Ditemukan 253536 data
SAMI
28 — 4
penulisan dalam akte kematian almarhumTahir dimana didalam akte tersebut tahun kematian almarhum tertulis2012 yang seharusnya 2019;Menimbang, bahwa ketentuan pembentulan akta Pencatatan Sipildiatur dalam undangundang Nomor: 23 tahun 2006 menyebutkan:Pasal 71 (1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk aktayang mengalami kesalahan tulis redaksional;(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orangyang menjadi subjek
akta;(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya;Menimbang dalam penjelasan pasal 71 ayat (2) UndangUndangNomor: 23 tahun 2006 menyebutkan Pembetulan akta biasanya dilakukan padasaat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkanatau akan diserahkan kepada subjek akta.
Pembetulan akta atas dasar koreksidari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta.Menimbang, bahwa ketentuan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)menyebutkan(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada DisdukcapilKabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atauHalaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 15/Pdt.P/2020/PN KrsPerwakilan Republik Indonesia sesuai
domisili dengan atau tanpapermohonan dari subjek akta.(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:a.
78 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat adalah subjek privat (perdata) karena berbentukPerseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan:1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboekvoor Indonesie);2) Akta Notaris Imas Fatimah, S.H., Nomor 5 tanggal 1 Desember1992 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahandengan Akta Notaris Agus Sudiono Kuntjoro, S.H.
Tergugat adalah subjek hukum privat (perdata) karena berbentukPerseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan:1)2)Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetboek voorIndonesie);Akta Notaris Imas Fatimah, S.H., Nomor 5 tanggal 1 Desember1992 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahandengan Akta Notaris Agus Sudiono Kuntjoro, S.H.
Artinya, Penggugat sendiri tidak yakin bahwa Tergugatadalah Subjek Hukum Tata Usaha Negara (TUN) atau bukan;Berdasarkan penjelasan di atas, sudah semestinya gugatanPenggugat ditolak karena gugatan Penggugat tidak jelas(obscuur libel);Gugatan Penggugat inkonsistensi karena isi posita Penggugatbertentangan dengan petitum Penggugat, yakni pada posita nomor 2halaman 1, Penggugat mendalilkan bahwa surat Tergugat, yakni: SuratTergugat Tanggal 31 Desember 2014 Nomor PJ.06/827/TPR2014 perihalPemberitahuan
Hal ini membuktikan bahwaPenggugat tidak dapat membedakan antara objek dan subjek hukumTata Usaha Negara dengan objek dan subjek hukum perdata;Berdasarkan penjelasan di atas, sudah sepatutnyalah gugatan Penggugatditolak karena Penggugat tidak dapat membedakan antara objek dansubjek hukum Tata Usaha Negara dengan objek dan subjek hukumperdata;Gugatan Penggugat Error In Persona karena seharusnya Subjek Gugatanadalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau badan publikyang menjalankan fungsi pemerintahan
bukan Tergugat yang merupakanGeneral Manager dari sebuah Badan Usaha yang merupakan subjek darihukum privat (perdata) yang menjalankan fungsi bisnis, yakni PerseroanTerbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam dasardasar hukum angka 2huruf (a) pada eksepsi ini dan Pasal 1 ayat (7), ayat (8) dan ayat (9)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara, dengan perincian sebagai berikut:Ayat (7):Tata Usaha
31 — 5
Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI yangdimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hakdan kewajiban ;Menimbang, bahwa menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua) jenis yakni : subjekhukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjek hukum itu sengaja dilahirkankedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudah sebagai pemegang hakdan kewajiban, contoh satusatunya adalah manusia.
Subjek hukum yang lainnya adalah pribadihukum (recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturanperundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakandengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia), contohnya adalahBadan Hukum seperti : Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi ;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, adalah subjekhukum yang bernama 1. LAWELLA Bin LADDAE dan terdakwa 2.
Subjek hukum yang lainnya adalah pribadihukum (recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturanperundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakandengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia), contohnya adalahBadan Hukum seperti : Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi ;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, adalah subjekhukum yang bernama 1. Amiruddin, SE.
35 — 1
Unsur Barang Siapa.13Yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yangdalam perkara ini baik berupa badan hukum maupun manusia individuyang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Unsur setiap orang adalah merupakan subjek hukum, demikianpendapat dari ahli hukum A.
