Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-04-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 — SELVIANA WANMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor>: KEP00121/ KEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Maret 2017, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanOrang Pribadi Tahun Pajak 2010 Nomor : 00015/205/10/072/15 tanggal 23Desember 2015, atas nama Pemohon~ Banding, NPWP68.726.667.9072.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangana.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu. perhitungan Peredaran Usaha sebesarRp24.177.977.272,,00; dan penetapan penghasilan netto berdasarkannorma peghitungan penghasilan netto sebesar Rp8.462.292.045,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    dalam pemeriksaan formal dan substansial atas sengketaa quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal13 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp3.718.403.400,00; dengan perincian sebagai berikut:a.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP1879/WPJ.06/2014, tanggal 14 November 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2011, Nomor:00311/207/11/073/13, tanggal 5 September 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.382.515.3073.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) MasaPajak April 2011 sebesar Rp532.126.845,00 yang tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp118.915.884,00 dengan perincian sebagai berikut:Penyerahan
Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2584/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DANITAMA NIAGAPRIMA,
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP2080/WPJ.04/2015 tanggal 15September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakFebruari 2010 Nomor: 00046/207/09/064/14 tanggal 8 Oktober 2014, atasnama Pemohon Banding, NPWP: 01.346.766.7064.000, sehingga pajakyang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri yang berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak kepadapengusaha di kawasan Bebas Batam untuk Masa Pajak Februari 2010sebesar Rp550.487.500,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitiHalaman 4 dari 8 halaman.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (
Putus : 08-10-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2136/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT MALINDO FEEDMILL Tbk VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2136/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP4855/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016, tentang Penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP006681/NOTUL/KPUTP
    Pertambahan Nilai (PPN) atasimportasi berupa Blood Meal, negara asal New Zealand yangdiberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor :224782 tanggal 30 Mei 2016 klasifikasi pos tarif 2309.90.3000 denganpembebanan tarif PPN sebesar 10% (BEBAS 100%), yang kemudianditetapbkan oleh Termohon Peninjauan Kembali terdapat pembebanantarif PPN sebesar 10% (BAYAR 100%), sehingga Pemohon PeninjauanKembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran PajakPertambahan Nilai sebesar Rp19.786.000,00; tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa bahan pakan untukHalaman 4 dari 7 halaman.
    Menteri Pertanian dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16dan Pasal 17 UndangUndang Kepabeanan juncto Pasal 4 dan Pasal 7UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 ayat (2) huruf bPeraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp19.786.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2651/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SANDVIK INDONESIA,
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Juni 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00357/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Maret 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00001/406/12/056/15tanggal 5 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.317.663.1056. 000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadiRp1.259.327.610,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesarRp4.244.946.053,00; dan Koreksi Positif Kredit Pajak sebesarRp88.756.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganHalaman 4 dari 7 halaman.
    Pajak (SSPCP) serta BuktiPenerimaan Negara dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1)UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp1.259.327.610,00; dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan Netto Rp3.196.390.394,00Kompesasi Kerugian Rp 0,00Penghasilan Kena Pajak Rp3.196.390.394,00Pajak
Putus : 02-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1449/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 April 2020 — BUT INTERNATIONAL AIR TRANSPORT ASSOCIATION vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Agustus 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00750/KEB/ WPJ.07/2017, tanggal 26 April 2017 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012, Nomor 0001 1/207/12/053/16,Halaman 3 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 1449/B/PK/Pjk/2020tanggal 19 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.069.684.7053.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Terbanding Terhadap DasarPengenaan Pajak Penyerahan Yang PPNNya Harus Dipungut SendiriAtas Agency Fees (Membership) Travel Agents SebesarRp1.347.172.360,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena
    TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) danPasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4ayat (1) huruf c, Pasal 4A ayat (2), Pasal 13 ayat (5) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2125 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. MALINDO FEEDMILL, Tbk vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 6 halaman.
