Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2723/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2723/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00022/545/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak November 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar, denganpertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara
    a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00022/545/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak November 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuanhukum.
    sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 42 ayat (2) atau ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor184/PMK.03/2015 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.03/2013;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2887 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2887/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00102/203/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak Februari 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan
    benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00102/203/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Februari 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan ang memberikan opilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 14-11-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2971 K/Pdt/2019
Tanggal 14 Nopember 2019 — CHRISTIAN L. S. NIKIJULUW VS JOHANES V. LELEURY, dkk
162206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2971 K/Pdt/2019telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 4 Februari 2019 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti/Pengadilan Tinggi Ambon telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Ambonyang membatalkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Masohi
    denganmenyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan faktafakta dalamperkara a quo Judex Facti/Pengadilan Tinggi Ambon telah salahmenerapkan hukum, dimana bantahan Pembantah ditujukan kepada sitaeksekusi dan terhadap objek sengketa belum dilakukan lelang eksekusisehingga formalitas perlawanan Pelawan dapat dibenarkan untuk itupertimbangan hukum putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Ambonsepanjang formalitas perlawanan Pelawan
    harus dibatalkan, sebaliknyamateri pokok perlawanan Pelawan sebagaimana pertimbangan JudexFacti/Pengadilan Negeri Masohi dapat dibenarkan dan diambil alin sebagaipertimbangan Judex Juris dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CHRISTIAN L.
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2724/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak April 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak = Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor:00031/245/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak April 2016 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehinggaMajelis Hakim Agung
    Adapun diskresi yangdilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurut doktrinbahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi Negaradengan mengutamakan~ keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
    (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 42 ayat (2) atau ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor184/PMK.03/2015 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.03/2013;.bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3570 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE;
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00779/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 6 Oktober 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2013,Nomor 00058/207/13/093/16, tanggal 25 Oktober 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yangHalaman 4 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 3570/B/PK/Pjk/2019masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2013 sebesarRp9.758.036.519,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan) atas Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp9.758.036.519,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:No Uraian
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3633/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 9 halaman.
    tanggal 25 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2013 sebesarRp9.861.668.846,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) atas DasarPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp9.861.668.846,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana
    diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan
Putus : 15-05-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — MOHAMMAD SARDJAN, S.H., S.Pd., bin ABDUL KADIR
13853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanasebagaimana diuraikan dalam memori Peninjauan Kembali tanggal 2Oktober 2018 tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagaiberikut:Hal. 5 dari 8 hal.
    dan bukti surat yaitu bukti PK1 sampai denganbukti PK26, ternyata bukanlanh merupakan keadaan baru yangmenentukan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudPasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP;:Bahwa uraian alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana dan buktibukti surat yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana dimaksud hanya berkenaan denganpenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatukenyataan, alasan permintaan Peninjauan Kembali sedemikian itutidak dapat
    dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanPeninjauan Kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP;Bahwa terhadap alasan Peninjauan Kembali tentang adanya putusanyang samasama telah berkekuatan hukum tetap bertentangan satusama lainnya tidak dapat dibenarkan pula, karena putusan atas namaPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan putusan atas namaYohana Christyani, S.Farm tidak ada pertentangan satu sama lain,dalam hal lamanya pemidanaan
    Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidaktermasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danPutusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2916 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2916/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00018/545/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Juli 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan memberikan pilihan, tidak mengatur,tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya
    Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juntcoPasal 42 Ayat (2) atau ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor184/PMK.03/2015 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 7 halaman.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2831 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2831/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00104/203/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak April 2016, atas nama Penggugat, NPWP :01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangana.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00104/203/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak April 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan
    Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuanhukum.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 12-09-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 223/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Tanggal 23 September 2014 — PEMBANDING, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan buruh, bertempat kediaman di Kabupaten Magelang, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Mei 2014 diwakili oleh kuasa hukumnya : Dwi Sigit Suprihono, S.H. dan Muhamad Fauzi, S.H. para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “DWI SIGIT SUPRIHONO, S.H. dan REKAN” yang berkantor di Sanggrahan RT. 02 RW. 12, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, semula Tergugat, sekarang Pembanding;------------------------------ m e l a w a n : TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan buruh, bertempat kediaman di Kabupaten Magelang, semula Penggugat sekarang Terbanding;--------------------------------------------------
5819
  • Karena itu keberatanPembanding tersebut tidak dapat dibenarkan sehingga tidak perludipertimbangkan;Keberatan Kedua :Bahwa keberatan itu dapat dibenarkan karena setelah diteliti ternyatadalam Putusan Nomor 0060/Pdt.G/2014/PA.Mkd. umur Pembanding tertulis 25tahun, sedangkan berdasarkan surat gugatan umur Pembanding tertulis 48tahun.
    Berdasarkan bukti P2 berupa Duplikat Akta Nikah, umur Pembandingtertulis lahir tanggal 02 Desember 1965, gugatan cerai diajukan padatanggal 7 Januari 2014, jika diperhitungkan umur Pembanding saat perkaraini diajukan adalah 48 tahun lebih 1 bulan, berarti keberatanPembanding tersebut dapat dibenarkan.
    Meskipun keberatan Pembandingtersebut dapat dibenarkan, akan tetapi sifatnya administratif sehingga tidak cukup alasan untuk membatalkan putusan;Menimbang, bahwa menurut Majelis, pertimbangan dan putusanMajelis Hakim tingkat pertama yang mengabulkan gugatan Penggugat telahtepat dan benar, sehingga dapat disetujui.
Putus : 15-08-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2785K/PDT/2002
Tanggal 15 Agustus 2005 — Ir. S. Poltak H. Situmorang; Nimah
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2785 K/Pdt/2002Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Jakarta tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 3:bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan
    No. 2785 K/Pdt/2002PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ) :bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan
    itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalandalam perkara ini (Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya
    perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTHQ Qvssmares eves /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 11 dari 10 hal.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437 K/Ag/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — 1. H. M. SUWARNO, S.H. alias SUWARNO,, DKK VS 1. H. IMAM BUDIONO, S. , DKK
11948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hingga putusan akhir dibacakan;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 4 Februari 2019 yangpada pokoknya menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontra memorikasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan TinggiAgama Mataram, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke17:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
    dibenarkan, oleh karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak salah dalam menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi tentang Judex Facti yang mengabulkan eksepsiTergugat , tidak dijelaskan apakah Putusan tersebut Putusan Sela atauHalaman 4 dari 7 hal.
    Nomor 437 K/Ag/2019Putusan Akhir tidak dapat dibenarkan, oleh karena dari struktur dan formatputusan tersebut sudah jelas putusan tersebut adalah Putusan Akhir, sehinggaoleh karena itu putusan perkara a quo dapat diajukan upaya hukum bandingmaupun kasasi sebab kalau putusan tersebut Putusan Sela, tentu Putusantersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kecuali bersamasama denganPutusan Akhir;Bahwa alasan kasasi tentang eksepsi Tergugat bukan eksepsikewenangan, sehingga tidak diputus dengan Putusan
    Sela, akan tetapi denganPutusan Akhir tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat, bahwaJudex Facti telah memutus eksepsi tersebut dalam Putusan Akhir bersamadengan pokok perkara;Bahwa alasan kasasi yang menyatakan bahwa yang menjadi objekgugatan adalah Surat Keputusan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia ProvinsiBali Nomor 02/BWI/Bali/ NZ/2015 tanggal 9 Desember 2015 sehingga tidakmenjadikan gugatan kurang pihak tidak dapat dibenarkan, karena justru denganalasan tersebut menambah bahwa gugatan
Putus : 27-05-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/Pdt/2007
Tanggal 27 Mei 2010 — LULUK LUKISTYO MUNAWAROH atau NY. SUPANI selaku ahli waris dari almarhum IMAM ROHADI al. PANI, ; SUGITO, MUJIONO,. dkk.
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1028 K/Pdt/2007menjadi satu gugatan secara formil gugatan tersebut menjadi kabur(obscuur libels) dari sebab gugatan diajukan secara komulatif subyektifyang seharusnya beberapa gugatan diajukan secara sendirisendiri,karena baik kepentingan Para Termohon Kasasi adalah tidak sama.Penggabungan gugatan dalam perkara ini tidak dapat dibenarkan,sebagai dasar Yurisprudensi MARI tanggal 4 Agustus 1987 No. 86K/Pdt/1985 jo. MARI No. K/Pdt/1989 tanggal 23 Mei 1992.
    Bahwa salah menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkanhukumnya mengakibatkan putusan Judex Facti batal demi hukum atausetidaktidaknya harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasan ad. 1: Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, karena Pengadilan Tinggi dapat mengambil alihpendapat dan pertimbangan Pengadilan Negeri yang telah tepat dan benarsebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri
    ;mengenai alasan ad. 2: Bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, Judex Factitidak salah menerapkan hukum karena dengan meninggalnya pihak Tergugatsedangkan putusan perkara belum berkekuatan hukum tetap (in kraght)maka segala sesuatu beralih pada ahli warisnya ;mengenai alasan ad. 3: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Factitidak salah menerapkan hukum karena dalam hal kepentingan yang samadan untuk peradilan yang cepat dan biaya ringan serta menghindari putusanyang
    berbedabeda maka komulasi gugatan dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi : LULUK LUKISTYO MUNAWAROH atau NY.SUPANI selaku ahli waris dari almarhum IMAM ROHADI alias PANI tersebutharus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk
Putus : 17-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Mil/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — APOLLONIUS BIMOSENO RAYCA WIBOWO;
394414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan,karena judex facti in casu Pengadilan Militer 02 Medan dalam mengadiliHal. 4 dari 10 hal.
    dibenarkan, karena sejaktahun 2009 Kepala Staf TNIAD telah menerbitkan Surat Telegramyaitu berupa Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 tanggal4 Agustus 2009 yang isinya menegaskan larangan bagi PrajuritTNIAD = melakukan hubungan = seksual sesamajenis(homoseksual) sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwain casu;Surat Telegram KASAD tersebut didistribusikan kepada seluruhjajaran komando, dinas dan jawatan kesatuan TNIAD dan untukselanjutnya disosialisasikan oleh Para Komandan Kesatuan dandijadikan
    Putusan Nomor 96 K/Mil/2020homoseksual, tidak dapat dibenarkan, karena sejak diterbitkanSurat Telegram KASAD tersebut mengikat seluruh Prajurit TNIAD;Bahwa pertimbangan judex facti yaitu yang menyatakan bahwaSurat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 tersebut adalah bukansurat yang khusus ditujukan kepada Terdakwa sebagai bentukperintah kepada Terdakwa (Putusan judex facti a quo hal. 44),oleh karenanya tidak mengikat Terdakwa, tidak dapat dibenarkan,karena judex facti telah salah dalam memahami Surat TelegramKASAD
    /n casu Prajurit TNADdilarang melakukan hubungan homoseksual (hubungan seksualsesama jenis), oleh karenanya siapapun Prajurit TNIAD termasukdiri Terdakwa wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut, sekalipunSurat Telegram KASAD tersebut tidak ditujukan kepada Terdakwasecara perseorangan.In casu, pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa SuratTelegram KASAD tersebut tidak masuk sebagai aturan dinasdengan alasan tidak ditujukan kepada diri Terdakwa, adalahpertimbangan yang keliru dan tidak dapat
    dibenarkan;Bahwa faktafakta yang relevan secara yuridis, terbukti Terdakwadengan Saksi2 Sdr.
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MHE DEMAG INDONESIA;
5628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, tentang penetapan kembalitarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 1/7 Tahun 2006, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.000.589.0055.000, dan menetapkanmembatalkan
    quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp86.068.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
    pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu atas importasi barang 47 PIBdengan menggunakan incoterm EXW yang ditindaklanjuti SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh)Pemberitahuan Pabean (PIB) tidak dapat dibenarkan karena pertama,Terbanding sekarang
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
Register : 02-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 08-08-2019
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 679/Pdt.G/2019/PA.Sgm
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • yangberlaku.Subsider:Mohon putusan yang seadiladilnyaBahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat datang menghadap di persidangan, sedangkan pada sidang tanggal24 Juli 2019 Tergugat tidak datang menghadap serta tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipun Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan Jurusita PenggantiPengadilan Agama Sungguminasa, tanggal 11 Juli 2019, ketidakhadiranTergugat tersebut tanpa ada alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum;Bahwa pada persidangan pertama pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus2019, Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan dan telah mengajukanpermohonan pencabutan perkaranya dengan alasan Penggugat dan Tergugattelah dimediasi oleh pihak keluarga kedua belah pihak dan telah bersepakatuntuk kembali rukun membina rumah tangga;Bahwa selanjutnya untuk singkatnya uraian putusan ini, maka semua halyang termuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan
    sehingga berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf (a)angka (9)UndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atasUndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan olehkarenanya Pengadilan Agama Sungguminasa berwenang memeriksa danmenyelesaikan perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dipanggil secara resmidan patut berdasarkan relaas panggilan Jurusita Pengganti Pengadilan AgamaSungguminasa tanggal 11 Juli 2019, ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpaada alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum dan ketidakhadiranTergugat tersebut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum,maka pemeriksaan perkara ini dilakukan tanpa hadirnya Tergugat, sesualketentuan Pasal 149 Reglement Buiteegewesten (R.Bg.)
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/PDT/2010
DRS. MOH. MISTAR, DKK.; PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) PTPN XII, DKK.
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1530 K/Pdt/2010Mengenai alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan : Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tidak keliru dalampertimbangan hukumnya ; Bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 3 huruf fPerma No. 1 tahun 2002 yaitu tidak mencantumkan tentang petitum gantirugi yang harus dicantumkan secara jelas dan rinci ; Petitum gugatan yang memohon untuk dinyatakan sebagai pemilik atasobyek sengketa bukan merupakan dasar gugatan Perwakilan Kelompok
    dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;PHP LENGKAP :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataanhal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan
    No. 1530 K/Pdt/2010hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 30 UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun2004) ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
    keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar
    biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggji.............
Putus : 27-07-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/TUN/2009
Tanggal 27 Juli 2009 — MASRAN bin SATAR, ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, SITI ZUBAIDAH binti HAJI ASERI,
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pihak Pemohon Kasasi adalah merupakan pihak ke Ill yang tidakdituju langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyeksengketa ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ad.1 s/d ad.4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak salah menerapkan hukum lagi pulamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 12 dari 11 hal.
Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145K/Sip/1967
Ardis; Artjali; Arsimah; Nji Warmi; Nji Warmah
125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tetap termaksud adalah mengenai gugatan tergugat dalam kasasi (Sartem) terhadap Satiban menuntut penjerahan sawah sengketa berdasarkan djualbeli akad, sehingga Pengadilan Tinggitelah salah mengambil putusan dalam tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini jang menjatakan putusan diluar hadlir tersebut tidak mempunjai kekuatan berdasarkan alasanbahwa object dan subject dalam kedua perkara itu adalah sama;Menimbang:mengenai keberatan sub a:bahwa keberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena suatu putusan Pengadilan menetapkan hubungan antara kedua pihak jang berperkara dan apabila76salah satu pihak mehinggal dunia, maka hak2 dan kewadjiban2 hukum jangditetapkan dalam putusan Pengadilan itu beralih kepada ahliwarisnja;mengenai keberatan sub b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena persoalannjatelah diputus oleh Pengadilan dan putusan itu telah memperoleh kekuatanhukum jang tetap, sehingga keberatan itu karena mengenai suatu kenjataantidak dapat dipertimbangkan
    hukum jangberlaku sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 51 Undang2 No. 13 tahun1965;mengenai keberatan sub c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti jang pada hakekatnja berdasarkan atas azas "ne bis in idem adalah sudah tepat, sebab jahg mendjadi hakekat dari "ne bis in idem" adalah bahwa pihak2 jang berperkara adalah sama den barahg jang dipersengketakanadalah djuga sama, seperti ic, dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan apa jane dipertimbangkani
Putus : 14-11-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2511 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — GASPAR HALIWELA, dk vs RUNTJU KONDOLIA
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon telah keliru dalammengambil alin untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambondengan alasan bahwa Pembanding tidak mengajukan memori banding.Dengan alasan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tidakmembaca lagi berkas perkara dari Pengadilan Tingkat Pertama danselanjutnya akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan dalamperkara a quo;Hal ini tidak dapat dibenarkan oleh karena memori banding dariPembanding tidak merupakan suatu kewajiban
    Bukti Surat dan Saksi Pembanding/Tergugat dan Tergugat II; Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambondalam putusan a quo pada halaman 66 alenia ke 4 dan 5mengatakan bahwa bukti TI.Il.1, hanya memuat menurutMajelis Hakim surat bukti tanda TI.Il.1 tersebut barusempurna bila didukung oleh surat bukti yang lain atau bilaada tidak bukti surat yang lain maka harus didukung olehketerangan saksisaksi yang benarbenar mengetahui haltersebut di atas;Hal ini sangat tidak dapat dibenarkan karena:
    J.Timisela/P.Sth tersebut terpisah dengan objek sengketasehingga tidak berkaitan dengan perkara ini;Hal ini sangat tidak dapat dibenarkan dan merugikan Tergugat dan Tergugat Il Konvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi,karena: Tanah Dusun Dati Patahahang yang dijual oleh Tergugat kepada Pdt. Ny. J.
    Nomor 2511 K/Pdt/20176/PDT/2017/PT AMB., tanggal 28 Februari 2017 harus dibatalkan;Bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh PemohonKasasi di atas, maka Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Ambon telah keliru dan atau tidakmenerapkan hukum karena di dalam putusan perkara a quo yangmenyatakan bahwa gugatan Para Pengguagat ditolak seluruhnyadengan dasar pertimbangan bahwa objek sengketa bukan merupakanmilik dari Para Penggugat tidaklah dapat dibenarkan dan oleh sebab
    itukonsekwensinya adalah Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon haruslah dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti dengan saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa oleh karena tanah