Ditemukan 237113 data
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Warga Negaradari anak bernama Roland Hartanto tersebut diubah mendjadi WargaNegara Indonesia adalah tidak sah karena diadjukan dengan tidak diketahui dan tidak seizin dari pemohon kasasi sebagai ibu jang sjahdari anak tersebut;c. bahwa pemohon kasasi kini sedang menunggu putusan tentang gugatpertjeraian terhadap Rachmat Zulfirman Maun jang diadjukan kepadaPengadilan Negeri Djakarta dan tidak hidup bersama lagi dalam satutumah dengan dia;Menimbang:mengenai keberatan ad. a:bahwa keberatan ini tidak dapat
dibenarkan, karena tiap anak jang dilahirkan dalam perkawinan jang sah menurut hukum jang berlaku di Indonesiamengikuti status ajahnja, sehingga tepatlah ketetapan ini dari Hakim PengadilanNegeri Djakarta dalam perkara ini;mengenai keberatan ad, b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena i.c. bagi per .mohonan tersebut tak diperlukan adanja idzin dari ibunja anak;mengenai keberatan ad. c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak berpengaruh pada persoalan
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Januari 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Atas Biaya TechnicalAssistance Fee Sebesar Rp5.970.078.018,00; yang dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaKoreksi Positif Atas Biaya Technical Assistance Fee SebesarRp5.970.078.018,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkanbuktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena atas Biaya Technical Assistance Fee sebesarRp5.970.087.017,00; tidak dapat dibenarkan karena tidak pernahHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp1.433.817.798,00; dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2916/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00018/545/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Juli 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan memberikan pilihan, tidak mengatur,tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya
Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juntcoPasal 42 Ayat (2) atau ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor184/PMK.03/2015 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 7 halaman.
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2831/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00104/203/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak April 2016, atas nama Penggugat, NPWP :01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangana.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00104/203/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak April 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan
Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuanhukum.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 126 K/Pdt/1986) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factie tidak salahmenerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 2, 3, 4, 5,6:bahwa alasanalasan ini juga tersebut tidak dapat dibenarkan, karena halini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi
DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;Hal. 11 dari 10 hal. Put.
No. 1036 K/Pdt/2003IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa
dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi..........04.
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 4 Desember 2017yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Bandung, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagaiberikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke13:Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap Pengadilan TingkatBanding yang hanya mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertamatidak dapat
dibenarkan karena Pengadilan Tingkat Banding dapat sajamengambil alin pendapat Pengadilan Tingkat Pertama jika memangsependapat, baik dengan penambahan pertimbangan maupun tanpapenambahan karena dinilai pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertamasudah benar;Bahwa keberatan Pemohon Kasasi tentang saksisaksi Penggugatadalah saksi de auditu semata tidak dapat dibenarkan karena Judex Factidapat saja menggunakan alat bukti persangkaan hakim, hal ini menjadikewenangan Judex Facti dan tidak dapat dipertimbangkan
Pasal 116 huruf f KH makakeberatan ini tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salahdalam menerapkan hukum maupun dalam menggali fakta hukum;Bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan faktahukum rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis,perselisihan dan pertengkaran berlangsung terusmenerus dan sudahberpisah tempat tinggal sejak setahun yang lalu, usaha untuk mendamaikanPenggugat dan Tergugat tidak berhasil, baik melalui mediator maupun dalampersidangan, hal
64 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti telah keliru dan salah menerapkan hukum pembuktian karena tidakmempertimbangkan asal usul status kepemilikan atas tanah obyek sengketa atas namaSutikno Mailoa oleh karena itu proses peralihan hak atas tanah kepada TermohonKasasi/Tergugat I harus dinyatakan tidak sah dan tidak merugikan para PemohonKasasi/para Penggugat ;Menimbang :Bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :mengenai keberatankeberatanad. 1,2, 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat
dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenangan atau melampaui bataswewenang ..........wewenang, atau salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan
I:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan
II:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkatkasasi ;NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidaksalah menerapkan hukum ;11IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.Direktur
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2016 Nomor 00008/206/16/073/18 tanggal 24 April 2018, atas namaPenggugat NPWP 01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 3625/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan
Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
49 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam Memori Peninjauan Kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan,
Bahwa alasan Peninjauan Kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan jikaPemohon mempermasalahkan penahanan ada pintu praperadilan untukmengujinya, sedangkan bukti baru yang dimuat pada angka 1 sampaildengan 10 bukanlah Novum yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2)huruf a KUHAP, karena tidak dapat mempengaruhi atau membantahadanya perbuatan Terdakwa memiliki dan menguasai narkotika;.
Bahwa selain itu, ternyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan permintaanPeninjauan Kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkan dan tidakdapat diperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat(3) KUHAP:Halaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 3 PK/PID.SUS/2018Menimbang, bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;Mengingat Pasal
29 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 692 K/Pid/2009tersebut adalah merupakan masih termasuk Kawasan Register 40 PadangLawas ;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas kami Jaksa Penuntut Umumberkesimpulan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utaracara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :1.
MansurKartayasa, SH.MH. berpendapat bahwa alasanalasan kasasi tersebut di atastidak dapat dibenarkan, dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa Judex Facti / Pengadilan Tinggi sudah tepat dalam pertimbanganhukum dan putusannya ;Perbuatan Terdakwa selaku Camat yang melaksanakan jual beli tanahpadahal Terdakwa belum dilantik sebagai PPAT bukan merupakan tindakpidana apalagi tindak pidana pemalsuan karena perbuatan Terdakwatersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan administrasi
dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan danputusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat
dibenarkan, oleh karenatidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telahtepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan
, oleh karenakeberatan tersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi,karena tidak berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhokum atau peraturan hokum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
55 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat yang bukan dari besar kecilnya jumlah tuntutan,akan tetapi ada kesengajaan untuk menghancurkan Tergugat terhadapreputasi dan nama baik sebagai Perseroan, hal mana ternyata dari petitumPenggugat yang mengecualikan Tergugat II atas sita jaminan selain daripada kantor milik Tergugat I, padahal tuntutan Penggugat adalah pertanggungan jawab tanggung renteng ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat
dibenarkan, karena PengadilanTinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 2, 3:bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum, lagi pula hal ini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan
No. 1466 K/Pdt/2002PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara
No. 1466 K/Pdt/2002PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan lemaamea ey s338 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 10 dari 8 hal. Put. No. 1466 K/Pdt/2002
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2765/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00020/545/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak September 2016, atas nama Penggugat, NPWP01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00020/545/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak September 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 801/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 06 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP385/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 105 (seratus lima)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp397.295.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali tidak dapat
dibenarkan, karena setelan meneliti dan mengujiHalaman 4 dari 8 halaman.
dibenarkan, karena pertama,Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terbukti telahmelakukan penundukan diri secara diamdiam bahwa dalampelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuankewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo; kedua,dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuatperaturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedurimpor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar RpO,00 (nihil);Menimbang
55 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1362 K/Pid/2017permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/PenuntutUmum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti sudah
tepat dan benar dalam menerapkan hukum;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Medan dan mengadili sendiri yang menyatakan Terdakwaterbuktimelakukan tindak pidana Penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPdan menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan, telah tepatdan benar dan tidak salah menerapkan peraturan hukum;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat
dibenarkan,karena Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi:Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yang demikiantidak tunduk pada Kasasi Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkankeadaankeadaan
27 — 9
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan, hal mana agar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan tersebut dan Judex Facti
Bahwa pertimbanagn Judex Facti mengesampingkan atau mengabaikan prosesnorma perselisihan hubungan industrial tidak dapat dibenarkan dan sangat kelirumengingat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat terhadap Para Pemohon Kasasi/Penggugat bertentangan denganPasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, makaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karana telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi pernah melakukanpekerjaan ditempat Pemohon Kasasi sebelum melakukan perjanjian kerja waktutertentu Pemohon Kasasi bekerja selama tujuh bulan sebagai pekerja harian lepasyang mana Termohon Kasasi sudah mengakui dalam sidang mediasi yang tertuangdalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans
dibenarkan, oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi melakukan perjanjian kerjawaktu tertentu Pemohon Kasasi yang seharusnya melihat syarat tentang bagaimanaperjanjian waktu tertentu menurut peraturan yang ada bahwa dalam penjelasan Pasal59 ayat (1) UndangUndang Nomor 12/2003 Jo Pasal 13 KEP.100/2004, makaPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dicatatkan oleh pengusaha kepadainstansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kotasetempat selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penadatanganan dan PRWTyang diberlakukan.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal11 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada
51 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan, hal mana agar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan tersebut dan Judex Facti
Bahwa pertimbanagn Judex Facti mengesampingkan atau mengabaikan prosesnorma perselisihan hubungan industrial tidak dapat dibenarkan dan sangat kelirumengingat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat terhadap Para Pemohon Kasasi/Penggugat bertentangan denganPasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, makaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karana telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi pernah melakukanpekerjaan ditempat Pemohon Kasasi sebelum melakukan perjanjian kerja waktutertentu Pemohon Kasasi bekerja selama tujuh bulan sebagai pekerja harian lepasyang mana Termohon Kasasi sudah mengakui dalam sidang mediasi yang tertuangdalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans
dibenarkan, oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi melakukan perjanjian kerjawaktu tertentu Pemohon Kasasi yang seharusnya melihat syarat tentang bagaimanaperjanjian waktu tertentu menurut peraturan yang ada bahwa dalam penjelasan Pasal59 ayat (1) UndangUndang Nomor 12/2003 Jo Pasal 13 KEP.100/2004, makaPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dicatatkan oleh pengusaha kepadainstansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kotasetempat selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penadatanganan dan PRWTyang diberlakukan.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal11 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada
37 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 757/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00164/KEB/WP4J.07/2016, tanggal 11 Maret 2016,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00038/206/12/055/1 4,tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.061.553.2055.000, sehingga
pajak yang masih harus dibayar menjadiUSD 644,691.37 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarUSD2,928,792.65 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan
kewajaran dan kelaziman usahaterkait dengan hubungan istimewa dengan perusahaan afiliasi yang telahdiperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim dengan melakukanpendekatan materiil dengan benar, sehingga penggunaan median dalammenentukan harga wajar dalam menentukan harga pembanding denganpilihan quartile 0,94% kegiatan distribusi dan 2,30% untuk kegiatanmanufaktur baik dari aspek keuntungan/kerugian selisin kurs harusdiperhitungkan dalam laba operasi untuk tujuan transfer pricing danpenggunaan metode TNMM dapat
dibenarkan dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenaiHalaman 5 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 757/B/PK/Pjk/2019perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) danPasal 18 ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto OECDTransfer Pricing Guidlines;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang
28 — 6
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sesuai dengan peraturan atau perundangundanganyang berlaku;Putusan Nomor: 881/Pdt.G/2014/PA.BkI, Halaman 2 dari 6Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telahditetapkan, Penggugat hanya hadir pada persidangan pertama Saja,sedangkan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernahlagi datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut
hukum,demikian juga Tergugat tidak pernah datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah ataupunmengirim surat tanggapan, meskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menuruthukum pula ;Menimbang, bahwa oleh karena pada persidangan ketiga biayaperkara telah habis, maka Majelis Hakim menunda persidangan untukmenegur Penggugat agar supaya membayar kekurangan biayaperkara ;Menimbang, bahwa kemudian kepada Penggugat telahdikirimkan
ringkasnya, Majelis Hakim menunjukBerita Acara Persidangan atas perkara ini sebagai bagian yang takterpisahkan dari putusan ini.TENTANG HUKUMNYAPutusan Nomor: 881/Pdt.G/2014/PA.BkI, Halaman 3 dari 6Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana terurai di muka ;Menimbang, bahwa Penggugat hanya hadir pada persidanganpertama saja, dan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidakpernah lagi datang menghadap meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat
dibenarkan menuruthukum, demikian juga Tergugat tidak pernah datang menghadapmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa adaalasan yang dapat dibenarkan menurut hukum pula ;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran kedua belah pihakmenyebabkan habisnya biaya perkara sehingga Majelis Hakimmemandang perlu untuk menegur Penggugat agar Ssupaya membayarkekurangan biaya perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca suratteguran yang ditujukan kepada penggugat dari Panitera PengadilanAgama
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan
Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
FAKTA :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan
No. 3010 K/Pdt/1999IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant);AMBIL ALIH PERTIMBANGAN TK. :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggibeeen berwenang mengambil alin Putusan Pengadilan Negeri ............. yangdianggapnya telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangansendiri;Hal. 19 dari 16 hal. Put. No. 3010 K/Pdt/1999
621 — 484 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan unsur melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti ... [Selengkapnya]
;Bahwa kami berpendapat pertimbanganpertimbangan Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut adalah tidakdapat dibenarkan;Menimbang bahwa terhadap alasan dan keberatan kasasiJaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum yang diuraikan dalammemori kasasinya dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti PengadilanHal. 87 dari 102 hal. Put.
Pertimbangan tersebuttidak dapat dibenarkan karena unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanmerupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yangmerupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum yang diatur dalamPasal 2 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tidak terletak pada subyek/pelaku dan unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan, tetapi