Ditemukan 236967 data
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1632/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat TergugatNomor : S6063/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 05 Desember 2014, tentangJawaban Surat Wajib Pajak sehubungan dengan permohonan pemberianImbalan bunga atas nama Penggugat, NPWP : 01.001.855.4222.001
,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) Nomor : S6063/WPJ.02/KP.13/2014tanggal 05 Desember 2014, tentang Jawaban Surat Wajib Pajaksehubungan dengan permohonan pemberian Imbalan bunga olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 408/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor :SPKTNP469/WBC.10/2017 tanggal 22 Februari 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.140.755.8631.000, dan menetapkan klasifikasi postarif untuk 100 Kgs Meropenem Sodium Carbonate Sterile, negara asalChina yang diimpor dan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa MeropenemSodium Carbonate Sterile, negara asal : China sesuai PIB yangdiberitahukan pada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yang ditetapkankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif3003.20.00.00 (BM 5%) tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP464/WBC.10/2017 tanggal 22 Februari 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.140.755.8631.000, dan menetapkan klasifikasi pos tarifuntuk 50 Kgs Imipenem and Cilastatin For Injection (1:1), negara asalHalaman 3 dari 7 halaman.
dengan pembebanan beamasuk 0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalamrangka impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa /mipenem andCilastatin For Injection, negara asal : India sesuai PIB yangdiberitahukan pada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yang ditetapkankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif3003.20.10.00 (BM 5%); tidak dapat
dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 7 halaman.
92 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa mengenai alasan adanya novum tidak dapat dibenarkan, karenabuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
No. 238 PK/PID.SUS/2017 Bahwa mengenai alasanalasan adanya kekhilafan atau kekeliruan yangnyata juga tidak dapat dibenarkan, karena dalam Berita AcaraPersidangan tanggal 21 Maret 2016, Pemohon Peninjauan Kembali(Terpidana) pada saat itu menyatakan bahwa ia akan menghadap sendiridalam persidangan perkaranya.
Oleh karena itu, putusan a quo dapatdipertahankan dan tetap berlaku;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana
38 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Juni 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor S1347/WPJ.19/KP.01/2017 tanggal O7 April 2017 tentangPemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian KelebihanPembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, atas namaPenggugat, NPWP 01.367.605.1091.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor S1347/WPJ.19/KP.01/2017 tanggal O7 April 2017 tentang PemberitahuanPenolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakYang Seharusnya Tidak Terutang, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
18 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP764/WBC.10/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
2014, klasifikasi diberitahukan Pos Tarif1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan olehPemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2% sehingga TermohonPeninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesarRp20.986.000,00; yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali,serta ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu padaklasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar,tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak yang menetapkan atas ekspor 108,000Metric
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar nihil (Rp.0,00);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
195 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018, tentang PenolakanPemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018,atas nama Penggugat NPWP 02.714.292.6641.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 359/B/PK/Pjk/2020(semula Penggugat) terhadap Surat Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor S03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15Maret 2018, tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas SuratPermohonan Nomor OO02/FIN/I/2018 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
268 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bandinguntuk membayar biaya perkara yang timbul:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP66/KPU.03/2017 tanggal 13 Januari2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPSANomor SPSA000027/KPU.03/BD.04/2016 tanggal 28 September 2016, atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.001.634.3093.000; dan menetapkansanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
Putusan Nomor 1176 B/PK/Pjk/2020sejumlah Rp20.000.000,00; dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP66/KPU.03/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentangPenetapan atas Keberatan PT Garuda Indonesia terhadap PenetapanPejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi AdministrasiNomor SPSA000027/KPU.03/BD.04/2016 tanggal 28 September 2016tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harusdibayar menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
172 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP00379/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP : 02.452.495.1127.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 1215/B/PK/Pjk/2020Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
94 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 210 K/Padt.SusPailit/2018Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 15 November 2017 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara seksama memori kasasi tanggal 6 November 2017 dan kontramemori tanggal 15 November 2017 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti
dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolakpermohonan Pemohon Pailit dapat dibenarkan, karena berdasarkan faktafaktadalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup,dimana hubungan hukum antara Pemohon Pailit dengan Para Termohon Pailitbermula dari Perjanjian Kerjasama pemberian modal usaha dari Pemohon Pailitkepada Para Termohon
Pailit yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Pailit dandilanjutkan dengan perjanjian baru berupa pengembalian modal yang telahditerima oleh Para Termohon Pailit yang juga tidak dapat dipenuhi oleh ParaTermohon Pailit kepada Pemohon Pailit dan dalam perkara a quo telah dijadikandasar hutang yang dimaksud oleh Pemohon Pailit tidak dapat dibenarkan,karena keadaan tersebut membutuhkan pembuktian lebih lanjut dan tidaksederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan
182 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Februari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor SPKTNP646/KPU.01/2016 tanggal 31Oktober 2016 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang NomorNHPU657/KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 Oktober 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.749.651.4.043.000, dan menetapkanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP646/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016,sehingga tagihan
Putusan Nomor 1484 B/PK/Pjk/2018tanggal 28 Oktober 2016, yang isinya berupa kesimpulan atas importasiyang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga terdapatkekurangan pembayaran Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor(PDRI) sebesar Rp19.240.000,00; tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
280 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Maret 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP879/WBC.10/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBk)Nomor: SPPBK000078 tanggal O06 April 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas eksporHalaman 3 dari 7 halaman.
tanggal 15 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp9.995.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakanbea keluar tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian = sertapertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak yang menetapkanatas ekspor 54,000 Metric
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
69 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex a quo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S9932/WPJ.14/KP.03/2018 tanggal 9 April 2018 tentang Jawaban atasPermohonan Imbalan Bunga, atas nama Penggugat NPWP: 09.775.538.3724.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Keputusan Termohon PeninjauanHalaman
Putusan Nomor 748/B/PK/Pjk/2020Kembali (semula Tergugat) Nomor: S5932/WPJ.14/KP.03/2018 tanggal 9April 2018 tentang Jawaban atas Permohonan Imbalan Bunga oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
Nomor 748/B/PK/Pjk/2020diwajibkan tidak dapat diberikan imbalan bunga dan olehkarenanyakoreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 25 ayat (3a), ayat (7), ayat (8) dan Pasal 27 ayat (5c) dan Pasal27A ayat (1) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
138 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1215/B/PK/Pjk/2019peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor S11946/WPJ.24/KP.0806/2016 tanggal 13 Desember 2016, tentangSurat Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama Penggugat, NPWP02.004.783.3641.000
, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorS11946/WPJ.24/KP.0806/2016 tanggal 13 Desember 2016, tentangSurat Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1173 B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00022/KEB/WPJ.33/2016 tanggal 15 Juni 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor00041/207/12/404/15 tanggal 19 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 02.740.656.0404.000
, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp319.669.481,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: Uraian
420 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP667/WBC.10/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBk)Nomor: SPPBK000029 tanggal 08 Februari 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas eksporHalaman 3 dari 6 halaman.
tanggal 22 Januari 2014,klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar0% dan ditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadiKiasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluarsebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp16.645.000,00; yang tidak disetujuiTermohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dantidak dikenakan bea keluar tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertinbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak yangmenetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
11 — 1
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon ITbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ce) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
KPUTP/BD.02/2012 tanggal11 Maret 2013;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 November 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2594/KPU.01/2013 tanggal 6 Mei 2013 mengenaiHalaman 3 dari 7 halaman.
03.159.007.8048.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP2594/KPU.01/2013 tanggal 6 Mei 2013 mengenai Surat PenetapanTarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP003839/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 11 Maret 2013oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
makamohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP67/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012Nomor 00035/207/12/521/15 tanggal 4 Agustus 2015, atas nama PemohonHalaman 3 dari 6 halaman.
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP67/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor00035/207/12/ 521/15 tanggal 4 Agustus 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2813/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP00222/KEB/WPJ.14/2016, tanggal 17Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan PajakTerutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014,
2015, atas namaPemohon Banding, NPWP: 02.557.487.2722.001, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan bandingPemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenaikeberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumidan Bangunan Tahun = Pajak 2014 Nomor Objek Pajak:64.72.000.722.314.0048.3, tanggal 29 Juli 2015, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUsndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp5.728.564.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Perhitungan