    a quo yaitu penetapan tarif PPN atas importasi berupa Meat andBone Meal, negara asal Australia yang diberitahukan oleh PemohonPeninjauan Kembali dalam PIB Nomor: 206030 tanggal 19 Mei 2016klasifikasi pos tarif 2309.90.3000 dengan pembebanan tarif PPNsebesar 10% (BEBAS 100%), yang kemudian ditetapkan oleh TermohonPeninjauan Kembali terdapat pembebanan tarif PPN sebesar 10%(BAYAR 100%), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp57.700.000,00;tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa97,100 THE Meat and Bone Meal, Negara asal Australia, dikenakanPajak Pertambahan Nilai
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp57.700.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2926 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. ENI BUKAT LIMITED;
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2926 B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar DaerahPabean sebesar Rp.26.086.842.570,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3197 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NIPPON SHOKUBAI INDONESIA;
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP00456/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentangPembatalan Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c atasSurat Tagihan Pajak Nomor: 00217/107/11/052/13 tanggal 28 Juni 2013Masa Pajak September 2011 dan membatalkan Surat Tagihan PajakNomor: 00217/107/11/052/13 tanggal 28 Juni 2013 Masa Pajak September2011, atas nama Penggugat NPWP : 01.071.713.0052.000
    gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Tergugat) Nomor : KEP00456/NKEB/ WPJ.07/2017tanggal 24 Februari 2017 tentang Pembatalan Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c atas Surat Tagihan Pajak Nomor:00217/107/ 11/052/13 tanggal 28 Juni 2013 Masa Pajak September2011 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor:00217/107/11/052/13 tanggal 28 Juni 2013 Masa Pajak September 2011oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan KembaliHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 10-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3479/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR
16529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00127/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 13Mei 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 Nomor00049/207/10/646/15 tanggal 03 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 02.305.155.0646.001, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 = sebesarRp1.860.717.711,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Register : 14-09-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2779 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2779 /B/PK/Pjk/2018Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding ternadap Keputusan Terbanding NomorKEP00303/KEB/WP4J.19/2016, tanggal 20 Juni 2016, mengenai Keberatanatas Surat
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari2013 sebesar Rp98.732.592,00 yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 19-02-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702 B/PK/PJK/2018
Tanggal 11 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHUO SENKO CONSULTANT;
3410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1736/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2012 Nomor00002/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP 03.080.144.3077.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan
    Putusan Nomor 702/B/PK/Pjk/2018perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2012 sebesarRp199.292.370,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang
    oleh karenanya koreksi banding Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32AUndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 7 ayat (1) P3BIndonesiaJepang;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: No Uraian (Rp)1 Dasar Pengenaan Pajak 02 PPh pasal 26 terutang 0 Halaman 5 dari 7 halaman
Putus : 29-03-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WAHANA SUN MOTOR SEMARANG
2420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 535/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bakwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 berupakoreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp145.232.000,00, yang tidak dapat dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
    Pasal 4 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar
Register : 08-05-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2482 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS YUDHA UNTEFAN;
12228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2482/B/PK/Pjk/2020Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP01848/NKEB/WPJ.17/2018 tanggal 20 Juli 2018, tentangPengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP : 09.825.173.9901.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor : KEP01848/NKEB/WPJ.17/2018tanggal 20 Juli 2018, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf BKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 10-07-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2112/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT LAYAR SENTOSA SHIPPING
20453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juni 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1637/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 Nomor00001/204/05/028/13 tanggal 24 September 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.385.991.3028.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp22.684.560,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari2005 sebesar Rp2.968.387.560,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Rp56.711.400,00; yangsudah dilakukan pemotongan dan penyetorannya dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 15UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp22.684.560,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 458 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SASMITA ABADI GLOVES;
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 458/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 April 2011 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu alasan butir A dan B mengenai Aspek Formaltentang jangka waktu yang berkaitan dengan administrasi prosespenyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan,sedangkan butir C mengenai Aspek Material tentang substansi yaituKoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp8.743.724.954,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp 0,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 13-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2046/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 13 September 2018 — PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2046/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00852/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor
    :0001 1/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 02.414.745.6056.000, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo alasan butir A tentang Koreksi PenyerahanTerutang PPN sebesar Rp2.212.391.055,00; dan alasan butir B tentangKoreksi Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesarRp7.515.169.914,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    Surat Edaran Terbanding NomorSE145/PJ/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp442.478.412,00
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2317 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT. LOBUNTA KENCANA RAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00685/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2012 Nomor 00058/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.314.071.0091.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp439.251.650,00; karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai yang dilaporkan Pemohon Banding setelah dikurangidengan penggunaan BBM solar tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
Putus : 19-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 686/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANGGUNG ELECTRIC CITRABUANA
8938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 686/B/PK/Pjk/2020Kembali pada tanggal 8 Agustus 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Peredaran Usaha Tahun Pajak 2014sebesar Rp21.833.725.674,00 dan Koreksi Positif Biaya dari luar usahasebesar Rp3.705.611.109,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan kontramemori peninjauan kembali tidak dapat
    (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)huruf f serta Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp21./766.834.061,00 dengan perincian sebagai berikut:Halaman 6 dari 8 halaman.
Register : 16-06-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3019 B/PK/PJK/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WIN TEXTILE;
13936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3019 B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya gugatan Penggugat dan membatalkan SuratTergugat Nomor S94/WPJ.09/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentangPengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat TagihanPajak yang Tidak Benar Masa Pajak April 2014 Nomor 00015/107
    dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S94/WPJ.09/2019tanggal 10 Januari 2019 tentang Pengembalian PermohonanPengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak BenarMasa Pajak April 2014 Nomor 00015/107/14/441/18 tanggal 12 Maret2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidinubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali