Ditemukan 328585 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-09-2007 — Upload : 02-05-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 14/Pdt.G/2007/PN.Kab.Pas.Bgl
Tanggal 19 September 2007 — MUCH. NUR AMIN HM. YASAK
1089
  • DALAM KONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
    .20.000.000, ;Bahwa dengan adanya tindakan Tergugat Rekonpensi yang demikian ini maka sangatmerugikan Penggugat Rekonpensi, untuk itu Penggugat NRekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.30.000.000, seketika dan tunai setelah keputusan perkara ini mempunyai kekuatanhukum yang tetap ;Berdasarkan halhal sesuai di atas, seyogyanya Majelis Hakim memutuskan :Dalam Pokok Perkara :Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya13e Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 443 luas 83 M2 atasnama Penggugat, cacat Yuridis karena luasnya meleba 50 M, pembuatansertifikatnyatidak procedural yaitu tanpa diukur terlebih dahulu dan juga tanda batasnya tanpapersetujuan para tetangga ;Dalam Rekonpensi.e Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara dan Rekonpensi.e Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
    atas jelas kiranya bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensi ditolak untukseluruhnya sedangkan gugatan Rekonpensi juga ditolak seluruhnya tetapi mengingat dalamgugatan Rekonpensi biayanya adalah nihil maka Majelis membebankan biaya perkarakepada pihak yang kalah dalam hal ini Penggugat Konpensi (Vide pasal 181 HIR) ;Mengingat ketentuan hukum yang telah dikutip di atas dan ketentuan lain yangbersangkutan khususnya UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MENGADILIDALAM KONPENSI:e Menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkarasebesar Rp. 659.000, (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;30Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pengadilanNegeri Kabupaten Pasuruan di Bangil pada hari SENIN tanggal 17 September 2007 olehkami MADE SUKERNI, SH MH sebagai Ketua Maielis Hakim, SITI HAMIDAH, SH MHdan
Register : 27-04-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Tanggal 6 Agustus 2015 — SUHAIBA lawan PT. TRANSPASIFIC AGRO INDUSTRY
11118
  • MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp506.000,- (Lima ratus enam ribu rupiah) kepada Negara;
    pinakpihakyang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilaigugatanya dibawah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biayaperkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp506.000, (Lima ratus enam riburupiah) kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembangpada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H.,sebagai Ketua Majelis, Djisman.
Register : 26-08-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 82/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 11 Desember 2013 — YOTAN LAMBANG; lawan; PT. MAYORA INDAH Tbk- Cibitung
12430
  • DALAM PROVISI :Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,-(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara;
    Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaUpah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan .Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Tergugat mohon agar Majelis Hakimdapat memutuskan sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan penggugat untuk seluruhya ;2 Menyatakan hubungan kerja penggugat berakhir berdasarkan berakhirnya kontrak kerjadan tidak memberikan uang pesangon
    karena tidak beralaskanhukum yang kuat maka petitum angka 3 haruslah pula dinyatakan ditolak;;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan di atas maka seluruh petitum Penggugatharuslah dinyatakan ditolak ;Mengingat, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndagUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang bersangkutan:MENGADILIDALAM PROVISI :25Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara ;Demkian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada hari Senin tanggal 9Desember 2013 oleh kami PARLAS NABABAN, SH, MH sebagai Hakim Ketua,DR.
Register : 19-10-2015 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 635/PDT.G/2015/PN.Jkt.Brt
Tanggal 18 Mei 2016 — Penggugat TJHIN PIET NGO ; Tergugat 1 JENI HERLINA dahulu LOE JEN HOEN; Tergugat 2 RIZAL PRASETYO; Tergugat 3 PEMERINTAH RI Cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI. Cq. KANWIL AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL DKI JAKARTA Cq. KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA JAKARTA BARAT ; Tergugat 4 NETTY MARIA MACHDAR DAUD, SH.
6013
  • M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat Rekonpensi ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.615.000
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaara) ;Hal. 21 dari 56 hal. Perkr.No.635/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt.2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;DALAM REKONPENSA.
    Menolak permohonan Provisi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensill untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi Il untukseluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi Il untukmembayar biaya perkara ini ;Menimbang, bahwa atas Replik dari Penggugat tersebut di atas, maka Tergugat mengajukan Duplik Tergugat dan Tergugat Il, Replik Penggugat Rekonpensitertanggal 8 Maret 2016 sebagai
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;Il DALAM REKONPENS!A. DALAM PROVISI!1Menerima permohonan Provisiyang diajukan Penggugat Rekonpensi /Hal. 37 dari 56 hal.
    Menolak Eksepsidari Tergugat dan Tergugat Il Konpens/ untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat Konpens/ untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi dari Penggugat Rekonpensi ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI!
Register : 06-10-2021 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PN PADANG Nomor 165/Pdt.G/2021/PN Pdg
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat:
AFRIADI
Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PADANG
2.PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK CONSUMER LOANS BUSINESS OFFICE PADANG
3.WIRDANINGSIH
13532
  • MENGADILI:
    DALAM KONVENSI
    DALAM PROVISI
    - Menolak Gugatan Provisi penggugat;
    DALAM EKSEPSI
    -Menyatakan Eksepsi para Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    DALAM POKOK PERKARA
    -Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
    DALAM REKONVENSI
    -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
    -Menghukum Penggugat konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk membayar

Register : 27-04-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Tanggal 6 Agustus 2015 — AMRI lawan PT. TRANSPASIFIC AGRO INDUSTRY
11225
  • MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Negara;
    pihakpinak yang berperkaratidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatanya dibawahRp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biaya perkara dalamperkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp756.000, (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepadaNegara;Halaman 33 dari 34 Putusan Nomor 27/Pdt.SusPHI/2015/PNPlgDemikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembang pada hari Jumattanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis,Djisman.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm
Tanggal 26 Agustus 2020 — *Perdata HENDRA GIRI Lawan PT. PATRIA MARITIME LINES
27981
  • MENGADILI:DALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara inidengan tegas menolak gugatan ini.12.Bahwa Tergugat dalam Konpensi menolak dalildalil GugatanPenggugat dalam Konpensi dalam Pokok Perkara butir 6, 7 dan 8,karena Tergugat dalam Konpensi dan Penggugat dalam Konpensi terikatHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 19/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bjmdalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disepakatinya, dimana dalamPasal 9 PKL tersebut berbunyi :Pihak berhak pada setiap waktu mengakhiri hubungan kerja atauperjanjian
    Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagaiberikut :DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA :1.Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya, atausetidaktidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensitidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);. Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biayaperkara ini;.
    Rekonvensidan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berada di pihak yang kalahmaka harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan kurang dariRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan peraturan lainyang bersangkutan;MENGADLLI:DALAM KONVENSI Menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, padahari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 oleh kami, MOH.
Putus : 21-10-2010 — Upload : 09-10-2012
Putusan PN SIDOARJO Nomor 27/Pdt.G/2010/Pn.Sda
Tanggal 21 Oktober 2010 — PT.ACI JAYA DIAN ABADI Melawan ONY WINANTO
6011
  • Dalam Konvensi :- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.700,- (tiga ratus enam ribu tujuh ratus rupiah)Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
    Menolak gugatan penggugat konvensi seluruhnya atau setidaktidaknya tidak dapatditerima.2. Menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara ini.DALAM REKONVENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya.2. Menyatakan bahwa tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).3. Memerintahkan kepada tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan penguasanyaterhadap PT.ACI JAYA DIAN ABADI kepada Penggugat Rekonvensi;4.
    10 tidak dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, karena itugugatan Penggugat harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak, maka biayayang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Penggugat sebesar nihil ;Mengingat pasalpasal dari peratutan dan ketentuan hukum yang bersangkutandengan perkara ini ;MENGADILI:Dalam Konvensi :e Menolak
    gugatan Penggugat ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.700, (tigaratus enam ribu tujuh ratus rupiah) ;24Dalam Rekonpensi :e Menolak gugatan Penggugat ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriSidoarjo pada hari SENIN, tanggal 18 Oktober 2010 oleh DWI HARI SULISMAWATI, SH.sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI WAHYUNI, SH. dan ABDUL AZIS, SH. masingmasingsebagai Hakim Anggota
Putus : 03-05-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SERANG Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Tanggal 3 Mei 2021 — Ariel Wardhana Lawan PT Buhler Indonesia
22882
  • Mengadili:Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk Seluruhnya;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 895.000,- (delapan ratus sembilan lima ribu rupiah)
    telah terbukti secara jelas dan terangsita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT terhadap asetTERGUGAT sangatlah tidak benar, keliru, dan tidak berdasar hukum.Berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan TERGUGAT tersebutdiatas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkaraNomor 170/Pdt.SusPHI/2020/PN.Srg di Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Serang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi TERGUGAT seluruhnya ;DALAM PROVISI Menolak
    Gugatan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.
    Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;os Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;Halaman 28 dari 44 Putusan Nomor 170/Pdt.SusPHI/2020/PN.
    Gugatan Penggugat untukseluruhnya;Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Tergugat dalampermohonan subsidernya memohon apabila Majelis Hakim berpendapat lainmaka mohon untuk putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa berdasar uraian Gugatan Penggugat dan JawabanTergugat tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat dalam perkara perselisihana quo hal pokok yang harus dibuktikan adalah apakah Penggugat terbuktimelakukan mangkir kerja selama 5 (lima) hari kerja berturutturut sehinggadapat
    Srg.MENGADILI:Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00(delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A padahari Rabu, tanggal 28 April 2021 oleh kami, DR.
Register : 14-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg
Tanggal 8 Juni 2016 — PT. TASINDO UTAMA INDAH (Tergugat)
10127
  • DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
    Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Tergugat Rekonpensiper hari sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensiapabila terlambat memenuhi isi Putusan ini.Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensimemohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenankiranya memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya.2 Menyatakan menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya2 Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan ingkar janji(wanprestasi) karena telah mengundurkan diri sebelum masa Kontrak Kerja(PKWT) berakhir.3.
    lima puluhjuta rupiah), sesuai Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara yang timbul dalamperkara a quo dibebankan kepada negara;Memperhatikan Pasal 61 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan serta Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsie Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkarae Menolak
    gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIe Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada hariRabu, tanggal 8 Juni 2016 oleh : Zulfadly, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua,Suhadmadi, S.E, S.H., dan Kasiaman Pasaribu, S.H., masingmasing Hakim AdHoc sebagai Hakim
Register : 24-07-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 103/PDT.G/2013/PN.MTR
Tanggal 9 Oktober 2013 — - H. ANHAR TOHRI - H. ABUDRAHIM Alias H. AHYAR RASIDI, DK
8949
  • DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------DALAM REKOPENSI :- Menolak gugatan rekopensi Penggugat Rekopensi;-------------------------------DALAM KOPENSI DAN DALAM REKOPENSI :- Membebankan biaya perkara yang timbul pada Penggugat Kopensi sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);---------------
    mempertahankan hak bukanlahperbuatan melawan hokum, oleh karenanya gugatan rekopensi haruslah ditolak (Putusan.MA No.908K/Pdt/1991 Tanggal 2791994);DALAM KONPENSI DAN DALAM REKOPENSI.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi tidak dapat membuktikandalil gugatannya, maka ia sebagai pihak yang kalah, oleh karenanya kepadanya dibebanibiaya yang timbul;Mengingat Putusan Mahkamah Agung No.908K/Pdt/1991 Tanggal 2791994dan aturanaturanlainnya yang berkaitan dalam perkara a quo;MENGADILI:DALAM KONPENSI :e Menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKOPENSI :e Menolak gugatan rekopensi Penggugat Rekopensi;DALAM KOPENSI DAN DALAM REKOPENSI :27e Membebankan biaya perkara yang timbul pada Penggugat Kopensi sejumlah Rp.460.000, (empat ratus enam puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari :SENIN, Tanggal 07 OKTOBER 2013 oleh H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 6 Desember 2018 —
4016
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.29.325.000,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 106.000,- (seratus enam riburupiah) kepada negara;
    Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
    gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
    Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
    gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
Putus : 11-07-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 6/Pdt Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Sby
Tanggal 11 Juli 2019 — GOEY STEFANI GUNAWAN Melawan ABDUL ROHMAN. SH. dan SYARIR, SH
17191
  • .- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 1.505.000,- (satu juta lima ratus lima ribu rupiah)
    bertambah danoleh karena gugatan rekonvensi ini didasarkan pada fakta hukum danmeyakinkan, berdasarkan Pasal 180 HIR, Pasal 191 R.Bg, maka putusandalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipun adaperlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbar bijvoorrad).Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, Terlawan mohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya,agar berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI1.Menolak
    gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya, atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard);Menyatakan tindakan Terlawan selaku Kurator sah sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku.DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/dahulu Terlawan untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat Rekonvensi/dahulu Para Pelawan telah melakukanperbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian yangditimbulkannya dalam bentuk materiil
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biayaperkara yang ditetapbkan sebesar Rp. 1.505.000, (satu juta lima ratus lima riburupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari : Senin,tanggal 8 Juli 2019, yang terdiri dari : ANNE RUSIANA, S.H., M.Hum., sebagaiHakim Ketua, DWI
Register : 09-03-2010 — Putus : 01-09-2010 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1215/Pdt.G/2010/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 September 2010 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
3228
  • Menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
    Dalam Pokok Perkara1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,2.Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini kepada pemohon.II.
    Menolak gugatan Penggugat;11DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 689.000, (enam ratusdelapan puluh sembilan ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 01 September 2010 Masehi bertepatandengan tanggal 19 Ramadhan 1431 H., oleh kami H. SYAMSUL ARIFIN, S.H. sebagaiHakim Ketua Majelis serta Dra. ENIK FARIDATURROHMAH dan Drs. MUHD.
Putus : 23-10-2012 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 214/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 23 Oktober 2012 — PT. FIRST SECURITY SERVICES INDONESIA melawan PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
8418
  • DALAM KOMPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 146.000.- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
    maka gugatan PenggugatRekonpensi ditolak seluruhnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : 02002022000Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya,maka Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ; 2922222 n 2 nanan nnn nnn enna nnnMengingat dan memperhatikan UndangUndang dan PeraturanPeraturan lainnya yangbersangkutan; 22222 n nn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn nnnDALAM KOMPENSL : 202 nnn nn nnn nnn nn nn nnn nn en nn nnn nnn en nee nena Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSL : 202 nn nn nnn nnn nn nn nnn nn nn nn nen nen ne nen ee nena Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSLI : 220222 20202 Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.146.000.
Register : 25-05-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN METRO Nomor 9/PDT.G/2015/PN Met
Tanggal 13 Januari 2016 — SOBIRIN MELAWAN 1. PT. BPR LAMPUNG BINA SEJAHTERA 2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) METRO 3.OTORITAS JASA KEUANGAN JAKARTA
33318
  • DALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat/ Tergugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARADalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldari perkara ini;Dalam Rekonvensi:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah adalah melakukan perbuatanpenghinaan/ fitnah;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materielkepada Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);4.
    Sehingga tidak ada satu pun perbuatanTergugat Il yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum;Maka berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Tergugat ll mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang mengadili dan memeriksaperkara a quo berkenan memutus dengan diktum sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat Il; Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);Dalam
    Pokok Perkara: Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biayaperkara yang timbul.Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam beritaacara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuatdan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan in;Halaman 34 dai 42 Putusan Nomor 09/PdtG/2015/PN MetMenimbang, bahwa akhimya para pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon
    Penggugat Rekonvensi harusditolak seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi ditolak sehingga Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah, maka Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi harus dihukumuntuk membayar biaya perkara;Memperhatkan Pasal 1865 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pasal163 HIR/ 283 RBg, Pasal 132a HiIR/Pasal 157 RBg dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM PROVISI Menolak
    Gugatan Provisi Penggugat/ Tergugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARADalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi danTergugat Il untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untukseluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untukseluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp1.454.000,00
Register : 07-11-2011 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 102/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 19 Maret 2012 — Hj. PURNAMASARI >< H. ROESMAN YATIM, CS
26423
  • M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi;Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk selruhnya;
Register : 27-04-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 2783/Pdt.G/2017/PA.Im
Tanggal 21 Agustus 2017 — Kuasa Penggugat vs Kuasa Tergugat
496
  • Dalam Konpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi :- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
    Menolak gugatan hadlonah Penggugat seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapatditerima ;Mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa atas Replik Penggugat tersebut di atas, Tergugat telahmemberikan Duplik sebagai tanggapan atas Replik Penggugat yang padapokoknya menyatakan tetap pada jawaban Tergugat semula ;Bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa :7Page1.
    Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka berdasarkan ketentuanpasal 89 (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan17PageUndangUndang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka semua biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat semua peraturan dan perundangundangan yang berlakudan hukum syara yang berkaitan dalam perkara ini ;MENGADILIDalam Konpensi : Menolak
    gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi : Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000, (limaratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah putusan ini diambil dalam Musyawarah Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 M. bertepatan dengan tanggal 28Dzulkaedah 14388 H. oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama IndramayuKetua Drs.
Register : 23-07-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — 1. Robert Tamba ( Penggugat ) 2. Atison Arce ( Penggugat ) 1.PT.ANMOR SHIPYARD ( Tergugat )
14622
  • Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tenggugat ;Dalam Pokok Perkara.1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
    tentangKetenagakerjaan serta Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI dan PutusanMahkamah Konstitusi No. 37/PUUIX/2011 (vide gugatan angka 17) haruslahditolak.Bahwa dengan berdasarkan alasanalasan dan faktafakta hukum tersebut diatas denganini Tergugat mohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan memutuskan:DALAM PROVISIe Menolak permohonan Putusan Sela Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSIe Menerima Eksepsi Tergugat;e Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;DALAM POKOK PERKARAe Menolak
    gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat telah berakhirkarena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, selanjutnya ParaPenggugat diberi kesempatan untuk mengajukan Replik tertanggal 07 Oktober 2015,demikian
    harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ditolak untukseluruhnya dan nilai gugatan kurang dari Rp150.000.000,(seratus lima puluh jutarupiah), maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;Mengingat ketentuan pasalpasal dari Undangundang Nomor 13 tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan dan Undangundang Nomor 2 tahun 2004, PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial serta ketentuan peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
    gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tenggugat ;Dalam Pokok Perkara.1 Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2 Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu,11 November 2015 oleh Zulfadly, SH, MH. selaku Ketua Majelis, Ir.
Putus : 21-01-2013 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 718/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 21 Januari 2013 — Defry Santoso Tandra Melawan PT. Asuransi Jiwaswara (Persero)
460
  • .- Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah).