Ditemukan 219274 data
Mohamad Ali Sumaredi
Tergugat:
Bupati Bolaang Mongindow
Turut Tergugat:
PT Conch North Sulawesi Cement
39 — 16
Sederhana, terlebih dahulu Hakim akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, yang bertujuan untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat termasuk gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwauntuk menentukan suatu gugatan diajukan sebagai gugatan sederhana atau tidak, Hakim berlandaskan pada Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya menentukan:
- Hakim memeriksa materi
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang tersebut, tidak mengatur adanya putusan hakim pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri) atau setidak-tidaknya menjadi bagian dari aspirasi masyarakat daerah melalui sengketa gugatan keperdataan (dalam hal ini gugatan sederhana), sehingga hakim berkesimpulan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukanlah materi yang dapat diajukan melalui Pengadilan tingkat Pertama dalam hal ini gugatan
Terbanding/Terdakwa : ASMAR Bin SAHUR
46 — 0
Menimbang, bahwa alasan Banding yang termuat dalam Memori Banding Penuntut Umum poin A, yang pada pokoknya mengatakan bahwa Putusan Hakim Tingkat Pertama tidak memenuhi rasa keadilan, hal tersebut merupakan penilaian atas kewenangan subyek Majelis Hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap; Dan oleh karena alasan Memori Banding tersebut bukan tentang materi perkara, maka harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya
PT. BPR LUMBUNGARTHA MUNTILANINDO
Tergugat:
1.Endah Widiarti
2.LUKAS DOWADI
28 — 13
domisili Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Hakim berpendapat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan Hakim memeriksa materi
Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan mengenai materi gugatan Penggugat, setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
REZA OKTAVIAN, SH ., MH
Terdakwa:
IMAM FIRDAUS ALS IMAM BONO ALS BONO ALS ABU FAYYADH BIN MUSTAMIN ALM
310 — 167
- 1 (satu) jepitan foto copy Materi dengan judul ANSHOR THAGUT.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Mpenda, Kota Bima;Adapun materi materi yang diberikan selama kajian diberikan olehUSTAD ZEDON yang Saksi ikuti adalah sebagai berikut :1. Figih, yaitu. belajar agama tentang sunnahsunnah Nabiberdasarkan Hadist dan cerita perjalanan Rasullullah2. Al Wala Al Baro, yaitu kasih Saksing kepada sesama orangMuslim dan membenci orangorang Kafir.3.
FAISAL(Saksi sendiri), ADBUL GAFAR, USTAD ABDULLAH, TOHIR,YUKEN, IMAM BONO, DODI, DAYAT, DLLAdapun materi yang dilaksanakan ketika idad saat itu antara lain :a.
Mpunda, Kota Bima;Adapun materi materi yang diberikan selama kajian diberikan olehUSTAD ZEDON yang Saksi ikuti adalah sebagai berikut :1. Figih, yaitu. belajar agama tentang sunnahsunnah Nabiberdasarkan Hadist dan cerita perjalanan Rasullullah2. Al Wala Al Baro, yaitu kasin Saksing kepada sesama orangMuslim dan membenci orangorang Kafir.3.
UtrWaktu 17:30 WIT;Materi: Setiap awal bulan pada hari minggu pada pukul 16:30Syirik DemokrasiSeri Materi Tauhhid aman abdurahmanKufur Terhadap Thogut10 Pembatal KeislamanTinggalkan maksiatSholatShiroh NabawiThogut Anshor Thogut Bahwa saksi pernah mengisi kajian di Mushola kampung Tolo TPQ AbuBakar Asyidik Penatoi pada tahun 2019.Pengisi : Saksi ( abdul gafar )Materi: Nikmat Syarat syarat amal, Tauhid, Siroh nabawi;Jemaah yang mengikuti kajian diantaranya IMAM BONO;Bahwa Saksi pernah mengisi kajian
Kajian / tausiah :Kajian yang di isi oleh saksi (ABDUL GAFAR) dengan materi :a. keutamaan idadb. jihadc.
1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA
Terdakwa:
Masnila Binti Parlaungan Hutasuhut
18 — 17
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar kwintasi yang tertulis sudah terima dari: Erlina banyaknya uang: dua ratus Juta rupiah Untuk Pembayaran: Modal Kontrak Kerja di Pemko Subulussalam sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh Masnila di atas materi
FENTY FRANSISCA
Tergugat:
SHIENNY OCTAVIA
Turut Tergugat:
ERWIN GUNAWAN WIJAYA
463 — 183
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan keseluruhan kerugian baik materi dan immateri PENGGUGAT yang dikarenakan atas Perjanjian Kerjasama Waralaba/Franchise berikut Adendumnya yang tidak sesuai dengan peraturan PP NO. 42 tahun 2007 tentang waralaba dan PERMENDAG No.31/M-DAG/PER/8/2008 sebesar Rp 891.199.925,00 (delapan ratus Sembilan puluh satu juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
1.Novy Saputra,S.H
2.Dewanti Nur Indrati,S.H
3.Yunita Asri, S.H.
Terdakwa:
ABD. SALAM, SE Bin SAIPUL AMRI
64 — 0
Salam untuk perpanjangan kontrak kerja;
- 4 (empat) lembar berita acara klarifikasi dan negosiasi harga nomor: 033/BAKN/PROC-KPU/02/2022, tertanggal Rabu, 16 Februari 2022 tentang materi negosiasi: peralihan SDM project cluster periode Februari 2022 ke PT KAM;
- 4 (empat) lembar berita acara klarifikasi dan negosiasi harga nomor: 317/BAKN/PROC-KPU/12/2022, tertanggal Rabu, 5 Desember 2022 tentang materi negosiasi : amandemen BAKN nomor 033/BAKN/PROC-KPU/02/2022 SDM project cluster
Desember 2022 ke PT KAM;
- 5 (lima) lembar berita acara klarifikasi dan negosiasi harga nomor: 007/BAKN/MBD-KPU/I/2023, tertanggal Kamis, 26 Januari 2023 tentang materi negosiasi : kerjasama pengalihan SDM project cluster PT Kinarya Selaras Solusi (PT KSS) ke PT Kinarya Alihdaya Mandiri (PT KAM) periode Januari s.d. Desember 2023.
- 7 (tujuh) lembar berita acara klarifikasi dan negosiasi harga nomor: 502/BAKN/MBD-KPU/I/2024, tertanggal Kamis, 18 Januari 2024 tentang materi negosiasi : kerjasama pengalihan SDM project cluster PT Kinarya Selaras Solusi (PT KSS) ke PT Kinarya Alihdaya Mandiri (PT KAM) tahun 2024;
- 1 (satu) lembar slip gaji Desember 2023 atas nama Abd.
POERWOKO HADI SASMITO, SH
Terdakwa:
ARIEF SURYANTO ALS TEDDY ALS PAK ARIEF
210 — 283
kelompok sesat murjiah
- 1 (satu) buah buku maktabah al-himmah
- 1 (satu) buah buku membangun kekuatan islam
- 1 (satu) buah buku perjalanan ke Akhirat
- 1 (satu) buah selebaran dauroh mukobiyah, selebaran profil muslimah cendikia;
- 1 (satu) buah selebaran pengertian hiwalah
- 1 (satu) buah makalah ahlusunnah wal jamaah
- 1 (satu) buah selebaran pengertian tafsir, dan takwil
- 1 (satu) buah makalah dauroh murabiyyah kisi-kisi materi
Bahwa setelah membentuk fiah JAD wilayah Yogjakarta, sekitar awaltahun 2016 mulai diadakan kajian rutin di rumah saksi didaerah Seturandan disaerah Puggung Sleman, di rumah Terdakwa Arief, di rumah Ghaniy,di rumah Khodori, dirumah Toat, Kajian diisi oleh Ust ABU HUSNA, ustDZIKRON dan Ust ILYAS dengan materi kitab Mukoror fi tauhid dari daulahdan Manhaz daulah.
Materi Kajian tentang HuruHara Akhir zaman.Selang 2 (dua) minggu kemudian Saksi bersama Ismail, Terdakwa ARIEF,Sobirin, Eka mengikuti lagi Kajian USTAD SAMSUDIN UBA daerahBekasi. Setelah pertemuan tersebut, USTAD SAMSUDIN UBAmerekomendasikan kami untuk bisa bertemu dengan pengurus darikelompok ABU HUSNA di Mesjid GORO ASSLAAM daerah Surakarta.
Perumnas Senturan Yogyakarta, dirumah Terdakwa Arief, di rumah Saksi, Bahwa kajian dipimpin oleh Ust Arkan, Ust Irfrani, Ust Abu Ilyas, Ust AbuHusna dengan materi tentang Tauhid, Figih Sunnah, Alwala Wal baro,Fase Berdirinya Khilafah, Definisi Thogut (MPR, DPR, TNI, Polri), danpesertanya yaitu Saksi, Terdakwa Arief, Ismail, Safei, Sutrisno, Basuki,Fajar, Sobirin, Sidig, Khudori, Sunyoto.
Arkan, Ust Irfrani dengan materi tentang Tauhid,Hal 40dari 49 halaman Putusan nomor 520/Pidsus/Pn.JakbarManhaz Daulah, Figih Sunnah, Alwala Wal baro, Fase Berdirinya Khilafah,Definisi Thogut (MPR, DPR, TNI, Polri), dan peserta kajian antara lainGhanty, TerdakwaArief, Ismail, Safei, Sutrisno, Basuki, Fajar, Sobirin, Bingarana Sidiq,Khudori, Sunyoto. Eko.5.
Arkan, Ust Irfrani dengan materi tentang Tauhid, Manhaz Daulah,Figih Sunnah, Alwala Wal baro, Fase Berdirinya Khilafah, Definisi Thogut(MPR, DPR, TNI, Polri), dan peserta kajian antara lain Ghanty, TerdakwaArief, Ismail, Safei, Sutrisno, Basuki, Fajar, Sobirin, Bingarana Sidiq,Khudori, Sunyoto. Eko.
Singgih Agung Laksono
Tergugat:
1.PT. Qlay Bangun Jaya
2.Syarifudin
23 — 0
Menimbang, bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal 11 tentang Pemeriksaan Pendahuluan pada ayat (1) menegaskan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini, dan pada ayat (2) menegaskan
Selanjutnya pada Pasal 6 ayat (4) menegaskan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasar dari ketentuan tersebut diatas, dan setelah Hakim memeriksa dan meneliti dengan seksama materi gugatan a quo dan juga bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa Surat Kuasa Khusus, Berita Acara Sumpah sebagai Advokat, Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Tanda Anggota
Dan selain itu pula, setelah mencermati dengan seksama materi gugatan a quo, maka bukti surat yang dilampirkan dalam gugatan adalah masih belum lengkap, karena bukti yang terkait langsung dengan gugatan hanya bukti berupa Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 18 November 2018, padahal dari gambaran keadaan atau uraian peristiwa dalam posita gugatan a quo, tampak adanya bukti-bukti surat lain yang berkorelasi dengan uraian peristiwa yang didalilkan oleh Penggugat danseharusnya dilampirkan
Materi Surat Perjanjian Pengembalian Uang tersebut telah dibaca dan disepakati kedua belah pihak dimana Tergugat II akan melakukan Pembayaran kepada PENGGUGAT dalam dua termin, dan seterusnya.
R. RANDI AGUSTA
Tergugat:
BOIM SAPUTRA
39 — 11
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan mempelajari materi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat, terdapat tuntutan ganti kerugian materiil dan imateriil sebagaimana petitum angka 4 (empat) dan 5 (lima);
Menimbang, bahwa Kerugian materiil adalah kerugian yang bersifat harta benda/kekayaan dan dapat dihitung dan dinominalkan dalam sejumlah uang, sedangkan kerugian imateriil adalah kerugian yang tidak bersifat harta benda yang dikonversikan ke dalam kerugian sejumlah uang;<
karena yang diperkenankan adalah tuntutan materiil, hal kedua yakni tuntutan imateriil sudah tidak sejalan dengan ruh gugatan sederhana karena kerugian imateriil termasuk dalam katagori yang tidak mudah untuk dibuktikan, adapun alasan yang dikemukakan Penggugat menuntut kerugian imateriil dinilai tidak relevan dengan pokok perkara dan perbuatan hukum yang digugat, dengan demikian gugatan dari Penggugat tidak memenuhi syarat dapat diajukannya gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena materi
DEDY IWAN BUDIONO, SH
Terdakwa:
AMIATI binti YASARJA
138 — 53
- Menyatakan Terdakwa AMIATI Binti YASARJA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja pada masa tenang memberikan materi lainnya kepada pemilih, secara langsung ataupun tidak langsung;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan
RIDWAN GAOS NATAKUSUMA, SH
Terdakwa:
AGUNG NUGRAHA, SE Bin ABAS
175 — 67
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AGUNG NUGRAHA, SE Bin ABAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, S.H
Terdakwa:
YUDO RATMIKO Bin ARDI
166 — 0
Hisbah;
- 1 (satu) rangkap dokumen mewujudkan keamanan sebagai upaya menciptakan RAK (ruang alat dan kondisi) yang aman bagi internal JAT;
- 1 (satu) buah makalah permasalahan tahakum kepada Thogut dalam kondisi darurat;
- 1 (satu) buah makalah menjaga sikap inshof dalam ikhtilaf kafirnya anshor thogut demi kokohnyta shoff mujahidin;
- 1 (satu) buah jilid Makalah pelajaran dari masa lalu (sebuah renungan);
- 1 (satu) buah modul pembelajaran materi
diklat Jamaah Anshorusy syariah divisi pendidikan dan pelatihan sariyah hisbah Jamaah Anshorusy syariah;
- 1 (satu) buah modul warna kuning tanpa judul berisikan materi startegi perang;
- 1 (satu) buah modul pembelajaran warna hijau dengan judul SENI Komunikasi Inteljen (SKI);
- 1 (satu) buah makalah modul pembelajaran warna kuning tanpa judul yang berisikan materi ajar Ilmu Medan dan Map reading;
- 1 (satu) buah buku bacaan juru dakwah yang berisi bagaimana
;
- 1 (satu) buah buku jilid Seri materi Tauhid;
- 1 (satu) buah buku perjalanan gerakan jihad;
- 1 (satu) buah buku tujuan dan sasaran jihad;
- 1 (satu) buah buku jilid aids haraki;
- 1 (satu) buah buku yang tegar di jalan Jihad;
- 1 (satu) buah buku membina angkatan mujahidin;
- 1 (satu) buah buku hukum bom bunuh diri dan antek antek Thogut;
- 1 (satu) buah buku Al jihad sabiluna, Jihad jalan perjuangan Kami;
- 1 (satu) buah
Muhammad Bagus Saputro
22 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan materi Permohonan ini tidak termasuk yuridiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
AGUNG SUPARDIONO Bin SUPRANOTO.
