Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809 B/PK/PJK/2018
Tanggal 9 April 2018 — PT. ELTRA ANEKA TEHNIK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 809 B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP649/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor:00002/206/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 02.511.811.8511.000, sehingga
    Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp304.417.297.689,00 yang dipertahankan sebagian oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan
    Putusan Nomor 809 B/PK/Pjk/2018b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp24.897.880.938,00; dengan
Register : 24-10-2017 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 PK/TUN/2017
Tanggal 13 Agustus 2018 — INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS HADI POERNOMO;
14684 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yangtimbul:;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 September 2017 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
    dibenarkan, karenaputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata di dalamnya, dengan perbaikan pertimbangansebagai berikut: Bahwa putusan Judex Facti yang mempertimbangkan gugatanPenggugat telah lewat waktu tidak dapat dibenarkan, karena Penggugatsebagai pihak yang tidak dituju baru mengetahui substansi objeksengketa yang dianggap merugikannya secara pasti pada waktumeminjam bukti Objek
    Putusan Nomor 194 PK/TUN/201 722 Mei 2015, sedangkan gugatan Penggugat diajukan pada tanggal 18Agustus 2015, sehingga gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara; Bahwa dalil Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat) yangmendalilkan bahwa gugatan salah subjek tidak dapat dibenarkan, karenaObjek Sengketa diterbitkan berdasarkan Surat Tugas Inspektur JenderalDepartemen Keuangan
Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1958/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, vs PT SAMA SAMA SUKSES
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor SPKTNP64/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP64/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016,atas PIB Nomor: 012927, tanggal 10 Mei 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1958/B/PK/Pjk/2019atas dasar hasil penelitian ulang surat yang berdasarkan PerintahPenelitian Ulang (SPPU) Nomor: SPPU29/WBC.02/2016, tanggal 17November 2016, yang pada intinya menyatakan adanya terdapatkekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesarRp91.526.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori
    karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UndangUndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung Kembali menjadi Nihil:Halaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1954/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SAMA SAMA SUKSES
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP70/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016,atas PIB Nomor: 002821, tanggal 28 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalan sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1954/B/PK/Pjk/2019Nomor: SPKTNP70/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016, yangditerbitkan atas dasar hasil penelitian ulang surat yang berdasarkanPerintah Penelitian Ulang (SPPU) Nomor: SPPU29/WBC.02/2016,tanggal 17 November 2016, yang pada intinya menyatakan adanyaterdapat kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesarRp213.469.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
    karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UndangUndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung Kembali menjadi Nihil:Halaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 08-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1105/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 — SELVIANA WANMA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1662 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding ternadap Keputusan Terbanding NomorKEP00131/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Maret 2017, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor00099/207/11/072/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 68.726.667.9072.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 sebesarRp179.000.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 3 dari 6 halaman.
    dalam pemeriksaan formaldan substansial atas sengketa a quo dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan Penjelasan Pasal29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp340.608.273,00; dengan perincian sebagai berikut :PPN Kurang Bayar / (Lebih) Bayar Rp230.140.725,00Sanksi Bunga Rp110.467.548,00Sanksi Kenaikan
Putus : 02-05-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 PK/MIL/2019
Tanggal 2 Mei 2019 — EDMOND KARAFIR
156113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IIl19/AD/II/201 7;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana harus dinyatakan tidak dapat dibenarkan, sebab putusan JudexFacti telah dipertimbangkan
    Pada 7 Mei 2016 Terdakwa ditangkap polisi karena mabuk dandiserahkan ke kesatuan; Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Terpidana dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Desersi Dalam Waktu Damai sebagaimanaHalaman 3 dari 5 halaman Putusan Nomor 10 PK/MIL/2019Putusan Pengadilan Militer IIl19 Jayapura Nomor 140K/PM.III19/AD/X/2016 tanggal 27 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap; Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang dikemukakanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat
    dibenarkan, sebabtidak terdapat novum atau keadaan baru maupun kekeliruan yang nyata/kekhilafan Hakim dalam penerapan hukum sebagaimana ketentuan Pasal248 Ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter, sebagaimana dasar diajukannya permohonan peninjauan kembaili; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, alasan permohonanpeninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana harusdinyatakan ditolak;Menimbang bahwa alasan permohonan peninjauan kembalitersebut tidak dapat
    dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salahsatu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal248 Ayat (2) Huruf a, b dan c UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 251 Ayat(2) Huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan putusan yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana
Putus : 17-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2238/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT OSRAM INDONESIA,
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2238/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP1475/WPJ.07/2011 tanggal01 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajakyang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Januari sampai dengan September 2008 Nomor00056/107/08/055/10 tanggal 25 Maret 2010, atas nama Penggugat, NP WP01.824.413.7055.000
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dibatalkannya Keputusan Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP1475/WPJ.07/2011 tanggal01 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat TagihanPajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008Nomor 00056/107/08/055/10 tanggal 25 Maret 2010 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 07-03-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 810 B/PK/PJK/2018
Tanggal 9 April 2018 — PT. ELTRA ANEKA TEHNIK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bone);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Desember 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Pemohon Banding,NPWP: 02.511.811.8511.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Rp881.932.647,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 sebesarRp25.368.108.141,00; yang dipertahankan sebagian oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM)oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukanpengujian, penilaian dan
    Putusan Nomor 810 B/PK/Pjk/2018b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp881.932.647,00; dengan
Putus : 21-09-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Ag/2018
Tanggal 21 September 2018 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
5127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasitelah mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 18 Mei2018 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasanalasan pertama, kedua dan ketiga:Bahwa alasan kasasi tidak dapat
    dibenarkan karena Judex Factitidak salah dalam menerapkan hukum; Penggugat tidak memiliki /ega/standing karena seharusnya yang berhak mengajukan gugatan ini adalahwali yang dinyatakan adhal; adapun alasan kasasi yang menyatakan tidakada eksepsi, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti secara ex officiodapat memutus tanpa adanya eksepsi jika pihak tidak memiliki /egalstanding; demikian pula alasan kasasi yang menyatakan Judex Facti kurangpertimbangan, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1137 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
331171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1248/WBC.10/2014,tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan OlehTerbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBkK)Nomor SPPBK000162, tanggal 3 Juli 2014, dan menetapkan atas ekspor18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 102633, tanggalHalaman 3 dari 6 halaman.
    ataseksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalamPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 102633 tanggal 25 Juni2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp.5.404.000,00; yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian danpenilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajaka quo yang menetapkan atas ekspor 78,000 Metric
    Nomor75/PMK.01/201 2;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 6 halaman.
Register : 16-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3322 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GALA BUMIPERKASA;
6034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 09 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor: KEP2881/WPJ.11/2015 tanggal 17 September 2015, tentangHalaman 3 dari 7 halaman.
    adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP2881/WPJ.11/2015 tanggal 17 September 2015, tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar BerdasarkanPasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikanpertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajakMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut
Register : 11-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3725 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. WILMAR CHEMICAL INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPKTNP596/BC/2017 tanggal 16 November 2017;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Juni 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
    /B/PK/Pjk/2019SPKTNP596/BC/2017, tanggal 16 November 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP 21.003.099.5056.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan bandingPemohon Banding (Ssekarang Pemohon Peninjauan Kembali) ternadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP596/BC/2017, tanggal 16 November 2017, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihnubungkan dengan kontramemori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.549.288.000,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 4 dari 7 halaman.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3471 K/Pdt/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — LEONARDO alias LEONARDO OENTIARTO VS FONY PRAYOGO
6053 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 8 Maret 2019 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Februari 2019 kontramemori kasasi tanggal 8 Maret 2019 dihubungkan dengan pertimbanganJudex
    Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Surabaya tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan;Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti (PengadilanTinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) denganmengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkanfaktafakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbanganyang cukup, dimana di dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah
Register : 10-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 311 C/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan Banding kamike Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3117/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2012 ##Nomor00023/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.082.239.1624.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan
    Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP3117/NKEB/ WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2012 Nomor00023/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 6 halaman.
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5309 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — PT. KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakim memberikan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Oktober 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar sertamenolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S2586/WPJ.08/2016 tanggal 6 September 2016 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama Penggugat NPWP : 31.226.697.6417.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor : S2586/WPJ.08/2016 tanggal 6 September2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan = atauPenghapusan Sanksi Administrasi oleh Majelis Hakim Pengadilan PajakHalaman3 dari 6halaman.Putusan Nomor 5309/B/PK/Pjk/2020tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1117 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
23129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 24 Maret 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembailidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) 01.546.05.3.8641.000, terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP1189/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, tentangPenetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat PenetapanPenghitungan Bea Keluar (SGPPBK) Nomor SPPBK000150, tanggal 28 Juni2014, dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000Halaman 3 dari 6 halaman.
    Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasibarang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalam PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor 087074, tanggal 30 Mei 2014, klasifikasi1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan olehPemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga TermohonPeninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesarRp16.059.000,00; tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontramemori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor54,000 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002, tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 06-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1631/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PINDO DELI PULP & PAPER MILLS
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1631/B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat TergugatNomor : S6064/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 05 Desember 2014, tentangJawaban
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) Nomor : S6064/WPJ.02/KP.13/2014tanggal 05 Desember 2014, tentang Jawaban Surat Wajib Pajaksehubungan dengan permohonan pemberian imbalan bunga olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1115 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
24534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 24 Maret 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembailidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) 01.546.05.3.8641.000, terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP1179/WBC.10/2014, tanggal 8 Oktober 2014, tentangPenetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat PenetapanPenghitungan Bea Keluar (GPPBK) Nomor SPPBK000146, tanggal 25 Juni2014, dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180Halaman 3 dari 6 halaman.
    Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasibarang diberitahukan Palm Wax SM 3180 dalam Pemberitahuan EksporBarang (PEB) Nomor 092822, tanggal 10 Juni 2014, klasifikasidiberitahukan Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar0% dan ditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadiKlasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluarsebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp15.842.000,00; tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 54,000 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002, tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 20-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1790/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT FONTERRA BRANDS INDONESIA
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1790/B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat TergugatNomor: S2925/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016, tentangPemberitahuan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor S2925/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016,Perinal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak DapatDiproses yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, danperintah Majelis Hakim Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) untuk memproses permohonanPemindahbukuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)tidak dapat dibenarkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 12-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1937 B/PK/PJK/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. SAMA SAMA SUKSES;
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor SPKTNP62/WBC.02/2016 tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP62/WBC.02/2016 tanggal 14 Desember 2016Halaman 3 dari 7 halaman.
    benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean NomorSPKTNP62/WBC.02/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang diterbitkanatas dasar hasil penelitian ulang berdasarkan Surat Perintah PenelitianUlang Nomor SPPU29/WBC.02/2016 tanggal 17 November 2016,sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp14.234.000,00; tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan