Ditemukan 544853 data
12 — 4
memeriksa,mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untukmengikrarkan talak satu) yang kesatu terhadapTermohon ;3 Membebaskan biaya perkara menurut hukum;Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;Bhwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supayahidup rukun kembali, namun tidak berhasil ;Bhwa Pihak Pemohon tidak pernah datang dipersidangan sehinggaupaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
telah dipanggil dengan resmi dan patut, serta ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkan ditanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihatiPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
13 — 1
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
KecamatanBrebes, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memilikidasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganmaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2008Tentang Preosedur Mediasi di Pengadilan, maka perkara ini harus diselesaikan melaluiputusan hakim; 22220 2 9 22+ 22222 noo ===Menimbang, bahwa inti gugatan Penggugat adalah gugatan perceraian dengan alasansebagaimana yang tercantum
7 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 11 Januari 2017 dan 30 Januari 2017, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
20 — 16
persidangan meskipun telah di panggil secara resmi danpatut berdasarkan berita acara pemanggilan Nomor:09/Pdt.G/2011/PA.Mto. tanggal 19 Januari 2011 dan tanggal27 Januari 2011, dan ketidakhadiran Tergugat bukandisebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha untuk memberinasehat dan pandangan kepada Penggugat agar bersabar danrukun kembali dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009);Menimbang, bahwa selama persidangan perkara iniberlangsung, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan (4)Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, MajelisHakim telah berusaha memberikan nasehat dan pandangan agarPenggugat bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung (PERMA
14 — 0
yangseadiladilnya (Ex Equo Et Bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah hadir dipersidangan; Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidakmenyuruh orang lain sebagai kuasanya, meskipun menurutrelaas panggilan Jurusita Pengganti yang dibacakandi persidangan telahdipanggil secara sah dan patut, sedang tidak ternyatatidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat' tidakhadir, maka upaya mediasi sebagaimana maksud Perma
namuntidak pernah ketemu; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakantidak lagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohonputusan; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraianputusan ini, maka ditunjuk segala hal sebagaimanatercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini danharus dianggap telah turut dipertimbangkan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud gugatan Penggugata quo sebagaimana telah diuraikan diMenimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upayaMediasi sebagaimana maksud Perma
13 — 2
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
11 — 1
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 11 Juli 2018 dan 30 Juli 2018, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon Keberatan dalam permohonan keberatannya memohon kepadaPengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menyatakan Pemohon Keberatan mempunyai kedudukan hukum untukmengajukan keberatan;Menyatakan pengajuan keberatan tidak lewat waktu sebagaimanaditentukan dalam PERMA
Kasasi meminta agar:1.Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:Purnama Halim tersebut:Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 349/Pdt.G/2018/PN.Bks yang telah diputus pada tanggal 27 Juli 2018 untuk seluruhnya;Serta Memutus Dan Mengadili Sendiri1.2Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menyatakan Pemohon Keberatan mempunyai kKedudukan hukum = untukmengajukan keberatan;Menyatakan pengajuan Keberatan tidak lewat waktu sebagaimana ditentukandalam PERMA
9 — 0
Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya dengan sah dan patutberdasarkan relas panggilan sidang melalui pengumuman RadioPemerintah Daerah Brebes dengan pengumuman pertama tanggal31 Agustus 2009 dan pengumuman kedua tanggal 30 September2009, sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halanganyang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan pasal 7 ayat (1) PERMA
padapendiriannya untuk bercerai dan selanjutnya mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, jalannyapemeriksaan lebih lanjut telah tercatat dalam berita acarapersidangan, maka cukuplah kiranya dengan menunjuk berita acaratersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana yang diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan paSal 7 ayat (1) PERMA
9 — 4
mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 30 Mei 2016 dan 27 Juni 2016, sedangkan ketidakhadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuail dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
10 — 0
seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 29 Mei 2015, 23Juni 2015 dan 07 Juli 2015, 11 Agustus 2015, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 0
Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara sah dan patut sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA Nomor Tahun 2008
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 12 Nopember 2007 sesuai denganFotocopy/Duplikat Buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Nomor 1469/88/XI/2007 tanggal 12Nopember 2007, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
17 — 16
memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil Penggugat dan Tergugat,para pihak dalam perkara a quo merupakan Suami dan istri yang sah yang telahterikat dalam perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama, oleh karenaitu Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat selaku suami istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (2) hurufb Perma Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat yangadalah bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidakrukun dan tidak harmonis, sering terjadi
17 — 2
putusan yang seadiladilnya .Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
17 — 0
acara panggilansidang tanggal 07 Maret 2014 dan 19 Maret 2014, Nomor 0406/Pdt.G/2014/PA.Grt yang dibacakan di sidang Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan sesuatu halangan yang sah sehingga Majelis Hakimberpendapat Tergugat tidak hendak membela kepentingan hukumnya danpemeriksaan perkara aquo dilanjutkan tanpa hadirnya T ergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak datang maka upayaperdamaian melalui mediasi sebagaimana diatur PERMA
Putusan Nomor. 0406/Pdt.G/2014/PA.Grt.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap di muka sidang, maka kewajiban para pihak untuk menempuhmediasi sebagaimana ketentuan pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2008 tidakdapat dilaksanakan); 200222 2 02 nee nen nn nnn nnn ne nneeMenimbang, bahwa gugatan Penggugat, pada pokoknya mohondiceraikan dari Tergugat dengan alasan antara Penggugat dan Tergugatterus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapanakan hidup rukun
6 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan melalui RSPD tanggal 13 Juni 2016 dan 13 Juli 2016, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, serta gugatan Penggugat tersebut tidak melawanhukum dan beralasan, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
14 — 0
perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidakhadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 11
memilikihubungan hukum dengan Tergugat selaku suami istri, dengan demikianPenggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasanya maka kepada Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan dapat diperiksa tanpa kehadiran Tergugat ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan mediasi, namun oleh karena Tergugattidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukupberalasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, halini Sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (2) huruf b Perma Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa pokok gugatan adalah Penggugat mengajukangugatan cerai dengan dalildalil bahwa keadaan rumah tangga Penggugatdengan Tergugat sejak awal tahun 2020 sudah tidak rukun dan tidak harmonis
17 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 12 April 2013, 20 Mei 2013 dan 08Juli 2013, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidanganharus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
11 — 0
berikut :SALIN POSITA DAN PETITUM GUGATAN PENGGUGATMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadirdan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya, meskipun menurutrelaas panggilan yang dibacakan di persidangan telah dipanggil secarasah dan patut, sedang tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan olehsuatu halangan yang Sahl); Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir , maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
saksisaksi tersebut di atas,Penggugat membenarkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu. tanggapan apapun lagi dan mohonPUTUSAN; $2 oon nnn nnn nnn nnn nn nnn =Menimbang, bahwa segala yag tercantum dalam Berita AcaraPemeriksaan ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perkaraTENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma