Ditemukan 49860 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2012 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 21-01-2014
Putusan PA SOA SIO Nomor 0007/Pdt.G/2012/PA.SS
Tanggal 7 Maret 2012 — 2 pihak
4122
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Penggugat.
    Bahwa sebagai isteri yang hendak diceraikan oleh suami maka penggugatmenuntut nafkah lampau selama Tergugat meninggalkan Penggugat yaitu selama1 tahun 2 bulan, sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) perhari, jadi totalnyasebesar Rp. 42.000.000, (empat puluh dua juta rupiah);2.
    mengajukan jawaban dalam Rekonpensisecara lisan pula yang pada pokoknya Tergugat hanya mampu memberikan nafkahlampau sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);Bahwa, atas replik Pemohon dalam Konpensi dan jawaban Tergugat dalamRekonpensi, Termohon dalam Konpensi telah mengajukan duplik yang pada intinyaTermohon dalam Konpensi tetap pada jawaban semula dan mengajukan replik atasjawaban Tergugat dalam Rekonpensi yang pada pokoknya Penggugat bersediamenerima kesanggupan Tergugat untuk membayar nafkah lampau
    1974, oleh karenanya tuntutan Pemohon sebagaimana petitum angkadua agar dijinkan berirkar menjatuhkan talak terhadap Termohon, patut dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 119 ayat 2 huruf (c) KompilasiHukum Islam talak yang dijatuhkan adalah talak satu Raji;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan terdahulu;Menimbang, bahwa dalil penggugat pada pokoknya adalah meminta kepadapengadilan agar Tergugat dihukum untuk membayar Nafkah Lampau
    juta rupiah), maka sesuai dengan ketentuan pasal 311Rbg kesepakatan para pihak dalam persidangan adalah bukti sempurna dan mengikatpara pihak sehingga Majelis menganggap telah cukup alasan serta sesuaian denganketentuan hukum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 maka gugatan tersebutharus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka pengadilan perlu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta perlupula menghukum Tergugat untuk membayar nafakah lampau
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) kepada Penggugat.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.236.000; (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Soasio, pada hari Rabu, tanggal 07 Maret 2012 Masehi bertepatan dengantanggal 14 Rabiulakhir 1433 Hijriyah oleh kami Anwar Harianto, S.
Register : 01-02-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 03-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 672/Pdt.G/2018/PA.Cbn
Tanggal 5 Desember 2018 —
168
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau 2 anak tersbut sebesar Rp. 194.163.000,- (seratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selelebihnya;6. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
    Menghukum Tergugat (Tergugat) untuk membayar nafkah lampau sejumlahRp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) peroulan x 87 bulan = Rp 261.000.000,00 (DuaRatus Enam Puluh Satu Juta rupiah) dan bonus tahunan Beserta THR(Tunjangan Hari Raya) dengan presentase 25 % dari tahun 2011;5.
    Menetapkan kepada PT Aneka Tambang Pongkor untuk membayar nafkah anak,nafkah lampau, dan bonus tahunan Beserta THR (Tunjangan Hari Raya) denganpresentase 25 % dari tahun 2011 kepada Penggugat (Penggugat) denganmemotong dari penghasilan Tergugat (Tergugat);6.
    Menghukum Tergugat membayar nafkah lampau Penggugat sejumlahRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) perbulan x 87 bulan = 261.000.000, (duaratus enam puluh satu juta rupiah) dan bonus tahunan beserta THR denganpresentase 25 % dari tahun 2011;4. Menetapkan PT.
    Aneka Tambang Pongkor untuk membayar nafkah anak,nafkah lampau, dan bonus tahunan beserta THR dengan presentase 25 %dari tahun 2011 dengan memotong dari penghasilan Tergugat;Dengan alasan gugatan cerai dahulu tidak menggabungkan dengan gugatanhak asuh anak dan nafkah lampau, dikarenakan pada awalnya tidak menjadipermasalahanan Tergugat berjanji memberi nafkah anakanak, akan tetapisetelah perceraian Tergugat tidak pernah menepati janjinya; Tergugat merasa telah memberikan nafkah kepada anakanak selamaperceraian
    Aneka TambangPongkor membayar nafkah anak, nafkah lampau dan bonus tahunan besertaTHR dengan persentase 25 % dari tahun 2011 kepada Penggugat, Tergugattelah menolaknya, Majelis mempertimbangkan bahwa PT. Aneka TambangPongkor adalah pihak lain yang tidak masuk sebagai pihak berperkara, dantentang pembayaran nafkah anak, nafkah lampau dan bonus tahunan besertaTHR dengan persentase 25 % dari tahun 2011 oleh PT.
Register : 21-02-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA BANTAENG Nomor 61/Pdt.G/2019/PA.Batg
Tanggal 17 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1311
  • Sehingga dengan demikian sangat tidak adil dansangat memberatkan apabila Pemohon dibebankan untuk membayarnafkah lampau sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) karena lebihHalaman 7 dari 36 halaman, Putusan Nomor 61/Pdt.G/2019/PA.Batg.besar nafkah lampau yang akan dibayarkan daripada gaji yang diperoleholeh Pemohon.4.
    Bahwa perlu kami sampaikan kemampuan Pemohon untuk membayarnafkah lampau kepada Termohon hanya Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) dan apabila nafkah lampau dibebankan lebih dari itu makaPemohon pasti akan kembali berutang dan sudah pasti akan membuatkehidupan dari Pemohon semakin menderita akibat dari utang yangsemakin menumpuk.5.
