Ditemukan 253561 data
HARISMAND, SH.
Terdakwa:
RAKHMAT PRIYANTO Als RAKHMAT Bin SUYANTO
40 — 21
Setiap orang;Menimbang, bahwa yang di dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenaiSiapa yang dimaksud dengan setiap orang, namun berdasarkan penafsiransistematis oleh Majelis Hakim, makna setiap orang merujuk pada subjekbiologis yang alami (naturlijk person) serta subjek yang dibentuk undangundang yaitu badan hukum (rechtperson) dalam hal ini korporasi;Menimbang, Majelis Hakim berpandangan setiap orang secarafilosofis menunjukkan subjek
delik setiap orang dalam rumusan deliktidak cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukum yangdiajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukum yangmelanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin denganmenghubungkan kepada Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik dan unsurunsur
delik tersebutterpenuhi dengan menunjuk kepada Terdakwa sebagai pelaku delik makasetiap orang sebagai subjek delik (normadressaat) adalah terpenuhi;Halaman 14 dari 21 Putusan Nomor 239/Pid.Sus/2020/PN SgtAd.2.
Menimbang, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar yangdapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwasebagaimana diatur sebagai alasan pembenar pada Pasal 48 KUHP(noodtoestanad), Pasal 49 Ayat (1) KUHP (noodweer), Pasal 50 KUHP (perintahundangundang), dan Pasal 51 KUHP (perintah jabatan);Menimbang, oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi inti delikdan unsurunsur delik yaitu tanpa hak atau melawan hukum menyimpannarkotika golongan dihubungkan dengan Terdakwa sebagai subjek
bukti berat bersih 9,21Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 239/Pid.Sus/2020/PN Sgt(sembilan koma dua satu) gram sebagaimana Berita Acara PenimbanganBarang Bukti Nomor: 177/11066.07/2020 tanggal 8 Juli 2020;Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan faktafaktapersidangan tersebut unsur narkotika Golongan bentuk bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram adalah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karenanya Terdakwa RAKHMAT PRIYANTOAls RAKHMAT Bin SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkansebagai Subjek
MARDIANTA PEK
Termohon:
KAPOLRI, Cq. Kapolda SUlut, Cq. Kapolres Bitung, Cq. Kapolsek Maesa
94 — 48
Hukum, dantidak dapat di pungkiri bahwa suatu subjek Hukum memiliki Pertanggungjawaban tersendiri atas Perbuatan yang dilakukan oleh subjek Hukumtersebut, dalam hal permasalahan dalam objek laporan pada LaporanPolisi Nomor : LP/100/IV/2020/POLDA SULUT/Res.Btg/Sek Maesa, Tanggal15 April 2020, adalah merupakan suatu Hubungan Hukum yang dilakukanoleh Subjek Hukum PT.
Indo Hong Hai International dengan Pelapor, danPemohon Praperadilan secara Pribadi tidak dapat dimintai Pertanggungjawaban Pribadi atas tindakan dari badan hukum tempat PemohonPraperadilan bekerja, karena Pemohon Praperadilan dengan perusahaantempat dia bekerja adalah merupakan subjek Hukum yang berdiri secaraterpisah dan dalam hal pertanggung jawaban Hukum secara keluar tidakbisa di pandang sebagai suatu kesatuan, Pihak Termohon Praperadilanharusnya sebagai Bagian dari Penegak Hukum wajib untuk
menjunjungtinggi seluruh ketentuan Perundang undangan yang berlaku di Indonesia,dan dalam Proses penegakan Hukum tidak boleh secara semena menamengabaikan ketentuan ketentuan undang undang yang lain danmenonjolkan suatu aturan hukum tertentu demi memuaskan hasratnyauntuk memproses hukum suatu subjek Hukum, dalam hal ini PihakTermohon Praperadilan mengabaikan ketentuan ketentuan dalamPeraturan Perundang undangan yang mengatur bahwa PT.
Indo Hong HaiInternational adalah merupakan suatu subjek Hukum dan Pihak PemohonPraperadilan tidak memiliki Pertanggung jawaban Hukum pribadi atastindakan dari subjek hukum PT. Indo Hong Hai International, oleh karenanyatindakan Termohon Praperadilan yang menetapkan Pemohon Praperadilansebagai Tersangka atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT.
Bahwa dalil Posita PEMOHON angka 6, 7, dan angka 9 yang intinyamenyatakan PEMOHON tidak ada hubungan hukum atau tidak terkaitdengan Pelapor maupun Objek dalam Laporan Polisi NomorLP/100/IV/2020/Sulut/Res Btg/Sek Maesa tanggal 15 April 2020 sebab yangmenjadi Subjek Hukum dalam perkara a quo PT.
40 — 16
Setiap orang;Menimbang, bahwa yang di dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenaiHalaman 12 dari 20 Putusan Nomor 75/Pid.Sus/202 1/PN Sgtsiapa yang dimaksud dengan setiap orang, namun berdasarkan penafsiransistematis oleh Majelis Hakim, makna setiap orang merujuk pada subjekbiologis yang alami (naturlijk person) serta subjek yang dibentuk undangundang yaitu badan hukum (rechiperson) dalam hal ini korporasi;Menimbang, Majelis Hakim
berpandangan setiap orang secarafilosofis menunjukkan subjek hukum yang dapat dimintakan tanggung jawabatas terlanggarnya suatu perumusan delik, yang disebut juga sebagai subjekdelik (normadressaat);Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan orang perorangandi depan persidangan yang mengaku bernama Muh.
Tarom Mawardi alsTarom Bin Ahmad Rokhim yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas,orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitasTerdakwa dalam PDM481/SGT/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 sehinggaMajelis menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidanganmemang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error inpersona);Menimbang, bahwa subjek delik setiap orang dalam rumusan deliktidak
cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukum yangdiajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukum yangmelanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin denganmenghubungkan kepada Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik dan unsurunsur delik tersebutterpoenuhi dengan menunjuk
kepada Terdakwa sebagai pelaku delik makasetiap orang sebagai subjek delik (normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2.
31 — 5
Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI yangdimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hakdan kewajiban ;Menimbang, bahwa menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua) jenis yakni : subjekhukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjek hukum itu sengaja dilahirkankedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudah sebagai pemegang hakdan kewajiban, contoh satusatunya adalah manusia.
Subjek hukum yang lainnya adalah pribadihukum (recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturanperundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakandengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia), contohnya adalahBadan Hukum seperti : Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi ;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, adalah subjekhukum yang bernama 1. LAWELLA Bin LADDAE dan terdakwa 2.
Subjek hukum yang lainnya adalah pribadihukum (recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturanperundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakandengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia), contohnya adalahBadan Hukum seperti : Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi ;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, adalah subjekhukum yang bernama 1. Amiruddin, SE.
35 — 1
Unsur Barang Siapa.13Yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yangdalam perkara ini baik berupa badan hukum maupun manusia individuyang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Unsur setiap orang adalah merupakan subjek hukum, demikianpendapat dari ahli hukum A.
Zainal Abidin Farid (Hukum Pidana , SinarGrafika 1995 halaman 395) yang menyatakan Bahwa benar yang dapatmenjadi subjek hukum pidana ialah Naturlijke Person atau manusia biasadan dalam praktek persidangan unsur setiap orang ini biasanyadinyatakan sebagai subjek hukum berupa orang sebagai pendukung hakdan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkanatas' segalaperbuatannya.MOELYATNO (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalamHukum Pidana, Bina Aksara 1983, halaman 11) menyebutkan Bahwa benarsubjek
danpertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, 1983, Halaman 8).Bahwa benar pertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaanfungsinya pun adalah normal pula jiwanya sehingga diselidikilah apakahseseorang itu dinyatakan bersalah atau tidak bersalah yang ditinjau darisifatsifat orang yang melakukan tindak pidana itu dengan kata lain harusdipikirkan untuk adanya kesalahan yaitu hubungan antara keadaan batindan perbuatan yang dilakukan.Bahwa benar dalam kaitannya dengan perkara ini, yang dimaksuddengan subjek
Unsur Barang Siapa.Yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yangdalam perkara ini baik berupa badan hukum maupun manusia individuyang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Unsur setiap orang adalah merupakan subjek hukum, demikianpendapat dari ahli hukum A.
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk membayar uangpaksa setiap harinya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejakputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayarsegala biaya yang timbul dalam perkara mi secara tanggung rentengdengan perimbangan yang sama;Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Il, Ill, IV dan Vmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa gugatan Penggugat kurang pada subjek
Pertanahan KabupatenBoyolali yang mengetahui status objek sengketa yang berlanjutditerbitkannya sertifikat atas tanah tersebut dengan demikian pihakKantor Pertanahan Kabupaten Boyolali harus diikutkan sebagai pihakdalam perkara ini;Bahwa Penggugat sudah mengetahui secara jelas atas objek sengketatelah terbit Sertifikat Hak Milik pada tahun 1985 melalui prona namunjelasjelas Penggugat tidak mengikutkan pihak yang melakukan pronadalam gugatan Penggugat dengan demikian gugatan Penggugat kurangpada subjek
hukum yang digugat;1.2.Bahwa Penggugat dalam gugatan baik dalam posita maupun petitumnyamenyebutkan subjek hukum yang menjual objek sengketa kepadaPenggugat, namun ternyata Penggugat tidak pernah mengikutkansubjek hukum atau ahli warisnya tersebut dalam gugatan Penggugatsebagai subjek hukum yang ikut digugat, padahal kedudukan penjualtersebut banyak sekali peranannya dalam perkara ini dengan demikiangugatan Penggugat kurang pada subjek yang digugat selanjutnyamohon gugatan Penggugat dinyatakan ditolak
atau setidaktidaknyadinyatakan tidak diterima;1.3.Bahwa dalam petitum jelas sekali Penggugat menyinggung keberadaanKantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, namun sekali lagi Penggugattidak pernah mengikutsertakan Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolalidengan demikian benar gugatan Penggugat kurang pada subjek hukumyang digugat;1.4.
,Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak mengikutsertakanPemerintah Desa dalam gugatan Penggugat, padahal jelas sekaliperanan pemerintah Desa Banyusri dalam permasalahan tanahsehingga gugatan Penggugat kurang pada subjek hukum yang digugat;Gugatan Penggugat tidak jelas, kabur dan merupakan komulasi gugatanyang menyebabkan gugatan tidak diterima;2.1.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yangtercatat dalam register perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2010/PN.Bi.
52 — 10
unsurunsur' tersebut diatas, apakahperbuatan Terdakwa telah memenuhi anasiranasir unsure tersebut sebagai berikut :1) Unsur Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur setiap orang memiliki defenisi danpengertian yang sama dengan unsur barang siapa didalam KUHP (KitabUndangUndang Hukum Pidana) mengkhususkan yang dapat menjadisubjek tindak pidana adalah manusia sebagai pribadi (atau Naturalijke Person) serta Badan HukumMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, yangmemiliki defenisi adalah setiap subjek
hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum Hal (26) dari 38 Hal / Putusan Nonor : 337/Pid.Sus/2013/PN.Bks :Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individuatau pun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapatdiminta pertanggungjawaban gatas perbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukumMenimbang, bahwa Terdakwa tindak pidana harus 9 menenuhi sifat dari melanggar hukum (strafbaar feit)Menimbang, bahwa Strafbaar Feit harus menuat berberapa
Arief mengatakan, pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua)hal yaitu, pertama siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yangdapat di pertanggung jawabkan, dengan arti kata seseorang dipertanggung Jjawabkan dalam hukum pidana, justru karena ia telahmelakukan tindak pidana, pertanggungjawabannya ditujukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan:Menimbang, bahwa berhubung setiap tindak pidana harusbersifat melawan hukum maka pertanggungjawaban juga ditujukan /diarahkan kepada sifat melawan
Terdakwa:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasmaka unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan neyakinkan ada pada diri Terdakwa:2) Unsur penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri:Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat 15 UndangUndang Nonor35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Penyalahgunaadalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau nmelawan hukumMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak iniadalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek
hukun/naturalijkperson, dimana perbuatan yang dilakukan tersebut tidak memiliki izindari pihak yang berwenang untuk itu sehingga dapat dikatakan suatu perbuatan melawan hukumMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukumini adalah perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum/NaturalijkPerson, dimana perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarangoleh hukum dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta perbuatan tersebut tidak me miliki izin:Menimbang, bahwa melawan hukum merupakan
SUNADI. SH
Terdakwa:
Dirmanto Als Dirman Bin Mad Holimi
143 — 82
Dahulu Nr 8Tahun 1948, begitu pula dalam KUHP sebagai aturan umum tentang hukumpidana tidak juga memberikan penjelasan serupa mengenai siapa yangdimaksud dengan barang siapa, oleh karenanya Majelis Hakim menggunakanpendekatan subjek hukum di dalam Memori Penjelasan KUHP (memorie vantoelichting) adapun barang siapa terbatas hanyalah orang perorangan dalamkonotasi biologis yang alami (naturlijk person) semata;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan barang siapa secarafilosofis harus menunjukkan
subjek hukum yang dapat dimintakan tanggungjawab atas terlanggarnya suatu perumusan delik, disebut juga sebagai subjekdelik (normadressaat);Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depanpersidangan yang mengaku bernama Terdakwa DIRMANTO Alias DIRMANBin MAD HOLIMI yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas ternyatamemiliki identitas yang sama dengan identitas seseorang yang dimaksud dalamSurat Dakwaan Nomor PDM380/SGT/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021sehingga menilai bahwa orang yang
sedang dihadapkan di depan persidanganmemang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error inpersona);Menimbang, bahwa menyatakan terpenuhinya subjek hukum barangSiapa tidak cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukumyang diajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukumyang melanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UndangUndang Darurat Republik Indonesia Nomor 12
Dahulu Nr 8 Tahun 1948 sebagaimana dakwaan KesatuPenuntut Umum, maka Hakim akan mempertimbangkan bagian inti maupunHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2021/PN Sgtunsurunsur delik terlebin dengan menghubungkan kepada Terdakwa sebagaisubjek yang dihadapkan ke persidangan, selanjutnya apabila benar inti delikataupun unsurunsur delik tersebut terpenuhi dengan menunjuk kepadaTerdakwa sebagai pelaku delik maka barang siapa sebagai subjek delik(normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2. yang tanpa hak
Udin seharga Rp1.200.000,00(satu juta dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas MajelisHakim berpendapat telah terpenuhi perbuatan memiliki sebuah senjata apiyang dilakukan oleh Terdakwa oleh karenanya subjek delik yaitu barang siapadan perbuatan yang dilarang delik memiliki Senjata api adalah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sifattanpa hak dari perbuatan Terdakwa untuk mencari jawaban apakah perbuatanTerdakwa tersebut benar
356 — 82
Dengan demikian tidak dapat bertindak sebagai subjek hukumuntuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo. Hal ini sesuai denganjurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 879 K/Sip/1974 yangHalaman 8Putusan Perdata Nomor 630/Pdt.G/2016/PN.Mdnmenegaskan BAHWA CV ATAU FIRMA BELUM MERUPAKAN BADANHUKUM DAN BELUM MERUPAKAN SUBJEK HUKUM YANG TERSENDIRITERLEPAS DARI ANGGOTA PERSERO PENGURUS, SEHINGGA TIDAKDAPAT MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM SENDIR?
, oleh karena itu yangdapat melakukan tindakan hukum adalah anggota pengurus dan apabila CVbertindak mengajukan gugatan kepada pihak lain atau jika ditarik sebagaiTergugat yang bertindak selaku Penggugat atau Tergugat bukan CV tetapianggota persero pengurusnya.Bahwa dengan demikian seharusnya subjek Penggugat dalam perkara aquoadalah Tuan Henry Iskandar Ong dalam pekerjaannya selaku Presiden DirekturCV. Ozin Karya.
Dengan demikian subjek Penggugat dalam perkara aquobersifat error in subjecto.Bahwa demikian pula oleh karena CV. Ozin Aqua tidak memiliki kedudukansebagai subjek hukum, maka demi hukum CV. Ozin Karya tidak dapat diwakilioleh pengurusnya (ic.
Presiden Direktur) sebagaimana layaknya sebuahperseroan terbatas yang diwakili oleh direksinya di pengadilan.Bahwa oleh karena subjek Penggugat tidak memiliki kewenangan (legalstanding) sebagai Penggugat dalam perkara aquo maka demi hukum gugatanPenggugat dalam perkara ini patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.Subjek Tergugat Bersifat Keliru1. Bahwa dalil Penggugat yang menempatkan Sylvia Joice Pancawati selakuPimpinan High Scope Indonesia Meadan adalah bersifat keliru, oleh karena :11.
Penggugat bersifat keliru ;Bahwa CV.OZIN KARYA sebagai Subjek Penggugat adalah sangatkeliru oleh karena CV atau Comanditer Venootscaap bukan lah Perusahaanberbadan hukum Publik atau Privat disebabkan tidak mendapatkanpengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azas Manusia Rl.
Yunita
52 — 23
Selanjutnya dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal71 ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil tersebut dapat dilaksanakan denganatau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta yang dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Dengan kata lainpembetulan akta pencatatan sipil sifatnya dilakukan ketika akta yang bersangkutanbelum diberikan kepada subjek yang termaksud dalam akta;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (1) PeraturanPresiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk pembetulan akta pencatatan sipil dilakukanpada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau Perwakilan
RepublikIndonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta dan ayat(2) menyatakan: Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 38/Padt.P/2020/PN Tjsdokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dankutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam hal pencatatan akta yang keliru tersebut
telahdipegang oleh subjek akta dan telah terjadi bertahuntahun setelah akta diterbitkan,meskipun hal ini tidak disebutkan dalam UndangUndang AdministrasiKependudukan dan peraturan dibawahnya, namun demikian mengacu dalam Pasal71 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 danberdasarkan Buku II Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilandalam empat lingkungan perdata, yang menyatakan Permohonan untukmemperbaiki
Kabupaten Bulungan tanggal 2 Maret2020 yang semula bulan lahir anak pemohon tertulis dan terbaca adalah bulanNovember diperbaiki menjadi Bulan Desember, maka Hakim berpendapat bahwaberdasarkan bukti surat P2, P4, dan P5 yang saling bersesuaian dandihubungkan keterangan para saksi yang menyatakan tanggal lahir anak pemohonyang benar adalah tanggal 9 Desember 2004 maka Bulan lahir anak pemohon yangsesuai yaitu tertulis dan terbaca Bulan Desember, yang mana bukti tersebut salingbersesuaian yang menunjukan subjek
Rini Fitrianti
45 — 19
Diktum tidak dapat memuat amar konstitutif, yaitu yang menciptakan suatukeadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan sebagai pemilik atassesuatu barang, dan sebagainya;Menimbang, sebelum memeriksa perkara Hakim akan memeriksa kedudukanhukum (legal standing) Pemohon, bahwa berdasarkan bukti surat P1 sampaidengan P5 dengan kesesuaian nama Pemohon dalam Permohonan, makaPemohon adalah subjek yang mengajukan sendiri terhadap permohonan tersebut,oleh karena itu Pemohon memiliki Kkedudukan hukum
Selanjutnya dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal71 ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil tersebut dapat dilaksanakan denganatau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta yang dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Dengan kata lainpembetulan akta pencatatan sipil sifatnya dilakukan ketika akta yang bersangkutanbelum diberikan kepada subjek yang termaksud dalam akta;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (1) PeraturanPresiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk pembetulan akta pencatatan sipil dilakukanpada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atau Perwakilan
RepublikIndonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta dan ayat(2) menyatakan: Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dankutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam hal pencatatan akta yang keliru tersebut telahdipegang oleh subjek akta dan telah terjadi bertahuntahun
95 — 21
Bahwa diposita diterangkan untuk pengembalian sapi, tetapi dipetitumtidak ada penghukuman atas para tergugat untuk mengembalikan sapi;Bahwa berdasarkan Hukum Acara Perdata jika kurang Subjek Hukum dalamgugatan, maka gugatan tersebut mengandung kekeliruan atau cacat yangdisebut error in pesona dalam berbentuk plurium litis consortium, makagugatan dikwalifikasikan cacat formal, oleh karena itu mohon dinyatakan nietonvankelijke veerklaard itu gugatan;II. DALAM KONPENSIT:1.
Syam;Menimbang, bahwa para tergugatmelalui Kuasanya menyangkal seluruhgugatan penggugatdan menurut hukum gugatan penggugat harus ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima, karena kurang subjek hukumnya, gugatan kabur danantara Posita dengan Petitum tidak singkron oleh karena itu gugatan penggugat secaraHukum Acara Perdata jika kurang subjek hukum dalam gugatan maka dinyatakangugatan tersebut cacat hukum yang disebut error in pesona dalam bentuk plurium litisconsertium, maka gugatan penggugat
yang mana tanah tersebut ada ditangan tergugat I ;Menimbang, bahwa tergugattergugat melalui Kuasanya secara tegasmenyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya;Menimbang, bahwa para tergugatmelalui Kuasanya secara tegasmenyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menurut hukum gugatanpenggugat harus ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima, karena gugatankabur dan antara Posita dengan Petitum tidak singkron oleh karena itu gugatanpenggugat secara Hukum Acara Perdata jika kurang subjek
berapa jumlahuang yang dikirimnya tersebut dan juga tidak menjelaskan apakah kiriman uangtersebut telah sampai kepada orang yang ditujunya, sehingga Majelis Hakimberpendapatbahwa gugatan penggugat tidak mempunyai alasan yang jelas dan tidakmendasar, oleh karena itu gugatan penggugat tidak jelas dan kabur;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhad ap tergugat I dantergugat II (Ibu kandung penggugat) sedangkan Ahliwaris dari Ayah penggugat tidakdigugat oleh karenanya gugatan penggugat kurang Subjek
191 — 5
Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI yangPage 7 of 11dimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dankewajiban ; Menimbang bahwa, menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua) jenis yakni :subjek hukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjek hukum itu sengajadilahirkan kedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudah sebagaipemegang hak dan kewajiban, contoh satusatunya adalah manusia.
Subjek hukum yang lainnyaadalah pribadi hukum (recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkanperaturan perundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannyadipersamakan dengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhanmanusia) ;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, adalahsubjek hukum yang bernama SANGKALA DG TABA BIN DG TARO sebagai pribadi kodrati(Natuurlijk Persoons) dengan jati dirt sebagaimana dalam surat
ARNES TOMASILA, S.H.
Terdakwa:
RISARD HALIM JAYAKARTA YAPEN
182 — 72
Kecerdasan subjek masuk dalam kategori ratarata sertamampu melakukan proses berpikir pada tugastugas yangsederhana.2. Subjek cenderung kurang percaya diri terhadap kondisi dankemampuan yang ada pada dirinya.3. Subjek cenderung tidak mampu menjalin hubunganemosional yang mendalam terhadap orang lain. Hubunganyang terjalin terlinat bersifat manipulative dan temporer. Halini nampak dari pertemanannya dengan lawan jenis yangsifatnya cenderung mengarah pada kehidupan seks bebas.4.
191 — 44
EKSEPSI KURANG PIHAK SUBJEK BERPEKARAnya atau SUBYEKTERLAWANNYA TIDAK LENGKAP (Exceptio Plurium Litis Consortium).2.1. Bahwa berdasarkan halaman 1 Surat Perlawan Pelawan tertanggal 15September 2008 dapat diketahui sebagai berikut:e SUBJEK/para pihak berperkara adalah PT.BANK AGRIS (d/h PT.BANKFINCONESIA) sebagai Pelawan berlawan dengan PT.GERIA WIJAYAPRESTIGE (PT.GWP) sebagai TERLAWAN;e OBJEK Perlawanan adalah PENETAPAN DAFT No.108 /2007.
Bahwa sebagaimana diketahui bahwa dalil Perlawanan yang diajukanoleh Pelawan ditujukan terhadap pelaksanaan PENETAPAN DAFTNo.108/2007 Eks tertanggal 20 Juni 2008 tersebut, demi hukum Subjek (parapihak) yang berperkara antara yang terdapat dalam PENETAPAN DAFTNo.108/2007 Eks tertangggal 20 Juni 2008 tersebut HARUSLAH SAMADENGAN SUBJEK (para pihak) yang berperkara dalam perkara PerlawananAquo;2.5.
BANK MULTICOR, Tbk) yang merupakan SUBJEK(para pihak) berperkara dalam PENETAPAN DAFT No.108/2007.EKS.tertanggal 20 Juni 2008 tersebut, akan tetapi TIDAK TURUT DISERTAKANoleh Pelawan sebagai SUBJEK (para pihak) berperkara dalam perkaraPerlawanan (324) aquo, apakah sebagai Turut Terlawan dan Turut TerlawanII;2.7. Bahwa dengan TIDAK DILIBATKANnya PT. BANK COMMON WEALTH(d/h PT. BANK ARTA NIAGA KENCANA, Tbk) dan PT. WINDU KENCANAINTERNASIONAL (d/h PT.
BANK MULTICOR, Tbk) yang merupakan SUBJEK(para pihak) berperkara dalam PENETAPAN DAFT No.108/ 2007.EKStertanggal 20 Juni 2008 tersebut, sebagai SUBJEK (Para pihak) berperkaradalam perkara perlawanan (No.324) aquo, MENGAKIBATKAN perlawananaquo KURANG PIHAK BERPERKARANYA, yakni PT. BANK COMMONWEALTH (d/h PT.BANK ARTA NIAGA KENCANA,Tbk), dan PT. BANKWINDU KENCANA INTERNASIONAL (d/h. PT.
BANK MULTICOR, Tbk)TIDAK DITARIK sebagai subjek (para pihak) berperkara dalam perkaraHal.13 dari40 hal putusan No.234/Pat.Bth/2008/PN.Jkt.Pst.perlawanan (No.324) aquo baik sebagai TURUT TERLAWAN ataupunTURUT TERLAWAN II;5 2.8.
35 — 4
., MH, menyatakan oleh salah satu pihak yang dijadikan subjek hukum dalam perkaradimaksud yaitu RICHIE KURNIAWAN tidak cakap, maka Kuasa Penggugat menyatakan mecabutgugatannya dan akan mengajukan gugatan baru, untuk itu mohon Kepada Majelis Hakim agarpemeriksaan perkara dimaksud tidak dilanjutkan ;Menimbang, bahwa alasan Kuasa Penggugat mencabut gugatan perkara tersebutdikarenakan salah satu pihak yang dijadikan subjek hukum adalah orang yang mengalamiketerbelakangan mental sehingga menurut Majelis
seharusnya yang menjadi subjek hukum(RICHIE KURNIAWAN) dalam gugatan ini adalah pengampunya maka Kuasa Pemohonmengajukan permohonan untuk mencabut gugatannya adalah cukup beralasan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan perkara tersebut dilakukan sebelum paraTergugat mengajukan jawaban untuk itu pencabutan tersebut fdak memerlukan persetujuanpihak Tergugat dan hal itu tidaklah bertentangan dengan UndangUndang dan untuk itupermohonan pencabutan perkara dimaksud patut dan layak untuk dikabulkan ;
63 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ardhi Baradaya Manunggal, demi melengkapi subjek gugatan. Dankarena itu gugatan Penggugat beralasan dinyatakan tidak dapat diterima .Hal. 7 dari 17 hal. Putusan Nomor 678 K/Pdt/20132.
Eksepsi Kurangnya Subjek Hukum:Bahwa gugatan Penggugat kurangnya subjek Tergugat, hal ini karena sdr. AwieAnanda Cong tidak ditarik dalam gugatan ini, padahal dalil Penggugatmenguraikan pemilik tanah bukan hanya Tergugat IJ akan tetapi juga sdr. AwieAnanda Cong berdomisili di Kota Banjarmasin, lagi pula dalam Akta NotarisNomor tanggal 1 Juni 2008, juga ada tanda tangan sdr. Awie Ananda Cong.Dan kemudian sangat berlebihan gugatan juga ditujukan kepada Tergugat IIselaku pribadi.
Kelolatama Putera Mandiri akan tetapi adalah P.T.Ardhi Baradaya Manunggal, demi melengkapi subjek gugatan.
Eksepsi Kurangnya Subjek Hukum:10Bahwa gugatan Penggugat kurangnya subjek Tergugat, hal ini karena sdr. AwieAnanda Cong tidak ditarik dalam gugatan ini, padahal dalil Penggugatmenguraikan pemilik tanah bukan hanya Tergugat II akan tetapi juga sdr.Awie Ananda Cong berdomisili di Kota Banjarmasin, lagi pula dalam AktaNotaris Nomor tanggal 1 Juni 2008 juga ada tanda tangan sdr. Awie AnandaCong. Dan kemudian sangat berlebihan gugatan juga ditujukan kepadaTergugat II selaku pribadi.
Ardhi Baradaya Manunggal sebab seharusnya ditarik dalam gugatan inikarena bilamana ada perhitungan sewa menyewa maka sudah seharusnyadipertanyakan kepada Perusahaan P.T.Ardhi Baradaya Manunggal, dan karenagugatan ini kekurangan Subjek Tergugat.
Sulastri
40 — 16
Kemudian berdasarkanketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) ditentukan bahwa pembetulan AktaPencatatan Sipil dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yangmenjadi subjek akta dan dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya.
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil yang demikian padadasarnya dilakukan ketika akta sudah selesai diproses namun belum diserahkankepada subjek akta;Menimbang, bahwa terhadap Akta Pencatatan Sipil yang terdapatkesalahan di dalamnya dan telah diterima oleh subjek akta selama bertahuntahun, meskipun hal ini tidak ditentukan dalam UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013, namun demikian demikepastian hukum dan kemanfaatan
dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum kedua Pemohon dikabulkan,maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafatran Penduduk danHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2020/PN TjsPencatatan Sipil yang menyebutkan bahwa Pembetulan Akta Pencatatan Sipildilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT DisdukcapilKabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan domisilidengan atau tanpa permohonan dari subjek
48 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa Subjek Penggugat, Subjek Tergugat, Dasar Gugatan atauFundamentum Petendi serta Tuntutan atau Petitum yang diajukanTergugat Il (Termohon Kasasi Il) yang bertindak sebagai Penggugatdalam perkara yang termaktub dalam Bukti Surat dengan tenda T.I5, T.6, T.7, T.8 dan T.9 tersebut, sangat berbeda atau tidak sama denganSubjek Penggugat, Subjek Tergugat, Dasar Gugatan atau FundamentumPetendi dan Tuntutan atau Petitum dalam perkara perdata yang diajukanPemohon Kasasi (Penggugat Asal) dalam perkara
Penggugat dan Subjek Tergugat dalam perkara ini adalahsebagai berikut : Pemohon Kasasi bertindak sebagai Penggugatmelawan Darianus Lungguk Sitorus sebagai Tergugat atau TermohonKasasi , ahli waris almarhum Tayat Karsono sebagai Tergugat Il atauTermohon Kasasi Il, Camat Kecamatan Medan Petisah sebagai Tergugatlll atau Termohon Kasasi Ill, Kepala Kelurahan Sei Sikambing D sebagaiTergugat IV atau Termohon Kasasi IV, Adi Pinem, SH.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 35PK/TUN/2002, tertanggal 17 Juni 2004 (Bukti Surat dengan tanda PIOdalam perkara ini);Bahwa dengan demikian, faktafakta hukum tentang Subjek Penggugat,Subjek Tergugat serta Dasar Gugatan maupun Tuntutan yang diajukandalam perkara perdata yang termaktub di dalam Bukti Surat dengantanda T.5, T.6, T.+7, T.8 dan T.+9 tersebut, Sangat Berbeda denganSubjek Penggugat dan Subjek Tergugat serta Dasar Gugatan maupunTuntutan yang diajukan dalam perkara ini ;Bahwa
Tergugat serta Dasar Gugatan maupun Tuntutandalam perkara perdata yang termaktub di dalam Bukti Surat dengantanda T.I5, T.6, T.7, T.8 dan T.+9 tersebut sangat jelas berbedadengan subjek Penggugat dan subjek Tergugat serta dasar Gugatanmaupun Tuntutan yang diajukan dalam perkara ini ;Putusan Pengadilan Tingggi Medan No. 313/PDT/2003/PT.Mdn.tertanggal 4 Februari 2004 yang merupakan Bukti Surat dengan tandaT.6 dalam perkara ini Yo.
PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1682 K/Pdt/2004, tanggal 14September 2005, (Bukti T.l7) tidak sama dengan perkara a quo, karenaberdasarkan faktafakta dan buktibukti yang ada, menunjukkan bahwa adaperbedaan dengan subjek Penggugat dan subjek Tergugat serta dasar gugatanantara perkara tersebut di atas dengan perkara a quo, sehingga tidak dapatdianggap sebagai ne bis in idem ;Bahwa dasar gugatan perkara a quo adalah tentang kepemilkan tanaholeh Penggugat yang telah dikuasainya sejak tahun
248 — 161
Kansil, SH, MH dalam Bukunya "Modul Hukum Perdatatermasuk Asasasas Hukum Perdata", halaman 84 (Vide Bukti P5)menyatakan sebagai berikut:"Yang dimaksudkan dengan subjek hukum ialah siapa yang dapatmempunyai hak dan cakap untuk bertindak di dalam hukum, atau dengankata tain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Menurutilmu hukum yang menjadi subjek hukum ialah orang atau individu/persondan setiap badan hukum.Orang (persoon) sebagai subjek hukum dibedakan dalam 2 pengertian, yaitu:1.
Abdoel Djamali, SH dalam Bukunya "Pengantar hlukum Indonesia",halaman 137 (Vide Bukti P6) juga memberikan perbedaan antara manusiasebagai subjek hukum dengan badan hukum dengan menyatakan:Disamping manusia sebagai subjek hukum, maka yang dianggap sama denganitu ialah "pribadi hukum" merupakan pribadi ciptaan hukum. Pribadi hukum iniditimbulkan sebagai akibat:1. Adanya suatu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan tertentu, atasdasar kegiatan yang dilakukan bersama.2.
Adanya tujuan ideal yang perlu dicapai tanpa selalu tergantung kepadapribadi secara perorangan.Pribadi hukum sebagai subjek hukum haruSs mempunyai tujuan dan memilikikekayaan tersendiri terlepas dari kekayaan pribadi yang menjalankannya.Dan sebagai subjek hukum, maka pribadi hukum juga memiliki hak dankewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum, teriibat dalam suatuperistiwa hukum dan sebagainya. Contoh pribadi hukum ialah Negara,perseroan terbatas, yayasan, dan lainnya"Prof.
Dari pendapat para ahli hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka menjadisangat jelas adanya perbedaan antara manusia pribadi (in casu ParaTerlawan Tersita) sebagai subjek hukum yang berbeda dan terpisah dengan Pelawan sebagai suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Pelawan dan Para Tertawan Tersita adalah 2 (dua) subjek hukumyang berbeda yang memiliki tanggung jawab hukumnya masingmasing; danc.