32 — 17
Zamron diatas materi 6000 pada tanggal 10 april 2017;
1 (Satu) bundel nota tanda terima material yang ditanda tangani oleh agung supardiono;
KESEMUANYA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah);
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AGUNG SUPARDIONOBin SUPRANOTO selama dikurangkan selama 1 (satu) tahun dikurangkanselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :> 1 (Satu) lembar surat perjanjian yang ditanda tangani oleh sdr.Zamron diatas materi 6000 pada tanggal 10 april 2017;> 1 (Satu) bundel nota tanda terima material yang ditanda tangani olehagung supardiono;KESEMUANYA TERLAMPIR
Menyatakan barang bukti berupa :> 1 (Satu) lembar surat perjanjian yang ditanda tangani oleh sdr.Zamron diatas materi 6000 pada tanggal 10 april 2017;> 1 (Satu) bundel nota tanda terima material yang ditanda tangani olehagung supardiono;KESEMUANYA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;6.
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk KCP Subussalam
Tergugat:
SABRI
75 — 21
Menimbang, bahwa pokok materi dalam gugatan Penggugat adalah salah transfer uang yang dilakukan oleh Petugas Teller Penggugat dari rekening RSUD Kota Subulussalam Nomor Rekening 2175.01.000432.30.3 An. Blud RSUD Kota Subulussalam kepada Tergugat melalui Nomor Rekening 3526.01.020347.53.6 sebesar Rp28.255.620,00 (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) yang seharusnya ditransferkan kepada CV.
Dan bila pembuktian suatu gugatan tidak bernilai sederhana/rumit maka tentu proses penyelesaian perkara menjadi tidak efektif, efisien, berlarut-larut dan bahkan menimbulkan biaya besar sehingga asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menilai apakah pokok materi gugatan Penggugat tersebut bernilai sederhana atau tidak pembuktiannya dengan pertanyaan sebagai berikut :
- Apakah proses pembuktian salah transfer uang
1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2.MUH. HAFILUDDIN, SH
3.DUDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa:
1.PUTRA TEGUH SANTOSO
2.ZULFIKAR, S.Pd Bin MUH.SAING
3.ERWIN Alias ASO Bin KATENNI
48 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa I Putra Teguh Santoso, Terdakwa II Zulfikar,S.Pd Bin Muh.Saing, dan Terdakwa III Erwin Alias Aso Bin Katenni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan
AHMAD ILAHI
Tergugat:
SAEFUL BAHRI
25 — 14
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 29 Desember
pemeriksaan perkara gugatan biasa yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana ;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi
2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi
Terbanding/Penggugat : PT AYAM UNGGUL, dalam hal ini diwakili oleh IR. BAMBANG SAM YUNIWANTA
Turut Terbanding/Tergugat II : Karina Eka Prasatya Soegiarso Istri dari Irsan Syirwan, S.Hut
72 — 16
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 180/Pdt.G/2021/PN Bgr, tanggal 23 Maret 2022, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai sistematika dan materi amar putusan, sehingga amar lengkap putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat
INRI RIKA PRASHANTY
Tergugat:
HANDOKO
82 — 13
perceraian dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan Orang Tua Kandung PENGGUGAT sebagai pemegang Hak Asuh Anak atas anak PENGGUGAT dan TERGUGAT' yang belum dewasa bemama : OLIVER NATHANIEL CHANDRA dan GRACELLA ELJGENE ZITA H terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa, akan tetapi TERGUGAT selaku ayah kandungnya sewaktu - waktu tetap diperbolehk'an untuk menjenguk di rumah PENGGUGAT
- Menyatakan bahwa TERGUGAT berkewajiban memberi materi