Ditemukan 236967 data
36 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Paksa Nomor:SP01346/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017, atas namaHalaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1690/B/PK/Pjk/2019Penggugat NPWP: 02.354.897.7631.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Paksa Nomor:SP01346/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali
yang harus dibayarkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto UndangUndang Nomor 19Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP);Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
39 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurutundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umumtersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut : Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat
dibenarkan karenaputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, tidaksalah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinyaHal. 3 dari 6 hal.
sebelum habis tenggang waktu masa percobaan selama 6(enam) bulan tidak melampaui kewenangannya dan telahmempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupiperbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaanyang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa,terutama karena tindakan pemukulan dengan rotan yang dilakukanTerdakwa merupakan peninggalan dari tradisi lama di Maluku dengansebutan "Sasi", namun dalam perundangundangan Nasional sekarangini perbuatan a quo tidak dapat
dibenarkan karena tidak berdasar hukum,sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih adil danbermanfaat dengan pidana bersyarat;Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikiantidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatunkan pada prinsipnyamerupakan
31 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK)Nomor SPKPBK29/BC.6/2015 tanggal 21 Januari 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.373.197.9701.000, sehingga Bea KeluarHalaman 3 dari 7 halaman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyangberisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp193.089.000,00, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa Surat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
10 — 7
sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan paraPemohon hadir di persidangan,;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati para Pemohonuntuk mempertimbangkan kembali permohonannya, dan para Pemohonmenyatakan secara lisan mencabut perkaranya;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon menyatakan mencabutperkaranya, maka berdasarkan ketentuan pasal 271 Reglement op deRechtsvordering (Rv) Majelis Hakim berpendapat pencabutan permohonana paraPemohon terrsebut dapat
dibenarkan karena dilakukan oleh para Pemohonsebelum perkara ini diperiksa;Menimbang, bahwa dengan telah dicabutnya permohonan paraPemohon tersebut, maka perkara Nomor : 0829/Pdt.G/2016/PA.Pra dinyatakantelah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatpencabutan ini harus dituangkan dalam sebuah penetapan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989, yang tidak
sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan paraPemohon hadir di persidangan,,Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati para Pemohonuntuk mempertimbangkan kembali permohonannya, dan para Pemohonmenyatakan secara lisan mencabut perkaranya;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon menyatakan mencabutperkaranya, maka berdasarkan ketentuan pasal 271 Reglement op deRechtsvordering (Rv) Majelis Hakim berpendapat pencabutan permohonana paraPemohon terrsebut dapat
dibenarkan karena dilakukan oleh para Pemohonsebelum perkara ini diperiksa,Menimbang, bahwa dengan telah dicabutnya permohonan paraPemohon tersebut, maka perkara Nomor : 0829/Pdt.G/2016/PA.Pra dinyatakantelah selesai karena dicabut,Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatpencabutan ini harus dituangkan dalam sebuah penetapan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun41989, yang tidak
dibenarkan karena dilakukan oleh para Pemohonsebelum perkara ini diperiksa;Menimbang, bahwa dengan telah dicabutnya permohonan paraPemohon tersebut, maka perkara Nomor : 0829/Padt.G/2016/PA.Pra dinyatakantelah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatpencabutan ini harus dituangkan dalam sebuah penetapan,Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989, yang tidak
30 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Paksa Nomor:SP01485/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 27 September 2017, atas namaPenggugat NPWP: 02.354.897.7631.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1692/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Paksa Nomor:SP01485/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 27 September 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
yang harus dibayarkan dan oleh karenanya koreksiTergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto UndangUndang Nomor 19Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP);Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP02990/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentang PenguranganSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor:00057/107/10/092/15 tanggal 25 Agustus 2015 Karena Permohonan WajibPajak, atas nama Penggugat, NPWP: 01.543.132.3092.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman
dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: KEP02990/NKEB/WPUJ.19/2016 tanggal 22Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak (STP) Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Agustus 2010 Nomor: 00057/107/10/092/15 tanggal 25 Agustus2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
11 — 5
(ex aequo et bono).Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telahsamasama dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan padahari dan tanggal yang telah ditetapbkan Pemohon dan Termohon tidak pernahhadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian pertimbangan iniditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkarayang bersangkutan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan
permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Pemohondan Termohon tidak hadir dipersidangan sedangkan Pemohon dan Termohontelah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi Pemohon dan Termohontidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Menimbang, bahwa Pemohon senyatanya tidak bersungguhsungguhdalam menyelesaikan perkaranya ini maka Majelis Hakim berpendapatPemohon sudah tidak ingin lagi membela kepentingannya karenanyapermohonan
13 — 3
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon ITbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ce) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
14 — 1
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon ITbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ec) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
13 — 1
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon ITbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ce) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
9 — 2
telah terikat perkawinan yang sah sehingga Penggugat sebagai istriberalasan hukum untuk mengajukan gugatan peceraian terhadap Tergugat sebagai suaminya ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 berupa Photokopi Kartu Tanda Pendudukatas nama Fenti Susanti (Penggugat) yang telah dinazegelen dan telah dicocokkan denganaslinya, maka patut dinyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai penduduk di wilayahKabupaten Banyumas, maka diajukannya perkara gugatan cerai ini ke Pengadilan AgamaBanyumas menurut hukum dapat
dibenarkan dan Pengadilan Agama Banyumas berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini (vide Pasal ayat (1) dan 49 ayat (1) serta Pasal73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan dengan perubahan kedua sesuai Undangundang Nomor 50 Tahun Menimbang, bahwa pihak Tergugat tidak pernah datang menghadap dimuka sidangdan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya untuk menghadap sertaketidakhadirannya itu tanpa alasan yang dapat dibenarkan
pihak sudah tidak saling memenuhi kebutuhan hidupnya seharihariselama lebih dari lebih dari 10 bulan terakhir ini, yakni masingmasing telah memenuhikebutuhan hidupnya sendirisendiri tanpa memperdulikan pihak lainnya ; Menimbang, bahwaberdasarkan fakta tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa keduabelah pihak yang sudah hidup sendirisendiri dan sudah tidak pernah lagi berhubunganlayaknya suami istri selama lebih dari lebih dari 10 bulan dan kepergian Tergugatmeninggalkan Penggugat tanpa alasan yang dapat
dibenarkan menurut hukum, Tergugat jugatidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat, maka Pengadilan berpendapat bahwaTergugat telah membiarkan (tidak memperdulikan) Penggugat serta tidak pernah lagimemberikan nafkah kepada Penggugat selama lebih dari 10 bulan terakhir ini, maka pihakTergugat patut dinyatakan telah melalaikan kewajibannya sebagai suami dan kepalakeluarga yakni telah menelantarkan orang yang berada dalam tanggung jawabnya dan pihakPenggugat tidak rela dan mengajukan gugatan ini
ke Pengadilan, maka gugatan Penggugatdalam perkara ini dapat dibenarkan (vide Pasal 34 ayat (3) Undangundang Nomor Tahun Menimbang, bahwa sighat taklik yang diucapkan oleh Tergugat setelah akad nikahpada hakikatnya adalah talak bersyarat yang sewaktuwaktu dapat diberlakukan apabilatelah terpenuhi syaratnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwapihak Tergugat patut dinyatakan telah melanggar sighat taklik talaknya utamanya angka 2 Menimbang, bahwa karena
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
masyarakat Desa Raanan Barumengingat Terdakwa yang hingga saat ini masih menjabat sebagaiHukum Tua Desa Raanan Baru dan Terdakwa adalah tokohmasyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepadamasyarakat tetapi dengan hukuman tersebut terkesan tidak memberiefek jera serta pembelajaran bagi Terdakwa sendiri dan masyarakatluas mengingat jabatan Terdakwa selaku Hukum Tua/Kepala Desa ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan ke 1:Bahwa alasan tersebut dapat
dibenarkan, oleh karena judex facti (PengadilanTinggi) tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dan telahmempertimbangkan halhal yang relevan secara yuridis dengan benar;mengenaialasan ke 2:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti(Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dantelah mempertimbangkan dengan benar yaitu memperberat/menambah pidana terhadapTerdakwa dari pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam putusan judex facti
karena Pemohon Kasasi II/Terdakwa yang saat ini menjabat sebagaiHukum Tua, dalam tugas dan pekerjaan melayani masyarakat didukungsepenuhnya oleh masyarakat dan masyarakat tidak berkeberatan ataskepemimpinan Pemohon Kasasi II/Terdakwa dan mendukung Terdakwasehingga Pemohon Kasasi II/Terdakwa mohon agar Majelis Hakim Agung dapatmempertimbangkan kepentingan masyarakat tersebut ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan ke 1:Bahwa alasan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salahmenerapkan hukum dan telah mempertimbangkan halhal yang relevan secara yuridisdengan benar, yaitu perbuatan Terdakwa menggunakan Ijazah Avli Ratag yang telahmeninggal dunia merupakan tindak pidana ;mengenaialasanalasan ke 2 sampai dengan ke 4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasanalasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan
71 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Perbedaan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) atas BranchProfit Tax dengan pajak yang masih harus dibayar sebesarUSD1,580,443 yang masih dipertahankan Majelis Hakim PengadilanPajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti
disepakati pada atau sebelum 31 Desember 1983; ataub) sedang dinegosiasikan pada 31 Desember 1983 dan MenteriKeuangan Republik Indonesia menentukan sebelumtanggalpenandatanganan Perjanjian ini bahwa keuntungan = ataupenghasilan yang berasal dari kontrak tersebut harus dikenakanpajak di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesiapada 31 Desember 1983;Keenam, Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan besaran 85% :15% sebagai suatu hukum kebiasaan, yang berlaku di dunia Migas,adalah tidak dapat
dibenarkan, karena suatu hukum kebiasaansebagaimana diatur dalam Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata, dimana kebiasaan hanya dapat diberlakukan bila ditentukan dan dirujuksecara tegas oleh UndangUndang.
