Ditemukan 126288 data
57 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
VENTUSSITANGGANG memberikan jawaban atas Anjuran ini secara tertulis paling lambat 10 (Sepuluh)hari setelah menerima anjuran ini dan apabila setelah para pihak menolak atau tidak memberikantanggapan, maka pihakpihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);19.Bahwa Penggugat dengan tegas menolak terhadap anjuran tersebut karena Mediator tidakmempertimbangkan alasan Penggugat memutuskan hubungan kerja Tergugat dengan dikualifikasikanmengundurkan diri;20.Bahwa Mediator juga telah keliru
Tentang Identitas Tergugat :Bahwa dalam gugatan, Penggugat menyebutkan Tergugat menjabat sebagaiGENERAL AFFAIR OFFICER dan sudah dibayarkan upah/ gaji terakhir yangdibayarkan kepada Tergugat adalah pada bulan Agustus 2009, yakni sebesarRp. 10.250.000, uraian tersebut adalah keliru (kalau tidak sudi disebutTergugat telah linglung), sebab jabatan Tergugat yang diberikan olehPenggugat sendiri adalah sebagai "TECHNICAL ADVISOR (DIVISI HEAD)"dengan upah/gaji sebesar Rp.15.750.000,/ bulan;Bahwa oleh karena
Tentang Gugatan Salah Alamat :Bahwa Penggugat telah keliru dan salah alamat dalam gugatan yangditujukan kepada Tergugat karena Penggugatlah yang justru melakukantindakan melanggar hukum, yakni dengan melakukan Pemutusan HubunganKerja secara sewenangwenang dan sepihak terhadap Penggugat, tanpadidahului Surat Peringatan , Il dan Ill, serta tanpa izin/ penetapan dariLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Judex Facti sehingga dalam perkaraini secara yuridis yang terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK)bukan kualifikasi pengunduran diri, oleh karena itu putusan Judex Factimerupakan putusan yang On Voldoende Gemotiveerd;Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 1832 K/Sip/1984 menyatakanPutusan Judex Facti dinyatakan On Voldoende Gemotiveerd, karena tidakseksama mempertimbangkan faktafakta di persidangan;Disamping itu pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 26 alinea 7merupakan pertimbangan yang keliru
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalahPertimbangan yang keliru karena Judex Facti tidak menerapkanketentuan Pasal 100 UndangUndang Nomor : 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalammenjatuhkan putusan terhadap gugatan Rekonvensi;3. PasalPasal 100 UndangUndang Nomor: 2 Tahun 2004menyebutkan :Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada,kebiasaan dan keadilan";4.
70 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 436 K/TUN/2016langkah keliru dari Tergugat yang menggambarkan kesewenangwenangan dalam menerbitkan suatu hak tanpa menyadari jikatindakan tersebut sangat merugikan pihak Penggugat;17.
Majelis HakimAgung Yang Mulia yang menyidangkan perkara ini untuk membatalkan putusanJudex Facti tersebut pada tingkat Banding.Keberatan Kedua:Bahwa Judex Facti dalam perkara ini telah salah dan keliru dalam menerapkanhukum jika menilai Pemohon Kasasi dalam perkara a quo "tidakberkepentingan" karena dalam perkara a quo yang menjadi objek gugatanadalah adanya Keputusan tata Usaha Negara dari Termohon dalam Kasasi(Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya) yang telah menerbitkan: Sertipikat Hak Milik Nomor
Bukanlah pendapat seperti itu merupakansuatu pendapat yang keliru dan tidak didukung oleh faktafakta hukum yangtelah terungkap dalam persidangan sebagaimana yang telah terungkap dalampersidangan?
Putusan Nomor 436 K/TUN/2016Keberatan Keempat:Bahwa Judex Facti pada tingkat banding sangat keliru dalam menerapkanhukum jika menilai Pemohon Kasasi tidak berkepentingan dalam perkara a quohanya karena menunjuk pada bukti P2 vide bukti bukti T.I.1.4 berupa Bukti JualBeli tanggal 17 Nopember 1959 sebagai dasar terbitnya Sertipikat PemohonKasasi Nomor 733/8895, yang dijadikan oleh Para Tergugat Intervensi/ParaPembanding/Para Termohon Kasasi sebagai bukti dalam gugatan perdata diPengadilan Negeri Mempawah
Putusan Nomor 436 K/TUN/2016sebagaimana yang telah diuraikan dalam gugatan, replik serta kesimpulanPemohon Kasasi/Penggugat.Bahwa Judex Facti pada tingkat banding sangat keliru jika membatalkanputusan pengadilan pada tingkat pertama dengan mengkaitkan bukti P2vide bukti TIl.1.4 yang merupakan bukti dalam perkara perdata diPengadilan Negeri Mempawah tanpa memperhatikan keterangan saksibernama Nursuki pada halaman 40 putusan PTUN Pontianak yang jugaadalah saksi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri
63 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pihak yang digugat Penggugat Konvensi dengan alamat JalanTeluk Betung 45, Jakarta Pusat adalah bukan alarhat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (itu kantor/oangunan milik pihak lain).Tergugat Konvensi berkantor di Jalan Teluk Betung 45 E, dan jikademikian seharusnya Tergugat Konvensi tidak menjadi pihak dalarrlperkara ini, keliru pihak/salah subjek hukum;b.
