Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-11-2018 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 K/Pid/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — ZALNA binti ALIMUDIN
439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • demikian, permohonankasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat
    dibenarkan, karena putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan NegeriSekayu, telah tepat dan benar dan tidak salah menerapkan hukumperaturan hukum ; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi
    ; Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yangdemikian tidak tunduk pada tingkat kasasi Judex Facti dalam putusannyatelah mempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ; Bahwa benar Terdakwa merusak gembok dengan menggunakan linggis,memukulkan ke gembok hingga terbuka ; Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa tidaksenang rumah
Register : 30-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA CIMAHI Nomor 4662/Pdt.G/2018/PA.Cmi
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • (ex aequo et bono).Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan Termohon telahsamasama dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan padahari dan tanggal yang telah ditetapbkan Pemohon dan Termohon tidak pernahhadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian pertimbangan iniditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkarayang bersangkutan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan
    permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Pemohondan Termohon tidak hadir dipersidangan sedangkan Pemohon dan Termohontelah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi Pemohon dan Termohontidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Menimbang, bahwa Pemohon senyatanya tidak bersungguhsungguhdalam menyelesaikan perkaranya ini maka Majelis Hakim berpendapatPemohon sudah tidak ingin lagi membela kepentingannya karenanyapermohonan
Putus : 18-10-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pid/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — WIWIT ANDRIYANTO bin SUPARTO
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, judex facti tidaksalah menerapkan hukum.
    cara mengadili telah dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang; Bahwa judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap di muka sidang, sehingga Terdakwa dinyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 897 K/Pid/2018"Menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentiksebagaimana dakwaan Penuntut Umum;Bahwa alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat
    dibenarkan, olehkarena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
    Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, judex factiPengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan judex facti PengadilanNegeri mengenai pidana yang dijatunkan, tidak salan dan telahmenerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta caramengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undangundang;Bahwa judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap
    dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, haldemikian tidak tunduk pada kasasi, judex facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon KasasiI/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut
Putus : 05-09-2018 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1552 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 5 September 2018 — Pemohon Kasasi II/Terdakwa TANWIR KAMAL ; Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang
9167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa berpendapat dirinya tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan;Bahwa keberatan Terdakwa dalam memori kasasinya Judex Facti salahmenerapkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009.Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Terdakwa dipersalahkan atasperbuatan akan menerima dan membawa Narkotika sebanyak 5 (lima) kilogramatas petunjuk/arahan dari Saudara Malik selaku pemilik Narkotika;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut
    Saudara Malikagar Terdakwa datang ke Palembang untuk menerima dan membawa Narkotikasebanyak 5 (lima) kilogram yang diambil di pijakan kaki motor dengan plat 5390RG, bertempat di parkiran Indomaret Jalan Jenderal Sudirman 3258 KotaPalembang;Bahwa Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) karena peranTerdakwa untuk menerima atau membawa melalui arahan dari Saudara Malik.Keberatan Terdakwa Judex Facti salah menerapkan ketentuan Pasal 99 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, keberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, bahwaHalaman 6 dari 10 halaman Putusan Nomor 1552 K/Pid.Sus/2018ketidak hadiran beberapa saksi kunci untuk didengar keterangannya dipersidanganantara lain Saudara Malik, Pemilik Motor serta Pak Haji tidak dihadirkan olehPenuntut Umum karena terdapat kendala untuk menghadirkan dipersidangan;Bahwa keberatan Terdakwa Judex Facti salah menerapkan ketentuan Pasal183 juncto Pasal 184 Ayat 1) KUHAP.
    Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,terdapat cukup bukti untuk menyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melangar Pasal 114 Ayat (2) junctoPasal 132 Ayat (1).
    Alat bukti dimaksud yaitu keterangan Terdakwa, bukti petunjukberupa tulisan SMS yang termuat dalam handphone Terdakwa, barang bukti shabudan dan motor tempat shabu ditemukan Polisi;Bahwa keberatan Terdakwa Judex Facti salah menerapkan ketentuan Pasal53 KUHPidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009.Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan : Bahwa berdasarkan fakta hukum : Terdakwa ditangkap di parkiran IndomaretJalan Jenderal Sudirman 3258 Kota Palembang.
Putus : 08-05-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1372/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK dahulu PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
225100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapatWajar Tanpa Pengecualian (vide PSAK Nomor 15 Paragraf 11 danPSAK Nomor 22 angka 3738) dan mendalilkan atas in casu denganputusan badan peradilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap(BHT) dalam register perkara masingmasing Nomor 79/B/PK/Pjk/2005tanggal 15 Agustus 2008 dan 917/B/PK/Pjk/2015 tanggal 13 Januari2015, maka Majelis Hakim Agung berpendapat berikut ini:1)2)3)Bahwa terhadap koreksi atas biaya bunga pinjaman karyawansebesar Rp32.733.626.316,00 dapat
    dibenarkan karena bentukfasilitas atau kemudahan bagi karyawan perusahaan dan kinerjakaryawan selama melakukan pengabdiannya adalah suatu bentukfasilitas bersifat sementara yang lazim dilakukan bagi perusahaan,pinjaman bagi karyawan bukan suatu penghasilan karena adanyaclaim pengembalian sampai dengan batas waktu pelunasan,sehingga pinjaman kepada karyawanan dapat dikurangkan,sedangkan pengembalian dicatat kembali dalam aktiva dalam pospengembalian pinjaman atau pos lainlain;Bahwa terhadap koreksi
    biaya bunga atas pinjamansubordinasi sebesar Rp38.886.370.380,00 dapat dibenarkan karenapinjaman dimaksudkan dalam rangka performance perusahaan dankinerjanya yang secara substansi memiliki hubungan langsungdengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan,sehingga bunga pinjaman subordinasi dapat dikurangkan (vide Pasal6 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan);Bahwa terhadap Koreksi biaya amortisasi goodwill sebesarRp47.503.755.980,00 dapat dibenarkan karena goodwill yangdirumuskan sebagai
    olehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) dan Pasal6 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) huruf e danPasal 11 UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat
    dibenarkan dan cukup berdasar karenapendapat yang didalilkan bersifat menentukan serta patut untukdikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp35.904.504.533,00dengan perincian sebagai berikut:Peredaran Usaha R 5.570.253.903.356Harga Pokok Penjualan
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3654/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT SEMARANG AUTOCOMP MANUFACTURING INDONESIA TBK vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajakyang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP01548/KEB/WPJ.07/2017tanggal 20 September 2017 mengenai keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Agustus 2015 Nomor 00079/207/15/055/16 tanggal 28September 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP01.869.469.5.055000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp429.200.591,00; adalah yang secara
    Putusan Nomor 3654/B/PK/Pjk/2019Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafaktadan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo terlepas adanya suatu hal yang memiliki keterkaitan dan hubunganhukum (innerlijke
    dibenarkan karena tidak terdapat kerugianHalaman 6 dari 10 halaman.
    dibenarkan dan cukup berdasar karenadalildalil yang diajukan merupakan pendapat yang bersifat menentukankarenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp oea
Putus : 29-02-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1655 K/PID/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — BAGINDA PANJAITAN;
3813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1655 K/PID/2015Melainkan Putusan Tinggi Medan terlalu ringan karena kurang mencerminkanRasa keadilan Masyarakat sesuai dengan Surat edaran Mahkamah Agung RI diJakarta (SENT) Nomor 3 tahun 1979 dan yurispridensi.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 47/K/1979 tanggal 07 Juni 1982 #Pengurangan Hukuman sedemikianrupa drastisnyaTanpa mengemukakan dasar alasan perilakunya ditinjau dari segi kejahatanyang dilakukan Terdakwa, maka terhadap pengurangan hukuman yang sepertiitu dapat dibenarkan sebagai alasan
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti/ Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan JudexFacti / Pengadilan Negeri merupakan putusan yang tidak salahmenerapkan hukum, dengan alasan sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa melakukan pengrusakan dengan menendangpintu rumah saksi NURHAIDA BR PANJAITAN dengan kaki kananhingga papannya terlepas serta ke pinggir dan pintu rumah tersebuttidak bisa dipergunakan lagi.
    Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berkenaan denganlamanya pidana yang dijatuhkan tersebut di atas merupakan kewenanganJudex Facti yang perkaranya tidak tunduk pada tingkat kasasi;c. Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaandan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan keadaan yangmemberatkan dan keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1)Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;d.
    Bahwaalasan Penuntut Umum selebihnya tidak dapat dibenarkan, karenaalasan tersebut mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkanHal. 6 dari8 hal. Put.
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2966 B/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding ke Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menyatakan tidak diterima permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP03077/NKEB//WPJ.12/2017 tanggal16 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf b Kartena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2013 Nomor00012/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.082.239.1624.000; adalah sudah tepat dan benardengan
    Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembbali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03077/NKEB//WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2013 Nomor 00012/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 08-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1128/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — SELVIANA WANMA, vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP00126/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Maret 2017, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor00094/207/11/072/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 68.726.667.6072.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
    Putusan Nomor 1128/B/PK/Pjk/2019a.bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp5.189.540.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    dalam pemeriksaan formal dan substansialatas sengketa a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp792.945.520,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2991 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidakmemungkinkan (Pengungkapan fakta baru);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP3115/NKEB/WPJ.12/2017, tanggal 21 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajid Pajak Masa Pajak Mei 2012 Nomor00021/207/12/624/16, tanggal 13 Oktober 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2953 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2953/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3112/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf
    Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP3112/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2012 Nomor00018/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 30-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP00305/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 5 April 2017, tentang PenghapusanSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Karena PermohonanWajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00032/107/11/092/16Halaman 3 dari 7 halaman.
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    permohonan penghapusan sanksiadministrasi, sehingga gugatan diajukan tidak sesuai dengan proseduryang berlaku dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) danPasal 36 ayat (1) huruf a serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 7 halaman.
Register : 23-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3401 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PT. TEPAT GUNA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M.XIIA/19/2014, tanggal 19 Juni 2014:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 03 Desember 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP675/WBC.10/2012 tanggal 21 Nopember 2012 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor: SPTNP005226/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012tanggal 25 September 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP:02.515.999.7.641.000, sehingga Nilai Pabean 7 jenis barang sesuai lembarlanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIBNomor
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas imporbarang yang diberitahukan dengan PIB: 090075 dengan nilai pabeansebesar USD 17,066.80 yang kemudian ditetapbkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar USD 30,388.05,sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp119.628.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 19-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — CV KARYA PEMBANGUNAN MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00384/NKEB/ WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP 02.452.495.1127.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 564/B/PK/Pjk/2020Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS;
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 181/B/PK/Pjk/2018Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP1002/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014tentang Penetapan atas
    11 April2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluarsebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadiKlasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluarsebesar 4% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp. 3.973.124,00; yang tidak disetujuiTermohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak yaitu pada klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00dan tidak dikenakan bea keluar, tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,Halaman 4 dari 7 halaman.
    Nomor 75/PMK.01/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar : Nihil (Rp.0,00);Menimbang, bahwa
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS;
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 893/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP01390/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentangPembatalan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali NomorKEP01390/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00210/107/14/054/15 tanggal 25 November 2015 Masa Pajak Januari2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4017 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. IDEMITSU LUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perundangundanganperpajakan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor$396/WPJ.22/KP.04/2018 tanggal 31 Januari 2018, tentang PermohonanPengembalian PPh Badan 2010 Yang Seharusnya Tidak Terutang, atasnama Penggugat NPWP 02.311.953.0408.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 4017/B/PK/Pjk/2019yang Seharusnya Tidak Terutang oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. PUTRA ALAM LESTARI;
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2016 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp360.739.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a guo berupa Surat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 07-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 B/PK/PJK/2018
Tanggal 11 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WAHANA BARATAMA MINING;
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 824 B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat denganmembatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP910/WPJ.19/2012 tanggal5 Juli 2012 dan
    a quo yaitu Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) Nomor: 280/ WBMPP/RESPPN/VIII/2012 tanggal2 Agustus 2012 perihal gugatan terhadap Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP910/WPJ.19/2012tanggal 5 Juli 2012 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak YangTidak Benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor:00031/207/09/062/10 tanggal 29 Desember 2010 yang oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dinyatakan memenuhi ketentuan formalpengajuan gugatan tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukanpengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1137 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
30737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1248/WBC.10/2014,tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan OlehTerbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBkK)Nomor SPPBK000162, tanggal 3 Juli 2014, dan menetapkan atas ekspor18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 102633, tanggalHalaman 3 dari 6 halaman.
    ataseksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalamPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 102633 tanggal 25 Juni2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp.5.404.000,00; yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian danpenilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajaka quo yang menetapkan atas ekspor 78,000 Metric
    Nomor75/PMK.01/201 2;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 6 halaman.