Zainal Abidin Farid (Hukum Pidana , SinarGrafika 1995 halaman 395) yang menyatakan Bahwa benar yang dapatmenjadi subjek hukum pidana ialah Naturlijke Person atau manusia biasadan dalam praktek persidangan unsur setiap orang ini biasanyadinyatakan sebagai subjek hukum berupa orang sebagai pendukung hakdan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkanatas' segalaperbuatannya.MOELYATNO (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalamHukum Pidana, Bina Aksara 1983, halaman 11) menyebutkan Bahwa benarsubjek
danpertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, 1983, Halaman 8).Bahwa benar pertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaanfungsinya pun adalah normal pula jiwanya sehingga diselidikilah apakahseseorang itu dinyatakan bersalah atau tidak bersalah yang ditinjau darisifatsifat orang yang melakukan tindak pidana itu dengan kata lain harusdipikirkan untuk adanya kesalahan yaitu hubungan antara keadaan batindan perbuatan yang dilakukan.Bahwa benar dalam kaitannya dengan perkara ini, yang dimaksuddengan subjek
Unsur Barang Siapa.Yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yangdalam perkara ini baik berupa badan hukum maupun manusia individuyang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Unsur setiap orang adalah merupakan subjek hukum, demikianpendapat dari ahli hukum A.
55 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Haltersebut berbeda dengan Tergugat V, dimana Kantor Pertanahan KotaCirebon merupakan instansi vertikal dari Badan Pertanahan Nasional diJakarta yang pengelolaan keuangan maupun barang bergerak tidakbergeraknya menjadi satu kesatuan;Kesalahan dalam menentukan subjek gugatan, mengakibatkan gugatankabur (obscuur libel) serta menjadikan gugatan batal dan ditolak demihukum;3.
Dr.Sutomo, sebelah Barat Jalan Cipto Mangunkusumo d/h Jalan BesarDermaga Malang;Bahwa jumlah luas 9.079 meter persegi tersebut berdasarkanpenguasaan fisik maupun bukti formil sertifikat dari Tergugat , Il, Illdan IV;Bahwa bila melihat batasbatas sebagai mana disebutkan dalam suratgugatan sebagai tanah objek sengketa, maka terdapat fakta fisik dilapangan ada subjek hukum lain yang belum ditarik sebagai Tergugat;Hal. 15 dari 29 Hal.
Sutomo dan sebelah Utara tanah dan bangunan BankBukopin terdapat 7 (tujuh) subjek hukum yang tidak termasuk dalamgugatan a quo, dan 7 (tujuh) subjek hukum tersebut adalah:1. 1.SHM Nomor 537 Gambar Situasi Nomor 81 tahun 1976 denganluas kurang lebih 1500 meter persegi;2. 2.SHM Nomor 552 Gambar Situasi Nomor 82 tahun 1976 denganluas kurang lebih 500 meter persegi;3. 3.SHM Nomor 2389 Surat Ukur Nomor 31 tahun 1991, denganluas kurang lebih 250 meter persegi;4. 4.SHM Nomor 2390 Surat Ukur Nomor 2390 SU
Bahwa begitu juga dengan perbedaan batasbatas objek gugatandengan luas 9.079 meter persegi dengan fakta fisik di lapangan jikaditambah 5 subjek hukum sebagaimana huruf A di atas, yangdiperkirakan seluas 11.000 meter persegi lebih, mengakibatkan objekgugatan dengan fakta fisik di lapangan berbeda , yang tentunya objekgugatan menjadi tidak jelas dan kabur (mohon pemeriksaan ditempat);.
(tujuh) subjek hukum yang tidak termasuk dalam gugatan aquo, dan 7 (tujuh) subjek hukum tersebut adalah:1.
ANANTO TRI SUDIBYO., S.H. M.H
Terdakwa:
1.Muhammad David Bin Agustinus Asa
2.Muhammad Hariono Als Heri Bin Sulaiman
162 — 48
Barang SiapaMenimbang, bahwa yang di dalam KUHP tidak memberikan penjelasanmengenai siapa yang dimaksud dengan barang siapa, yang diakui sebagaisubjek hukum di dalam Memori Penjelasan KUHP (memorie van toelichting)hanyalah orang perorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkperson) semata kemudian;Menimbang, bahwa Hakim berpandangan barang siapa secara filosofismenunjukkan subjek hukum yang dapat dimintakan tanggung jawab atasterlanggarnya suatu perumusan delik, disebut juga sebagai subjek
dilakukan pemeriksaan identitas ternyataHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 357/Pid.B/2021/PN Sgtmemiliki identitas yang sama dengan identitas seseorang yang dimaksud dalamSurat Dakwaan Nomor PDM377/SGT/09/2021 tanggal 23 September 2021sehingga menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidanganmemang benar Para Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error inpersona);Menimbang, bahwa menyatakan terpenuhinya subjek
hukum barangSiapa tidak cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukumyang diajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukumyang melanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke4KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Hakim akanmempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin denganmenghubungkan kepada Para Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik ataupun unsurunsur deliktersebut terpenuhi
dengan menunjuk kepada Para Terdakwa sebagai pelakudelik maka barang siapa sebagai subjek delik (normadressaat) adalahterpenuhi;Ad.2.
melihat adanya alasanpembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatanTerdakwa baik terhadap alasan pembenar pada Pasal 48 KUHP(noodtoestanad), Pasal 49 Ayat (1) KUHP (noodweer), Pasal 50 KUHP (perintahundangundang), dan Pasal 51 KUHP (perintah jabatan);Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi dengan merujuk pada ParaTerdakwa sebagai salah satu subjek
128 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara yuridisnama Subjek Tergugat adalah kabur (obscuur libel) maka dengandemikian harus ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;b. Bahwa Penggugat di samping menggugat Tergugat (PT. Gelora SawitaMakmur) juga telah menggugat Tuan FATTAH GONO sebagai TergugatIl selaku Koordinator Operasional PT. Gelora Sawita Makmur karenanyabertindak untuk dan atas nama PT. Gelora Sawita Makmur.
Bahwa pada perubahan gugatan pertama Penggugat, Subjek Tergugat IIdisebutkan bertindak untuk dan atas nama PT. Gelora Sawita Makmur(Persero) adalah salah dan keliru sebab yang dapat bertindak secarahukum atas nama PT. Gelora Sawita Makmur hanya Direksi, hal inisesuai dengan ketentuan Pasal 88 Undangundang No. 1 tahun 1995.tentang Perseroan Terbatas.
GeloraSawita Makmur (Persero) disebut sebagai Tergugat VI dan Tuan FattahGono disebut sebagai Tergugat VII;Sedangkan dalam perubahan gugatan yang pertama tanggal 19September 2005 telah mengeluarkan subjek Tergugat s/d V dan subjekTergugat VI dirubah menjadi subjek Tergugat , kemudian Tergugat VII dirubah menjadi subjek Tergugat II. Maka dengan dikeluarkannya Tergugat sampai dengan V secara otomatis telah merubah pokok perkara;b.
Subjek Tergugat Kabur.Hal. 12 dari 16 hal. Put. No. 182 K/Pdt/2008. Bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak mempertimbangkan eksepsiPemohon Kasasi dulu Tergugat I/Pembanding tentang nama PemohonKasasi yang keliru dan salah sebab Termohon Kasasi duluPenggugat/Terbanding menyebutkan nama Pemohon Kasasi sebagaiPT. GELORA SAWITA MAKMUR (Persero), sedangkan nama PemohonKasasi yang sebenarnya yaitu PT. GELORA SAWITA MAKMUR.
Merubah dari 7 orang subjek Tergugat menjadi 2 orang subjekTergugat, jadi dengan terjadinya perubahan secara otomatis terjadinyaperubahan dalam pokok perkara.3. Perubahan gugatan dilakukan oleh Pemohon Kasasi dulu Pengugat/Terbanding dua tahap, yang pertama tanggal 19 September 2005 dantahap kedua pada tanggal 11 Pebuari 2006 ;PADA POKOK PERKARA.
HANNY RICKY VICKY KALELE
Tergugat:
LION HOTEL dan PLAZA MANADO
241 — 53
Station Manager Lion Air Denpasar sebagaisubjek in casu TERGUGAT adalah salah subjek (error inpersona) dan bukan salah alamat sebagaimana yangdisebutkan oleh Tergugat, karena selaku merek dagangatau managemen perusahaan tidak dapat dimintakan suatupertanggung jawaban hukum kecuali badan hukumnya in casuPT.