Dengandemikian, dalildalil yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan, makadengan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubiocontra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluhpersen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaranperjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundanganPerpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena dalildalil yang diajukancukup berdasar dan bersifat sangat menentukan, sehingga patut untukdikabulkan karena telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 0,00
42 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1655 K/PID/2015Melainkan Putusan Tinggi Medan terlalu ringan karena kurang mencerminkanRasa keadilan Masyarakat sesuai dengan Surat edaran Mahkamah Agung RI diJakarta (SENT) Nomor 3 tahun 1979 dan yurispridensi.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 47/K/1979 tanggal 07 Juni 1982 #Pengurangan Hukuman sedemikianrupa drastisnyaTanpa mengemukakan dasar alasan perilakunya ditinjau dari segi kejahatanyang dilakukan Terdakwa, maka terhadap pengurangan hukuman yang sepertiitu dapat dibenarkan sebagai alasan
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti/ Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan JudexFacti / Pengadilan Negeri merupakan putusan yang tidak salahmenerapkan hukum, dengan alasan sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa melakukan pengrusakan dengan menendangpintu rumah saksi NURHAIDA BR PANJAITAN dengan kaki kananhingga papannya terlepas serta ke pinggir dan pintu rumah tersebuttidak bisa dipergunakan lagi.
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berkenaan denganlamanya pidana yang dijatuhkan tersebut di atas merupakan kewenanganJudex Facti yang perkaranya tidak tunduk pada tingkat kasasi;c. Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaandan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan keadaan yangmemberatkan dan keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1)Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;d.
Bahwaalasan Penuntut Umum selebihnya tidak dapat dibenarkan, karenaalasan tersebut mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkanHal. 6 dari8 hal. Put.
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1076/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 Oktober 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi tidak dapat diterimanya banding PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP01217/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor00022/207/12/053/16 tanggal 28 April 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,Halaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp2.395.148,00, dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 198/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP2172/WPJ.12/2015 tanggal
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012berupa Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp31.676.696.712,00; dan Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesarRp837.530.613,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali
Pasal4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi
129 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
semula Tergugatagar membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Agustus 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
01.354.588.4.045000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya gugatan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Penggugat) terhadap Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu BerupaHarta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai PenghasilanNomor 00003/250/18/045/18 tanggal 13 April 2018 Masa Pajak Maret 2018oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
33 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 November 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00024/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 12 Januari 2018 mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 Nomor:00016/207/15/092/17 tanggal 27 Januari 2017 atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.213.128.0092.000; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas BKP/JKP yang tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesarRp148.334.389,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktiobukti yang terungkap dalam
Kembali) dalam perkara aquo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;.bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
117 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu. dikabulkannya gugatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap KeputusanPemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP01948/NKEB/WPJ.17/2018, tanggal 24 Juli 2018, tentang PenguranganKetetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan WajibPajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga danPasal 36 ayat (1) huruf B UndangUndang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan juncto Pasal 7 UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan junctoPasal 9 dan Pasal 10 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor73 P/HUM/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
120 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu. dikabulkannya gugatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap KeputusanPemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP01953/NKEB/WPJ.17/2018, tanggal 24 Juli 2018, tentang PenguranganKetetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan WajibPajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali