Ditemukan 236965 data
74 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketuhanan Yang Maha Esa (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Mei 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00024/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 18 Januari 2017,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00007/206/14/430/16 tanggal 8April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.078.660.2431.000,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 3367/B/PK/Pjk/201800007/206/14/430/16 tanggal 8 April 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2951/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP03083/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf
Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03083/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak November 2013 Nomor00018/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Terbanding/Tergugat : PT Karetia (Direktur)
41 — 20
Karetia (Direktur) secara hukum gugatan Penggugat tersebuttidak dapat dibenarkan, sebab PT. Karetia (Direktur) sepengetahuanTergugat tidak pernah ada badan hukumnya sama sekali, dan tidak pernahHalaman 7 dari 21 Putusan Nomor 110/Pdt/2020/PT MDNberalamat di Jalan Gemilang No.1 Kelurahan Teladan barat KecamatanMedan Kota, Kota Medan. Bahwa yang sebenarnya badan yang hukum yang berkedudukan diMedan dengan alamat tersebut adalah PT.
PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAIHUBUNGAN HUKUM Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat tidak mempunyai hubunganhukum sama sekali, baik hubungan hukum secara perikatan tertulismaupun lisan, maka oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugattidak berdasarkan hukum sama sekali, dan secara hukum gugatan yangdemikian tidak dapat dibenarkan dan patut untuk dinyatakan tidak dapatditerima.4.
Bahwa gugatan Penggugat tentang uang paksa sebesarRp.500.000, secara hukum tidak dapat dibenarkan, sebab bertentangandengan Pasal 606a Jo. 606b RV dan Yurisprudensi tetap MARI No. 791K/Sip/1972.
Bahwa permohonan Sita yang dimohonkan oleh Penggugatterhadap objek terperkara secara hukum tidak dapat dibenarkan, sebabtanah tersebut bukan hak dan kepunyaan orang tua Penggugat,melainkan milik/kepunyaan Tergugat, sehingga permohonan SitaJaminan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quobertentangan dengan pasal 227 HIR/261 RBg, oleh karena itu sangatpatut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh Ketua dan Majelis HakimYth.
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Bandingnya yangmeyatakan Tanah objek sengketa adalah milik orang tua Pembandingsecara hukum tidak dapat dibenarkan, sebab Pembanding tidak dapatmembuktikan dipersidangan bahwa objek sengketa adalah milik orang tuaPembanding, bahwa buktibukti yang diajukan Pembanding dipersidanganyaitu bukti P2, P3, P,4 dan P5 tidak dapat dibenarkan dan diterimasebagai alat bukti yang sah sebab buktibukti tersebut tidak terbacasehingga tidak dapat dinilai sebagai alat bukti,
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor SPKTNP69/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP69/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016,atas PIB Nomor: 005632, tanggal 23 Februari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalan sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 1955/B/PK/Pjk/2019Penelitian Ulang (SPPU) Nomor: SPPU29/WBC.02/2016, tanggal 17November 2016, yang pada intinya menyatakan adanya terdapatkekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesarRp52.277.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung Kembali menjadi Nihil:Menimbang, bahwa berdasarkan
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
MajelsHakim memberikan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: $S3528/WPJ.08/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama Penggugat NPWP: 31.226.697.6417.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 1426/B/PK/Pjk/2018Desember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan
charter) danolehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1)UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPeraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makaHalaman 4 dari 6 halaman.
31 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 149 PK/Pid.Sus/2012Bahwa Pemohon peninjauan kembali keberatan terhadap pertimbanganpertimbanganhukum majelis kasasi berdasarkan ayat 2c apabila putusan itu. dengan jelasmemperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa kekhilafan atau suatu kekeliruan nyata yang dilakukan majelis hakimkasasi dalam pertimbangannya yang berbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut di atas dapat dibenarkan,
tidak mempertimbangkan faktafakta tersebut di atasyang sangat menentukan, sehingga sangat beralasan menurut hukum MajelisPeninjauan Kembali membatalkannya dan mengadili sendiri mengabulkanpermohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali denganmenguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 187/PID/2007/PT.DKI,tanggal 14 Juni 2007.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Mengenai alasan kasasi ad. 1: Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karena tidakternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris Nomor :217 K/Pid.Sus/2008 karena telah mempertimbangkan halhal yang relevan secara yuridisdengan benar, yaitu Terpidana menghuni rumah bukan miliknya tanpa izin pemiliknya;Mengenai alasan kasasi ad. 2: Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena PemohonPeninjauan Kembali telah pernah mengajukan gugatan perdata dan gugatannya tidakdapat diterima dan menurut hukum tanah a
quo sudah bersertifikat No. 1061 atas namaTrypy Natha Dalip;Mengenai alasan kasasi ad. 3: Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasanpermohonan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 263 ayat (2) a,c KUHAP;Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan
16 — 1
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon IIbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ec) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
16 — 1
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon IIbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ec) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
12 — 1
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon IIbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ec) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon IJ yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : 1tahun 1974 jo.
49 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
LASTRI mengalami luka sesuai Visum Et Repertum diatas.Bahwa seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagaipertimbangan penjatuhan hukuman untuk menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dansebagai contoh agar hal tersebut tidak terulang lagi dan memberikan keadilan bagikorban dan masyarakat pencari keadilan.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,Judex Facti tidak salah menerapkan hukum,
dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan sertapertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaankeadaanmeringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP;Bahwa perbuatan Terdakwa dorongmendorong dengan Jumaiya alias BuSasbri dan mengakibatkan luka memar memenuhi unsurunsur Pasal 351 ayat (1)KUHP dan antara Tedakwa dengan korban telah saling memaafkan sehinggaberdasarkan Pasal 14 a KUHP Judex Facti berwenang menjatuhkan pidana denganmasa percobaan/pidana bersyarat;Bahwa alasan Kasai tidak dapat
dibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk keseluruhannyamerupakan putusan yang mempertimbangkan secara tepat dan benar terhadap faktafakta hukum yang rekevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di persidanganyang berdasarkan alatalat bukti yang diajukan yaitu Terdakwa menjambak rambutsaksi korban Jumaiya alias Bu Lastri dari arah belakang dan mendorongdorongkepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, serta Terdakwa mencekik leher
Yudisiantosebagai dokter pada Puskesmas Jelbuk adalah perbuatan Terdakwa yang termasuklingkup tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,sesuai dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;Bahwa selanjutnya Judex Facti ternyata juga mempertimbangkan secara cukuptentang dasar alasanalasan penjatuhan pidana berupa keadaankeadaanhalhalmemberatkan dan meringankan Terdakwa sehingga dijatuhi pidana penjara selama : 4(empat) bulan dengan masa percobaan : 8 (delapan) bulan;Bahwa lagipula alasan Kasasi tidak dapat
dibenarkan karena berkenaanlamanya pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan Judex Facti yang tidaktunduk pada putusan tingkat Kasasi;Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasanHal. 7 dari 9 hal.
13 — 1
Menimbang, bahwa sesuai bukti P.4, PS suami PemohonXXXXXXXXXXXXXXXXXX sSemasa hidupnya bekerja di Kantor Urusan AgamaKecamatan Ciomas Kabupaten Bogor yang telah memasuki masa pensiun sesuaidengan Kartu Identitas Pensiunnya (KARIP) dan suami Pemohon tersebut telahmeninggal dunia pada tanggal 09 Oktober 2012 sesuai dengan bukti P.6;Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon dengan suami Pemohon dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon dengan suamiPemohon tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohondengan suami Pemohon tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahansesuai dengan Hukum Islam atau tidak;Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf
No.172/Pdt.P/2012/PA BerMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dalampermohonannya yang dipertegas dalam persidangan, maka permohonan Pemohontersebut telah memenuhi salah satu syarat atau alasan isbat nikah sebagaimanaditentukan dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (d dan e) Inpres nomor : tahun 1991Kompilasi Hukum Islam, karenanya permohonan Pemohon dan suami Pemohontersebut dapat dibenarkan oleh hukum atau beralasan hukum;Menimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon ~ dan suamiPemohon tersebut
dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnyaadalah apakah pernikahan Pemohon dengan suami Pemohon yang telahdilaksanakannya itu telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai denganhukum Islam atau tidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
53 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1843K/Pid/2009dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILATIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Negeri telah tepat dalampertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaandalam
tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturanhukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant)Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak menyangkut
pokok persoalan dalamperkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untukmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabilaPengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebuttelah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUMUNTUK KASAST :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut tidakmerupakan
No. 1843K/Pid/2009hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturanhokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang UndangNo. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut' tidak dapat dibenarkan,oleh karena hal tersebut baru dikemukakan oleh
PemohonKasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakan novum halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi ;S UMI ER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena diperiksa secara biasa atau secara sumier,adalah wewenang udex Factie untuk menentukannya,dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktiandalam perkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan keberatankasasi yang diajukan oleh Jaksa/Pemohon Kasasi,Mahkamah Agung dengan alasan sendiri
26 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Tangerang tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 3, 4, 5:bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
No. 140 K/Pdt/2004PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ) :bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara
;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQi.........04 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 14 dari 13 hal.
107 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena
Putusan Nomor 889/B/PK/Pjk/2020(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor: KEP00381/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 23 huruf a danPasal 24 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
132 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Agustus 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor S4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama Penggugat, NPWP 01.071.889.8055.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 1022/B/PK/Pjk/2020(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor S4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
40 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketuhanan Yang Maha Esa (et aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Januari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00003/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 25 Januari 2017,Halaman 3 dari 6 halaman.
Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2010 Nomor00003/240/10/504/15 tanggal 5 November 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.254.024.1504.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 4 ayat (2) final atas Deviden sebesarRp7.757.309.080,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadilioleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga MajelisHakim
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
204 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2436/B/PK/Pjk/2018Kembali pada tanggal 11 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali dan dibatalkannya Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus2014 Nomor 00640/107/14/055/15 tanggal 3 September 2015, olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 September 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP31/WPJ.19/2013 tanggal 10 Januari 2013, mengenai Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiHalaman 3 dari 6 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp184.240,00; yang tetap dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2956/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3113/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf
Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP3113/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Maret 2012 Nomor00019/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 149B/PK/Pjk/2018Alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :KEP921/WBC.10/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Penetapan atas SuratPenetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor : SPPBK000091tanggal 17 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM3180dengan PEB Nomor
20 Maret2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluarsebesar 0% dan ditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembalimenjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif beakeluar sebesar 2% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp. 6.596.000,00; yang tidak disetujuiTermohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak yaitu pada klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00dan tidak dikenakan bea keluar, tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan pemohonpeninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar : Nihil (Rp.0,00) .Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan