Ditemukan 896162 data
PURWATI Binti BEJO PURWOTO
40 — 36
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang tercantum dalam
- Kutipan Akta kelahiran nomor 3321-LT-29112023-0013, tertanggal 12 Desember 2023 nama Pemohon tertulis dan terbaca PURWATI;
- Kartu Tanda penduduk nomor 3321114107860009 yang tertulis dan terbaca PURWATI;
- Kartu Keluarga nomor 3321111412230007 atas nama kepala keluarga Purwati nama pemohon tertulis dan terbaca PURWATI;
Dengan
nama dalam:
- Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Nomor: 03 Dd 0095537 yang tertulis dan terbaca PURWANTI;
- Daftar Nilai Sekolah Dasar Nomor: 207/R11/SR./99 yang tertulis dan terbaca PURWANTI;
Dengan nama dalam:
- Salinan Putusan No: 2051/Pdt.G/2023/PA.Dmk tertanggal 16-11-2023 yang tertulis dan terbaca PURWATI Binti PURWOTO;
- Akta Cerai Nomor: 1921/AC/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang tertulis dan terbaca PURWATI Binti PURWOTO
AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa:
LISBET DRAWATI NABABAN
44 — 33
Barang-Barang Tanpa Pembayaran Seluruhnya sebagaimana didakwakan dalam Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama Candro tanggal 17 Februari 2023
berjumlah Rp. 5.695.000,-
- 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama Candro tanggal 24 Februari 2023 berjumlah Rp.7.721.000,-;
- 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama CANDRO tanggal 17 Januari 2023 berjumlah Rp. 275.000,-
- 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama CANDRO tanggal 16 Januari 2023 berjumlah Rp. 2.085.000,-
- 1 (Satu) lembar asli BON FAKTUR pembelian ikan atas nama CANDRO tanggal 01 Februari 2023
207/Pid.B/2023/PN Sbg
104 — 16
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Nomor 100/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 4 Januari 2024, yang dimohonkan banding;Dan Dengan : MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 17/Pbt/BPN.35/IV/2023, tentang Pembatalan Hak Milik Nomor 732,744,746,1097,1098,1119, 1120 dan 1121/Kelurahan Polagan, terletak di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang karena Cacat Administrasi dan/atau cacat yuridis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tertanggal 26 April 2023;3.
Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk mencabaut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 17/Pbt/BPN.35/IV/2023, tentang Pembatalan Hak Milik Nomor 732,744,746,1097,1098,1119, 1120 dan 1121/Kelurahan Polagan, terletak di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang karena Cacat Administrasi dan/atau cacat yuridis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tertanggal 26 April 2023;4.
I PUTU MAS MERTA
70 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------
- Menetapkan bahwa NYOMAN AYU telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 September 2023, sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor: 140 / 995 / X / 2023;----------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatat tentang perbaikan tahun kematian atas nama Nyoman Ayu dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan memberi catatan pinggir pada akta kematian Nomor 5108-KM-20102023-0018 tertanggal 20 Oktober 2023 atas nama NYOMAN AYU dari semula tercantum meninggal pada tanggal 20 September 2022 diperbaiki menjadi meninggal pada tanggal 20 September 2023;-------------------------------------------------
- Membebankan
236/Pdt.P/2023/PN Sgr
Terbanding/Penuntut Umum : BAMBANG WIRATDANY
114 — 0
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa Putra Corebima Bin M.
Ridwan Corebima dengan pidana berupa penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 16 Agustus 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa
90/PID.SUS/2023/PT TPG
Terbanding/Penuntut Umum : PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
25 — 16
ASRORI MAHVUT Alias AFUT BIN AHMAD AMINUDIN YUH;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 13 Juni 2023 yang dimintakan banding, khusus mengenai jumlah hukuman yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
ASRORI MAHVUT Alias AFUT BIN AHMAD AMINUDIN YUH
dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; - Menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 13 Juni 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam
188/PID.SUS/2023/PT PTK
Terbanding/Penuntut Umum : ERIN PRADANA
69 — 43
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa Minggu Bulu Alias Minggu tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/PID.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Minggu Bulu Alias Minggu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan secara lisan didepan umum
menghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/PID.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023, untuk selebihnya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.173/PID/2023/PT PAL
181 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUS/2023/PT SMG tanggal 27 Juli 2023 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Boyolali Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Byl tanggal 14Juni 2023 tersebut mengenai redaksi pidana denda yang dijatuhkankepada Terdakwa sehingga selengkapnya pidana Terdakwa menjadipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2 (dua) xRp273.526.110,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluhenam ribu seratus sepuluh rupiah) = Rp547.052.220,00 (lima ratus empatpuluh tujuh juta lima puluh dua ribu dua
5848 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Terdakwa : JEMMY ALI Alias JEMMY
74 — 39
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEMMY ALI alias JEMMY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
124/PID.SUS/2023/PT GTO
Terbanding/Tergugat : Bupati Kabupaten Mimika
56 — 31
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor 4/Akta/Banding/2023/PN Tim tanggal 30 Agustus 2023 tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika tanggal 21 Agustus 2023 Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tim, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi Pembanding
63/PDT/2023/PT JAP
48 — 29
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tmt tanggal 28 Desember 2023, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan denda sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan apabila
denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tmt tanggal 28 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam
KOPERASI SIMPAN PINJAM MODERN SEMPU
Tergugat:
1.AHMAD NAFI ISNAINI
2.MAR`ATUS SHOLEHAH
29 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan untuk Surat Perjanjian Hutang dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. 09289/PH/MDN-SPU/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 Sah demi hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi dari surat perjanjian Hutang dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. 09289/
PH/MDN-SPU/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 atas nama AHMAD NAFI ISNAINI adalah sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok+bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp16.466.669,00 (enam belas juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh
DEFI HANDI LESMANA
Tergugat:
Kepala Desa Cibatu
30 — 35
Menyatakan batal keputusan objek sengketa yang diterbitkanTergugatyaitu : Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan objek sengketa yaitu : Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu Nomor: 14/141.KEP.KADES/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 14/141.KEP.KADES/XII/2023 Tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu Periode 2023-2028;