Ditemukan 896140 data
39 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 383/Pdt.G/2023/PA.Lbs dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun anggaran 2023;
383/Pdt.G/2023/PA.Lbs
5 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2131/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enamratus dua puluhribu rupiah).
2131/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007434.99/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023, tanggal 11 April 2023;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat YANTI;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
20 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1410/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
1410/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 338/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
338/Pdt.G/2023/PA.Tnk
37 — 16
- Menyatakan Permohonan Pemohon yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 14 Juli 2023 Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
213/Pdt.G/2023/PA.TSe
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 3338/Pdt.G/2023/PA.BL, tanggal 05 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
3338/Pdt.G/2023/PA.BL
24 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.Tnk
63 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 232/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 09 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah);
232/Pdt.G/2023/PA.Kdr
48 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut Permohonannya dalam perkara Nomor 354/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 28 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
354/Pdt.G/2023/PA.Pbm
20 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 570/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara No. 507/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
570/Pdt.G/2023/PA.Tnk
1.Jan Trnka
2.Tita Rosita
32 — 21
M E N E T A P K A N :
1. Menyatakan bahwa pemeriksaan Perkara Permohonan Nomor 294/Pdt.P/ 2023/PN Dps tidak dapat dilanjutkan ;
2. Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 294/Pdt.P/ 2023/PN Dps dinyatakan GUGUR ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara perdata Nomor 294/Pdt.P/2023/PN Dps dari register perkara;
4.
294/Pdt.P/2023/PN Dps
HARTININGSIH
23 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk mencabut perkara permohonan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang, tertanggal 02 Februari 2023, dengan register perkara No.46/Pdt.P/2023/PN.Smg;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatat pencabutan dimaksud dengan mencoret perkara No.46/Pdt.P/2023/PN.Smg. dari buku register perkara permohonan yang sedang berjalan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang
46/Pdt.P/2023/PN Smg
Hj Rohanih
Tergugat:
1.Agung Prasetyo Utomo
2.Tengku Rabbani Chalil
3.Joni Hartono
4.Suningsih SH M Kn
Turut Tergugat:
Kantor ATR/BPN Kota Bekasi
27 — 0
MENETAPKAN:
1.Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Gugatan Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bks;
2.Menyatakan gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, dalam Register Perkara Perdata Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bks, dinyatakan dicabut;
3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bks, atas pencabutan tersebut;
151/Pdt.G/2023/PN Bks
ASRAN KENDENG SIMANJUNTAK
Tergugat:
ARDIN SIMANJUNTAK DKK
43 — 21
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Psp yang diajukan oleh Kuasa Penggugat;
2. Menyatakan Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Psp dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk mencatat pencabutan Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Psp tersebut pada daftar/register perkara yang bersangkutan;
4.
49/Pdt.G/2023/PN Psp
96 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby, tanggal 13 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir pada tanggal 31 Januari 2023;3.
Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa:
Gideon Boy Saputra Pasaribu
103 — 0
Prada Gideon Boy Saputra Pasaribu NRP 1722105020007478, Ta Yanmer IV Pokko Pokko Satbek Raipur C Yonarmed 15/Cailendra; dan
b. 1 (satu) lembar surat Danyonarmed 15/Cailendra Nomor Sket/10/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 menerangkan bahwa Prada Gideon Boy Saputra Pasaribu NRP 1722105020007478 Ta Yanmer IV Pokko Pokko Satbek Raipur C Yonarmed 15/Cailendra melakukan ketidak hadiran tanpa ijin TMT 11 Mei 2023 2023 s.d. 13 Mei 2023.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
97-K/PM.I-04/AD/IX/2023
Terbanding/Penggugat : FRANS ITAAR
Turut Terbanding/Tergugat I : Alfred Drunyi
Turut Terbanding/Tergugat II : Zhet Itaar
Turut Terbanding/Tergugat III : JHON SANYI
Turut Terbanding/Tergugat IV : AGUS ITAAR
Turut Terbanding/Tergugat VI : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Provinsi Papua
Turut Terbanding/Tergugat VII : Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Provinsi Papua Cq Pemerintah Kota Jayapura
Turut Terbanding/Tergugat VIII : Kepala Kementerian ATR RI Cq Kanwil ATR Provinsi Papua Cq Kepala Kantor ATR Kota Jayapura
Turut Terbanding/Tergugat IX : Delom Fingkreuw
Turut Terbanding/Tergugat X : Maskur
138 — 81
M E N G A D I L I:
Menerima Permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat V sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 113/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 22 Februari 2023, permohonan banding dari Pembanding II semula Tergugat VII sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 113/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 27 Februari 2023, Permohonan banding dari Pembanding III semula Tergugat VIII sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 113/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 27
Februari 2023 dan Permohonan banding dari Pembanding IV semula Tergugat VI sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 113/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 3 Maret 2023;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 13 Februari 2023 Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Jap, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding I semula Tergugat V, Pembanding II semula Tergugat VII, Pembanding III semula Tergugat VIII, Pembanding IV semula Tergugat VI, Turut Terbanding I semula Tergugat I, Turut
17/PDT/2023/PT JAP
14 — 11
060795058 atas nama Rizky Supendi, tertanggal 28 Mei 2018 yangHalaman 6 dari 20 putusan Nomor 142/Pdt.P/2020/PA.Bjbdikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Banjarbaru, lalu Hakimmemberi kode P.5 dan diparaf;1.6 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 6372056701030001 atasnama Putri Yolanda, tertanggal 11 Maret 2020, yang dikeluarkan olehPemerintah Kota Banjarbaru, lalu Hakim memberi kode P.6 dan diparaf;1.7 Fotokopi Akta Kelahiran Nomor 0130/Um/II/2003 atas nama PutriYolanda, tertanggal 19 Februari 2023
16 — 5
2023/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Pemohon",melawanTERMOHON, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Tidak bekerja, tempattinggal di Kecamatan Jombang KabupatenJombang, selanjutnya disebut sebagai"Termohon";Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan para saksi dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 20September 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaJombang tanggal 20 September 2012 dibawah Nomor: 2023