Ditemukan 286180 data
325 — 183
M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Terlawan 1, Terlawan 3 dan Turut Terlawan 1 sepanjang tentang ekspesi Terlawan 1 dan Terlawan 3 mengenai Perlawanan Pelawan Error in Objecto dan eksepsi Turut Terlawan 1 mengenai Non Persona Standi in Judicio ;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini berjumlah Rp. 1.311.000,- (Satu juta tiga ratus sebelas
Eksepsi Non Persona Standi in Judicio Bahwa Perlawanan Pelawan khususnya yang ditujukan kepada TurutTerlawan harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, karenapenyebutan persoon Turut Terlawan yang tidak tepat dan keliru yangmana kekeliruan Pelawan tersebut nampak jelas pada halaman 1 (satu)dalam surat Perlawanan Pelawan, dimana Pelawan menyebutkan persoonTurut Terlawan langsung ditujukan kepada Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang Bogor (KPKNL Bogor) tanpa mengkaitkan PemerintahRepublik
dikeluarkan sebagaipihak tersebut tidak beralasan dan haruslah ditolakMenimbang, bahwa atas dasar beberapa pertimbangan diatas dimanaantara yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan menurutMajelis Hakim telah terbukti bahwa Eksepsi Terlawan 1, Terlawan 3 dan TurutTerlawan 1 cukup beralasan, oleh karenanya harus dikabulkan sebagiansepanjang mengenai ekspesi Terlawan 1 dan Terlawan 3 mengenai PerlawananPelawan Error in Objecto dan eksepsi Turut Terlawan 1 mengenai Non PersonaStandi in Judicio
CjrDALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum mengenai eksepsiTerlawan 1, Terlawan 3 dan Turut Terlawan 1 sebelumnya oleh majelis hakimTerlawan 1, Terlawan 3 dan Turut Terlawan 1 dinyatakan telah dikabulkansebagian sepanjang tentang ekspesi Terlawan 1 dan Terlawan 3 mengenaiPerlawanan Pelawan Error in Objecto dan eksepsi Turut Terlawan 1 mengenaiNon Persona Standi in Judicio;Menimbang, bahwa dengan demikian dalildalil selanjutnya mengenaipokok perkara tidak perlu dipertimbangkan
85 — 37
1. Menyatakan Penggugat Tidak mempunyai kapasitas (non persona standi in judicio) dalam perkara a quo;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 489.500,- (empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
., tidakmenyebut kedudukan pemberi kuasa dalam perkara a quo, oleh karena itukuasa Penggugat tidak syah sehingga penerima kuasa tidak mempunyaikapasitas (non persona standi in judicio) dalam perkara a quo;Hal 6 dari 8 hal. Put. No. 6642/Pat.G/2018/PA.
1.Wahyu Purwadi Khairul Anwar
2.Muhammad Agus
3.Win Suryanto
4.Imam Hafid Setiawan
5.Nur Arifin
6.Zaenal Arifin
7.Mulyanto
8.Moh. Farid, SE
9.Nunuk Purwanti
Tergugat:
1.Suharto
2.Aan Joko Triyono
3.Moekani
4.Dedy Surfianto
5.Poniran
6.Janariko Surfiandri, STP
7.Hidayah
8.Supardi
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Nogosari
2.Kuriyanto
88 — 23
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Terlawan I, II, III, IV, V, VI dan VII tentang Persona Stand in Judicio;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Perlawanan Para Perlawan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara secara
193 — 116
Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kualitas /kapasitas/ kepentingan untuk mengajukan gugatan (standing on the sue atau persona standi in judicio atau ius standi ) untuk mengajukan gugatan dan membatalkan Objek sengketa yakni Sertipikat Hak Milik Nomor : 4433/Kasang, tertanggal 28 Desember 2012, Surat Ukur Nomor : 00796/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012 seluas, 1.154 M2, terletak dikeluarahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi atas nama Musriyati dan Fachruddin;---------------------------
Abdurrahman Albani, saksiAbuBakar);2.3 Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dan mencermati secara cermatpertentangan dalil yang diajukan oleh Tergugat II intervensi dan Penggugat yang jikadihubungkan dengan bukti bukti tertulis, keterangan saksi dan uraian fakta hukumdi atas maka yang menjadi Pertanyaan Hukum untuk dibahas sebelum mengujikeabsahan objek sengketa adalah Apakah Penggugat mempunyai kualitas/kapasitas/kepentingan untuk mengajukan gugatan (standing on the sue ataupersona standi in judicio
itu terjadi dari adanya surat keputusan pejabat tetapi jika dalamperkara tersebut menyangkut pembuktian hak milik atas tanah, maka gugatan atassengketa tersebut haruslah diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum kerenamerupakan sengketa perdata ;Menimbang, bahwaberdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum diatas maka Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota II Penggugat secara hukumtidak mempunyai kualitas/kapasitas/kepentingan untuk mengajukan gugatan(standing on the sue atau persona standi in judicio
;Demikian pendapat Hakim Anggota I dalam sengketa a quo yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan suara terbanyak dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim, maka Penggugat secara hukum tidak mempunyaikualitas/kapasitas/kepentingan untuk mengajukan gugatan (standing on the sue ataupersona standi in judicio atau ius standi) untuk menuntut pembatalan ataumenyatakan tidak sahnya Objek sengketa a quo sehingga berasalan hukum jikagugatan penggugat
yang tidak terpisahkan dalam Putusan ini;3.1 Mengingat : Undang Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang undang No. 9Tahun 2004 jo Undang Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, Peraturan Pemerintah Nomor: 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hakguna bangunan dan hak pakai atas tanah dan ketentuan lain yang berkaitan denganperkara ini;3.21MENGADILIMenyatakan Penggugat tidak mempunyai kualitas /kapasitas/ kepentingan untuk mengajukan gugatan(standing on the sue atau persona standi in judicio
130 — 1
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Penggugat tidak mempunyai legal standing in judicio dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.
Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H, DKK
Tergugat:
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
93 — 0
M E N G A D I L I :
- DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat tentang eksepsi Para Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing (Persona Standi In Judicio);
- DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.050.000,00
DINA PELITA ASMARA
25 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohonuntukmemperbaikitempat kelahirananak Pemohonyang tertulis pada Kutipan akta KelahiranAnakPemohonyang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten GianyarNomor :544/UM/2010,tanggal 9 Agustus 2010disitu tertulis Bahwa di Mas pada tanggal Enam Agustus Tahun Dua Ribu Sepuluh telah lahirseorang anak laki-laki yang diberi namaXABIAN EL-JUDICIO
BARA ASMARA ELLIONanakkedua dari Handry Argatama Ellion, SH, S.Fil dengan Dina Pelita Asmara, SHdibetulkan/diganti menjadi Bahwa di Gianyar pada tanggal Enam Agustus Tahun Dua Ribu Sepuluh telah lahirseorang anak laki-laki yang diberi namaXABIAN EL-JUDICIO BARA ASMARA ELLIONanakkedua dari Handry Argatama Ellion, SH, S.Fil dengan Dina Pelita Asmara, SH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada
Widya Fangni
Tergugat:
1.A Lien
2.Kasat Reskrim Polrestabes Medan
3.Kepala Kejaksaan Negeri Medan
190 — 86
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I Tentang Persona Standi in Judicio dan Eksepsi Tergugat II tentang Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan Gugatan dalam perkara ini;
Dalam Pokok Perkara.
Eksepsi tentang Persona Standi in Judicio.Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku padaperadilan kita, syarat utama untuk mengajukan gugatan/tuntutan hak agar dapatditerima oleh Pengadilan untuk diperiksa (point dinterest point daction),maka haruslah memiliki kwalitas hukum sebagai persona standi ini judicio,dalam arti seseorang dalam mengajukan tuntutan hak haruslah memilikiHalaman 14 dari 72 Putusan Perdata Gugatan Nomor 238/Pdt.G/2020/PN Mdndasar hak dan kapasitas dalam mengajukan
tuntutan yang lahir dari suatuhubungan hukum dalam suatu peristiwa hukum dan orang yangmengajukan gugatan / tuntutan hak tersebut harus mempunyaikepentingan hukum yang cukup atas perkara yang bersangkutan.Bahwa akan tetapi dalam peristiwa perkara ini, Penggugat tidaklah memilikikualitas sebagai persona standi in judicio dimana Penggugat bukanlah orangyang berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatanperkara ini.Bahwa apabila dibaca dalil gugatan Penggugat dalam gugatannya dapatdisimpulkanbahwa
memeriksa danmemutus perkara ini, sedangkan Eksepsi yang lainnya akan diperiksa dandiputus sekaligus dengan memeriksa pokok perkaranya;Menimbang, bahwa selanjutnya akan diperiksa Eksepsi yang lainnyadari Para Tergugat yang akan dipertimbangkan Majelis sebagaimana terurai dibawah ini;Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pokok perkara dantelah memeriksa bukti bukti yang diajukan kedua belah pihak, maka Majelisberpendapat Eksepsi dari Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyaiPersona Standi in Judicio
Mengabulkan Eksepsi Tergugat Tentang Persona Standi in Judicio danEksepsi Tergugat II tentang Penggugat tidak memiliki kKedudukan hukum(legal standing) mengajukan Gugatan dalam perkara ini;Halaman 70 dari 72 Putusan Perdata Gugatan Nomor 238/Pdt.G/2020/PN MdnDalam Pokok Perkara.
1.THOMAS SUGIYONO
2.ACIH
3.AMAT
4.ASIM ADI SAPUTRA
5.DAUF
6.DIAH BINTI UKAR
7.EKA PRAMAWATI
8.ENCAH
9.EPON BINTI H. MOMO
10.IRFAN YAHYA
11.IMIH BINTI IJIN
12.MULYATI
13.NENIH
14.NURUL SAIDAH
15.OON BINTI OCID
16.SUKMAWATI
17.SUPARDI
18.SURATNI
19.UNAYAH
20.WANAH BINTI MARJUK
21.WANIH
22.WILAH NURSIAH
Tergugat:
PT. Sunindo Adipersada
111 — 19
MENGADILI
DALAM EKSEPSI;
-
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Para Kuasa Hukum tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan a quo (judicio standi in persona);
DALAM POKOK PERKARA;
-
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke Verklaard);
-
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para
PARA KUASA HUKUM TIDAK BERKUALITAS UNTUK MENGAJUKANGUGATAN A QUO (JUDICIO STANDI IN PERSONA)Bahwa di dalam penyebutan diri atau penulisan identitas dan kualitas daripara Kuasa Hukum Para Penggugat ditemukan faktafakta sebagai :1. Bahwa pada bagian komplementari (premis) gugatan a quodisebutkan sdr. Rudi HB. Damam, sdri. Emelia Yanti MD. Siahaan,sdri. Kurbana Yastika, sdri. Erna Wati, dan sdr.
Sunindo Adipersada (SBGTS SAP) yang baru dibentukdan tercatat tanggal 10 Januari 2019 di Dinas Tenaga Kerja KabupatenBogor, atau setelah Para Penggugat tidak lagi bekerja di Tergugat; Bahwa, dengan demikian Para Kuasa Hukum adalah selaku DewanPimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI),cacat hukum, tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan a quo (judicio Standi in persona), karenanya gugatan haruslah dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Onvakelijke Verklaara); Tentang gugatan obscuur
SAP), dibentuk setelan adanya perselisihan antara ParaPenggugat dengan Tergugat dan tidak memberitahukan secaratertuliskeberadaannya kepada mitra kerja sesuai dengan tingkatan organisasinyasebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang No. 21 Tahun 2000, lagipula dalam perusahaan Tergugat telah terbentuk Serikat Pekerja Nasional sejaklama, maka Kuasa Hukum Para Penggugat dari Dewan Pimpinan PusatGabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI), tidak mempunyaikapasitas sebagai persona standi in judicio
dalam perkara a quo, sehingga tidakberhak menjadi kuasa dari Para Penggugat atau tidak mempunyai LegalStanding, maka gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat Para Kuasa Hukum tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan a quo (judicio standi in persona), Majelis Hakim berpendapat adalah beralasan hukum dan sudah sepatutnyadikabulkan;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang Para KuasaHukum tidak
berkualitas untuk mengajukan gugatan a quo (judicio standi in persona) dikabulkan, maka menurut Majelis Hakim gugatan dalam pokok perkaraini tidak perlu dipertimbangkan lagi, sehingga oleh karenanya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke Verklaard);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak yang berperkara tidakdikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp150.000.000, (Seratus
-
ESTI SRI DEWI
Tergugat:
Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pesanggrahan
Intervensi:
TINEKE VITA AGUSTINE RIANY, SE
323 — 90
M E N G A D I L I:
EKSEPSI
Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang pihak Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum (Diskualifikasi In Person/Persona Standi in judicio);
POKOK SENGKETA:
1.---- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. --- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar RP. 2.622.000 (Dua juta enam ratus dua puluh
Terbanding/Pembanding/ Intervensi I : Tim Kurator PT.Hokindo Jaya
Terbanding/Penggugat : AMRI
82 — 15
- :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 44/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 27 Oktober 2021 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Pembanding I tentang diskualifikasi in persona (persona standi in judicio);
DALAM POKOK PERKARA
- :
Yayasan Trisakti
Tergugat:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Intervensi:
Yayasan Trisakti (Pengurus Dr. Ainun Naim, DKK)
95 — 0
MENGADILI
- Dalam Penundaan;
- Menyatakan menolak permohonan Penggugat mengenai penundaan pelaksanaan objek sengketa;
- Dalam Eksepsi;
- Menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan (legal standing/persona standi in judicio);
- Dalam Pokok Sengketa;
- Menyatakan Gugatan
- Dalam Penundaan;
1.Minan Effendhi
2.AJAZIH AZIZ, SH
3.MARDI
Tergugat:
1.Drs. H. Muhammad Iwan MM
2.Drs. H Abdul Ghoni
3.H. Purwanto SH
Turut Tergugat:
1.Notaris Suwanda SH Mkn
2.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI
73 — 60
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat mengenai Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas Hukum (Persona Standi in Judicio);
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.647.000,- (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu
505 — 520
MENGADILI
I.DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Para Penggugat tidak mempunyai Kedudukan Hukum /Legal Standing/Persona Standi In Judicio;
II.
Terbanding/Pembanding/Tergugat II Intervensi I : THE KRISTIANDRA Diwakili Oleh : MUJI RAHAYU,S,H,
Terbanding/Penggugat : AMRI
72 — 30
- MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 42/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 8 November 2021 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Pembanding I dan Pembanding II tentang diskualifikasi in persona (persona standi in judicio);
DALAM
- MENGADILI
DJOKO TRIJANTO
Tergugat:
1.SONNY KURNIAWAN
2.PT. BANK MASPION INDONESIA Tbk. Surabaya Cq. PT. BANK MASPION INDONESIA Tbk. Kantor cabang Utama Solo
3.PT. Bank MASPION INDONESIA Tbk.
164 — 65
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (Persona Standi in Judicio) dan gugatan Penggugat kurang pihak (Plurius Litis Consortium);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
PENGGUGAT tidak memiliki Kapasitas Hukum (PERSONA STANDIIN JUDICIO)1.
Gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Exceptio ObscurumLibellum);Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya HukumAcara Perdata yang dimaksud eksepsi adalah jawaban dari Tergugat/yangbermakna tangkisan atau bantahan yang bukan mengenai pokok perkaranamun mengenai syaratsyarat atau formalitas suatu gugatan ;Menimbang, bahwa dalam eksepsinya poin ke1 Tergugat Il padapokoknya mendalilkan Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (PersonaStandi In Judicio), dengan alasan Penggugat tidak memiliki
ke1 dan ke2 dikabulkan olehMajelis Hakim maka dapat disimpulkan gugatan Penggugat telah mengandungcacat formal, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaaard) dan Majelis Hakim tidak lagi mempertimbangkantentang materi pokok perkara;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II tentang Penggugattidak memiliki kapasitas hukum ( Persona Standi In Judicio
Mengabulkan eksepsi Tergugat Il mengenai Penggugat tidakmemiliki kapasitas hukum (Persona Standi in Judicio) dan gugatanPenggugat kurang pihak (Plurius Litis Consortium);DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);2.
1.PT JEMBO CITRA ENERGINDO
2.KUNTORO SUTANDI
Termohon:
1.IR. SUDRADJAT SUBIADINATA
2.IR. MULYADI SUBIADINATA
3.ANDHIKA PUTRA WIRANEGARA
579 — 85
MENETAPKAN
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Termohon I dan Termohon II mengenai Para Pemohon tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan ini (Persona Standi in Judicio);
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan bahwa permohonan Para Pemohon ini ditangguhkan sampai putusan perkara Nomor 814/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Menyatakan permohonan Para Pemohon
1.Adhito Harinugroho
2.Gustika Fardani Jusuf
3.Lilik Sulistyo
4.Suci Fitriah Tanjung
5.Yaysan Perludem ( Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
208 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat I yang menyatakan Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum (Persona Standi in Judicio);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah).
Hamka Akaseh
Tergugat:
8.Bupati Banggai
9.Athia Canon
10.Hendra Manaba
11.Ahmad Sufiani
12.Vincent Irsanto
13.Rony Sampe dan Rommy Sampe
14.Selvi Linggamo
15.Irvan
16.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
185 — 0
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi :
- Menguatkan Putusan Sela Nomor 80/Pdt.G/2020/PN Luwuk tanggal 5 April 2021;
- Mengabulkan eksepsi Persona Standi In Judicio dari Tergugat I, Tergugat VI, dan Tergugat IX;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar
PT. PROPERTY 8 AUSINDO
Tergugat:
LINDA SUTEDJA, SH
52 — 33
- Menyatakan penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum/ legal standing sebagai penggugat ( non legitima persona standi in judicio).
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima( Niet Ontvankelijk Verklaard).
- Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima( Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara
DALAM REKONVENSI