Ditemukan 95544 data
Nanny Wardani Sonowidjojo
53 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Anak Pemohon bernama Bernardus Mario Christanto Setiawan diletakkan di bawah pengampuan.
173 — 50
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;3. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum Akte Penglepasan Hak dan Ganti Rugi No. 41 tanggal 14 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan dan oleh Irwan Santoso, SH, Notaris di Medan.4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. . 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.5.
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalamperkara ini.4. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum Akte Penglepasan Hak dan GantiRugi No. 41 tanggal 14 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan dan oleh IranSantoso, SH, Notaris di Medan.5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.100.000.000,(tiga milyar seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dansekaligus.6.
oleh kerenanya harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena putusan dalam perkara ini berupapenghukuman untuk membayar sejumlah uang, maka dalam hal yang demikianpenghukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) tidak diperkenankansehingga petitum butir 8 harus ditolak ;Putusan No. 01/Pdt.G/2015/PN.MdnHalaman 30 Menimbang, bahwa sesuai dengan Penetapan No.:01/Pdt.g/2015/PN.Mdntanggal 08 Juni 2015 Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. :01/Pdt.g/2015/PN.Mdn tanggal 04 Juni 2015, telah diletakkan
perkara ini, yang bersangkutan tidak ada mengjukansuatu paya hukum perlawanan terhadap sita atas dasar hak milik (derden verzet),maka pernyataan Kuasa Tergugat dan bukti T.INo.7 s/d 10 tersebut tidak mempunyainilai juridis untuk dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa sebagaimana maksud dari sita jaminan (Conservatoibeslag) adalah untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak menjadi hampa apbilagugatan dikabulkan, sehingga dalam dilakukannya gugatan Penggugat maka sitajaminan (conservatoi beslag) yang diletakkan
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalamperkara ini;3. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum Akte Penglepasan Hak danGanti Rugi No. 41 tanggal 14 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan danoleh Irwan Santoso, SH, Notaris di Medan.*Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.3.100.000.000, (tiga milyar seratus juta rupiah) kepada Penggugatsecara tunai dan sekaligus.5.
82 — 5
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah menurut hukum ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.243.000,-(Dua juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Pengadilan Negeri Pematang Siantar sesuai dengan Berita Acara SitaJaminan Nomor 08/CB/2013/10/Pdt.G/2013/PN.PMS. tanggal 06 September2013, yang pada pokoknya telah meletakkan Sita Jaminan terhadap objeksengketa yang terletak di Jalan Pattimura Ujung No.2 Belakang Kelurahan baruKecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar sebagaimana dalam SuratJual Beli Tanah/Rumah tanggal 3 Pebruari 1993 sehingga mengenai petitumpoin ke6 dari gugatan Penggugat yang memohon agar Majelis Hakimmenyatakan Sita yang telah diletakkan
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sahmenurut hukum ;Halaman 23 dari 25 Putusan Nomor : 10/Pdt.G/2013/PN.PMS.6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 2.243.000,(Dua juta dua ratus empat puluh tigaridu rupiah) ;7.
259 — 99
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No. 01/Pdt.CB/2013/PN.Stb Jo. No.224/Pdt.G/2013/PN.Bwi. tertanggal 28 Juni 2013 dan Berita Acara Sita Jaminan (Consenvatoir Beslag) No. 224 / Pdt.G / 2013 / PN.Bwi. tanggal 20 Juni 2013 ;5.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahuluwalaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;7.
sebagai berikut :1.2.Atau : Mengabulkan gugatan Rekonpensi seluruhnya ;Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag atas barang bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi ;Menyatakan uang sebesar Rp. 40.500.000, (empat puluh juta lima ratus riburupiah) adalah uang Penggugat Rekonpensi yang dititipkan kepada TergugatRekonpensi ;Menyatakan apabila Tergugat Rekonpensi tidak membayar dengan kontan,maka barang barang bergerak maupun tidak bergerak milik TergugatRekonpensi yang telah diletakkan
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilanberdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No. 01/Pdt.CB/2013/PN.Stb Jo. No.224/Pdt.G/2013/PN.Bwi. tertanggal 28 Juni 2013 dan Berita Acara Sita Jaminan(Consenvatoir Beslag) No. 224 / Pdt.G/ 2013 / PN.Bwi. tanggal 20 Juni 2013 ;5.
ARI ACHMAD RIVAI
20 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Kakak Pemohon yang bernama DADANG RACHMAT tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan oleh karenanya menurut hukum harus diletakkan di bawah pengampuan (curatele) dengan menunjuk dan mengangkat Pengampu (curator);
- Menetapkan, menunjuk dan mengangkat Pemohon (ARI ACHMAD RIVAI) sebagai Pengampu (curator) atas diri Kakak Pemohon yang bernama DADANG
42 — 53
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;5. Menyatakan tanah beserta kebun sawit diatasnya seluas 20 Ha yang terletak di Dusun Simpang Kuta Buluh, Desa Simpang Kuta Buluh, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat adalah Sah menurut Hukum milik Para Penggugat dalam Rekonpensi;6.
keadaan baik dan berharga tanpa dibebani hak atasapapun kepada para PENGGUGAT.e Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoer baar bij, Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet,banding dan kasasi.SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :DALAM REKONPENSIe Mengabulkan gugatan para penggugat dalam Rekonpensi untukseluruhnya;;e Menyatakan perbuatan tergugat dalam rekonpensi merupakanperbuatan melawan hukum ( ONRECHT MATIGE DAAD);e Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkaraini;5. Menyatakan tanah beserta kebun sawit diatasnya seluas 20 Ha yang terletakdi Dusun Simpang Kuta Buluh, Desa Simpang Kuta Buluh, Kecamatan SeiBingei, Kabupaten Langkat adalah Sah menurut Hukum milik ParaPenggugat dalam Rekonpensi;6.
61 — 15
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.241.000,- (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah)
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (ConservatoirBeslaag) yang telah diletakkan dalam perkara a quo.6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu/serta merta meskipun ada bantahan (verzet),banding atau kasasi (uit voorbaar bij vooraad).7.
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoirbeslaag) yang diletakkan dalam perkara ini.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.7.
Malia
Tergugat:
Syamsiar
104 — 2
adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya; -
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.361.500.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; --
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan
153 — 41
Pemohon Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) atas obyek perkara yang termuat dalam Berita Acara Sita tanggal 16 Juli 2020 tidak sah dan berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jombang untuk mengangkat sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan
Barkah Pujianto
50 — 18
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan kakak Pemohon yang bernama Agus Pujiharto mengalami ganggugan mental organik (retardasi mental) sehingga harus diletakkan dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon sebagai pengampu dari kakak Pemohon yang bernama Agus Pujiharto;
- Menetapkan Pemohon berhak untuk mewakili segala perbuatan hukum dari kakak Pemohon yang bernama Agus Pujiharto yaitu dalam menjual harta warisan peninggalan Sutarwo Pujo Mulyono Als Sutarwo berupa
1071 — 965
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan objek perkara dengan Nomor 223/Pdt.G/2013/PA.Pst, tanggal 27 Januari 2014 tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut;4.
Kasinah;Bahwa Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan AgamaPematangsiantar terhadap tanah yang tidak ada hak Penggugat haruslah diangkatsita karena Sita Jaminan yang telah diletakkan dapat merugikan Tergugatmenjadi terhalang Tergugat untuk mengalihkan tanah kepada anak Tergugatmengingat usia Tergugat sudah uzur;81011Bahwa dalil Posita butir No.10 dengan tegas disangkal oleh Tergugat danharus dikesampingkan, karena dalam gugatmenggugat pembagian hartawarisan tidak dibenarkan pengosongan
Kasinah tersebut telah diletakkan Sita Jaminanoleh Majelis Hakim atas permohonan Tergugat d.r, sehingga telah merugikanPenggugat d.r karena terhalang Penggugat d.r untuk mengelola atau bentukmenyewakan atau mengalihkan hak atas tanah objek perkara milik Penggugatd.r;Bahwa berdasarkan alas hak yang dimiliki oleh Penggugat d.r dan untuktidak merugikan Penggugat d.r selaku pemilik yang sah atas tanah sudahwajar Sita Jaminan terhadap tanah seluas 1.150 M?
