Ditemukan 126288 data
97 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim PengadilanTinggi sudah jelas salah dan keliru dalam memutus Perkara Nomor197/Pdt/2016/PT.BDG, karena perkara tersebut Dr. Yoyo Kartoyo dan H.Halaman 22 dari 34 hal. Put.
Nomor 175 K/Pdt/2017Rahmat Mansyur serta surat pernyataan 25 November 2013 itu perkaraOrang lain, sangat jelas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalammemutus perkara ini tidak cermat dan sangat keliru;Selaku demikian, karena pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanTinggi sudah salah dan sangat keliru, karena perkara orang laindimasukan dalam perkara ini yang sangat tidak ada hubungannya.Dengan segala kerendahan hati kepada Bapak Ketua Mahkamah AgungRepubiik Indonesia cq Hakim Agung yang
Nomor 175 K/Pdt/2017Penggugat kabur dan tidak jelas sudah salah dan sangat keliru.
(vide bukti P6 dan P7);Selaku demikian, karena pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanTinggi sudah salah dan sangat keliru. Dengan segala kerendahan hatikepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq HakimAgung yang memeriksa dan memutus perkara ini.
61 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1660 K/Pid.Sus/201 1karena Pasal 12 huruf e tidak berkaitan dengan masalah kerugian negara,dan tidak ada kepentingan umum yang dilayani oleh Terdakwa berkaitandengan diterbitkannya sertifikat tanah ;Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah keliru dalam penyebutanpembebasan Terdakwa, yang mana dalam amar putusan bahwapembebasan Terdakwa didasarkan perbuatan Terdakwa Muhammad Sahlanbin Chamid Yasin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidiair
bahwa ternyata Hakim dalamputusannya hanya mempertimbangkan (dalam halaman 139 alinea pertama)perbuatan secara melawan hukum padahal perbuatan alternatif lainnyayaitu. menyalahgunakan kekuasaannya harus' dipertimbangkan juga,karena Penuntut Umum juga memasukkan perbuatan menyalahgunakankekuasaannya, yang mana apabila unsur menyalahgunakan kekuasaannya terbukti, maka unsur secara melawan hukum atau menyalahgunakankekuasaannya menjadi terbukti, sehingga dengan demikian Hakim dalamputusannya telah keliru
No. 1660 K/Pid.Sus/201 1yang mempunyai nilai, dan uang yang diterima Terdakwa tersebut hinggaRp. 81.900.000, (delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) adalahsesuatu yang mempunyai nilai (tanopa ada perobuatan hukum yang dilakukanTerdakwa, sesuai pertimbangan Hakim halaman 147 alinea ke2), apabilapertimbangan tersebut diterapkan secara benar dan tidak keliru, maka unsurmenerima hadiah telah terbukti, namun kenyataannya Majelis Hakim tidakmenerapkan unsurunsur ketentuan Pasal 11 tersebut
atas haltersebut Penuntut Umum tidak sepenuhnya mempercayai fakta yang dibuatdan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang pada akhirnya membebaskanTerdakwa, karena Hakim telah sangat keliru pertimbangannya yangdijadikan dasar putusannya ;Bahwa tidak konsistennya antara pertimbangan Hakim yang satu denganpertimbangan lainnya adalah terlihat dari pertimbangan Hakim halaman 142143 alinea ke3 yang menyatakan pembuatan Nota Dinas tersebutmerupakan tindakan seketika dengan melihat urgensi serta situasi
No. 1660 K/Pid.Sus/201 1atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadaih atau janjitersebut ada hubungannya dengan jabatannya.Bahwa dengan ditambahkannya unsur kedua alternatif dengan katasesuatu oleh Hakim dalam putusannya berarti Hakim telah memperluasperbuatan dalam Pasal 11 yaitu tidak hanya menerima hadiah atau janjitetapi juga menerima sesuatu dengan ditambahkannya unsur menerimasesuatu dalam ketentuan Pasal 11 berarti Hakim telah keliru dan tidakmenerapkan hukumnya berdasarkan ketentuan
68 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Error In Persona/Kekeliruan Menarik Pihak sebagaiTergugat (gemis aanhoeda nigheia); Bahwa Penggugat telah keliru menarik Tergugat sebagai pihakTergugat, karena Turut Tergugat (G. Suta) yang seharusnyaditempatkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini, bukan pihakTergugat (Stanis Tenes Anggen), karena dinilai dari substansi gugatanPenggugat tersebut mengandung maksud untuk mempertahankan hakkepemilikan atas tanah yang diperoleh dari Turut Tergugat (G.
Maka gugatan yang diajukan olehPenggugat terhadap Tergugat adalah Error In Persona karena kelirumenarik pihak sebagai Tergugat (gemis aanhoeda nigheia);Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah ErrorIn Persona karena keliru menarik pihak sebagai Tergugat, maka sudahseharusnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima;Bahwa untuk mendukung dan menguatkan kebenaran mengenai hak atastanah tersebut pihak Penggugat seharusnya tidak patut menempatkan G.Suta sebagai Turut
Bahwa dengan belum terbuktinya hak kepemilikan secara maiteriilpada tanah objek jual beli tersebut maka perbuatan hukum secaraformil akan menjadi lemah dan tidak berdasar;Bahwa dengan alasan tersebut di atas maka sangat jelas bahwaPengugat telah keliru menempatkan G. Suta sebagai Turut Tergugat dalam Perkara ini. Bahwa seharusnya dan sepatutnya yang menjadiPenggugat adalah G.
Suta (Turut Tergugat I) sebagai Penggugat danPenggugat sebagai Penggugat Il yang secara bersamasama disebutsebagai para Penggugat, oleh karena itu keliru menempatkan subjekhukum dan tidak sesuai dengan syarat formil gugatan maka adalahberdasar gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;Bahwa penulisan nama Tergugat sebagaimana ternyata dalam suratgugatan, yakni Stanis Tenes, adalah telah keliru mengenai diri Tergugatkarena bilamana Penggugat hendak menggugat
Nomor 2646 k/Pdt/2016dalam mengambil Keputusannya telah keliru dan tidak sempuma(onvoldoende gemotiveerd) tersebut haruslah dibatalkan oleh JudexJuris Mahkamah Agung RI dalam pemeriksaan tingkat kasasi ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi Samarinda yang membatalkan Putusan Pengadilan NegeriSamarinda telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa dengan
54 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian putusan Judex Facti Pengadilan TinggiSurabaya memutus sesuatu tanpa didasari adanya pertimbangan hukum,maka menurut hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabayayang demikian itu adalah merupakan putusan yang keliru dalammenerapkan hukumnya, oleh karenannya menurut hukum yang berkeadilansudah seharusnya apabila putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 18Februari 2015 Nomor 723/PDT/2014/PT SBY.
Djabar: yang dijadikan sebagaipertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalammemutus perkara ini ditingkat banding, adalah merupakanpertimbangan hukum yang keliru;2.2.
Nomor 3220 K/Padt/20151.sesuatu tanpa didasari adanya pertimbangan hukum, maka menurut hukumPutusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya yang demikian itu adalahmerupakan putusan Judex Facti yang keliru/salah dalam menerapkanhukumnya, oleh karenannya menurut hukum yang berkeadilan sudahseharusnya apabila putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 18 Februari2015 Nomor 723/PDT/2014/PT SBY.
Djabar: yang dijadikan sebagai pertimbangan hukumMajelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkatbanding, adalah merupakan pertimbangan hukum yang keliru;Bahwa selain itu pertimbangan hukum Judex Facti PengadilanNegeri Surabaya yang meragukan bukti T.117 berupa tandapendaftaran sementara tanah milik Indonesia tanggal 16 Mei 1959,dengan cara mengkanter dengan bukti P9 yaitu berupa PutusanPengadilan Negeri Surabaya Nomor 249/1968 Pdt.
MenyatakanTergugat dan Tergugat Il, baik secara bersamasama maupunsendirisendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, adalahmerupakan putusan yang keliru penerapan hukumnya danbertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiatanggal 15 Mei 2012 Nomor 704 K/Pid/2012. Untuk itu menuruthukum yang berkeadilan sudah seharusnya apabila putusanPengadilan Tinggi Surabaya tanggal 18 Februari 2015 Nomor723/PDT/2014/PT SBY.
14 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Pembanding/PemohonKasasi) berpen dapat bahwa Hakim PengadilanNegeri Banyuwangi yang telah memeriksa danmengadili perkara ini di tingkat pertama telahnyata nyata salah dalam menerapkan hukum,sehingga dalam menjatuhkan putusan telah salahdan sesat pula, dan lebih tragis lagi Hakim ditingkat banding menguatkan putusan PengadilanNegeri Banyuwangi dengan hanya mengambil alihsecara utuh pertimbangan hukum yang telah nyatanyata salah, keliru dan sesat tersebut dalamputusan perkara ini;Bahwa para Penggugat
No.2249K/Pdt/2010itu. salah dan keliru) karena tanahtanah sawahtersebut telah beralih ke orang lain jauhsebelum perkara pidana dan perdata diajukan olehpara Penggugat, hal ini menunjukkan bahwa paraPenggugat tidak jeli dan bertindak spekulasidalam melakukan gugatan kepada saya (Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi) ;Bahwa dapat saya (Tergugat !
/Pembanding/PemohonKasasi) sangat keberatan dan menolak keras ataspertimbangan hukum Hakim Pengadilan NegeriBanyuwangi yang salah dan keliru yaituMenimbang, bahwa pengalihan hak tanahtanahtersebut oleh Tergugat !
melakukan perbuatanyang diuraikan dalam bukti P.1, ~~ bahwa ..... adalah pertimbangan hukum yang keliru, salah danmengada ada, sehingga perbuatan saya (Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi) untuk berobuat hukumterhadap harta benda yaitu menjual danmenghibahkan adalah hak penuh saya yang tidakdapat diganggu oleh siapapun, dan pertimbanganyang seperti itu) patutlah untuk dikesampingkan;Bahwa hal mana juga tidak dapat hanyaberdasarkan Persangkaan terhadap seseorang atassesuatu). yang akan menimpahnya
59 — 55
Dengan demikian jual beli atas objek sengketa tersebut bersifat rekayasa,oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum;Menimbang, bahwa alasan memori banding pada pokoknya menyatakanMajelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menganalisa Akta Jual BeliNomor.154/2007 tanggal 30 Agustus 2007 yang menyimpulkan adanyakejanggalan pada Akta Jual Beli tersebut.
Kenyatanya Akta Jual Beli tersebutdibuat sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada pelanggaran hukum dantidak ada paksaan maupun penipuan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membacadan meneliti berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan NegeriPandeglang Nomor.21/Pdt.G/2014/PN.Pdl tanggal 23 September 2015 danmemori banding berpendapat sebagai berikut dibawah ini:Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menilai MajelisHakim Tingkat Pertama keliru dalam menganalisa
persoalan hukum yangdiuraikan dalam gugatan, sehingga keliru pula dalam menemukan peristiwahukumnya;Menimbang, bahwa pada gugatan angka 17 (tujuh belas) dikatakanTarmedi Chong (suami Kinawati Lo) mau membeli tanah usaha tersebut denganharga Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan 2 (dua) buah rumah diTigaraksa karena usaha wallet tidak produktif.
Putusan Perdata Nomor 95/PDT/2016/PT.BTNsebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan penyerahan suratsurat 2(dua) buah rumah di Tigaraksa;Menimbang, bahwa disamping itu pertimbangan putusan Majelis HakimTingkat Pertama pada halaman 21 (dua puluh satu) hingga halaman 26 (duapuluh enam) , menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah keliru menilai buktitulisan, baik yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat maupunPembanding semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat I.Majelis
49 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonKasasi/Para Penggugat/Para Pembanding dalam memori kasasinya tersebutpada pokoknya sebagai berikut:Keberatan Pertama:Bahwa Judex Facti pertama dan kedua, telah salah dan keliru
Nomor 1559 kK/Pdt/2016bantahannya bahwa tanah itu sudah diserahkan oleh masyarakat adatNamggala melalui Kombongan Kalua (musyawarah adat) ditukar denganlokasi tanah lapang, namun dalil bantahan Para Tergugat asal ini tidakdapat dibuktikan, melainkan Tergugat hanya mengajukan foto dari sawah milikPenggugat yang ditunjuk sebagai lokasi yang ditukar dengan tanah sengketa;Keberatan Kedua;Bahwa Judex Facti pertama dan kedua telah salah dan keliru dalammenerapkan hukum, karena sama sekali tidak mempertimbangkan
diserahkan olehmasyarakat adat Nanggala melalui Kombongan Kalua (rapat tokoh adat)yang secara langsung dibantah oleh Ketua Lembaga Adat Nanggala (videbukti surat Penggugat yang diberi tanda P.1 berupa penjelasan Ketua LembagaAdat Nanggala mengenai lokasi Kantor Lembang Nanggala bahwa masyarakatadat Nanggala tidak pernah menyerahkan tanah sengketa untuk ditempatimembangun Kantor Lembang Nanggala) namun oleh Judex Facti pertamamempertimbangkan bukti surat Penggugat yang diberi tanda P.1 tersebutsecara keliru
Ulia Salurapasebagai pejabat Kepala Lembang Nanggala pada waktu itu dan tidak benarbahwa tanah sengketa sudah diserahkan oleh tokoh adat dan masyarakat adatNanggala melalui Kombongan Kalua atau ditukar dengan tanah lapang, karenatanah lapang bukan milik masyarakat Nanggala melainkan juga milik ArungLabi (bekas tempat rumahnya yang sudah dipindahkan ke Tondok Puang);Keberatan Keempat:Bahwa Judex Facti pertama dan kedua telah salah dan keliru dalammenerapkan hukum, karena mempertimbangkan pengakuan
30 — 16
persyaratan yang telah ditentukan olehUndangUndang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formaldapat diterima ;Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Penggugat telahmengajukan memori banding melalui Kuasanya tertanggal O09 Maret 2014 yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 09 Maret 2015,yang pada pokoknya menyatakan menolak dan keberatan atas putusanPengadilan Negeri Tarutung Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Trt. tanggal 15 September2014 karena telah salah dan keliru
Hakim Pengadilan Negeri Tarutung salah dan keliru mempertimbangkanketerangan saksisaksi Penggugat yang bernama Parulian Hutabarat.Bahwa akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung menjadimempertimbangkan saksi Parulian Hutabarat menjadi saksi Tergugat, sehinggatelah terjadi rekayasa dan manipulasi keterangan saksi Penggugat angbernama Parulian Hutabarat tersebut, apabila kita cermati keterangan saksiPenggugat yang bernama Parulian Hutabarat tersebut pada halaman 26 s/d 29putusan tersebut
Tidak benar Hakim Pengadilan Negeri Tarutung salah dan keliru dalammempertimbangkan keterangan saksisaksi :Bahwa dalil para Penggugat/ para Pembanding yang menyatakan HakimPengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa serta mengadili perkara ini telahmelakukan pertimbangan hukum yang keliru serta adanya manipulasi dalammengambil suatu keputusan merupakan dalil yang mengadaada, dan tentangmengenai keterangan saksi bernama Parulian WHutabarat seluruhnyamenyatakan bahwa pemilik objek perkara adalah Tergugat
40 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kompetensi Absolut :Bahwa Penggugat telah keliru memilin Badan Peradilan yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara persi Tergugat IX dengan alasan bahwaditinjau dari Kompetensi Absolut Hakim Pengadilan Negeri Bima tidakmempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara ini dimana pengurusanstatus hak atas tanah sampai dengan sertifikat merupakan kegiatan TataUsaha Negara (TUN), sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang No. 5tahun 1986 Jo UndangUndang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan TataHal. 7 dari
Sebaliknya keliru danbahkan salah mempertimbangkannya dalildalil, buktibukti dan keterangansaksisaksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi,justru menguntungkan para Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi.Selanjutnya keliru dan bahkan salah mempertimbangkannya sehingga baikketerangan saksisaksi yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi maupun bukti surat sama sekali Majelis Hakim tidakpernah dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam mengambilHal. 9 dari 12 hal.
Maka dengan demikian adalah patut dan wajar bila gugatanPenggugat/Pemohon Kasasi haruslah dikabulkan seluruhnya ;Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi dalam putusan No.124/PDT/2009/PT.MTR tanggal 4 Desember 2009 adalah pertimbanganhukum yang benarbenar keliru dan salah didalam penerapan hukumnya.Justru Pertimbangan hukum tersebut yang sama sekali tidak mempunyaialasanalasan baru sebagai bahan pertimbangan untuk dijadikanpertimbangan hukum dalam mengambil suatu putusan atas tanah obyeksengketa
38 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat juga keliru karena menurut uang pokoksebesar Rp. 937.907.500, including termasuk pula dengan bunga 100%di dalamnya (uang pokoknya hanyalah separuh dari jumlah tersebut)dengan demikian bunga 100% uang jasa ganti rugi tidak dapat dituntutbersamasama dengan pembayaran uang paksa berdasarkan ketentuanhukum yang berlaku. Apalagi uang paksa berdasarkan ketentuan hukumyang berlaku.
Bahwa gugatan Penggugat keliru dan salah kaprah karena PelawanI/Tergugat dibebani untuk membayar uang kepada Penggugatsebagaimana petitum poin 4 4padahal yang menerima darianggota/Penggugat Konvensi/Terlawan adalah Tergugat II Ir. Hadi Pratiknoyang digunakan demi kepentingan para anggota sebagaimana dimaksudkandalam undangundang perkoperasian dimana Tergugat /Pelawan dalampenerimaan uang tersebut hanyalah mengetahui belaka tidak mengelolanyakarena yang mengelola adalah Tergugat Il tersebut.
Keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Februari 1972 No.735/Sip/1970 ;Keputusankeputusan mana termuat dalam rangkumanYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia II mengenaiHukum Perdata dan Hukum Acara Perdata ;DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar telah menerapkan hukum yangsangat keliru dan sangat merugikan pihak Tergugat (H.
SYAHRUDDINBIN MAKKING), bahwa assetasset harta benda jauh sebelumnya sudahada sebelum berdiri Koperasi tersebut, jadi secara hukum tidak adahubungannya dengan gugatan para Penggugat dan secara tegas inidapat disita oleh Pengadilan Negeri Barru karena sudah dijaminkansemua di Bank BRI Barru, ini sangat keliru jika dipaksa untuk disita,mohon Bapak Hakim Agung yang mulia agar mengangkat kembali sitajaminan tersebut ;.
No. 781 K/Pdt/2003Harta ini adalah harta milik orang lain/keluarga Tergugat, ini keliru jikadisita ;1. Tanah Empang No. Persil/PBB : 0741 luas 3.000 M2 (3 Ha) terletak diKampung Aluppangnge Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau,Kab. Barru dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Timur : Empang H. HamillanaSebelah Selatan : Empang milik A. TuwoSebelah Barat : Empang milik A. Tahir/H. RahimiSebelah Utara : Empang milik La Ide ;2.
21 — 14
Bahwa demikian juga terhadap Tergugatlll sebagai Badan Usaha ilikDaerah Pemerintah Kota Medan selaku rechtspersoon yang diwakiliDirektur/Direktur Utamanya, dengan demikian sebutan TergugatlIlyang benar adalah :PD (Perusahaan Daerah) Pasar Kota Medan, berkedudukan diMedan dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya.Bahwa oleh karena Penggugat telah memajukan Gugatan TerhadapTergugat dan Ill secara keliru, maka Gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima (N.O). sebagaimana isi KeputusanMahkamah
maka permohonan bandingtersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Penggugatpada pokoknya keberatan terhadap halhal sebagai berikut :Keberatan :Bahwa, putusan judex facty Pengadilan Negeri Medan sangat tidak adil dantidak mencerminkan rasa keadilan dimana pertimbangan huykumnya halaman 25alenia ke 2 mengaju dan mengarahkan penilaian hukum dalam memutus perkaraperdata pada Undangundang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas,hal ini sangat keliru
dan tidak sesuai dengan penerapan hukum perkara aquo,karena gugatan bukan perselisihan antara perseroan, akan tetapi perselisinanhutang piutang dengan memakai jaminan yang dituangkan kedalam akte cessie,dengan demikian Judex Facty Pengadilan Negeri telah keliru dan salah dalampenerapannya ;Bahwa judex facty Pengadilan Negeri Medan, dalam pertimbanganhukumnya menjelaskan badan hukum tetapi tidak menjelaskan subjek hukumnya,dan yang keliru lagi adanya sifat mewakili dari badan atau perseroan akhirnyapertimbangan
dan salahdalam menerapkan hukum, yang mana tidak ada suatu bukti perbedaan Pimpinandengan direktur yang dapat mengaburkan tujuan gugatan, oleh karena itusubstansi yang digugat telah tepat dan benar, karena dibuktikan dengan kehadiranpara Tergugat dan telah mengajukan bantahan atas gugatan Penggugat, sehinggafakta hukum menilai jika subjek yang digugat keliru, maka kewenanganmembantah tidak perlu dilakukan, cukup dengan pemberitahuan subjek yangdigugat bukan yang berkompeten menjawab gugatan ;Bahwa
KEBERATAN III:Bahwa antara Badan Hukum dan direktur atau pimpinan suatu lembagakeuangan adalah bahagian dari pertanggung jawaban atas peristiwa perdata dantujuan dari gugatan Penggugat/Pembanding adalah menuntut pertanggung29jawaban perdata, terlepas dari kepentingan pribadi persoon suatu badan hukumsehingga surat gugatan Penggugat/Pembanding telah jelas dan nyata bertujuanmenuntut pertanggung jawaban atas badan hukum perdata, oleh karena itu,putusan judex facty Pengadilan Negeri telah salah dan keliru
Terbanding/Penuntut Umum : Jacky Oktavianus Situmorang, SH
83 — 47
./2019/PN Mdn dengan mengajukan alasan keberatan yang padapokoknya sebagai berikut:JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH SALAH DAN KELIRU DALAMMENERAPKAN HUKUM DALAM PERKARA A QUOBahwaputusan Judex Factie tingkat pertama telahsalah dan keliru dalammemberikan putusan perkaraa quo dengan tidak mempertimbangkan keterangansaksisaksi, Berita Acara Pemeriksaandan tidak melihat faktafakta yang terungkapdalam persidangan sebagaiberikut:e Bahwa atas perintah Bachtiar yang sampai dengan saat ini statusnya diPolrestabes
PEMOHON BANDING juga manusia yang taklu put dari kesalahan dan kekhilafanoleh karenanya PEMOHON BANDING meminta maaf kepada Judex Factie tingkatpertama atas segala kesalahan dan kekhilafan tersebut;Bahwa sebagaimana PEMOHON BANDING sampaikan di awal Memori Banding inmerupakan satu kesatuan dengan Nota Pembelaan PEMOHON BANDING makaPEMOHON BANDING mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk memeriksanyasebagai satu kesatuan;JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MENERAPKANHUKUM KARENA TETAP MEMAKSAKAN
; Judex Factie tidak mempertimbangkan halhal yang meringankanTerdakwa; Judec Factie Tingkat Pertama telah keliru yang menyatakanTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama melanggarpasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa menurut Penasihat Hukum Terdakwa, sesuai denganfaktafakta hukum sepatutnya pasal yang diterapkan kepada Terdakwa adalahpasal 115 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 atau
yang dikemukakan PenasihatHukum Terdakwa tersebut hanya berupa asumsi belaka yang tidak didukungdengan alat bukti, seharusnya Penasihat Hukum Terdakwa memahami terlebihdahulu pengertian dari fakta hukum, sebab keterangan Terdakwa tanpa didukungdengan alat bukti lain tidak dapat menjadi fakta hukum dalam perkara ini, olehkarena nya pendapat dari Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak untukdikesampingkan;Menimbang, bahwa tentang alasan Penasihat HukumJudex Factie TingkatPertama telah salah dan keliru
menerapkan hukum, Judex Factie Tingkat Pertamahanya mengutip surat Mengutip surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanpamempertimbangkan fakta persidangan; Judex Factie tidak mempertimbangkan halhal yang meringankan Terdakwa; Judec Factie Tingkat Pertama telah keliru yangmenyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama melanggar pasal114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Hakim TingkatPertama tidak
46 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
tegaskan, Tergugat sama sekali tidak pernahmemiliki dan menguasai sebidang tanah seluas 75.212 M2 (47,6 Ha)milik Penggugat yang terletak di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar,Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi SumateraUtara;> Bahwa dengan demikian tanah yang diklaim Penggugat adalah milikPenggugat dapat dikatakan dikuasai oleh pihak lain dan bukan olehTergugat, maka sangat jelas Penggugat telah salah dan kelirumenarik dan mendudukan Tergugat sebagai pihak dalam perkaraaquo;2.3 Keliru
Put Nomor 1237 K/Pdt/2016Negeri Rantauprapat dalam persidangan, sehingga pertimbangan HakimPengadilan Tinggi Medan adalah sangat keliru karena tidak memperhatikanbukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat maupun PemohonKasasi/ Tergugat dalam perkara aquo;.
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Medan Yang Menyatakan PemohonKasasi/ Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum DanMenghukum Pemohon Kasasi/ Tergugat Untuk Segera Mengosongkan danSekaligus Menyerahkan Tanah Objek Perkara Tersebut Kepada TermohonKasasi/ Penggugat Dalam Keadaan Baik Dan Kosong Tanpa DibebaniDengan Hak Apapun adalah sangat salah dan keliru dengan alasan sebagaiberikut:Bahwa tanah yang diperkarakan Termohon Kasasi/Penggugat sesuaidengan suratsuratnya yang diperlihatkan didalam
Put Nomor 1237 K/Pdt/2016VI.dibebani dengan hak apapun adalah sangat bertolak belakang dan sangatsalah dan keliru;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam amar putusannyayang menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menuruthukum atas tanah terperkara seluas 75.212 m?
(7,5 Ha) yang dahulu terletakdi Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, KabupatenLabuhanbatu, Propinsi Sumatera UtaraBahwa putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara quo tersebut diatasadalah salah dan keliru karena kalimat Yang Dahulu terletak di DusunSelat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, KabupatenLabuhanbatu tidak pernah dijumpai dalam isi gugatan maupun dalammemori banding, sehingga Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah melebihiisi dari petitum gugatan Penggugat
166 — 571 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seluruhnya secara komplit keterangan SaksiTermohon Kasasi Ketut Sutara di rekam oleh Pemohon Kasasi dan telahtuangkan dalam kesimpulan dan apabila Mahkamah Agung RI menganggapperlu untuk mendengarnya maka Pemohon Kasasi dengan senang hatimemberikannya;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Serang dalam pertimbangan hukumnyapada putusan yang dimohon Kasasi telah keliru dalam menerapkan hukumyakni tidak menerapkan ketentuan hukum acara, hukum pembuktian danHalaman 14 dari 26 Hal.
Pengadilan Hubungan Industrial Serangtidak konsisten dalam pertimbangan hukumnya dan pertimbangan hukumnyasaling bertentangan satu dengan yang lain;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Serang telah keliru dalam menerapkanhukum yakni tidak menerapkan aturan hukum pembuktian mengenai pengakuandalam Pasal 174 HIR, Pasal 1925 KUHPerdata dan aturan hukum pengundurandiri dalam Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Nomor 13/2003 TentangKetenagakerjaan,sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan HubunganIndustrial
Pengadilan Hubungan Industrial Serang dalam pertimbanganhukumnya telah mengabaikan, mengesampingkan pengakuan TermohonKasasi dimaksud sebagai alat bukti yang sempurna, memberatkan danmengikat Termohon Kasasi, bahkan sebaliknya Pengadilan HubunganIndustrial Serang membuat suatu pertimbangan hukum yang menyimpang,diluar dan berbeda dari pengakuan Termohon Kasasi yang sama sekalitidak berdasarkan faktafakta atau buktibukti yang terungkap dipersidangan;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Serang telah keliru
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Serang telah keliru menafsirkan danmenerapkan ketentuan dalam Pasal 164 ayat (3) Undang UndangKetenagakerjaan Nomor 13/2003 mengenai pemutusan hubungan kerjakarena efisiensi dan telah menerapkan, memberlakukan atau mencampuradukan ketentuan dalam Pasal 164 ayat (1) dalam Pasal 164 ayat (3).2.
kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Pasal164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas putusnya hubungankerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 25 Juni 2015 karenakesalahan dari Penggugat dan bukan karena efisiensi oleh karena itu MajelisHakim berpendapat Petitum kedua dari Penggugat haruslah ditolak"Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Serang pada halaman 20aliena 1 sampai aliena 3 telah keliru
66 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Yang Keliru MenurutPemohon Peninjauan Kembali.Berdasarkan pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembalimenyatakan tidak setuju / tidak sependapat dengan pernyataan MajelisHalaman 20 dari 28 halaman. Putusan Nomor 792/B/PK/PJK/2015Hakim Pengadilan Pajak, dengan alasan sebagai berikut:1.
Dalil Hukum Pemohon Peninjauan Kembali Yang Mendukung.Dalil Hukum Pemohon Peninjauan Kembali terhadap pendapat dankesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang keliru, dapatPemohon Peninjauan Kembali sampaikan sebagai berikut:1.Pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Tersebut, menurutPemohon Peninjauan Kembali sangat keliru dalam menetapkanpenghasilan dividen yang harus diakui dalam tahun pajak 2007,karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memperhatikanadanya fakta berupa perubahan kepemilikan
Pemohon Peninjauan Kembali terhadap laba anak perusahaan.Karena Hak dividen;Memperhatikan perubahan kepemilikan saham pada badan usaha diluar negeri yang kurang dari 50%, maka ketentuan sebagaimanadimaksud pada Pasal 1 keputusan Menteri Keuangan Nomor650/KMK.04/1994 tidak dapat diterapkan., (Sesuai pasal 2 huruf a);Pendapat hakim yang mempertahankan koreksi TermohonPeninjauan Kembali yang hanya didasarkan atas surat ketetapanpajak dan tidak didasarkan keputusan yang inkrah, adalahkeputusan yang keliru
dan tidak berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, nyatanyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalammenyatakan pendapat dan kesimpulan.
Sehingga Putusan yangdihasilkannyapun menjadi keliru dan harus dibatalkan.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonanbanding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP51/WPJ.07/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Keberatan Pemohon BandingHalaman 24 dari 28 halaman.
578 — 229
Halaman 7 dari 28 halamanMenimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugatdan Para Turut Tergugat telah mengajukan Eksepsi / Jawabannya yang diterimadipersidangan pada tanggal 20 Februari 2013 yang selengkapnya sebagaimanatermuat dalam jawaban masingmasing pada pokoknya sebagai berikut : EKSEPSI / JAWABAN TERGUGAT I:Dalam EksepsiBahwa Penggugat telah keliru dan salah alamat mengajukan gugatanmelalui Pengadilan Negeri dengan alasanalasan sebagai berikut : 1.
Halaman 10 dari 28 halamantegas diakuinya ;dalam perkara ini ;Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, kecuali yang secara Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul Apabila Majelis Hakimj berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;EKSEPSI / JAWABAN TERGUGAT II :Dalam EksepsiBahwa Penggugat telah keliru dan salah alamat mengajukan gugatanmelalui Pengadilan Negeri dengan alasanalasan sebagai berikut : 1.Bahwa gugatan Para Penggugat pada halaman 6 (enam) angka
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;EKSEPSI / JAWABAN TURUT TERGUGAT II:Dalam EksepsiBahwa Penggugat telah keliru dan salah alamat mengajukan gugatanmelalui Pengadilan Negeri dengan alasanalasan sebagai berikut : 1.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;EKSEPSI / JAWABAN TURUT TERGUGAT III:Dalam EksepsiBahwa Penggugat telah keliru dan salah alamat mengajukan gugatanmelalui Pengadilan Negeri dengan alasanalasan sebagai berikut : 1.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;EKSEPSI / JAWABAN TURUT TERGUGAT IV:Dalam EksepsiBahwa Penggugat telah keliru dan salah alamat mengajukan gugatanmelalui Pengadilan Negeri dengan alasanalasan sebagai berikut : Putusan No. 55/Pdt.G/2012/PN.Srg. Halaman 20 dari 28 halaman1.
103 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding telah salah/keliru dalammenerapkan hukum yang berlaku karena dalam amar Putusan PengadilanTinggi Jayapura Perkara Perdata Nomor 22/Pdt/2016/PT JAP., tertanggal 27Juni 2016 halaman 30 bagian dalam mengadili sendiri dalam pokok perkarapoin pertama: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard), padahal amar dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi dariTurut Tergugat I/Turut Terbanding tidak dapat diterima.
JudexFacti di Pengadilan Tingkat Banding telah jelasjelas salah dan keliru dalammenerapkan hukum karena Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding secaraterangterangan melanggar Pasal 136 HIR juncto Pasal 114 Rv juncto PutusanMahkamah Agung Nomor 2150 K/Pdt/1984 tanggal 10111984 yang mengaturbahwa eksepsi harus diajukan pada jawaban pertama bersamasama denganjawaban terhadap pokok perkara, bilamana eksepsi diajukan setelah itu makaeksepsi itu menjadi gugur (M.
Dengan demikian amar putusanPengadilan Tingkat Banding telah jelasjelas salah dan keliru dalammenerapkan hukum maka Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura PerkaraPerdata Nomor 22/Pdt/2016/PT JAP., tertanggal 27 Juni 2016 harus dibatalkanoleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi:;Bahwa Judex Facti Pengadilan di Tingkat Banding telah keliru dalampertimbangan hukum sebagaimana dimuat dalam Putusan Pengadilan TinggiJayapura Perkara Perdata Nomor 22/Pdt/2016/PT JAP., tertanggal 27 Juni2016 halaman 28 paragraf
Dengan demikian Judex Facti di Pengadilan Tingkat Banding lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundanganyang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan,sehingga sangat beralasan hukum Putusan Pengadilan Tinggi JayapuraPerkara Perdata Nomor 22/Pdt/2016/PT JAP., tertanggal 27 Juni 2016 harusdibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi;Bahwa Judex Facti Pengadilan di Tingkat Banding telah keliru dalampertimbangan hukum sebagaimana dimuat dalam
atau telahsalah/keliru dalam menerapkan yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyaratyang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaianitu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal30 Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sedangkanJudex Facti di Pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan segala faktayang terungkap di pengadilan, telah memeriksa dan mempertimbangkan dalildalilHalaman 20 dari 23 hal.
156 — 247 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 64 Ayat (1) Kitab UndangundangHukum Pidana;Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru tidak pernah sedikitpunmempertimbangkan keberatan Terdakwa Pemohon Banding (sekarangKasasi) mengenai dasar hukum yang salah/keliru tersebut, tetapiMajelis Hakim tetap menjatuhkan putusan pidana kepada TerdakwaPemohonan Kasasi yang mendasarkan kepada dasar hukum yangsalah/keliru tersebut yaitu norma hukum pidana yang telah dicabut ataudinyatakan tidak berlaku berdasarkan UndangUndang Nomor 28Tahun 2007 tentang
No. 495 K/PID.SUS/2016Pasal 39 Ayat (1) huruf d atau huruf g UndangUndang Nomor 28Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UndangUndang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo.Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana;e Majelis Hakim telah salah/keliru dalam menerapkan hukum danmembuat diktum dalam putusannya yang seharusnya menyatakandasar hukum dakwaan Jaksa/Penuntut Umum adalah salah/keliru danmenolak dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dan menyatakan bahwadakwaan Jaksa
Sakeus Galingging tidakmemiliki kapasitas sebagai Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal184 KUHAP dan tidak memiliki kKewenangan untuk menghitungkankerugian keuangan negara, oleh sebab itu pertimbangan Majelis HakimPengadilan Tinggi sebagaimana yang dikutip tersebut di atas adalahsalah/keliru dan harus ditolak dan dinyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Tinggi Pekanbaru telah salah dalam menerapkan hukum.2.
No. 495 K/PID.SUS/2016keuangan negara, padahal tidak memiliki kualifikasi sebagai Ahlisebagaimana dimaksud dalam KUHAP, daripada perhitungan yangdilakukan Tim Pemeriksa yang dilakukan lebih dari satu orang petugaspajak adalah tidak lazim dan telah salah/keliru dalam menerapkanhukum dan berakibat putusannya batal demi hukum.3.
Inti putusanpengadilan bukan pada diktumnya tetapi pada argumen hukum (legalargument), maka Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebutdinyatakan sebagai telah salah/keliru dalam menerapkan hukum Pasal197 KUHAP dan menyatakan bahwa Putusan Pengadilan NegeriPekanbaru dalam perkara a quo dinyatakan batal demi hukum;3.
19 — 8
.:.005 penyebutan pasal 16 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 tersebut adalah keliru,sehingga harus diperbaiki, dan yang benar adalah ........... dan bukanperpisahan karena adanya perselisihan yang terus menerus, sebagaimanadimaksud pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, .............005 Y eece cen nennen en ncnneMenimbang, bahwa demikian juga dalam pertimbangannya yangterdapat pada halaman 6 (enam) paragrap 5 (lima) mengenai pembebananbiaya perkara, Majlis Hakim tingkat pertama juga dinilai telah keliru
33 — 11
., telah diajukan dalam tenggang waktudan menurut cara, serta syarat syarat, yang ditentukan undangundang, olehkarena itu, permohonan banding dari pembanding tersebut secara formaldapatNEL I YE fmm mma aa eRnonceneee Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Penggugat melalui kuasahukumnya telah mengajukan memori banding tersebut pada tanggal 28 Januari2013 yang pada pokoknya menyatakan keberatane terhadap putusan yudex factie Pengadilan Negeri Amuntai karena yudexfactie telah keliru dalam putusannya
Dengan adanya bukti P.1 sampai dengan P.4 dan 4 orangsaksi, maka menurut hukum pembuktian tanah yang menjadi objekHalaman 7 dari 14 halamanPutusan Nomor : 13/PDT/2012/PT.BJM.sengketa dalam perkara ini adalah nyatanyata hak milik Johansyah binDurahman yang kini jadi hak Para Penggugat ; Bahwa putusan yudex factie Pengadilan Negeri Amuntai halaman 24alinea ke 4 telah pula keliru karena hanya mendasarkan pada suratpengakuan Johansyah bin Durahman dan Riduan bin Durahman tanggal30 Desember 1954 =