Ditemukan 253603 data
Yunita
52 — 23
Selanjutnya dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal71 ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil tersebut dapat dilaksanakan denganatau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta yang dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Dengan kata lainpembetulan akta pencatatan sipil sifatnya dilakukan ketika akta yang bersangkutanbelum diberikan kepada subjek yang termaksud dalam akta;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (1) PeraturanPresiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk pembetulan akta pencatatan sipil dilakukanpada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau Perwakilan
RepublikIndonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta dan ayat(2) menyatakan: Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 38/Padt.P/2020/PN Tjsdokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dankutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam hal pencatatan akta yang keliru tersebut
telahdipegang oleh subjek akta dan telah terjadi bertahuntahun setelah akta diterbitkan,meskipun hal ini tidak disebutkan dalam UndangUndang AdministrasiKependudukan dan peraturan dibawahnya, namun demikian mengacu dalam Pasal71 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 danberdasarkan Buku II Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilandalam empat lingkungan perdata, yang menyatakan Permohonan untukmemperbaiki
Kabupaten Bulungan tanggal 2 Maret2020 yang semula bulan lahir anak pemohon tertulis dan terbaca adalah bulanNovember diperbaiki menjadi Bulan Desember, maka Hakim berpendapat bahwaberdasarkan bukti surat P2, P4, dan P5 yang saling bersesuaian dandihubungkan keterangan para saksi yang menyatakan tanggal lahir anak pemohonyang benar adalah tanggal 9 Desember 2004 maka Bulan lahir anak pemohon yangsesuai yaitu tertulis dan terbaca Bulan Desember, yang mana bukti tersebut salingbersesuaian yang menunjukan subjek
Rini Fitrianti
45 — 19
Diktum tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu yang menciptakan suatukeadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan sebagai pemilik atassesuatu barang, dan sebagainya;Menimbang, sebelum memeriksa perkara Hakim akan memeriksa kedudukanhukum (legal standing) Pemohon, bahwa berdasarkan bukti surat P1 sampaidengan P5 dengan kesesuaian nama Pemohon dalam Permohonan, makaPemohon adalah subjek yang mengajukan sendiri terhadap permohonan tersebut,oleh karena itu Pemohon memiliki Kkedudukan hukum
Selanjutnya dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal71 ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil tersebut dapat dilaksanakan denganatau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta yang dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Dengan kata lainpembetulan akta pencatatan sipil sifatnya dilakukan ketika akta yang bersangkutanbelum diberikan kepada subjek yang termaksud dalam akta;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (1) PeraturanPresiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk pembetulan akta pencatatan sipil dilakukanpada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau Perwakilan
RepublikIndonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta dan ayat(2) menyatakan: Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dankutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam hal pencatatan akta yang keliru tersebut telahdipegang oleh subjek akta dan telah terjadi bertahuntahun
69 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan objek, subjek, materi yang ada dalam perkara perdata Nomor 07/Hal. 11 dari 19 hal.
, materai, dalam perkaraPerdata Nomor 02/Pdt.PLW/2011/Pn.Prm adalah sama dengan objek, subjek,materi dalam perkara Perdata Nomor 07/Pdt.G/2006/PN.Prm yang telahmempunyai kekuatan hukum pasti, hanya saja bedanya para Pelawan sekarangmengakungaku bahwa mereka adalah seharta sepusaka dengan TerlawanRekonvensi 2, maka gugatan dari Terlawan Rekonvensi adalah gugatan yangrekayasa, purapura, dan terbukti hanya diajukan oleh para Terlawan 1Rekonvensi untuk menundanunda eksekusi atas perkara perdata Nomor
;Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Pariaman halaman67 telah menyebutkan bahwa perkara perlawanan sekarang ini telah memenuhi azas ne bisin idem, dimana objek, subjek, dan materi dalam perkara a quo adalah sama denganobjek, subjek, dan materi dalam perkara asal yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa menurut kami selaku Pemohon Kasasi, Judex Facti telah salah menerapkan azasne bis in idem dalam perkara a quo, sebab ada dua alasan atau syarat ne bis in idem yangtidak terpenuhi
yaitu:1 Mengenai subjek perkara; dana Mengenai objek perkara;Ad.l.
Mengenai subjek perkara yang tidak sama;Bahwa berdasarkan hukum adat Minangkabau yang diterapkan dalam mengadiliperkara a quo, yang dapat bertindak (legal standing) dalam hal membelakepentingan kaum baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan adalah MamakKepala Waris Kaum, sebab masingmasing pihak mendalilkan objek perkaraadalah harta pusaka kaumnya masingmasing;Bahwa Mamak Kepala Waris Kaum menurut hukum adat Minangkabau adalah,lakiIaki tertua dalam kaum, ia tumbuh dengan sendirinya, Gadang indak
354 — 82
Dengan demikian tidak dapat bertindak sebagai subjek hukumuntuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo. Hal ini sesuai denganjurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 879 K/Sip/1974 yangHalaman 8Putusan Perdata Nomor 630/Pdt.G/2016/PN.Mdnmenegaskan BAHWA CV ATAU FIRMA BELUM MERUPAKAN BADANHUKUM DAN BELUM MERUPAKAN SUBJEK HUKUM YANG TERSENDIRITERLEPAS DARI ANGGOTA PERSERO PENGURUS, SEHINGGA TIDAKDAPAT MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM SENDIR?
, oleh karena itu yangdapat melakukan tindakan hukum adalah anggota pengurus dan apabila CVbertindak mengajukan gugatan kepada pihak lain atau jika ditarik sebagaiTergugat yang bertindak selaku Penggugat atau Tergugat bukan CV tetapianggota persero pengurusnya.Bahwa dengan demikian seharusnya subjek Penggugat dalam perkara aquoadalah Tuan Henry Iskandar Ong dalam pekerjaannya selaku Presiden DirekturCV. Ozin Karya.
Dengan demikian subjek Penggugat dalam perkara aquobersifat error in subjecto.Bahwa demikian pula oleh karena CV. Ozin Aqua tidak memiliki kedudukansebagai subjek hukum, maka demi hukum CV. Ozin Karya tidak dapat diwakilioleh pengurusnya (ic.
Presiden Direktur) sebagaimana layaknya sebuahperseroan terbatas yang diwakili oleh direksinya di pengadilan.Bahwa oleh karena subjek Penggugat tidak memiliki kewenangan (legalstanding) sebagai Penggugat dalam perkara aquo maka demi hukum gugatanPenggugat dalam perkara ini patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.Subjek Tergugat Bersifat Keliru1. Bahwa dalil Penggugat yang menempatkan Sylvia Joice Pancawati selakuPimpinan High Scope Indonesia Meadan adalah bersifat keliru, oleh karena :11.
Penggugat bersifat keliru ;Bahwa CV.OZIN KARYA sebagai Subjek Penggugat adalah sangatkeliru oleh karena CV atau Comanditer Venootscaap bukan lah Perusahaanberbadan hukum Publik atau Privat disebabkan tidak mendapatkanpengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azas Manusia Rl.
58 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 31 Maret2010 jo Putusan Mahkamah Agung RI Register Perkara Nomor 2646K/Pdt/2010 putusan tertanggal 23 Maret 2011 dan telah diberitahukankepada Termohon Kasasi tanggal 01 November 2012 sehingga telahmemperoleh kekuatan hukum tetap; Bahwa yang menjadi subjek gugatan dalam perkara a quo di PengadilanNegeri Mungkid adalah sama dengan subjek dalam perkara Nomor 37/Pdt.G/2008/PN.Mkd. di Pengadilan Negeri Mungkid tersebut yaitu:a.
Nomor 2163 K/Pdt/20153.subjek gugatan penggugat dalam perkara a quo, yang berkedudukansebagai Penggugat adalah Ny.
EndangSuryani adalah sama dengan kedudukan suaminya yaitu Mawardi sebagaipihak Tergugat dalam perkara Nomor 37/ Pdt.G/2008/PN.Mkd., maka MajelisHakim berpendapat subjek dalam perkara a quo yaitu perkara perdatagugatan Nomor 37/Pdt.G/2013/PN.Mkd. dengan perkara Nomor 37/Pdt.G/2008/PN.Mkd. adalah sama pihaknya/ada kesamaan subjek dalam perkara aquo";Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukumJudex Facti di atas (angka 2) karena telah salah menerapkan hukum tentangazas hukum ne bis
in idem sebagaimana dimaksud Pasal 1917 KUHPerdatayang mana dinyatakan bahwa unsur dari ne bis in idem adalah a. subjekgugatan sama, b. alasan/masalahnya sama, c. objeknya sama, yang apabilakita perbandingkan dengan perkara a quo sesungguhnya Judex Facti pun didalam pertimbangan hukumnya mengakui bahwa subjek hukum di dalamHal. 11 dari 16 hal.
Bahwa kekeliruan Judex Facti di dalam menerapkan hukum denganmengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang keliru dansalah telah mengakibatkan ada subjek hukum lain yang dihilangkan haknyayaitu Ny.
39 — 15
Setiap orang;Menimbang, bahwa yang di dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenaiHalaman 12 dari 20 Putusan Nomor 75/Pid.Sus/202 1/PN Sgtsiapa yang dimaksud dengan setiap orang, namun berdasarkan penafsiransistematis oleh Majelis Hakim, makna setiap orang merujuk pada subjekbiologis yang alami (naturlijk person) serta subjek yang dibentuk undangundang yaitu badan hukum (rechiperson) dalam hal ini korporasi;Menimbang, Majelis Hakim
berpandangan setiap orang secarafilosofis menunjukkan subjek hukum yang dapat dimintakan tanggung jawabatas terlanggarnya suatu perumusan delik, yang disebut juga sebagai subjekdelik (normadressaat);Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan orang perorangandi depan persidangan yang mengaku bernama Muh.
Tarom Mawardi alsTarom Bin Ahmad Rokhim yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas,orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitasTerdakwa dalam PDM481/SGT/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 sehinggaMajelis menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidanganmemang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error inpersona);Menimbang, bahwa subjek delik setiap orang dalam rumusan deliktidak
cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukum yangdiajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukum yangmelanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin denganmenghubungkan kepada Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik dan unsurunsur delik tersebutterpoenuhi dengan menunjuk
kepada Terdakwa sebagai pelaku delik makasetiap orang sebagai subjek delik (normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2.
HARISMAND, SH.
Terdakwa:
RAKHMAT PRIYANTO Als RAKHMAT Bin SUYANTO
40 — 21
Setiap orang;Menimbang, bahwa yang di dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenaiSiapa yang dimaksud dengan setiap orang, namun berdasarkan penafsiransistematis oleh Majelis Hakim, makna setiap orang merujuk pada subjekbiologis yang alami (naturlijk person) serta subjek yang dibentuk undangundang yaitu badan hukum (rechtperson) dalam hal ini korporasi;Menimbang, Majelis Hakim berpandangan setiap orang secarafilosofis menunjukkan subjek
delik setiap orang dalam rumusan deliktidak cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukum yangdiajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukum yangmelanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin denganmenghubungkan kepada Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik dan unsurunsur
delik tersebutterpenuhi dengan menunjuk kepada Terdakwa sebagai pelaku delik makasetiap orang sebagai subjek delik (normadressaat) adalah terpenuhi;Halaman 14 dari 21 Putusan Nomor 239/Pid.Sus/2020/PN SgtAd.2.
Menimbang, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar yangdapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwasebagaimana diatur sebagai alasan pembenar pada Pasal 48 KUHP(noodtoestanad), Pasal 49 Ayat (1) KUHP (noodweer), Pasal 50 KUHP (perintahundangundang), dan Pasal 51 KUHP (perintah jabatan);Menimbang, oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi inti delikdan unsurunsur delik yaitu tanpa hak atau melawan hukum menyimpannarkotika golongan dihubungkan dengan Terdakwa sebagai subjek
bukti berat bersih 9,21Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 239/Pid.Sus/2020/PN Sgt(sembilan koma dua satu) gram sebagaimana Berita Acara PenimbanganBarang Bukti Nomor: 177/11066.07/2020 tanggal 8 Juli 2020;Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan faktafaktapersidangan tersebut unsur narkotika Golongan bentuk bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram adalah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karenanya Terdakwa RAKHMAT PRIYANTOAls RAKHMAT Bin SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkansebagai Subjek
MARDIANTA PEK
Termohon:
KAPOLRI, Cq. Kapolda SUlut, Cq. Kapolres Bitung, Cq. Kapolsek Maesa
94 — 48
Hukum, dantidak dapat di pungkiri bahwa suatu subjek Hukum memiliki Pertanggungjawaban tersendiri atas Perbuatan yang dilakukan oleh subjek Hukumtersebut, dalam hal permasalahan dalam objek laporan pada LaporanPolisi Nomor : LP/100/IV/2020/POLDA SULUT/Res.Btg/Sek Maesa, Tanggal15 April 2020, adalah merupakan suatu Hubungan Hukum yang dilakukanoleh Subjek Hukum PT.
Indo Hong Hai International dengan Pelapor, danPemohon Praperadilan secara Pribadi tidak dapat dimintai Pertanggungjawaban Pribadi atas tindakan dari badan hukum tempat PemohonPraperadilan bekerja, karena Pemohon Praperadilan dengan perusahaantempat dia bekerja adalah merupakan subjek Hukum yang berdiri secaraterpisah dan dalam hal pertanggung jawaban Hukum secara keluar tidakbisa di pandang sebagai suatu kesatuan, Pihak Termohon Praperadilanharusnya sebagai Bagian dari Penegak Hukum wajib untuk
menjunjungtinggi seluruh ketentuan Perundang undangan yang berlaku di Indonesia,dan dalam Proses penegakan Hukum tidak boleh secara semena menamengabaikan ketentuan ketentuan undang undang yang lain danmenonjolkan suatu aturan hukum tertentu demi memuaskan hasratnyauntuk memproses hukum suatu subjek Hukum, dalam hal ini PihakTermohon Praperadilan mengabaikan ketentuan ketentuan dalamPeraturan Perundang undangan yang mengatur bahwa PT.
Indo Hong HaiInternational adalah merupakan suatu subjek Hukum dan Pihak PemohonPraperadilan tidak memiliki Pertanggung jawaban Hukum pribadi atastindakan dari subjek hukum PT. Indo Hong Hai International, oleh karenanyatindakan Termohon Praperadilan yang menetapkan Pemohon Praperadilansebagai Tersangka atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT.
Bahwa dalil Posita PEMOHON angka 6, 7, dan angka 9 yang intinyamenyatakan PEMOHON tidak ada hubungan hukum atau tidak terkaitdengan Pelapor maupun Objek dalam Laporan Polisi NomorLP/100/IV/2020/Sulut/Res Btg/Sek Maesa tanggal 15 April 2020 sebab yangmenjadi Subjek Hukum dalam perkara a quo PT.
190 — 44
EKSEPSI KURANG PIHAK SUBJEK BERPEKARAnya atau SUBYEKTERLAWANNYA TIDAK LENGKAP (Exceptio Plurium Litis Consortium).2.1. Bahwa berdasarkan halaman 1 Surat Perlawan Pelawan tertanggal 15September 2008 dapat diketahui sebagai berikut:e SUBJEK/para pihak berperkara adalah PT.BANK AGRIS (d/h PT.BANKFINCONESIA) sebagai Pelawan berlawan dengan PT.GERIA WIJAYAPRESTIGE (PT.GWP) sebagai TERLAWAN;e OBJEK Perlawanan adalah PENETAPAN DAFT No.108 /2007.
Bahwa sebagaimana diketahui bahwa dalil Perlawanan yang diajukanoleh Pelawan ditujukan terhadap pelaksanaan PENETAPAN DAFTNo.108/2007 Eks tertanggal 20 Juni 2008 tersebut, demi hukum Subjek (parapihak) yang berperkara antara yang terdapat dalam PENETAPAN DAFTNo.108/2007 Eks tertangggal 20 Juni 2008 tersebut HARUSLAH SAMADENGAN SUBJEK (para pihak) yang berperkara dalam perkara PerlawananAquo;2.5.
BANK MULTICOR, Tbk) yang merupakan SUBJEK(para pihak) berperkara dalam PENETAPAN DAFT No.108/2007.EKS.tertanggal 20 Juni 2008 tersebut, akan tetapi TIDAK TURUT DISERTAKANoleh Pelawan sebagai SUBJEK (para pihak) berperkara dalam perkaraPerlawanan (324) aquo, apakah sebagai Turut Terlawan dan Turut TerlawanII;2.7. Bahwa dengan TIDAK DILIBATKANnya PT. BANK COMMON WEALTH(d/h PT. BANK ARTA NIAGA KENCANA, Tbk) dan PT. WINDU KENCANAINTERNASIONAL (d/h PT.
BANK MULTICOR, Tbk) yang merupakan SUBJEK(para pihak) berperkara dalam PENETAPAN DAFT No.108/ 2007.EKStertanggal 20 Juni 2008 tersebut, sebagai SUBJEK (Para pihak) berperkaradalam perkara perlawanan (No.324) aquo, MENGAKIBATKAN perlawananaquo KURANG PIHAK BERPERKARANYA, yakni PT. BANK COMMONWEALTH (d/h PT.BANK ARTA NIAGA KENCANA,Tbk), dan PT. BANKWINDU KENCANA INTERNASIONAL (d/h. PT.
BANK MULTICOR, Tbk)TIDAK DITARIK sebagai subjek (para pihak) berperkara dalam perkaraHal.13 dari40 hal putusan No.234/Pat.Bth/2008/PN.Jkt.Pst.perlawanan (No.324) aquo baik sebagai TURUT TERLAWAN ataupunTURUT TERLAWAN II;5 2.8.
WIDYA SRI RAMADHANA
31 — 12
Sipil, maka dalammempertimbangkan permohonan Pemohon Hakim berpedoman kepadaPeraturan Perundangundangan yang berkaitan dengan AdministrasiKependudukan;Menimbang,bahwa berdasarkan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubahdalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Hakim berpendapat bahwa mengenai perubahan nama adalahditujukan kepada subjek
yang sama dalam Akta Pencatatan Sipil, sedangkanHalaman 9 dari 13 Penetapan Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Tjgdalam permohonan Pemohon adalah bermaksud mengganti subjek yang terteradalam Akta Kelahiran dengan subjek lainnya sehingga menurut Hakim yangdimaksud oleh Pemohon dalam permohonannya dan besesuaian dengan perihaldan sebagaimana petitumnya yang memintakan kepada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabalong untuk membatalkan AktaKelahiran anak pemohon dan digantikan dengan Akta Kelahiran
;Menimbang, bahwa dalam suatu permohonan perkara perdata, senantiasaterlibat Pihak yang berkedudukan sebagai Pemohon dan sehubungan dengan haltersebut pihak yang berkedudukan sebagai Pemohon harus memiliki kKedudukandan kapasitas yang tepat menurut hukum atau dikenal sebagai subjek hukumatau pendukung hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukumyang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum;Menimbang,bahwa didalam ketentuan Pasal 72 Ayat (1) dan Ayat (2)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukandisebutkan bahwa :(1) Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(2) Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggirHalaman 10 dari 13 Penetapan Nomor 72/Pat.P/2019/PN Tjgpada Register Akta dan mencabut kutipan aktaakta Pencatatan Sipil yangdibatalkan dari kepemilikan subjek akta.Menimbang,bahwa selanjutnya
127 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara yuridisnama Subjek Tergugat adalah kabur (obscuur libel) maka dengandemikian harus ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;b. Bahwa Penggugat di samping menggugat Tergugat (PT. Gelora SawitaMakmur) juga telah menggugat Tuan FATTAH GONO sebagai TergugatIl selaku Koordinator Operasional PT. Gelora Sawita Makmur karenanyabertindak untuk dan atas nama PT. Gelora Sawita Makmur.
Bahwa pada perubahan gugatan pertama Penggugat, Subjek Tergugat IIdisebutkan bertindak untuk dan atas nama PT. Gelora Sawita Makmur(Persero) adalah salah dan keliru sebab yang dapat bertindak secarahukum atas nama PT. Gelora Sawita Makmur hanya Direksi, hal inisesuai dengan ketentuan Pasal 88 Undangundang No. 1 tahun 1995.tentang Perseroan Terbatas.
GeloraSawita Makmur (Persero) disebut sebagai Tergugat VI dan Tuan FattahGono disebut sebagai Tergugat VII;Sedangkan dalam perubahan gugatan yang pertama tanggal 19September 2005 telah mengeluarkan subjek Tergugat s/d V dan subjekTergugat VI dirubah menjadi subjek Tergugat , kemudian Tergugat VII dirubah menjadi subjek Tergugat II. Maka dengan dikeluarkannya Tergugat sampai dengan V secara otomatis telah merubah pokok perkara;b.
Subjek Tergugat Kabur.Hal. 12 dari 16 hal. Put. No. 182 K/Pdt/2008. Bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak mempertimbangkan eksepsiPemohon Kasasi dulu Tergugat I/Pembanding tentang nama PemohonKasasi yang keliru dan salah sebab Termohon Kasasi duluPenggugat/Terbanding menyebutkan nama Pemohon Kasasi sebagaiPT. GELORA SAWITA MAKMUR (Persero), sedangkan nama PemohonKasasi yang sebenarnya yaitu PT. GELORA SAWITA MAKMUR.
Merubah dari 7 orang subjek Tergugat menjadi 2 orang subjekTergugat, jadi dengan terjadinya perubahan secara otomatis terjadinyaperubahan dalam pokok perkara.3. Perubahan gugatan dilakukan oleh Pemohon Kasasi dulu Pengugat/Terbanding dua tahap, yang pertama tanggal 19 September 2005 dantahap kedua pada tanggal 11 Pebuari 2006 ;PADA POKOK PERKARA.
287 — 972
penghasilan untuk menerapkan PajakPenghasilan Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam Persetujuan PenghindaranPajak Berganda yang berlaku;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwaatas pembayaran biaya jasa survey dan inspeksi merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal26 sesuai dengan SE03/PJ.101/1996, Pemohon Banding berpendapat bahwa hakpemajakan atas jasa survey dan inspeksi tersebut semestinya tidak di Indonesia, tetapiberada pada Negara tempat dimana subjek
pajak luar negeri tersebut berkedudukan, hal inisejalan dengan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Australia yang menyatakan bahwa pembayaran jasa kepada subjek pajakbadan di luar negeri tersebut (Australia) tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26di Indonesia;bahwa menurut Terbanding koreksi terhadap survey dan inspection fee pada perkiraanconsumptionscrap iron sebesar Rp312.654.729,00 karena sesuai dengan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996
Surat PemberitahuanPemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 di KPP Madya Sidoarjo, tetapi SuratKeterangan Domisili tetap tidak ditemukan;bahwa menurut Pemohon Banding, pada waktu pemeriksaan Pemohon Banding tidakmendapatkan penjelasan mengenai rincian ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26dari Akun ConsumptionScrap Iron Impot, namun Pemohon Banding yakin bahwaTerbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya jasa surveydan inspeksi yang Pemohon Banding bayarkan kepada subjek
pajak badan luar negerisehubungan dengan pembelian bahan baku Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding mengacu pada pasal 7 ayat (1) PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda IndonesiaAustralia, Pemohon Banding berpendapat bahwahak pemajakan atas jasa survey dan inspeksi tersebut semestinya tidak di Indonesianamun berada pada Negara tempat dimana subjek pajak luar negeri tersebut, dengandemikian pembayaran jasa kepada subjek pajak luar negeri tersebut tidak dapat dikenakanPajak Penghasilan Pasal
SAMI
28 — 4
penulisan dalam akte kematian almarhumTahir dimana didalam akte tersebut tahun kematian almarhum tertulis2012 yang seharusnya 2019;Menimbang, bahwa ketentuan pembentulan akta Pencatatan Sipildiatur dalam undangundang Nomor: 23 tahun 2006 menyebutkan:Pasal 71 (1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk aktayang mengalami kesalahan tulis redaksional;(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orangyang menjadi subjek
akta;(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya;Menimbang dalam penjelasan pasal 71 ayat (2) UndangUndangNomor: 23 tahun 2006 menyebutkan Pembetulan akta biasanya dilakukan padasaat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkanatau akan diserahkan kepada subjek akta.
Pembetulan akta atas dasar koreksidari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta.Menimbang, bahwa ketentuan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)menyebutkan(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada DisdukcapilKabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atauHalaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 15/Pdt.P/2020/PN KrsPerwakilan Republik Indonesia sesuai
domisili dengan atau tanpapermohonan dari subjek akta.(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:a.
Husain Ilahude
99 — 44
berdasarkan bukti surat P1 berupa fotokopi KTP,bukti surat P2 berupa fotokopi Kartu Keluarga, P3 berupa fotokopi KutipanAkta Kelahiran, bukti surat P4, P5 dan P6 berupa fotokopi ijazah, oleh karenasaling bersesuaian antara satu) dengan yang lainnya maka akandipertimbangkan dengan keterangan saksi Ibrahim Sadiki dan saksi IhksanSaleh serta keterangan Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonanPemohon haruS membuktikan Pemohon adalah Husain llahude yangmerupakan individu) atau subjek
Selanjutnya terjadi lagi pemekaranHalaman 7 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 28/Pdt.P/2018/PN Tmtwilayah daerah sehingga Kecamatan Paguat masuk pada wilayah DaerahKabupaten Pohuwato;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas,Hakim berpendapat Pemohon pada Kutipan Akta Kelahirannya Nomor312/1920/I1/03/2002 bukti surat P3 adalah individu atau subjek akta yangsama.
Padapenjelasan pasal 71 ayat (2) disebutkan "pembetulan akta biasanya dilakukanpada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belumdiserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta.
Pembetulan akta atasdasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 71 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tersebut,Hakim berpendapat Pembetulan Akta Pencatatan Sipil hanya pada saat aktasudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akandiserahkan kepada subjek akta.
Sehingga pada saat Akta Pencatatan Sipilsudah berada pada subjek akta maka tidak di kenal lagi Pembetulan Akta. Haltersebut di karenakan berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf f UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkanayat (1) "Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukandengan kewajiban yang meliputi:Huruf f.
1.INDRA PURNAMAWATI, S.H.
2.CHINTIA ADELAIDE, SH.
Terdakwa:
Hermansyah als Jawa bin Damir
75 — 3
Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang menuntutterpenuhinya suatu keadaan /persyaratan bagi individu ataupun badanhukum untuk dapat dikualifikasikan cakap bertindak sebagai subjek hukumsehingga terhadap subjek hukum tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana;Menimbang, bahwa keadaan tersebut dapat dirangkum menjadibeberapa bagian essensial yaitu berkaitan dengan persesuaian identitasTerdakwa yang sesungguhnya dengan subjek hukum yang dimaksudkanJaksa Penuntut
umum dalam dakwaannya dan Terdakwa cakap untukbertindak sebagai subjek hukum;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Majelis Hakimtelah memeriksa indentitas Terdakwa HERMANSYAH Als JAWA BinDAMIR yang ternyata diakui kebenarannya oleh Terdakwa sertabersesuaian dengan identitas subjek hukum yang termuat dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU);Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diperolehpula fakta bahwa Terdakwa merupakan individu yang sehat secara jasmandan rohani dan
merupakan subjek hukum yang dimaksudkan oleh JaksaPenuntut Umum dalam Surat Dakwaan dimana berdasarkan latar belakangpengetahuannya Terdakwa dipandang mampu mempertimbangkan apakahPutusan No.: 60/Pid.B/2018/PN.Cbd. halaman 7 dari 11perbuatannya merupakan suatu perbuatan yang benar ataupun tidakmenurut hukum oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwaTerdakwa merupakan orang yang cakap untuk bertindak sebagai subjekhukum dan mampu melakukan pertanggung jawaban pidana;Dengan demikian unsur ini
243 — 157
Kansil, SH, MH dalam Bukunya "Modul Hukum Perdatatermasuk Asasasas Hukum Perdata", halaman 84 (Vide Bukti P5)menyatakan sebagai berikut:"Yang dimaksudkan dengan subjek hukum ialah siapa yang dapatmempunyai hak dan cakap untuk bertindak di dalam hukum, atau dengankata tain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Menurutilmu hukum yang menjadi subjek hukum ialah orang atau individu/persondan setiap badan hukum.Orang (persoon) sebagai subjek hukum dibedakan dalam 2 pengertian, yaitu:1.
Abdoel Djamali, SH dalam Bukunya "Pengantar hlukum Indonesia",halaman 137 (Vide Bukti P6) juga memberikan perbedaan antara manusiasebagai subjek hukum dengan badan hukum dengan menyatakan:Disamping manusia sebagai subjek hukum, maka yang dianggap sama denganitu ialah "pribadi hukum" merupakan pribadi ciptaan hukum. Pribadi hukum iniditimbulkan sebagai akibat:1. Adanya suatu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan tertentu, atasdasar kegiatan yang dilakukan bersama.2.
Adanya tujuan ideal yang perlu dicapai tanpa selalu tergantung kepadapribadi secara perorangan.Pribadi hukum sebagai subjek hukum haruSs mempunyai tujuan dan memilikikekayaan tersendiri terlepas dari kekayaan pribadi yang menjalankannya.Dan sebagai subjek hukum, maka pribadi hukum juga memiliki hak dankewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum, teriibat dalam suatuperistiwa hukum dan sebagainya. Contoh pribadi hukum ialah Negara,perseroan terbatas, yayasan, dan lainnya"Prof.
Dari pendapat para ahli hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka menjadisangat jelas adanya perbedaan antara manusia pribadi (in casu ParaTerlawan Tersita) sebagai subjek hukum yang berbeda dan terpisah dengan Pelawan sebagai suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Pelawan dan Para Tertawan Tersita adalah 2 (dua) subjek hukumyang berbeda yang memiliki tanggung jawab hukumnya masingmasing; danc.
47 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa Subjek Penggugat, Subjek Tergugat, Dasar Gugatan atauFundamentum Petendi serta Tuntutan atau Petitum yang diajukanTergugat Il (Termohon Kasasi Il) yang bertindak sebagai Penggugatdalam perkara yang termaktub dalam Bukti Surat dengan tenda T.I5, T.6, T.7, T.8 dan T.9 tersebut, sangat berbeda atau tidak sama denganSubjek Penggugat, Subjek Tergugat, Dasar Gugatan atau FundamentumPetendi dan Tuntutan atau Petitum dalam perkara perdata yang diajukanPemohon Kasasi (Penggugat Asal) dalam perkara
Penggugat dan Subjek Tergugat dalam perkara ini adalahsebagai berikut : Pemohon Kasasi bertindak sebagai Penggugatmelawan Darianus Lungguk Sitorus sebagai Tergugat atau TermohonKasasi , ahli waris almarhum Tayat Karsono sebagai Tergugat Il atauTermohon Kasasi Il, Camat Kecamatan Medan Petisah sebagai Tergugatlll atau Termohon Kasasi Ill, Kepala Kelurahan Sei Sikambing D sebagaiTergugat IV atau Termohon Kasasi IV, Adi Pinem, SH.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 35PK/TUN/2002, tertanggal 17 Juni 2004 (Bukti Surat dengan tanda PIOdalam perkara ini);Bahwa dengan demikian, faktafakta hukum tentang Subjek Penggugat,Subjek Tergugat serta Dasar Gugatan maupun Tuntutan yang diajukandalam perkara perdata yang termaktub di dalam Bukti Surat dengantanda T.5, T.6, T.+7, T.8 dan T.+9 tersebut, Sangat Berbeda denganSubjek Penggugat dan Subjek Tergugat serta Dasar Gugatan maupunTuntutan yang diajukan dalam perkara ini ;Bahwa
Tergugat serta Dasar Gugatan maupun Tuntutandalam perkara perdata yang termaktub di dalam Bukti Surat dengantanda T.I5, T.6, T.7, T.8 dan T.+9 tersebut sangat jelas berbedadengan subjek Penggugat dan subjek Tergugat serta dasar Gugatanmaupun Tuntutan yang diajukan dalam perkara ini ;Putusan Pengadilan Tingggi Medan No. 313/PDT/2003/PT.Mdn.tertanggal 4 Februari 2004 yang merupakan Bukti Surat dengan tandaT.6 dalam perkara ini Yo.
PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1682 K/Pdt/2004, tanggal 14September 2005, (Bukti T.l7) tidak sama dengan perkara a quo, karenaberdasarkan faktafakta dan buktibukti yang ada, menunjukkan bahwa adaperbedaan dengan subjek Penggugat dan subjek Tergugat serta dasar gugatanantara perkara tersebut di atas dengan perkara a quo, sehingga tidak dapatdianggap sebagai ne bis in idem ;Bahwa dasar gugatan perkara a quo adalah tentang kepemilkan tanaholeh Penggugat yang telah dikuasainya sejak tahun
Adya Larastuti, SH
Terdakwa:
Hanip Bin Soparno
73 — 5
Barangsiapa:Menimbang, bahwa "Barangsiapa secara gramatikal maksudnya adalahbarang siapa atau Siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segalaperbuatannya, kecuali UndangUndang mengatakan lain;Menimbang, bahwa unsur Barangsiapa dalam tindakan pidana menunjukkepada subjek hukum dari peristiwa pidana (Straafbaar feit) dalam hal ini manusiapribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagaibadan hukum
(rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidanasebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan terdakwaHanip Bin Soparno yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam suratdakwaan Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakapmelakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atasperbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum
Jika hal tersebutdikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperolehdari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwadipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalamsurat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yangdimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwamelakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa HanipBin Soparno sehingga dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi
Barangsiapa;:Menimbang, bahwa "Barangsiapa secara gramatikal maksudnya adalahbarang siapa atau Siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segalaperbuatannya, kecuali UndangUndang mengatakan lain;Menimbang, bahwa unsur Barangsiapa dalam tindakan pidana menunjukkepada subjek hukum dari peristiwa pidana (Straafbaar feit) dalam hal ini manusiapribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagaibadan hukum
55 — 20
Oleh karena itu subjek hukum dalam BilyetDeposito tersebut adalah PT. Bank Panin Tbk dan H. Muhammad Hasan;2. Berkenaan dengan permasalahan Bilyet Deposito tersebut, makaHal 10 dari 23 Halaman Putusan No. 333/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT.gugatanmengenai masalah tersebut hanya dapat ditujukan terhadapsubjek hukum dalamBilyet Deposito tersebut, yaitu PT.
Bank Panin TbkPalmerah, akan tetapikedudukan Tergugat Il tersebut menurut hukumhanyalah perangkatdari suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas tersebut,yang karenaitu. kedudukannya BUKAN subjek hukum~= dalam masalahyangmenjadi objek gugatan tersebut.
Bank Panin Tbk.Tergugat Il dan Tergugat Ill yangternyata BUKAN subjek hukumdalam bilyet deposito tersebut ditarik menjadipihak dalam perkara,menjadikan gugatan kacau didalam mendudukkan pihakpihaknya,dan bias (tidak focus) dan tidak jelasnya pihak yang dituju dalamgugatan a quo, sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas(obscurlibel) ; n> won nnn non nnn nn nnn rn nnn nen nen ren meen nen. Gugatanjiuga didasarkan pada alasan menuntut pencairan BilyetDeposito.
Tergugat Il dan Tergugat Ill bukanlah subjek hukumdalam BilyetDeposito tersebut, akan tetapi hanya officer(pegawai) dari Tergugat ;b.
Bank Panin Tbk) quod non yang notabene adalah suatuBadan Hukum Perseroan Terbatas, maka segaiasesuatu dari akibathukum atas Bilyet Deposito tersebut menjadi tanggung jawabhukum badan hukum Perseroan Terbatas tersebut incassu PT.Bank Panin Tbk(subjek hukum), yang karena itu tuntutan hukumHal 13 dari 23 Halaman Putusan No. 333/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT.yang berkenaan dari akibathukum atas Bilyet Deposito itu hanyadapat ditujukan terhadap subjek hukumnyaincassu PT. Bank Panin6.
DEKA FAJAR PRANOWO, SH
Terdakwa:
ASWAN BADARUDIN Als ASWAN Bin ANWAR
79 — 35
Barang SiapaHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 202/Pid.B/2020/PN SgtMenimbang, bahwa yang di dalam KUHP tidak memberikan penjelasanmengenai siapa yang dimaksud dengan barang siapa, yang diakui sebagaisubjek hukum di dalam Memori Penjelasan KUHP (memorie van toelichting)hanyalah orang perorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkperson) semata kemudian;Menimbang, bahwa Hakim berpandangan barang siapa secara filosofismenunjukkan subjek hukum yang dapat dimintakan tanggung jawab atasterlanggarnya
suatu perumusan delik, disebut juga sebagai subjek delik(normadressaat);Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depanpersidangan yang mengaku bernama ASWAN BADARUDIN Als ASWAN BinANWAR yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas ternyata memilikiidentitas yang sama dengan identitas seseorang yang dimaksud dalam SuratDakwaan Nomor PDM72/SGT/03/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehinggamenilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memangbenar Terdakwa sebagaimana dimaksud
di dalam surat dakwaan PenuntutUmum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error in persona);Menimbang, bahwa menyatakan terpenuhinya subjek hukum barangSiapa tidak cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukumyang diajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukumyang melanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke3dan Ke5 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Hakim akanmempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin
denganmenghubungkan kepada Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik ataupun unsurunsur deliktersebut terpenuhi dengan menunjuk kepada Terdakwa sebagai pelaku delikmaka barang siapa sebagai subjek delik (normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2.
melihat adanya alasanpembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatanTerdakwa baik terhadap alasan pembenar pada Pasal 48 KUHP(noodtoestanad), Pasal 49 Ayat (1) KUHP (noodweer), Pasal 50 KUHP (perintahundangundang), dan Pasal 51 KUHP (perintah jabatan);Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi dengan merujuk padaTerdakwa sebagai salah satu subjek