    Bahwa perlu juga kami sampaikan bahwa selama ini Pemohon tidaklagi menguasai rumah yang seharusnya menjadi harta bersama danbegitupun harta bawaan Pemohon dari warisan orang tuanya juga sudahtidak dikuasai oleh Pemohon tetapi semuanya telah dikuasai olehTermohon bersama dengan anakanaknya dan harta tersebut tidakdipermasalahkan lagi oleh Pemohon jika Pemohon tidak dibebani laginafkah lampau, sehingga sangat tidak adil dan sangat membebani apabilaPemohon dibebankan lagi nafkah lampau yang sangat terlalu
    Bahwa tanggapan Tergugat Rekonvensi atas tuntutan PenggugatRekonvensi berupa nafkah lampau sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) perbulan sangat memberatkan bagi Tergugat Rekonvensi karenagaji yang diterima oleh Tergugat Rekonvensi selama ini hanya Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga apabila TergugatRekonvensi diwajibkan membayar nafkah lampau sebesar Rp. 2.000.000,Halaman 9 dari 36 halaman, Putusan Nomor 61/Pdt.G/2019/PA.Batg.
    Bahwa kembali kami sampaikan berdasarkan bukti rincian gaji(terlampir) telah membuktikan bahwa terhitung bulan Mei 2019 TergugatRekonvensi memperoleh gaji Rp. 1.494.400, karena ada kenaikan gajinamun sebelum adanya kenaikan gaji, Tergugat Rekonvensi hanyamenerima gaji sebesar Rp. 1.200.000, sehingga dengan demikian sangatTIDAK ADIL dan sangat MEMBERATKAN apabila Tergugat Rekonvensidibebankan untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp. 2.000.000,karena lebih besar nafkah lampau yang akan dibayarkan daripada
Register : 26-07-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PA DEMAK Nomor 1263/Pdt.G/2021/PA.Dmk
Tanggal 20 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4218
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Heri Purwanto bin Sarjono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rosalia Yuni Saputri binti Sartono di depan sidang Pengadilan Agama Demak;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;
    2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpesi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah
    Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Memerintahkan kepada Tergugat memenuhi kewajiban membayar nafkah lampau serta nafkah anak untuk bulan pertama, nafkah lampau, mutah dan nafkah sebagaimana pembebanan yang termuat dalam amar 2 kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak.
Register : 10-08-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PA SORONG Nomor 218/Pdt.G/2021/PA.Srog
Tanggal 2 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7826
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhamad Ali bin Abdul Gafar) untuk menjatuhkan talak bain shugra terhadap Termohon (Anastasya Adewinata binti Atas Giyanto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sorong
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah lampau (madliyah) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    4. Menghukum Pemohon membayar Nafkah lampau (madliyah) kepada Termohon
    Pemohondan Termohon berpisah tempat tinggal, Termohon yang meninggalkankediaman bersama dan tinggal di rumah kakak kandung Pemohon.7; Bahwa selama berpisah tersebut, antara Pemohon danTermohon tidak lagi berkomunikasi apalagi memberikan nafkah lahirdan batin kepada Termohon karena pada saat tinggal bersama punsejak bulan Maret sampai bulan Juni 2021 Pemohon melalaikankewajibannya sebagai suami dalam memberikan nafkah dan jikaPemohon bersedia Termohon meminta kepada Pemohon untukmemberikan nafkah lampau
    Bahwa selebinnya Pemohon tetap pada dalildalil permohonanPemohon;Bahwa terhadap replik Pemohon tersebut, Termohon menyampaikanduplik secara lisan yang menyatakan menerima kesanggupan Pemohonuntuk membayar nafkah lampau sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)dan selebinnya Pemohon tetap pada dalil jawaban Termohon kecuali yangtelah diakui oleh Pemohon;Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonan Pemohon tersebut,Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut:1.
    :JyuS ola bArtinya :Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harusdilunasi walaupun sudah lampau masa karena yang demikianitu merupakan hutang suami terhadap isteri ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon telahmelalaikan nafkah terhadap Termohon dan Pemohon' menyatakankesanggupannya memberikan nafkah lampau sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) dan Termohon menerima kesanggupan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa karena Termohon tidak menuntut secara tegasnafkah lampau sehingga
    Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4Halaman 22 dari 25 Hal Put.No. 218/Pdt.G/2021/PA.Sroghuruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam, dihubungkan dengan kesepakatanPemohon dan Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon dan Termohontelah bersepakat dalam hal pembebanan nafkah madliyah (nafkah lampau),sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh karena itu Pengadilansecara exofficio menghukum Pemohon untuk membayar nafkah madliyah(nafkah lampau) kepada Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah);Menimbang,
    Menghukum Pemohon membayar Nafkah lampau (madliyah) kepadaTermohon sebagaimana diktum angka 3 sebelum pengucapan ikrartalak;5.
Register : 03-06-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 1919/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr
Tanggal 15 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Nafkah lampau sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

    b. Nafkah ke 2 orang anak an.

    anakselama 6 tahun sebesar Rp 10.700.000,00 serta nafkah lampau Penggugatselama 6 tahun sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ;Bahwa atas tambahan tuntutan Penggugat dalam kesimpulannya tersebutditanggapi oleh Tergugat dengan menyatakan bersedia memberikan nafkahmadiyah Termohon sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau anak sebesar Rp 10.700.000,00(sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) Pemohon menyanggupinya;Bahwa halhal yang termuat dalam berita acara
    Nafkah lampau Penggugat selama 6 tahun sebesar Rp 8.000.000,00(delapan juta rupiah);2. Nafkah lampau anak selama 6 tahun sebesar Rp 10.700.000,00 (sepuluhjuta tujuh ratus ribu rupiah);3. Nafkah anak yang akan datang setiap bulan sebesar Rp 1.000.000 (satujuta rupiah) sampai anak tersebut dewasa;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat memberikanjawaban bahwa Tergugat menyanggupi sbb:1. Nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.
    Nafkah lampau anak Tergugat tidak menyanggupinya;3.
    Penggugat yang saat ini mempunyai 2 orang anak hasil perkawinanPemohon dengan Termohon, maka majelis berpendapat Tergugat harusmenanggung nafkah Penggugat (nafkah lampau) serta nafkah ke 2 anaktersebut Sesuai kemampuannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Tergugat menyanggupimemberikan nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima jutarupiah) dan nafkah anak untuk yang akan datang sebesar Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) setiap bulan, maka majelis menilai apa yang disanggupiTergugat
    Nafkah lampau sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)b.
Register : 01-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 165/Pdt.G/2019/PA.Wtp
Tanggal 20 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • Nafkah lampau sejumlah Rp.7.500.000,00(tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
    2.2. Nafkah untuk 2 orang anak yang bernama Sulfianti binti Syamsul Rijal dan Meidina Arsyanti binti Syamsul Rijal melalui Penggugat minimal sejumlah Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap bulan ditambah 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa.
    2.3. Mut'ah (pemberian kenang-kenangan sejumlah Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah).
    Nafkah lampau selama 3 ( tiga) tahun sejumlah Rp 19.000.000,00 (Sembilanbelas juta rupiah).2. Nafkah yang akan datang untuk 2 ( dua) orang anak sejumlahRp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah) perbulan hingga anak tersebut dewasa.3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa : Nafkah lampau selama 3 ( tiga) tahun sejumlah Rp 19.000.000,00(Sembilan belas juta rupiah). Nafkah yang akan datang untuk 2 ( dua) orang anak sejumlah Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebutdewasa.
    No.165/Padt.G/2019/PA.WtpBahwa oleh karena antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugatrekonvensi tidak terjadi kesepakatan tentang nafkah lampau, maka keduanyamenyerahkan kepada Majelis hakim.Bahwa selanjutnya Penggugat Rekonvensi pada kesimpulannya bertetap padatuntutan semula bahwa nafkah lampau diturunkan menjadi Rp 15.000.000,00,( lima belas juta rupiah) sedangkan nafkah anak akan datang untuk 2 (dua) oranganak sejumlah Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) dan Mutah sejumlahRp.1.000.000,00 ( satu
    No.165/Pdt.G/2019/PA.Wtp Bahwa mengenai nafkah lampau Penggugat Rekonvensi menurunkanmenjadi Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah) dan selainnya PenggugatRekonvensi menerimanya.Menimbang, bahwa atas replik Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensitelah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya bertetap pada jawabansemula bahwa mengenai nafkah lampau Pemohon hanya sanggup memberikansejumlah Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah), nafkah anak sejumlah Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) dan
    Bahwa mengenai nafkah lampau Penggugat, Tergugat tidakbersedia memenuhi sejumlah Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah)kesanggupan Tergugat hanya Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah).2. Bahwa Tergugat bersedia memenuhi jaminan nafkah untuk 2 (dua)orang anak setiap bulan sejumlah Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah).3.
Register : 06-11-2017 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 227/Pdt.G/2017/MS.Lsm
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
13350
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan Nafkah Lampau (Madliyah) Penggugat sejak bulan Juli 2013 sampai dengan 23 Agustus 2016 = 38 (tiga puluh delapan) bulan sejumlah Rp 57,000,000.00 (Lima puluh tujuh juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Lampau (Madliyah) tersebut pada angka 2 diktum putusan ini kepada Penggugat;
    4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
    5. Membebankan
    PUTUSANNomor 227/Pdt.G/2017/MS.LsmSwiep ave 3DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syar'iyah Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanputusan perkara gugatan Nafkah Lampau (Madliyah) antara :Penggugat, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, alamat KotaLhokseumawe. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. Kuasa Idan2.
    Ridwan Ismail, M.H, dan berdasarkanlaporan tertulis dari mediator mediator tersebut tertanggal 11 Januari 2018ternyata mediasi telah dilaksanakan namun tidak berhasil mencapaikesepakatan damai;Menimbang, bahwa pokok perkara adalah gugatan Nafkah Lampau(Madliyah), dimana Penggugat menggugat agar Majelis Hakim menghukumTergugat membayar biaya nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejak bulan Juli2013 sampai dengan bulan 23 Agustus 2016 yakni selama 38 (tiga puluhdelapan) bulan sebesar Rp 6,000,000.00 (Enam
    sebagai berikut;Menimbang, bahwa jumlah naflah lampau yang digugat oleh Penggugatadalah Rp 6,000,000.00 (enam juta rupiah) per bulan terhitung sejak sejakbulan Juli 2013 sampai dengan bulan 23 Agustus 2016 = 38 (tiga puluhdelapan) bulan sehingga Rp 6,000,000.00 x 38 = Rp. 228.000.000,00 (duaratus dua puluh delapan juta rupiah);Hal. 19 dari 22 halaman Put.
    No. 277/Pdt.G/2017/MS.LsmTgl.1.08.18seseorang pada masa sekarang ini di Kota Lhokseumawe, Majelis Hakimberpendapat pantas dan wajar serta memenuhi rasa keadilan untukmenetapkan nafkah masa lampau Penggugat sejumlah Rp 50,000,00 (limapuluh ribu rupiah) per hari, sehingga untuk satu bulan ditetapkan Rp1,500,000.00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat terbukti tidak membayarnafkah lampau Penggugat sejak bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Agustus2016 = 38 bulan, maka
    Menetapkan Nafkah Lampau (Madliyah) Penggugat sejak bulan Juli 2013sampai dengan 23 Agustus 2016 = 38 (tiga puluh delapan) bulan sejumlahRp 57,000,000.00 (Lima puluh tujuh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Lampau (Madliyah) tersebutpada angka 2 diktum putusan ini kepada Penggugat;Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 1,081,000.00oS(Satu juta delapan puluh satu ribu rupiah);Hal. 21 dari 22 halaman Put.
Register : 23-04-2013 — Putus : 10-07-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PA PARIGI Nomor 86/Pdt.G/2013/PA.Prgi
Tanggal 10 Juli 2013 — pemohon dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi termohon dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi;
159
  • Nafkah lampau istri selama 6 bulan sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);b. Nafkah lampau seorang anak 6 bulan sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);3. Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Oleh karena itu berdasarkan dalil tersebut,termohon menyatakan bahwa apabila terjadi perceraian, termohon mengajukan tuntutansecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Nafkah lampau untuk termohon berupa uang sejumlah Rp 50.000, (limapuluh ribu rupiah) perhari selama 6 (enam) bulan yaitu keseluruhansejumlah Rp 9.000.000, (sembilan juta rupiah);2 Nafkah lampau untuk seorang anak pemohon dan termohon berupa uangsejumlah Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) perhari selama 6 (enam)bulan yaitu
    istri salama 6 bulan pemohonhanya menyanggupi sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) perhari ataujumlah keseluruhan sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus riburupiah);2 Mengenai tuntutan nafkah lampau anak selama 6 bulan pemohon hanyamenyanggupi sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) perhari atau jumlahkeseluruhan sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah);Bahwa termohon mengajukan duplik dalam konvensi secara lisan yang padapokoknya membenarkan replik dalam konvensi
    istri selama 6 bulan sebesar Rp 1.800.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah);2 Menetapkan nafkah lampau untuk seorang anak penggugat dan tergugat selama 6bulan sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau istri selama 6 bulan, makatergugat dalam jawaban rekonvensinya telah menyatakan bahwa termohon hanya sanggupmembayar kepada penggugat untuk nafkah lampau selaku istri tergugat sebesar Rp 10.000,(sepuluh ribu rupiah) perhari atau
    Adapun mengenai nafkah lampau anak selama 6 bulan,termohon menyatakan hanya menyanggupinya sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)perhari atau total sejumlah Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama 6bulan;Menimbang, bahwa dalam repliknya, penggugat menyatakan menyetujui danmenerima kesanggupan tergugat tersebut tentang nafkah lampau istri, nafkah lampau anak ;Menimbang, bahwa beban nafkah lampau istri maupun nafkah lampau anak yangdituntut oleh penggugat telah disetujui atau disepakati
    oleh penggugat dan tergugat, makaapa yang telah disetujui atau disepakati oleh tergugat dan penggugat ini tidak bertentangandengan aturan hukum yang berlaku karena telah sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat(4) dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, oleh karenanya Pengadilanmenetapkan tergugat harus membayar kepada penggugat nafkah lampau istri sebesar Rp1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan nafkah lampau untuk anak sebesarRp 1.800.000, (satu juta delapan ratus
Register : 07-06-2011 — Putus : 22-06-2011 — Upload : 14-05-2015
Putusan PA SENGKANG Nomor 383/Pdt.G/2011/PA.Skg.
Tanggal 22 Juni 2011 —
137
  • Begitu pula tergugat hams bertanggung jawab atasnafkah lampau serta nafkah hadanah untuk kedua buah hatinya sebagai bapak dariMukrima Asyari dan Ummu Kalsum Asy ari yang dipelihara oleh penggugat.6. bahwa nafkah penggugat dan kedua anak penggugat dan tergugat tersebut adalahsebagai berikut:1.
    Nafkah lampau penggugat selama 18 bulan sebesar 18 bulan x Rp. 2.000.000, =Rp.36.000.000, (Tiga pulu enam juta rupiah).Zi Nafkah Maskan dan Kiswah penggugat selama masa Iddah sebesar 3 bulan x Rp.2.0. 000, = Rp. 6.000.000, (Enam juta rupiah).3. Nafkah Mutah yang layak bagi penggugat sebesar Rp. 100.000.000, ( seratusjuta rupiah).4. Nafkah lampau anak pertama Mukrima Asyari binti Drs. Aminuddin selama 18bulan sebesar 18 x Rp. 500.000, = Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).5.
    Nafkah lampau anak kedua Ummu Kalsum Asyari binti Drs. Aminuddin selama18 bulan sebesar 18 x Rp. 400.000, = Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).6. Nafkah hadanah untuk anak pertama Mukrima Asyari binti Drs. Aminuddinsebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).7. Nafkah hadanah untuk anak kedua Ummu Kalsum Asyari Drs. Aminuddinsebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).7.
    Menghukum penggugat untuk membayar nafkah lampau anak pertama MukrimaAsyari binti Drs. Aminuddin sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah);7. Menghukum penggugat untuk membayar nafkah lampau kedua Ummu KalsumAsyari Drs. Aminuddin sebesar Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus rupiah);8. Menghukum tergugat untuk membayar nafkah hadanah untuk anak pertama MukrimaAsyari binti Drs. Aminuddin sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan anakkedua Ummu Kalsum binti Drs.
    Menghukum penggugat untuk membayar nafkah lampau, maskan dan kiswah selamamasa iddah serta mutah kepada penggugat dan nafkah lampau dan hadanah untuk keduaanaknya Mukrima Asyari binti Drs. Aminuddin dan Ummu Kalsum binti Drs.Aminuddin tanpa syarat;10.
Register : 15-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 28-11-2019
Putusan PTA AMBON Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.AB
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : Raman bin La Bale
Terbanding/Tergugat : Nursiah binti La Owo
14141
  • Rekonvensi:

    • Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon, Nomor 93/Pdt.G/2019/PA.Ab. tanggal 23 September 2019 Masehibertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1441 Hijriyah;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding (Rahman bin La Bale) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding (Nursiah binti La Owo) berupa:
    1. Nafkah lampau
    Untuk nafkah lampau sejak April 2019 perhari sebesar Rp. 50.000. (limapuluh ribu rupiah);2. Untuk nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan perbulan Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah), dan;3.
    No. 7/ Pdt.G/2019/ PTA.Abmemberikan hakhak Penggugat Rekonvensi berupa nafkah lampau, nafkahiddah dan muthah kepada Penggugat, yaitu: Nafkah lampau terhitung sejak Maret 2013 sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah); Nafkah iddah (masa tunggu) sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratusjuta rupiah), dan : Muthah berupa uang sebesar Rp. 100.000.000, (searatus jutarupiah);Bahwa atas gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut PengadilanAgama Ambon telah menjatuhkan putusan pada pokoknya sebagai berikut:Menghukum
    Nafkah lampau sebesar Rp. 20.700.000, (dua puluh juta tujuhratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat Rekonvensi bahwaMajelis Hakim Pengadilan Agama Ambon bertindak terlalu aktif dalammemeriksa dan mengadili perkara,Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaAmbon dapat membenarkan keberatan Tergugat Rekonvensi/Pembandingtersebut bilamana keaktifan yang dimaksud adalah mengenai penetapanjumlah besaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah yang dibebankankepada Tergugat Rekonvensi.Bahwa
    Tentang Nafkah Lampau;Menimbang, bahwa untuk menetapkan jumlah nafkah lampau yangpatut dibebankan kepada Tergugat rekonfensi terlebin dahulu ditetapkanberapa lama nafkah yang sudah dilalaikan oleh Tergugat Rekonvensi.Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon/TergugatRekonvensi/Pembanding telah tidak memberi nafkah kepadaTermohon/Penggugat Rekonvensi/Terbanding sejak bulan Maret 2019hingga putusan Pengadilan Agama Ambon dijatuhkan selama 7 (tujuh)bulan;Bahwa untuk besaran nafkah dipertimbangkan
    Nafkah lampau (madliyah) sebesar Rp. 10.500.000, (sepuluh jutalima ratus ribu rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);c. Muthah berupa uang sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas jutarupiah);.
Register : 07-05-2012 — Putus : 09-07-2012 — Upload : 24-07-2012
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 554/Pdt.G/2012/PA-Kra
Tanggal 9 Juli 2012 — Pemohon dan Termohon (hadir)
4620
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa Nafkah lampau 6 bulan, mut'ah, nafkah idah, kiswah dan maskan sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)
    Dan diantara sunahnya perceraian adalah perceraian yang disebabkan istri atau suamimempunyai sifatsifat yang tidak terpuji sehingga menurut nilainilai tradisi yangberkembang salah satu diantara suami atau istri tidak mampu lagi untuk melangsungkankehidupan rumahtangganya; Menimbang, bahwa mengenai persyaratan yang diajukan Termohon dihubungkah akibathukum yang timbul karena talak Majelis secara exovisio Majelis Hakim dapat menentukankewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon yang berupa nafkah lampau
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Nafkah lampau 6 bulan, mut'ah, nafkah idah, kiswah dan maskan sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah); =. 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 Masehi, bertepatandengan tanggal 19 Syaban 1433 Hijriyyah,dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yangterdiri dari kami Drs.
Register : 09-08-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 43/Pdt.G/2017/PA.Kbj
Tanggal 22 Nopember 2017 — PEMOHON melawan TERMOHON
16552
  • Menetapkan Nafkah madhiyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi selama 4 bulan sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);3. Menetapkan Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Menetapkan mutah (kenang-kenangan) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);5.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah madhiyah (nafkah lampau), nafkah iddah dan mutah (kenang-kenangan) kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;6. Menetapkan nafkah madhiyah (lampau) anak bernama Anak I , umur 2 tahun sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);7.
    ), nafkahiddah dan mutah, penetapan hak asuh terhadap seorang orang anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi serta biaya nafkah lampau dan nafkah untukmasa yang akan datang seorang anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi, seperti terurai dalam duduk perkara di atas.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonvensi yang diajukan PenggugatRekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi memberikan jawaban sebagaimana teruraidalam duduk perkara di atas.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi tidak
    bukti P.28 s/d P.30 alat bukti tersebutmenerangkan tentang hutang, namun tidak diterangkan secara jelas hutang tersebutdiberikan oleh siapa dan diterima oleh siapa, dan oleh karena alat bukti tersebuthanya dibuat satu pihak secara dibawahtangan, maka alat bukti tersebut harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap masingmasing gugatan rekonvensi tersebutakan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut:TENTANG NAFKAH LAMPAUMenimbang, bahwa gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tentangnafkah lampau
    loaungArtinya: Kewajiban nafkah menjadi gugur karena lewat waktu, kecuali nafkahuntuk istri.Menimbang bahwa tuntutan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi senilaiRp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) selama 4 bulan dipandang cukup besar danakan memberatkan Tergugat Rekonvensi yang penghasilannya tidak memenuhi,terlebihlebih lagi Tergugat Rekonvensi telah memberikan nafkah kepada PenggugatRekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah
    menyanggupiuntuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi, maka MajelisHakim menetapkan jumlah nafkah madiyah yang harus dibayarkan TergugatRekonvensi kepada kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka TergugatRekonvensi dihukum membayar nafkah madliyah kepada Penggugat Rekonvensisesaat setelah ikrar talak diucapkan didepan sidang Pengadilan Agama Kabanjahe;TENTANG NAFKAH IDDAHMenimbang,
    anak yangbernama Affan Atharrazka Surbakti, lakilaki, lahir tanggal 26 September 2015 dapatdipertimbangkan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas meskipun tuntutanterhadap nafkah lampau anak merupakan sesuatu yang tidak dapat dituntut namundisebabkan Tergugat Rekonvensi tidak keberatan terhadap tuntutan tersebut danbersedia memberikan sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan selama 4bulan, karenanya Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan PenggugatRekonvensi berdasarkan kemampuan
Register : 11-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA BENGKALIS Nomor 0131/Pdt.G/2019/PA.Bkls
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
159
  • Rahman) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkalis;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
    1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah rupiah);
    2. Mutah cincin emas 24 karat seberat 2 ci;
    3. Nafkah lampau sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
    4. Nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Reni Reka Agesty binti Katirin, lahir tanggal 16 Agustus 1997, Rendi Yani Saputri binti Katirin
      Pasal 116 huruf(b) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu patut untuk diterima dandikabulkan;Nafkah Iddah, Mutah, Nafkah Lampau dan Nafkah AnakMenimbang, bahwa Termohon meminta kepada Pemohon apabilaterjadi perceraian untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah iddah,mutah, nafkah lampau dan nafkah anak;Menimbang, bahwa saksisaksi yang diahadirkan Termohon dipersidangan tidak dapat menguatkan tuntutannya secara keseluruhan, makaMajelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan secara exofficiotentang
      nafkah iddah, mutah, nafkah lampau dan nafkah anak;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Pemohon bersediauntuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)dan nafkah lampau sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus riburupiah), maka berdasarkan pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo.
      Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam sertakemampuan Pemohon, Majelis Hakim menghukum Pemohon untukmembayar Nafkah iddah sejumlan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah rupiah)dan nafkah lampau sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus riburupiah);Menimbang, bahwa Termohon meminta mutah berupa cincin emas 24karat seberat 2 ci, namun Pemohon bersedia membayar cincin emas 24Hal. 10 dari 15 hal. Put.
      Iqbal Maulana bin Katirin,lahir tanggal 10 April 2006, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan melalui Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut dewasa ataumandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 huruf Cangka 1, Majelis Hakim menghukum Pemohon untuk membayar nafkahiddah, mutah, nafkah lampau dan nafkah anak sesaat sebelum pengucapanikrar talak;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam perkara perkawinan,maka berdasarkan ketentuan
      Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah rupiah);3.2 Mutah cincin emas 24 karat seberat 2 ci;3.3 Nafkah lampau sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapanratus ribu rupiah);3.4 Nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama ANAK 1,lahir tanggal 16 Agustus 1997, ANAK 2, lahir tanggal 06 Januari2001 dan ANAK 3, lahir tanggal 10 April 2006, sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai dengananakanak tersebut
Register : 15-06-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0076/Pdt.G/2015/PA.LBH
Tanggal 11 Agustus 2015 — PEMOHON, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS (XXXX), tempat tinggal di Desa XXXX, Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, dalam perkara ini berdomisili sementara di rumah Bapak XXXX, Desa XXXX, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halamahera Selatan, sebagai “Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi” ; MELAWAN TERMOHON, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS (XXXX), tempat tinggal di Desa XXXXX, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai “Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi”;
178
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah); 3. Tidak menerima serta menolak untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Yang jelas bahwa pisah baru menikah; Tanggapan dalam konvensi: 1.Membayar nafkah lampau; 2. Membayar nafkah Idah; 3. Membayar uang hiburan; 4. Menyerahkan setengah gajidalam /bulan.
    yang dilalaikanTergugat, dan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (7) Kompilasi Hukum Islam, makauntuk mendapatkan hakhak nafkah lampau, Penggugat harus memenuhi syarat yaituPenggugat tidak nusyuz; Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, Majelis tidakmenemukan fakta bahwa Penggugat tergolong istri nusyuz atau durhaka kepadaTergugat, sehingga Penggugat berhak mendapatkan nafkah lampau jika Tergugatterbukti lalai memberikan nafkah tersebut; Menimbang, bahwa Penggugat menuntut suatu
    Selain itu, Tergugat bersediamemberikan nafkah lampau walaupun tidak sebesar tuntutan Penggugat.
    Oleh karenaitu, Majelis berpendapat bahwa pengakuan kelalaian Tergugat dengan tidakmemberikan nafkah selama 3 (Tiga) tahun telah menjadi bukti yang dikuatkan dengankesediaan memberikan nafkah lampau sebesar Rp.5.000.0000, (Lima juta rupiah),sehingga pengakuan dan kesanggupan untuk memberikan nafkah lampau telah menjadibukti yang kuat bahwa Tergugat telah lalai memberikan nafkah lampau selama 3 (Tiga)Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat terbukti telah pisah tempat tinggalselama 3 (Tiga) tahun lebih
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp.20.000.000, (Dua puluh juta rupiah), 3.
Register : 10-01-2022 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 4/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Tanggal 20 Januari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8146
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah lampau untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:2.1 XXX XXXXXX XXXXX XXXXX, lahir tanggal 05 Juli 2004 2.2 XXXXX XXXXX XXX XXXXXX, lahir tanggal 28 September 2010 sejumlah Rp.74.100.000,00 (tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah)3.
    Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah lampau yang tersebut pada diktum angka 2 di atas, pada sidang pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Watampone; 4.
    Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon nafkahiddah dan mutah sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas, pada saatsidang pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Watampone.Dalam Rekonvensi1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2.Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugatnafkah lampau untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:2.1 ANAK I, lahir tanggal 05 Juli 20042.2 ANAK II, lahir tanggal 28 September 2010 sejumlah Rp57.000.000,00
    (lima puluh tujuh juta rupiah).3.Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugatnafkah lampau yang tersebut pada diktum angka 2 di atas, pada sidangpengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Watampone.4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugatnafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang namanya tersebutpada diktum angka 2 di atas masingmasing sejumlah Rp650.000,00 (enamratus lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp1.300.000,00 (satu jutatiga ratus ribu
    bagi duaanak Pembanding dan Terbanding dengan perincian Rp.1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) X 2 (orang anak = Rp.3.000.000,00 (tiga jutarupiah) X 57 bulan = Rp.171.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu jutarupiah);Menimbang, bahwa keberatan Pembanding tersebut di atas ternyatabersifat pengulangan apa yang dituntut Penggugat dalam Rekonvensi yaitunafkah lampau sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)Hal. 7 dari 12 hal.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan kepadaPenggugat nafkah lampau untuk kedua anak Penggugat danTergugat yang bernama:2.1 XXX XXXXXX XXXXXK XXXXX, lahir tanggal 05 Juli 20042.2 XXXXX XXXXX XXX XXXXXX, lahir tanggal 28 September 2010sejumlah Rp.74.100.000,00 (tujuh puluh empat juta seratus ribuHal. 10 dari 12 hal. Putusan No.4/Pdt.G/2022/PTA.Mksrupiah)3.
    Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepadaPenggugat nafkah lampau yang tersebut pada diktum angka 2 diatas, pada sidang pengucapan ikrar talak di depan sidangPengadilan Agama Watampone;4.
Register : 08-04-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 17-01-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 253/Pdt.G/2016/PA.Bn
Tanggal 16 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
4028
  • Menetapkan Nafkah lampau Penggugat Rp 1.000.000, perbulan x 10bulan = Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah, nafkah iddah Penggugatsebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan mut'ah berupa uangsebesar Rp 10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);3.
    Nafkah lampau Penggugat Rp 1.000.000, perbulan x 10 bulan = Rp10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);2. Nafkah iddah Penggugat sebesar Rp 5.000.000. (lima juta rupiah);3.
    Penggugat sebesarRp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) sedangkan Tergugat dalamjawabannya bersedia membayar nafkah lampau tersebut sebesar Rp900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), berdasarkan penghasilan Tergugatyang bekerja sebagai pekerja serabutan dengan penghasilan sebesar Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah) sehari jika dapat pekerjaan, maka MajelisHakim menilai bahwa nafkah lampau yang dituntut Penggugat sebesar Rp10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dipandang memberatkan Penggugat dankesanggupan
    Tergugat sebesar untuk membayar nafkah lampauPenggugat sebesar Rp 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) tidak cukupuntuk memenuhi nafkah lampau Penggugat selama 10 bulan sejakPenggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal, oleh sebab itu MajelisHakim menetapkan besarnya nafkah lampau Penggugat yang layak danmencerminkan rasa keadilan sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (b) serta Pasal152Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Tergugat sebagai suamiyang
    Nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah));2. Nafkah selama masa iddah Penggugat sebesar Rp 900.000, (Sembilanratus ribu rupiah):3. Mut'ah sebesar Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkaradalam bidang perkawinan, maka sebagaimana ditetapkan Pasal 89 ayat (1)Undange Undang Nomor 7 Tahun 1989 fo.
Register : 06-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0569/Pdt.G/2019/PA.Kdi
Tanggal 3 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • PUTUSANNomor 0569/Pdt.G/2019/PA.KdiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalamperkara gugatan nafkah lampau antara:Penggugat, umur 56 tahun, agama Islam, pendidikan Si, pekerjaanWiraswasta, tempat kediaman di Kota Kendari, sebagaiPenggugat;melawanTergugat, umur 64 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil, tempat kediaman di Kota
    Bahwa gugatan nafkah lampau yang diajukan oleh Penggugatpada gugatannya tidak memiliki kedudukan hokum (legal standing),menurut Tergugat bahwa Penggugat sudah bercerai dengan Tergugatdengan nomor akta cerai : 0068/AC/2019/PA Kdi. Begitu pula anakanakTergugat dan Penggugat 3 (tiga) orrang sudah meninggal dunia dan 2(dua) orang sudah dewasa lebih dari 17 tahun dan telah memilikipenghasilan sendiri;2.
    Bahwa adressat yang dituju untuk dapat mengajukan gugatannafkah lampau adalah ketika masih dalam ikatan perkawinan atau padasaat mengajukan gugatan perceraian yang disertai dengan nafkahlampau sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Il. Gugatan Penggugat Tidak Jelas (obscure libel);1.
    Bahwa gugatan nafkah lampau yang diajukan oleh Penggugatpada gugatannya poin 2 (2.3) tidak jelas dan kabur, sebab anak kamibernama Waode Nurhasanah, lahir tanggal 11 Nopember 1991 Tergugatmemberikan nafkah dan tinggal serumah dengan Tergugat danmembiayai pendidikan pasca sarjana hingga selesai;4.
    Bahwa gugatan nafkah lampau yang diajukan oleh Penggugatpada poin 2 (2.4) juga tidak jelas atau kabur sebab anak bernama LaodeHusein lahir tanggal 7 Juli 1993 sudah memiliki penghasilan sendirisebagai karyawan perusahaan kapal api di Bandung Jawa Barat;5. Bahwa gugatan nafkah lampau yang diajukan oleh Penggugatpada gugatannya poin 2 (2.5) tidak jelas atau kabur sebab anak kamiyang bernama Laode Muhajirin lahir tahun1995 telah meninggal duniatahun 2016;6.
Register : 24-03-2011 — Putus : 11-05-2011 — Upload : 20-09-2011
Putusan PA KETAPANG Nomor 121/Pdt.G/2011/PA.Ktp
Tanggal 11 Mei 2011 — HAINUR Binti USMAN ALI Vs RAJALI Bin H. SARIMIN
187
  • Bahwa, atas sikap dan perbuatan Tergugat tersebut,Penggugat sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan hidupberumah tangga bersama Tergugat dan memilih untuk berceraisebagai jalankeluarnya; + e ee ee ee eeTs Bahwa, oleh karena sejak bulan Maret tahun 2009 hinggasekarang lebih kurang 2 tahun lamanya Tergugat pergimeninggalkan Penggugat dan selama pergi meninggalkanPenggugat, Tergugat tidak memberi nafkah, maka Penggugatmeminta nafkah lampau tersebut sebesar Rp 50.000 ( limapuluh ribu rupiah) perhari
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sebesarRp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah )perhari; 4.
    /HakimPengadilan Agama Ketapang, namun upaya mediasitersebuttersebut gagal sesuai laporan mediator tertanggal 12 April2011, kemudian dibacakanlah gugatan Penggugat, yang isinyatetap dipertahankan oleh Penggugat dengan perubahan posita 7(tujuh) dan petitum 3 (tiga), berupa tuntutan nafkah lampau(madiyah) dari tuntutan sebesar Rp. 50.000, (lima puluhribu) per hari menjadi Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)per bulan selama 2tahun ; 22 ee ee eee ee ee ee eee eeeBahwa, atas gugatan Penggugat tersebut
    sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiapbulan; Menimbang, bahwa atas gugatan nafkah lampau (madiyah)tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimanatersebut di bawah ini ; Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan nominalbesarannya nafkah lampau (madiyah) , terlebih dahulu Majelis23Hakim akan mempertimbangkan tentang lamanya Tergugatmeninggalkan Penggugat, hal ini karena berbeda antara versiPenggugat dengan versi Tergugat (menurut Penggugat selama 2tahun, sedangkan menurut Tergugat
    masa, karenayang demikian itu merupakan hutang suami terhadapisteri.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan selama dalamproses persidangan Penggugat tidak terbukti nusuz, Olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak adahalangan untuk mendapatkan nafkah lampau (madiyah) dariTergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut, maka gugatan Penggugat tentang nafkah lampau(madiyah) patut dikabulkan dengan nominal yang akandipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang,
Register : 01-02-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 06-04-2018
Putusan PA TULANG BAWANG Nomor 0091/Pdt.G/2018/PA.Tlb
Tanggal 21 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
124
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Angga Ari Anggara Bin Nuraji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sofiyana Binti Ngatijan) di depan sidang Pengadilan Agama Tulang Bawang;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    • Nafkah lampau
    Nafkah lampau (madhiyah) untuk Penggugat sejumlah Rp.100.000, (Seratus ribu) per hari selama 1 tahun (365 hari);b. Nafkah anak (yang lampau) sejumlah Rp. 100.000, (seratus riburupiah) per hari selama 1 tahun (365 hari);C. Nafkah anak (akan datang) sejumlah Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) per bulan;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimemohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim dapat memberi putusansebagai berikut :1.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan sesuatu kepadaPenggugat Rekonvensi berupa : Nafkah lampau Penggugat sejumlah Rp. 36.500.000, selama 1tahun; Nafkah lampau anak sejumlah Rp. 36.500.000, selama 1 tahun; Nafkah hak asuh anak (akan datang) sejumlah Rp. 2.000.000,;3.
    Menuntut nafkah lampau selama 1 tahun sejumlah Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) per hari.b. Menuntut nafkah lampau hak asuh anak selama 1 tahun sejumlah Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah); danc.
    Apakah benar Tergugat Rekonvensi masih terhutang kepada Penggugatmengenai nafkah lampau selama 1 tahun?2. Apakah benar Tergugat Rekonvensi masih terhutang kepada Penggugatmengenai nafkah hak asuh anak yang lampau selama 1 tahun, dan apakahTergugat dapat dituntut untuk memenuhi nafkah yang terhutang tersebut?3. Apakah Tergugat Rekonvensi mampu untuk dapat memberikan nafkahhak asuh anak (yang akan datang)?
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan asas kepatutan dan kemampuan Tergugat Rekonvensi, makaterhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut dapat dikabulkan sebagiandengan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 5.000.000, (/ima jutarupiah) selama 1 tahun;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau hak asuh anak,Majelis Hakim berpendapat bahwa pada dasarnya, nafkah anak ditujukan