Ditemukan 107584 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Uu darurat
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 226/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RICKY M, MH
Terdakwa:
AGUS TUBAGUS
166
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS TUBAGUS telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS TUBAGUS oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 211/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
EULIS NANI SUMIATI
86
    1. Menyatakan terdakwa EULIS NANI SUMIATI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 219/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
DICKY HERYADI
76
    1. Menyatakan terdakwa DICKY HERYADI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 199/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
RIKA SUSILAWATI
4515
    1. Menyatakan terdakwa RIKA SUSILAWATI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 209/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
IMAM PRAYOGA
63
    1. Menyatakan terdakwa IMAM PRAYOGA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (duaa ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 26-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 238/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 26 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FARHAN
Terdakwa:
DAYAT
1813
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaDAYAT telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaDAYAT oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 613/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
GOKSON SINAGA
184
    1. Menyatakan terdakwa GOKSON SINAGA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 233/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WALUYO
Terdakwa:
CHIKA KARTIKA OKTAVIA
1710
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaCHIKA KARTIKA OKTAVIA telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaCHIKA KARTIKA OKTAVIA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 193/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BADRU SALAM, SH
Terdakwa:
FITRIYANI MASRIANA
2742
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa FITRIYANI MASRIANA telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FITRIYANI MASRIANA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 229/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAXON JR
Terdakwa:
MOCH. MAHDAR MAULANA
174
  • MAHDAR MAULANA telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCH. MAHDAR MAULANA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 212/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NOVI ARIYANTO, SH
Terdakwa:
ADE KOSWARA
310
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ADE KOSWARA telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE KOSWARA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 123/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
HELENA R.S. SIDABUTAR
184
  • SIDABUTARtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 5,000.000,- (lima juta rupiah). Subsidair 1 Bulan Kurungan.
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 242/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SEVERIANUSTRIONO RJ, SH., MH
Terdakwa:
FAUZI HARIMAN GANDARA
164
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaFAUZI HARIMAN GANDARAtelah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkanpidana kepada TerdakwaFAUZI HARIMAN GANDARAoleh karena itu dengan pidana denda sebesar 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 119/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
SANDI ABDUL HAKIM
1916
    1. Menyatakan terdakwa SANDI ABDUL HAKIM telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 622/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
DIANY ANGGRAINY
144
    1. Menyatakan terdakwa DIANY ANGGRAINY telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Subsidair 5 Hari Kurungan.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 213/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
WAHYU
54
    1. Menyatakan terdakwa WAHYU telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 623/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
SULASTRI
1210
    1. Menyatakan terdakwa SULASTRItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 205/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SALEH DARSONO
Terdakwa:
M. A. NURIHSAN
335
  • NURIHSAN telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. A. NURIHSAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIANJUR Nomor 226/Pid.C/2021/PN Cjr
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RICKY M, MH
Terdakwa:
AGUS TUBAGUS
214
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS TUBAGUS telah melanggar Pelaksanaan PPKM Darurat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS TUBAGUS oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 215/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLI,SH
Terdakwa:
HARTA RIYANDOS
77
    1. Menyatakan terdakwa HARTA RIYANDOS telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.