Sehingga dengan demikian terbuktisecara sah dan sempurna bahwa Gugatan Penggugat TIDAKMEMENUHI SYARAT FORMIL GUGATAN, salah subjek atau error inpersona, maka sangat patut jika Tergugat mohon agar GugatanPenggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atau DITOLAK ;EKSEPSI KEWENANGAN HUKUM (LEGAL STANDING).
Lion Mentari, maka berdasarkan ketentuanUndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yangmerupakan subjek hukum adalah perseroannya in casu adalah PT.
LionMentari bukan merek dagang in casu Maskapai Penerbangan Lion Air ;*"bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka gugatan Penggugatyang menempatkan Maskapai Penerbangan Lion Air Jakarta cq.Station Manager Lion Aijr Denpasar sebagai subjek in casuTERGUGAT adalah salah subjek (error in persona) dan bukan salahalamat sebagaimana yang disebutkan oleh Tergugat, karena selakumerek dagang atau managemen perusahaan tidak dapat dimintakansuatu pertanggung jawaban hukum kecuali badan hukumnya in casu PT.Lion
Gugatan yang bersifat error inpersona (exceptio in persona) dikarenakan Lion Hotel & Plaza Manado bukanmerupakan subjek hukum, yang oleh karenanya Lion Hotel dan Plaza tidakdapat digugat maupun menggugat suatu pihak ,Sehingga Gugatan Penggugatsalah subjek hukum yang telah ditujukan kepada Lion Hotel & Plaza sebagaimerek dagang dan bukan kepada Badan Hukum PT.LION INTERNATIONALHOTEL Vide Bukti T6 ;Menimbang ,bahwa Penggugat bertetap pada dalil gugatannya padaangka 1,2,3,4 dan 5 yang mendalilkan bahwa
96 — 21
Bahwa diposita diterangkan untuk pengembalian sapi, tetapi dipetitumtidak ada penghukuman atas para tergugat untuk mengembalikan sapi;Bahwa berdasarkan Hukum Acara Perdata jika kurang Subjek Hukum dalamgugatan, maka gugatan tersebut mengandung kekeliruan atau cacat yangdisebut error in pesona dalam berbentuk plurium litis consortium, makagugatan dikwalifikasikan cacat formal, oleh karena itu mohon dinyatakan nietonvankelijke veerklaard itu gugatan;II. DALAM KONPENSIT:1.
Syam;Menimbang, bahwa para tergugatmelalui Kuasanya menyangkal seluruhgugatan penggugatdan menurut hukum gugatan penggugat harus ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima, karena kurang subjek hukumnya, gugatan kabur danantara Posita dengan Petitum tidak singkron oleh karena itu gugatan penggugat secaraHukum Acara Perdata jika kurang subjek hukum dalam gugatan maka dinyatakangugatan tersebut cacat hukum yang disebut error in pesona dalam bentuk plurium litisconsertium, maka gugatan penggugat
yang mana tanah tersebut ada ditangan tergugat I ;Menimbang, bahwa tergugattergugat melalui Kuasanya secara tegasmenyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya;Menimbang, bahwa para tergugatmelalui Kuasanya secara tegasmenyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menurut hukum gugatanpenggugat harus ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima, karena gugatankabur dan antara Posita dengan Petitum tidak singkron oleh karena itu gugatanpenggugat secara Hukum Acara Perdata jika kurang subjek
berapa jumlahuang yang dikirimnya tersebut dan juga tidak menjelaskan apakah kiriman uangtersebut telah sampai kepada orang yang ditujunya, sehingga Majelis Hakimberpendapatbahwa gugatan penggugat tidak mempunyai alasan yang jelas dan tidakmendasar, oleh karena itu gugatan penggugat tidak jelas dan kabur;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhad ap tergugat I dantergugat II (Ibu kandung penggugat) sedangkan Ahliwaris dari Ayah penggugat tidakdigugat oleh karenanya gugatan penggugat kurang Subjek
32 — 20
Setiap orang;Menimbang, bahwa yang di dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenaisiapa yang dimaksud dengan setiap orang, namun berdasarkan penafsiransistematis oleh Majelis Hakim, makna setiap orang merujuk pada subjekbiologis yang alami (naturlijk person) serta subjek yang dibentuk undangundang yaitu badan hukum (rechtperson) dalam hal ini korporasi;Menimbang, Majelis Hakim berpandangan setiap orang secarafilosofis menunjukkan subjek
delik setiap orang dalam rumusan deliktidak cukup hanya menghubungkan Terdakwa sebagai subjek hukum yangdiajukan dalam perkara ini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukum yangmelanggar delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan bagian inti maupun unsurunsur delik terlebin denganmenghubungkan kepada Terdakwa sebagai subjek yang dihadapkan kepersidangan, selanjutnya apabila benar inti delik dan unsurunsur
delik tersebutterpenuhi dengan menunjuk kepada Terdakwa sebagai pelaku delik makasetiap orang sebagai subjek delik (normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2.
bening, 1 (satu) unit handphone lipatmerk Samsung warna putih, Seperangkat alat hisap/boong beserta kacapipetnya, 1 (Satu) buah korek api gas dan Uang tunai Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanhubungan ataupun Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan denganNarkotika golongan sebagaimana dimaksud sebagai barang bukti barang buktidi persidangan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 112 UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, perbuatan dari subjek
deliksetiap orang adalah telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karenanya Terdakwa Irwan Bin AbdulRahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai subjek hukumtelah melakukan tindak sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Tindak Pidana yang dilakukanoleh Terdakwa secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum berdasarkan Pasal193 ayat (1) KUHAP sehingga Terdakwa harus
35 — 6
Unsur memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika telah terpenuhinya secara sah danmeyakinkan menurut hukum;Terhadap unsur ke 1: Barang siapa : Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, yang dimaksud dengan barang siapaadalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwasebagai subjek hukum dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa di muka persidangan
telah terdakwa membenarkan identitas yangtercantum dalam surat dakwaan dan dapat menjawab secara baik dan benar setiap pertanyaan yangdiajukan kepadanya di depan persidangan, serta mampu menanggapi segala keterangan saksi, makamenurut Majelis Hakim Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat bertanggungjawab ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan, akan ditetapkan sebagaimanadalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa sebelum menentukan takaran hukuman yang akan dijatuhkan kepadaTerdakwa
Sulastri
40 — 16
Kemudian berdasarkanketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) ditentukan bahwa pembetulan AktaPencatatan Sipil dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yangmenjadi subjek akta dan dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya.
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil yang demikian padadasarnya dilakukan ketika akta sudah selesai diproses namun belum diserahkankepada subjek akta;Menimbang, bahwa terhadap Akta Pencatatan Sipil yang terdapatkesalahan di dalamnya dan telah diterima oleh subjek akta selama bertahuntahun, meskipun hal ini tidak ditentukan dalam UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013, namun demikian demikepastian hukum dan kemanfaatan
dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum kedua Pemohon dikabulkan,maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafatran Penduduk danHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2020/PN TjsPencatatan Sipil yang menyebutkan bahwa Pembetulan Akta Pencatatan Sipildilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT DisdukcapilKabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan domisilidengan atau tanpa permohonan dari subjek
Adya Larastuti, SH
Terdakwa:
Hanip Bin Soparno
74 — 5
Barangsiapa:Menimbang, bahwa "Barangsiapa secara gramatikal maksudnya adalahbarang siapa atau Siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segalaperbuatannya, kecuali UndangUndang mengatakan lain;Menimbang, bahwa unsur Barangsiapa dalam tindakan pidana menunjukkepada subjek hukum dari peristiwa pidana (Straafbaar feit) dalam hal ini manusiapribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagaibadan hukum
(rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidanasebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan terdakwaHanip Bin Soparno yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam suratdakwaan Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakapmelakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atasperbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum
Jika hal tersebutdikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperolehdari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwadipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalamsurat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yangdimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwamelakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa HanipBin Soparno sehingga dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi
Barangsiapa;:Menimbang, bahwa "Barangsiapa secara gramatikal maksudnya adalahbarang siapa atau Siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segalaperbuatannya, kecuali UndangUndang mengatakan lain;Menimbang, bahwa unsur Barangsiapa dalam tindakan pidana menunjukkepada subjek hukum dari peristiwa pidana (Straafbaar feit) dalam hal ini manusiapribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagaibadan hukum
Husain Ilahude
99 — 44
berdasarkan bukti surat P1 berupa fotokopi KTP,bukti surat P2 berupa fotokopi Kartu Keluarga, P3 berupa fotokopi KutipanAkta Kelahiran, bukti surat P4, P5 dan P6 berupa fotokopi ijazah, oleh karenasaling bersesuaian antara satu) dengan yang lainnya maka akandipertimbangkan dengan keterangan saksi Ibrahim Sadiki dan saksi IhksanSaleh serta keterangan Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonanPemohon haruS membuktikan Pemohon adalah Husain llahude yangmerupakan individu) atau subjek
Selanjutnya terjadi lagi pemekaranHalaman 7 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 28/Pdt.P/2018/PN Tmtwilayah daerah sehingga Kecamatan Paguat masuk pada wilayah DaerahKabupaten Pohuwato;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas,Hakim berpendapat Pemohon pada Kutipan Akta Kelahirannya Nomor312/1920/I1/03/2002 bukti surat P3 adalah individu atau subjek akta yangsama.
Padapenjelasan pasal 71 ayat (2) disebutkan "pembetulan akta biasanya dilakukanpada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belumdiserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta.
Pembetulan akta atasdasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 71 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tersebut,Hakim berpendapat Pembetulan Akta Pencatatan Sipil hanya pada saat aktasudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akandiserahkan kepada subjek akta.
Sehingga pada saat Akta Pencatatan Sipilsudah berada pada subjek akta maka tidak di kenal lagi Pembetulan Akta. Haltersebut di karenakan berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf f UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkanayat (1) "Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukandengan kewajiban yang meliputi:Huruf f.
1.INDRA PURNAMAWATI, S.H.
2.CHINTIA ADELAIDE, SH.
Terdakwa:
Hermansyah als Jawa bin Damir
75 — 3
Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang menuntutterpenuhinya suatu keadaan /persyaratan bagi individu ataupun badanhukum untuk dapat dikualifikasikan cakap bertindak sebagai subjek hukumsehingga terhadap subjek hukum tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana;Menimbang, bahwa keadaan tersebut dapat dirangkum menjadibeberapa bagian essensial yaitu berkaitan dengan persesuaian identitasTerdakwa yang sesungguhnya dengan subjek hukum yang dimaksudkanJaksa Penuntut
umum dalam dakwaannya dan Terdakwa cakap untukbertindak sebagai subjek hukum;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Majelis Hakimtelah memeriksa indentitas Terdakwa HERMANSYAH Als JAWA BinDAMIR yang ternyata diakui kebenarannya oleh Terdakwa sertabersesuaian dengan identitas subjek hukum yang termuat dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU);Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diperolehpula fakta bahwa Terdakwa merupakan individu yang sehat secara jasmandan rohani dan
merupakan subjek hukum yang dimaksudkan oleh JaksaPenuntut Umum dalam Surat Dakwaan dimana berdasarkan latar belakangpengetahuannya Terdakwa dipandang mampu mempertimbangkan apakahPutusan No.: 60/Pid.B/2018/PN.Cbd. halaman 7 dari 11perbuatannya merupakan suatu perbuatan yang benar ataupun tidakmenurut hukum oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwaTerdakwa merupakan orang yang cakap untuk bertindak sebagai subjekhukum dan mampu melakukan pertanggung jawaban pidana;Dengan demikian unsur ini
DESI WISNAULY GULTOM
34 — 15
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukanmenyebutkan:Ayat (1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yangmengalami kesalahan tulis redaksional;Ayat (2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yangmenjadi subjek akta;Ayat (3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya;Menimbang, bahwa selanjutnya
Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata caraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 59 menentukan :Ayat (1) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada DisdukcapilKabupaten Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atauPerwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpapermohonan dari subjek akta ;Ayat (2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan
: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan aktaPencatatan Sipil; dan b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan di atas, makamenurut hukum, yang berwenang untuk melakukan pembetulan AktaPencatatan Sipil adalah Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT DisdukcapilKabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili denganatau tanpa permohonan dari subjek akta yang bersangkutan, dan tidakmensyaratkan
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas yangdimaksud kedua Yurisprudensi tersebut;Karena itu patut dipertanyakan niat apa sesungguhnya yang mendorongpenggugat menggelar perkara ini;Perihal tidak dilibatkannya Subjek Hukum yang memiliki Hubungan Hukumdengan objek sengketa;3. Bahwa gugatan Penggugat adalah tuntutan Hak atas tanah empangsengketa yang di kuasai oleh Tergugat , sementara tanah empangsengketa yang dikuasai oleh Tergugat tersebut adalah milik istrinyabernama H.
Bahwa mencermati subjek dan objek hukum dalam Gugatan Penggugat,sesungguhnya Penggugat telah mengajukan gugatan yang bersifatkomulatif, baik komulasi subjektif maupun obyektif. Secara juridismemang dimungkinkan, sepanjang subjek hukum, baik komulasi subjektifmaupun komulasi obyektif.
Secara juridis memang dimungkinkan,sepanjang subjek hukum, baik Penggugat maupun tergugat memilikihubungan dan peristiwa hukum yang sama dengan kepemilikan ParaTergugat atas obyekobyek yang disengketakan;Akan tetapi, tidak demikian halnya, komulasi gugatan yang dilakukanPenggugat. Sebab dari 9 (Sembilan) orang subjek hukum sebagai TergugatTergugat, ternyata tidak seluruhnya memiliki hubungan hukum ke 4 (empat)obyek sengketa yang dituntut Penggugat.
Sedangkan beberapa subjek hukum (Tergugat)tersebut, tidak memiliki hubungan hukum dengan obyek sengketa lainnya.Dalam, artian, setiap subjek hukum (Tergugat) hanya memiliki hubunganhukum dengan 1 (satu) objek hukum;Dengan demikian komulasi gugatan yang dilakukan Penggugat,sesungguhnya telah melampaui batasbatas tertib hukum acara.
56 — 6
dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas maka akan dibuktikan terlebih dahulu dakwaanmelanggar Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsurunsumya adalah sebagai berikut:1 Unsur Barang Siapa;2 Unsur tanpa mendapat ijin;3 Unsur memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika telah terpenuhinya secara sah dan mcyakinkan menurut hukum;Terhadap unsur ke 1: Barang siapa :Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, yang dimaksud dengan barang siapa adalah subjek
hukum pendukung hakdan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa sebagai subjek hukum dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa di muka persidangan telah terdakwa membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dapatmenjawab secara baik dan benar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya di depan persidangan, serta mampu menanggapi segalaketerangan saksi, maka menurut
Majelis Hakim Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat bertanggungjawab;2Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan, akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa sebelum menentukan takaran hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut:HALHAL YANG MEMBERATKAN : Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
Fauziah
51 — 33
Btm.UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesiasesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta ; Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata caraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menentukan : Dalam halpembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan : a. dokumenautentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta
AdministrasiKependudukan menentukan bahwa : Pencatatan Peristiwa Pentinglainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dikemukakan diatas, maka menurut hukum, yang berwenang untuk melakukan perbaikanIdentitas pada Akta Kependudukan adalah Disdukcapil KabupatenlKota atauUPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuaidomisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek
Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan PembetulanPenulisan Nomor Urut kelahiran Anak adalah suatu proses menurut hukumuntuk memperbaiki penulisan Nomor Urut kelahiran Anak subjek akta yangsebelumnya tercantum tidak sesuai menjadi bersesuaian dengan Nomor
Urutkelahiran subjek akta yang sebenarnya ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalahuntuk memperbaiki penulisan Nomor Urut kelahiran Anaknya yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran anaknya yaitu semula tertulis Anak Ketigamenjadi tertulis Anak Pertama, sehingga Permohonan Pemohon patutdikwalifisir sebagai Permohonan Pembetulan Penulisan Nomor Urutkelahiran Anak pada Akta Kependudukan anaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan
21 — 2
/PN...Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjek hukumpendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya,yangdalam perkara ini adalah Terdakwa sebagai subjek hukum.
Selain daripada itu maksuddimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkarapidana;Menimbang bahwa dari persidangan telah diperoleh faktafakta hukum bahwaterdakwa Heru Syahputra mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawabsetiap pertanyaan Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan identitas Ilengkapnya dan ternyatasama dengan yang tertera dalam surat dakwaan;Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkanbahwa Terdakwa adalah
subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkanperbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapatbahwa Unsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.