Ditemukan 237113 data
42 — 2
4. Menyatakan pembagian harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diketahui oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat setempat. Dengan pembagian yang sudah diterima oleh Penggugat dan Tergugat secara baik dan ikhlas, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pembagian Hak, tertanggal 1 Nopember 2017, adalah Pembagian yang baik dan dapat dibenarkan.
33 — 19
Bahwa keluarga besar Penggugat dan Tergugat tidakada satupun yang mendukung perceraian ini ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 1: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkanberita acara persidangan Pengadilan Agama Tanjungkarangbaik dari jawaban Tergugat maupun keterangan saksi saksiPenggugat telah terdapat fakta rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis, bahkan sering terjadi keributandalam rumah tangga iMenimbang, mengenai keberatan ad. 2 : bahwakeberatan ini juga tidak
dapat dibenarkan, ~ karena haltersebut hanya sebagian dari penyebab percekcokan keduapihak perkara, meskipun beberapa alasan tersebut tidakterbukti tapi dari berita acara telah terdapat faktabahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah seringterjadi percekcokan :Menimbang, mengenai keberatan ad. a 8 bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena perceraiandapat terjadi atas alasan perselisihan dan pertengkarandengan tidak perlu' melihat siapa penyebab percekcokan,tapi yang perlu dilihat apakah
perkawinan kedua pihakberperkara masih bisa dipertahankan ataukah tidak, halini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 534 tahun1996 tanggal 18 Juni 1996 ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 4: bahwakeberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan ini justru membuktikan ketidak harmonisanrumahtangga Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkanPenggugat berpaling ke pria lain :Menimbang, mengenai' keberatan ad. 5 dan 6 : bahwakeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karenaberdasarkan berita
acara persidangan Pengadilan AgamaTanjungkarang Majelis Hakim telah member kesempatankepada keluarga kedua pihak berperkara untuk berupayamendamaikan namun tidak berhasil, hal ini disebabkantelah memuncaknya perselisihan dan ketidakharmonisanantara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 7: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena yang berhakmenentukan rumah tangga penggugat dan Tergugat adalahPenggugat dan Tergugat sendiri, sedangkan keluarga keduapihak jika bersedia
352 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1865 K/Pid.Sus/2009PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 8 dari 6 hal.
No. 1865 K/Pid.Sus/2009PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu
dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan TinggiHal. 9 dari 6 hal.
yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 10 dari 8 hal.
dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 11 dari 8 hal.
, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
73 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri telah menyalah gunakan memberikan hak plaatsvervulling" atas ibu, dimana si anak (tergugat dalamkasasi/penggugat asal) mengisi kedudukan ibunya;7, Gugatan atas waris tidak terkena daluwarsa;Menimbang :mengenai keberatan ad. 1: ;bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum;. mengenai keberatan ad. 2:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan Undangundang Darurat No. 1 tahun 1950 jo Undangundang
Darurat No, 11 tahun 1955 yang masih berlaku dan tidak bertentangandengan Undangundang No. 14 tahun 1970, memperkenankan pemeriksaan dan pemutusan perkara dalam tingkat banding oleh HakimTungegal:180mengenai keberatankeberatan ad, 3 dan 6 :bahwa keberatankeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan,karena Pengadilan Tinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum.Hukum Adat Sasak memungkinkan ahli waris yang demikian denganpenggantian tempat (plaatsvervulling);mengenai keberatan ad. 4 :bahwa keberatan
ini pula tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan berita acara penyitaan tanggal 5 Nopember 1976 tidak ada kesalahan tentang obyek sengketa yang disita dan sesuai dengan suratketerangan No. 869/1/10/76 yang dibuat oleh Kepala Ipeda PengenaanMataran tanggal 26 April 1976;mengenai keberatan ad, 5 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum.
Pada sidang tanggal2 Nopember 1976 para pihak belum meminta keputusan (lihat beritaacara. tanggal 9 Nopember 1976 hal. 9), lagi pula untuk kepentinganpenyempurnaan buktibukti dapat saja sidang dibuka kem bali;mengenai keberatan ad. 7 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena tidakmengenai apa yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ini(irrelevant);Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yangdiajukan oleh penggugatpenggugat untuk kasasi tersebut menurut pendapat
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 839 K/Pid/2010Kartayasa, SH.MH. berpendapat bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapatdibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa dapat dibenarkan Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikanputusan judex facti merupakan putusan bebas tidak murni karena JaksaPenuntut Umum dapat mengemukakan alasan tentang letak tidak murninyadaripada putusan judex fakti tersebut, yaitu judex facti salah menafsirkanketerangan saksi yang tidak didukung keterangan saksisaksi lain sebagaiketerangan yang tidak dapat
dibenarkan sebagai alat bukti, sehinggaTerdakwa harus dibebaskan.
yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
No. 839 K/Pid/2010Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa
46 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 389 K /TUN/ 2008agar kepada Termohon Kasasi dihukum untuk membayar semua biayadalam perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d ad.6 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenamerupakan pengulangan dalildalil yang sudah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti yaitu bahwa obyekgugatan sifatnya einmalig dan bukan merupakan obyek sengketa Tata UsahaNegara ;Menimbang, bahwa
:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Hal. 8 dari 7 hal. Put.
No. 389 K /TUN/ 2008Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 9 dari 7 hal.
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak dibenarkandiakui oleh sebahagian besar ahli waris Lai Kalua dan disamping itu tak adasurat kuasa dari semua ahli waris almarhum Lai Kalua kepada comite 7 ;7, bahwa alat buktl tergugat dalam kasasi tidak syah karena tidak dikuatkandengan keterangan saksi ;8. bahwa sawah To'Salu sejak tahun 1947 telah dikuasai oleh penggugatuntuk kasasi dan saudarasaudaranya dimana tidak ada ganggugan selama 25tahun dari tergugat dalam kasasi ;Menimbang;mengenal keberatan ad. 2 : :bahwa keberatan ini tidak dapat
dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum ; .mengenai keberatan ad. 2 dan 6 :bahwa keberatankeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemerikszan dalam tingkatkasasi karena pemeriksaan dalam: tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan. hukum, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 18
Undanguadang Mahkamah Agung Indonseia Undangundang No.1 tahun 1950) ;mengenai keberatan ad. 3 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan kerena hal itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ind ;mengenai keberstan ad. 4, 5 dan 7 :bahwa keberatankeberstan ini pula tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatankeberatan itu pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian danseperti yang telah dipertimbangkan
diatas keberatan serupa itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan tingxat kasasi ;mengenal keberatan ad. 8:bahwa demikian pula keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena lamanyamengusahai. tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak menggarap dan tidakmengakibatkan hilangnya hak milik orang Jain atas tanah itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, lagi puladari sebab tidak ternyata bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Makassar dalamperkara ini bertentangan dengan hukum
82 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan
Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
No. 1552 K/Pdt/2003Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak
dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant);AMBIL ALIH PERTIMBANGAN TK.
:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggibeeeeeeee berwenang mengambil alin Putusan Pengadilan Negeri ............. yangdianggapnya telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangansendiri;Hal. 10 dari 8 hal. Put. No. 1552 K/Pdt/2003
47 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1661 K/Pid/2011PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
No. 1661 K/Pid/2011PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT : Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH
TEPAT : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan
No. 1661 K/Pid/2011Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGAN PENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi
, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
No. 1012 K/Pid/2010Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan
ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Hal. 11 dari 8 hal.
No. 1012 K/Pid/2010Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu
dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yang diajukanoleh Jaksa/Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri akanmembatalkan utusan Pengadilan Tinggi, karena Pengadilan Tinggi telah salahmenerapkan
62 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex FactiPengadilan Negeri untuk seluruhnya merupakan putusan yang tidaksalah menerapkan hukum, yang mempertimbangkan secara tepat danbenar faktafakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimanayang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alatalat bukti yangdiajukan sesuai dengan ketentuan hukum yaitu : Terdakwa terbuktiHal. 4 dari 7 hal.
Rangkaian Kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukanTerdakwa dalam penyewaaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartonomengalami kerugian sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belasjuta rupiah) memenuhi kualifikasi Pasal 378 KUHP;Bahwa demikian pula Judex Facti tersebut secara cukupmempertimbangkan dasar alasanalasan penjatuhan pidana sesuaidengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sehingga Terdakwadijatunkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karenaberkenaan
dengan lamanya pidana merupakan wewenang JudexFacti yang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi ;Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau apakah
Terhadap alasan kasasi Terdakwa: Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salahmenerapkan hukum seperti yang dipertimbangkan di atas ; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karenarangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan Terdakwadalam penyewaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartono mengalamikerugian Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah)merupakan tindak pidana; Bahwa alasan kasasi Terdakwa
tidak dapat dibenarkan, oleh karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapbkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakahPengadilan telah melampaui batas wewenangnya,
110 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum Acara Pidana.Keberatan pemohon kasasi terhadap penolakan PengadilanTinggi terhadap permintaannya agar pemeriksaan perkaranya ditunda dulu dengan memerintahkan kepada saksi untuk mengajukan gugaian kepada Pengadilan Negeri,tidak dapat dibenarkan karena tidak ada persoalan prayudisial (praejudicieel geschil) Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 12 1980 No. 336 K/Kr/ 1980,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmengadili perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai
tentang halikhwal dan dengan cara bagaimana perbuatan itudilakukan oleh tertuduh, bila tidak, menjadi alasan batalnya surat tudulian itu,Thx 5. bahwa dari suratsurat pembayaran pajak Ipeda sejak tahun1968 sampai tahun 1978 ternyata bahwa pembayaran pajak atas tanahpekarangan tersebut adalah atas nama tertuduh sebagai pemilik danlaatste bezitter atas tanah itu.Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai keberatan ad 1 dan ad 5 :bahwa keberatan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karena keberatan ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengn tidak dilaksanakan peraturan hukum atau adakesalahan dalam pelaksanaannya ataupun tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut Undangundang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Undangundang Mahkamah AgungIndonesia (Undangundang
No. tahun 1950).mengenai keberatan ad 2 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena andaikata haltersebut betul akan tetapi tidak berkenaan dengan perkara ini.mengenai keberatan ad, 3 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak merupakan persoalan prayudisial (praejudicieel gesehil).mengenai keberatan ad 4 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tuduhantuduhan telah memenuhi syaratsyarat dalam pasal 250 ayat (4) HI.
562 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan
Terdakwaberpendapat dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;Alasan kasasi Terdakwa angka 1 , 2 tidak dapat dibenarkan, bahwameskipun tempat terjadinya tindak pidana ( Locos deliet ) di wilayahHal. 6 dari 12 hal. Put. Nomor 740 K/Pid.Sus.LH/2017hukum Pengadilan Negeri Kalianda yaitu di wilayah perairan Pulau TegalDesa Gebang Kec. Padang Cermin Kabupaten.
Sehingga dari segi proses pemeriksaan perkara akanlebih cepat dan efisian apabila perkara a quo diperiksa dan diadili diwilayah hukum Pengadilan Negeri tanjungkarang.Alasan keberatan Terdakwa angka 3 tidak dapat dibenarkan karenaTerdakwa selama pemeriksaan mulai di Pengadilan NegeriTanjungkarang maupun di Pengadilan Tinggi tidak dilakukan penahanan,sehingga Pengadilan tidak perlu menyatakan Terdakwa tetap ditahan.Bagaimana mungkin menyatakan Terdakwa tetap ditahan menyatakanTerdakwa tetap ditahan
sedangkan faktanya Terdakwa tidak ditahan.Alasan keberatan angka 4, 5 , 7 tidak dapat dibenarkan tidak dapatdibenarkan karena hal ini merupakan penilaian fakta yang telahdipertimbangkan dengan tepat oleh Judex FactiAlasan keberatan angka 6 mengenai penerapan ketentuan Kep.
Keberatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan ; Terdakwaadalah bagian dari pelaksanaan perkerjaan yang menimbulkan terjadinyaHal. 9 dari 12 hal. Put. Nomor 740 K/Pid.Sus.LH/201713.14.15.16.17.pelanggaran baku mutu air laut.
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
No. 1444 K/Pid/2011telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian
persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan
dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 10 dari 7 hal.
15 — 6
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sesuai dengan peraturan atau perundangundanganyang berlaku;Putusan Nomor: 881/Pdt.G/2014/PA.BkI, Halaman 2 dari 6Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telahditetapkan, Penggugat hanya hadir pada persidangan pertama Saja,sedangkan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernahlagi datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut
hukum,demikian juga Tergugat tidak pernah datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah ataupunmengirim surat tanggapan, meskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menuruthukum pula ;Menimbang, bahwa oleh karena pada persidangan ketiga biayaperkara telah habis, maka Majelis Hakim menunda persidangan untukmenegur Penggugat agar supaya membayar kekurangan biayaperkara ;Menimbang, bahwa kemudian kepada Penggugat telahdikirimkan
ringkasnya, Majelis Hakim menunjukBerita Acara Persidangan atas perkara ini sebagai bagian yang takterpisahkan dari putusan ini.TENTANG HUKUMNYAPutusan Nomor: 881/Pdt.G/2014/PA.BkI, Halaman 3 dari 6Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana terurai di muka ;Menimbang, bahwa Penggugat hanya hadir pada persidanganpertama saja, dan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidakpernah lagi datang menghadap meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat
dibenarkan menuruthukum, demikian juga Tergugat tidak pernah datang menghadapmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa adaalasan yang dapat dibenarkan menurut hukum pula ;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran kedua belah pihakmenyebabkan habisnya biaya perkara sehingga Majelis Hakimmemandang perlu untuk menegur Penggugat agar Ssupaya membayarkekurangan biaya perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca suratteguran yang ditujukan kepada penggugat dari Panitera PengadilanAgama
56 — 13
menyelesaikan perkara ini tidakmenggunakan azas praduga tidak bersalah karena hanyamendengarkan keterangan sepihak dan mendasarkanputusan pada keterangan Penggugat/Terbanding yangmenyatakan bahwa ia tidak mau lagi bersuamikanTergugat/Pembanding; Bahwa yang dijadikan alas angugat cerai tidak sesuai dengan kenyataan, hanyarekayasa mengikuti rasa egois dan emosi sesaat, dansemua tuduhan yang ditujukan kepadaTergugat/Pembanding adalah bohong/fitnah ;Menimbang, mengenai keberatan ad.l : bahwa keberatanini tidak dapat
dibenarkan, karena berdasarkan beritaacara persidangan Pengadilan Metro nomor19/Pdt.G/2007/PA.Mt tanggal 02 Agustus 2007 ~=secarafactual Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quotelah member kesempatan kepada Tergugat/Pembanding untukmengajukan bukti bukti maupun saksi saksi, tetapi justruTergugat/Pembanding yang tidak mau mengajukan buktiataupun saksi meskipun telah diberi kesempatan untukMenimbang, mengenai keberatan ad. 2: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena ketentuanpasal 145
Pasal Date ayat (2)Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang justrumengharuskan mendengar keterangan saksi yang berasaldari keluarga atau orang orang yang dekat dengan keduabelah pihak berperkara ( Lex specialis drogat' lexgeneralis ) ; Menimbang, mengenai keberatan ad. 3: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena dengandiperbolehkannya saksi dari keluarga sebagaimanadipertimbangkan diatas, maka ibu kandungPenggugat/Terbanding telah didengar keterangannya sebagaisaksi dan untuk memenuhi
mengambilsumpah ibu kandung Penggugat/Terbanding tersebut sebelumyang bersangkutan memberikan kesaksiannya sebagaimanaternyata dalam berita acara persidangan Pengadilan AgamaMetro nomor : 19/Pdt.G/2007/PA.Mt tanggal 02 Agustus2007 sehingga dengan demikian dalam perkara a quo telahdiperiksa dua orang saksi dan kedua saksi tersebut padapokoknya menyatakan bahwa= antara kedua belah pihakberperkara sudah tidak harmonis lagi ;Menimbang, mengenai' keberatan ad. 4 dan 5bahwa keberatan ini, juga tidak dapat
dibenarkan, karenasecara factual Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quotelah mendengarkan keterangan kedua belah pihakberperkara dan keduanya telah diberi kesempatan untukmembuktikan kebenaran dalilnya masing masing sebagaimanaternyata dalam berita acara persidangan perkara a quo ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas, lagi pula putusan Pengadilan Agama atas dasar apayang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapatPengadilan Agama dalam amar putusannya, Pengadilan TinggiAgama
84 — 23
dibenarkan, karenapembagian~ tersebut hanya berlaku dalam kewarisan,sedangkan perkara a quo adalah pembagian harta bersamayang ketentuannya telah diatur pada Pasal 37 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 97 Kompilasi HukumIslam, yaitu harus dibagi dua yakni seperdua bagianuntuk Penggugat/Terbanding (Ex istri) dan seperduabagian untuk Tergugat/Pembanding (Ex suami), olehkarena itu dalil tersebut tidak dapat dipertimbangkansebagai dasar hukum dalam menjatuhkan putusa n;Menimbang, bahwa mengenai
dibenarkan karena didalam Berita Acara Persidangan/Pemeriksaan Setempattidak pernah terungkap, juga dalam kontramemori bandingPenggugat/Terbanding membantah bahwa dirinya tidakpernah menguasai harta bersama tersebut kecuali 4(empat buah kulkas), adapun Penggugat/Terbandingmengangkut isi rumah bukan maksud untuk menguasainyatetapi hanya untuk mengamankan barang barang tersebut.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembanding padapoint (3), tidak dapat dibenarkan karena dalam faktamasing masing pihak
Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembandingmasih tinggal hidup bersama.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembandingpada point (5) tidak dapat dibenarkan, karena keberatantergugat tersebut tidak didukung dengan bukti bukti,yang dalam Berita Acara Persidangan mengenai tanggapanTergugat/Pembanding atas keterangan saksiPenggugat/Terbanding yang ke dua (Udin Kaku) telahditanggapi bahwa mengenai sepeda motor Merek Suzukismash tersebut, didalilkan dibeli secara cicilan selamatiga tahun (36 bulan),
dibenarkan karena di dalam Berita AcaraPemeriksaan tidak pernah terungkap dan dipermasalahkanoleh Tergugat/Pembanding di persidangan, dan maksudkeberatan keberatan tersebut tidak jelas, danihaltersebut telah dibantah oleh Penggugat/Terbanding didalam kontramemorinya bahwa semuanya itu adalah tidakbenar.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembandingpada point (7) tidak dapat dibenarkan karena apa yangtelah dipertimbangkan dan yang dimaksud dalam putusanTingkat Pertama tersebut adalah bahwa pihak
yangberperkara masing masing mendapat seperdua bagian atasseluruh harta bersama, baik yang dikuasaiPenggugat/Terbanding maupun yang dikuasai oleh13Tergugat/Pembanding, terlepas dari siapa yang lebihbanyak menguasai atas harta bersama tersebut.Menimbang, bahwa keberatan Tergugat/Pembandingpada poin(8) tidak dapat dibenarkan, karena disampingtelah dibantah oleh Penggugat/Terbanding di dalamkontra memori bandingnya, juga andaikata hal itu benarterjadi, tetap tidak dapat dijadikan alasan untukmenggugurkan
12 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1765 K/Pid.Sus/2010Tidak dapat dibenarkan apabila penilaian tersebut didasarkan kepadakayakinan lebih dahulu, baru kemudian dicari alasan pembenarandengan dasar peraturan hukum atau sistem pembuktian ConvectionIntime.
tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam
tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
No. 1765 K/Pid.Sus/2010Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan
, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim selaluberpinak sama orang yang mampu dalam peribahasa dikatakan siapa kuatdialah yang menang yang benar disalahkan dan yang salah dapat dibenarkan, dengan kata lain hukum dapat dibelii ;Jika orang yang kurang mampu susah mendapat keadilan/kepastian hukumdidunia maka ada hukum yang kedua yang sangat adil dan bijaksana yaituhukum akhirat yang tidak memandang bulu, dimana hukum betulbetul dapatdirasakan dan ditegakkan pada waku tugas kita didunia sudah berakhir
dibenarkan, karena Judex factie tidaksalah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 2:bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatHal. 6 dari 8 hal.
DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;Hal. 9 dari 8 hal. Put.
No. 3352 K/Pdt/2003IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa
dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi...........4.