Bahwa dalil No.6, No.7 dan No.8 dengan tegas disangkal oleh Penggugat d.r,karena hibah atas objek perkara sah menurut hukum Islam dan peraturan yangberlaku, maka Sita Jaminan yang telah diletakkan harus diangkat karena telahmerugikan Penggugat d.r selaku penerima hibah yang sah menurut hukum.Bahwa dari tanggapan yang diuraikan di atas telah cukup alasan bagi MajelisHakim untuk memberi putusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.Menyatakan gugatan Penggugat
Dengan demikian, makaberalasan hukum memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaPematangsiantar untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang telahdiuraikan di atas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dan tidakditerima selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi :Menimbang, bahwa selain menanggapi tentang pokok perkara, Tergugat jugamengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) terhadap Penggugat.
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan objekperkara dengan Nomor 223/Pdt.G/2013/PA.Pst, tanggal 27 Januari 2014 tidaksah dan tidak berharga dan memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaPematangsiantar untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut;4.
82 — 10
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada tanggal 22 Juni 2017 terhadap objek perkara berupa:a. sebidang tanah seluas 5.440 m2 (lima ribu empat ratus empat puluh meter persegi) berikut bangunan hotel di atasnya, yang terletak di kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin;b. sebidang tanah seluas 2.558 m2 (dua ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang diletakkan pada tanggal 22 Juni 2017 terhadap objek perkara berupa:a. sebidang tanah seluas 5.440 m? (lima ribu empat ratus empat puluh meterpersegi) berikut bangunan hotel di atasnya, yang terletak di KelurahanPematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin;b. sebidang tanah seluas 2.558 m?
633 — 180
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : Menolak Tuntutan Provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ;DALAM KONPENSI ; Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Mencabut Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan ; Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 6.389.000,- ( enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah
96 — 20
Menyatakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan No. 30/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR Jo Nomor 35/PDT.G/2012 tanggal 05 Januari 2014 yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mempunyai kekuatan hukum; 5.
Bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) RBGdisebutkan bahwa sita eksekusi pada pinsipnya tidak boleh langsung diletakkanatas barang yang tidak bergerak, dan sita eksekusi dapat diletakkan langsungatas barang yang tidak bergerak, apabila barang yang tidak bergerak tidak adaatau barang yang tidak bergerak tertentu sejak semula telah dijadikan sebagai"agunan" (jaminan) utang;15.
Bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah dan keliru menetapkanObjek Sita Eksekusi, dimana objek Sita Eksekusi adalah milik PELAWAN yangmerupakan pihak ketiga yang dilindungi hukum, sehingga demi menghindarikerugian yang lebih besar bagi PELAWAN, maka mohon Sita Eksekusi yangtelah diletakkan untuk diangkat kembali;Bahwa berdasarkan uraian faktafakta tersebut diatas, cukup beralasan hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikanputusan sebagai berikut:1.
B W, selanjutnya sebagai sinyalemenhukum yang tertera didalam buku keempat dimana setiap orang dan atauPelawan yang mengaku mempunyai hak atau menunjuk suatu peristiwauntuk meneguhkan haknya itu atau membantah suatu hak orang lain . wajibmembuktikan adanya hak tersebut, jadi tidak sebagaimana argumentasiatau dalil Pelawan pada pointer 13 ini seperti lakon lelucon wayang saja.Dalam hal ini Terlawan tidak melihat adanya argumentasi Pelawan yangmendudukkan Hukum Pembuktian terhadap hak Pelawan diletakkan
ditolak Majelismemandang hal ini merupakan suatu tuntutan yang berlebihan karenaPembantah telah dinyatakan sebagai Pembantah yang baik dan benar.Halaman 19 dari 22 Putusan Perdata Bantahan Nomor : 39 /Pdt.Bth/2014/PN.PBRMenimbang, bahwa oleh karena perbuatan jual beli antara Pelawandengan Turut Terlawan dan Turut Terlawan II adalah syah menurut hukumselanjutnya Majelis menyatakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan No. 30/PDT/EKSPTS/2013/PN.PBR Jo Nomor 35/PDT.G/2012 tanggal 05 Januari2014 yang telah diletakkan
Menyatakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan No. 30/PDT/EKSPTS/2013/PN.PBR Jo Nomor 35/PDT.G/2012 tanggal 05 Januari 2014yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tidakmempunyai kekuatan hukum;5.
58 — 27
-----------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; -------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ; ------------------------------------------------------------------ Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------- Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan
ratus delapan puluh juta rupiah) ;e Biaya untuk memperoleh hak dan kepemilikan atas tanah tersebut tidak kurang dariRp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah); Dengan hukuman untuk membayar bunga menurut hukum ; Kerugian immateriil : e Jumlahnya sulit diperhitungkan secara tepat dengan nilai rupiah akan tetapi tidakkurang dari Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah); 7 Bahwa dikhawatirkan Tergugat akan melakukan perbuatanperbuatan yang merugikanPenggugat karenanya terhadap tanah obyek perkara mohon diletakkan
penyitaanjaminan(conservatoir beslah) dan Tergugat akan mengasingkan atau memindahkan ataumemindahtangankan harta benda miliknya untuk menghindari tuntutan Penggugat, karenadimohon agar tehadap harta benda milik Tergugat yang berupa sebuah rumah yang terletakdan dikenal umum di Jalan Delman Kencana III No. 15 Rt. 001/011 Tanah Kusir KebayoranLama Utara, Jakarta Selatan dengan segala turutannya berikut dengan tanah dimana rumahtersebut didirikan diletakkan penyitaanjaminan (conservatoir beslag);8
perbuatanperbuatan yangmerugikan Penggugat, dan terhadap tanah obyek perkara maka diletakan penyitaan jaminan(Conservatoir Beslag) ; Menimbang, bahwa ternyata Penggugat telah menyusuli permohonan ConservatoirBeslach yang ada dalam gugatan dengan permohonan sendiri tertanggal 28 September 2006 ;Menimbang, bahwa dengan melaksanakan permohonan Conservatoir Beslag sebagaitercantum diatas, dan juga bahwa ketentuan Conservatoir Beslach hanyalah merupakan tindakansementara dengan tanah dan bangunan yang diletakkan
170 — 31
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap :- Sebidang tanah berikut bangunan rumah gedung bertingkat yang terletak di Jl. Dharma Husada Indah III/32 Surabaya- Sebidang tanah berikut bangunan rumah gedung bertingkat yang terletak di Jl. Tenggilis Timur II/4 Surabaya- Sebidang tanah berikut bangunan rumah gedung bertingkat yang terletak di Jl. Tenggilis Timur II/2 Surabaya3.
46 — 8
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Lhoksukon atas pendelegasian dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe sesuai dengan Berita Acara Penyitaan No.25/Pdt.G/2016/PN-Lsm tanggal 21-12-2016 atas 1 (satu) unit toko yang terletak di jalan Medan Banda Aceh Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah timur berbatas dengan toko Fuadi;- Sebelah barat berbatas dengan jalan Panglateh;- Sebelah selatan berbatas
38 — 26
Menyatakan sita jaminan/conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen adalah sah dan berharga ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
130 — 59
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Pengadilan adalah sah dan berharga;7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi:- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi, Tergugat konvensi untuk seluruhnya; -Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.533.000 ,- ( satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Pengadilan adalah sah dan berharga9.
makaperselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harusdiselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, danuntuk maksud tersebut PARA PIHAK secara tegas memilikidomisili hukum yang tetap pada kantor kepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta Utara.Selain dari apa yang diatur dalam KUHPerdata dan yang telah diuraikansebelumnya, terdapat doktrin ada pula kekuasaan yang oleh OrdonasiWoeker diberikan pada Hakim untuk membatalkan perjanjian, jikalau ternyataantara kedua belah pihak telah diletakkan
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Pengadilan adalah sah dan berharga;7.
108 — 83
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mengangkat sita yang telah diletakkan pada tanggal 21 Maret 2016;
., yangdijatuhkan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2017Masehi, bertepatan tanggal 26 RabiulAkhir 1438 Hijriyah, ternyata terdapat kesalahan dan kekhilafan dalam menerapkanhukum, maka harus dibatalkan sehingga amarnya akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena putusan a quo dibatalkan, maka barangbarangyang telah diletakkan sita dalam perkara a quopada tanggal 21 Maret 2016 harusdiperintahkan untuk diangkat;Amar PutusanMENGADILIMenyatakan permohonan banding Pembanding I untuk pemeriksaan
gugatan Penggugat/Pembanding I/Terbanding II tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);3 Menghukum Pengugat/PembandinglI untuk membayar biaya perkara pada tingkatpertama sejumlah Rp.7.511.000,00 (tujuh juta lima ratus sebelas ribu rupiah);4 Menghukum PembandingI untuk membayar biaya perkara pada tingkat bandingsejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);5 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo atau pejabatyang ditunjuk olehnya untuk mengangkat sita yang telah diletakkan