Ditemukan 237100 data
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP00129/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Maret 2017, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor00097/207/11/072/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 68.726.667.6072.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1129/B/PK/Pjk/2018a.bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp1.245.600.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
dalam pemeriksaan formal dan substansialatas sengketa a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp339.748.800,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 4 dari 6 halaman.
48 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP706/BC/2016 tanggal 14 Desember 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.844.059.4038.000; dan menetapkan atas barangyang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 021364 tanggal 25Mei 2015 yaitu Paraquat Dichloride 42 % Tech, Negara asal China,diklasifikasi ke dalam pos tarif 2933.39.30.00 dengan pembebanan beamasuk
yaitu Penetapan Pemohon Peninjauan Kembali NomorSPKTNP706/BC/2017 tanggal 14 Desember 2016 (Lampiran 1)berdasarkan hasil audit kepabeanan dalam Laporan Hasil AuditNomor LHA393/BC.092/IP/2016 tanggal 9 Desember 2016 (Lampiran II)yang menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa padaPemberitahuan Pabean (PIB) Nomor 021364 tanggal 25 Mei 2015 dari2933.39.30.00 (0%) menjadi 38.08.93.19.00 (5%) sehingga terdapatkekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp65.425.000,00; tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan
130 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
perundangundangan perpajakan yang berlaku;3.3 Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapHalaman 3 dari 6 halaman.
2011Nomor 00069/207/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.178.436.8114.000, adalah yang sacara nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakudengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp2.733.703.365,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta danpenerapan hukum
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena dalildalil yang diajukanmerupakan pendapat yang cukup berdasar yang bersifat menentukankarena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Oleh karenanya memerintahkankepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memeriksa pokok perkaradan
34 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Desember 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:KEP07265/NKEB/WPJ.22/2016 tanggal 20 Desember 2016, denganmembatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari 2014 Nomor: 00279/107/14/431/16 tanggal 3 Mei 2016, atasnama Penggugat, NPWP: 31.164.521.2431.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
Putusan Nomor 1211/B/PK/Pjk/2018Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP07265/NKEB/WPJ.22/2016 tanggal 20 Desember 2016, denganmembatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari 2014 Nomor: 00279/107/14/431/16 tanggal 3 Mei 2016,oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp 0,00 dengan perincian sebagai berikut :Tagihan Pajak :
27 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2016 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBk)Nomor : SPKPBK19/BC.6/2015 tanggal 21 Januari 2015, atas namaHalaman 3 dari 7 halaman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp352.896.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a guo berupa Surat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
155 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3485 B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00021/KEB/WPJ.26/2016 tanggal 17 Maret 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011Nomor 00072/207/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.178.436.8114.000
, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirisebesar Rp3.065.395.365,00; yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp453.678.513,00; dengan perincian sebagai berikut:PPN yang
130 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 November 2016, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP575/WPJ.15/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentangHalaman 3 dari 6 halaman.
Agustus 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.412.225.3.812000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Tidak Diterimanya Banding Pemohon PeninjauanKembali Terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor:KEP5/75/WPJ.15/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor:00009/206/07/812/13 tanggal 30 Agustus 2013 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 760/C/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP72/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor: KEP/2/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 #Nomor:00067/207/11/521/15 tanggal 4 Agustus 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
52 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP1791/WPJ.24/2014 tanggal 8 Desember 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012Nomor: 00028/207/12/641/13 tanggal 01 Nopember 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.713.846.0641.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp1.638.520,00; adalah sudah tepat
Putusan Nomor 3164/B/PK/Pjk/2018Rp316.096.454,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena
tepatdan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 1A ayat (2) dan Pasal 4A serta Pasal 13 ayat(5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp1.638.520,00; dengan perincian sebagai berikut :Halaman 5 dari 8 halaman.
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam memeriksadan memutus perkara ini telah tepat dan benar, bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan kepadanya yakni : tanpa hak merusak barang milikorang lain, akan tetapi dalam hal ini Pengadilan Tinggi Medan hanyamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 13Januari 2011 nomor 320/id.B/2010/PNPMS.Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaandan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaankeadaanyang memberatkan dan keadaankeadaan yang meringankan sesuaiPasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaTerdakwa mengakui bersalah dan menyesali perobuatannya, dan sesuaiPasal 14 A KUHP.
Setelah mempertimbangkan segala fakta hukummencakup unsur pasal dakwaan yang dibuktikan maka Judex Factiberwenang menjatuhkan pidana dengan masa percobaan;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatuperaturan hukum, atau peraturan
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00163/KEB/WPJ.04/2018, tanggal 8 Juni 2018,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 3 dari 6 halaman.
Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu tidak diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00163/KEB/WPJ.04/2018, tanggal 8 Juni 2018, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak November 2015 #Nomor00012/277/15/014/17, tanggal 26 Mei 2017 oleh Hakim TunggalPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili olen Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
35 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00164/KEB/WP4J.04/2018, tanggal 8 Juni 2018,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 3 dari 7 halaman.
Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu tidak diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00164/KEB/WPJ.04/2018, tanggal 8 Juni 2018, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Oktober 2015 Nomor00011/277/15/014/17, tanggal 26 Mei 2017 oleh Hakim TunggalPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili olen Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP640/WBC.10/2017 tanggal 13 Maret 2017, atas nama PemohonHalaman 3 dari 7 halaman.
2941.90.0000 dengan pembebanan bea masuk0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangkaimpor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa Cefepime HCLwith Arginine Sterile, negara asal China sesuai PIB yang diberitahukanpada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yang ditetapkan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 3003.20.10.00 (BM5%) tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);
113 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 814/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP915/WBC.10/2014 tanggal 22 Juli 2014tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000090 tanggal 16 April 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas ekspor 18,000Metric Ton Palm Wax
tanggal 28 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp3.295.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakanbea keluar tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor18,000 Metric
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:KEP02989/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentangPengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor:00059/107/ 10/092/15 tanggal 25 September 2015 Karena PermohonanHalaman 3 dari 6 halaman.
dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP02989/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tentangPengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP)Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010Nomor: 00059/107/10/092/15 tanggal 25 September 2015 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 183 B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembaitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP924/WBC.10/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000092 tanggal 19 April 2014, atas nama Pemohon Banding
21 Maret 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh PemohonPeninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 denganpembebanan tarif bea keluar sebesar 2% sehingga TermohonPeninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesarRp.3.298.000,00; yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali,serta ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu padaklasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar,tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak yang menetapkan atas ekspor 18,000Halaman
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar : Nihil (Rp.0,00);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
64 — 17
kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4 di atas.Bahwa posita gugatan Penggugat point 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Spacolykepada
Dengan demikianSurat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 oleh Raja Negeri RumahTiga tidak dibenarkan oleh karena sangat bertentangan dengan fakta yangsebenarnya.Bahwa posita gugatan Penggugat point 8 dan 9 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena hak melapor adalah hak setiap orang dan hak untuktidak menghadiri panggklan itu juga adalah hak setiap orang termasuk jugahak dari Tergugat untuk memenuhi panggilan tersebut.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan dan10.harus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 4 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena apapun alasannya hibah yang dilakukan olehAKBP Eliasar Sapacoly kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4
Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00386/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017 mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00009/207/11/093/16 tanggal19 Januari 2016 atas nama Pemohon~ Banding, NPWP01.343.661.3093.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiHalaman 4 dari 9 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesarRp4.569.955.304,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan
Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan atas Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp4.569.955.304,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut :1.
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:BAhwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00777/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 3 Oktober 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2013, Nomor00062/207/13/093/16, tanggal 25 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan
Putusan Nomor 3573/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2013 sebesarRp14.914.047.527,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
Putusan Nomor 3573/B/PK/Pjk/2019demikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) atas DasarPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp14.914.047.527,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:No.
12 — 1
dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan administrasi ibadah haji; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon ITbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (d , e) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.