Bahwa Tergugat Il, secara pribadi sama sekali dan tidak pernahmelakukan/membuat perjanjian atau ikatan hukum dengan PenggugatKonvensi dan tidak pernah bertempat tinggal di Jalan Teluk Betung 45dan atau Teluk Betung 45 E, sehingga sangat keliru/salah menempatkandan atau menarik Targugat menjadi pihak dalam perkara ini.
Nomor 1819 K/Pdt/2015Demikian juga dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama suatuperseroan terbatas (dalam hal ini PT Tunas Alarm Nusantara),Penggugat Konvensi sangat keliru/salah menempatkan dan ataumenarik Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini. Karena tidak adakapasitas hukumnya Penggugat Konvensi melakukan gugatan kepadaTergugat sebagai Direktur Utama.
Bahwa Tergugat Ill, secara pribadi sama sekali dan tidak pernahmelakukan/membuat perjanjian atau ikatan hukum dengan PenggugatKonvensi, sehingga sangat keliru/salah menempatkan dan atau menarikTergugat Ill menjadi pihak dalam perkara ini.
Tergugat Ill tidakmempunyai kapasitas hukum untuk dijadikan sebagai pihak/Tergugatdalam perkara ini (tidak ada alas hukum/dasar hukumnya dijadikan pihakdalam perkara ini);Demikian juga dalam kapasitasnya selaku Direktur suatu PerseroanTerbatas (dalam hal ini PT Tunas Alam Nusantara), Penggugat Konvensisangat keliru/salah menempatkan dan atau menarik Tergugat Ill sebagaipihak dalam perkara ini.
41 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Alasanalasan Kasasi Pemohon Kasasi II/Terlawan I:Dalam Pokok Sengketa:Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya (selanjutnya disebut Judex Facti)telan salah dalam menerapkan hukum yang berlaku, yang pada akhirnyapertimbangan hukum dalam putusannya menjadi keliru/salah;1.Bahwa setelah membaca, menganalisa dan memahami putusan Judex Factidalam perkara a quo, ternyata Judex Facti dalam pertimbangan hukumputusannya a quo mengemukakan alasanalasan hukum yang keliru.Sehingga berdasarkan fakta hukum yang
,tanggal 5 Juli 2012 patut untuk dipertahankan dan harus dipertahankan;Padahal senyatanya Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum yangberlaku dalam menyelesaikan perkara a quo.
Sehubungan dengan itu, akanPemohon Kasasi kedepankan kembali kesalahan dalam penerapan hukumyang dilakukan Judex Facti dalam memutus perkara a quo, sebagai berikut:Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru serta telahmemberikan putusan tanpa pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoendegemotiveerd) sehingga salah dalam menjatuhkan putusannya. PertimbanganJudex Facti yang keliru tersebut adalah sebagai berikut:3.
Bahwa Judex Facti telah keliru/salan dalam memberikan pertimbanganhukum putusannya tertanggal 24 April 2014.
Bahwa Judex Facti telah melampaui batas wewenangnya, denganmenafsirkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang secara keliru;1.Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 368/PDT/2013/PT.SBY., tanggal 24 April 2014 halaman 14 (empat belas), 15(lima belas), dan 16 (enam belas), Judex Facti Pengadilan TinggiSurabaya berpendapat bahwa pengumuman lelang ulang yang akandilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2012 merupakan perbuatanmelawan hukum karena
12 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak PPN atas Imporsebesar Rp 1.249.603.790,00 berdasarkan Data SP3DRI yangdiperoleh dari DJBC yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan PeninjauanKembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.40493/PP/M.V/16/2012 tanggal 3 Oktober 2012, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru
Put.40493/PP/M.V/16/2012 tanggal 3 Oktober 2012, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukumMajelis Hakim Pengadilan Pajak yang berkesimpulan bahwapenerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Impor BKP Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2004 Nomor 00001/227/04/023/2009 tanggal 19November 2009 oleh Majelis dipandang tidak sesuai denganketentuan adalah tidak tepat dan telah keliru
November 2009 oleh Majelisdipandang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga Majelismengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.40493/PP/M.V/16/2012 tanggal 3 Oktober 2012 tersebutdi atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtelah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telahsalah dan keliru
Dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah), kecuali dalam undangundang pajak yangbersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umumdan tata cara perpajakannya;Bahwa kedudukan undangundang ini menjadi "ketentuan umum"bagi perundangundangan perpajakan yang lain, sehingga untukmenjalankan undangundang pajak material dibentuklah UndangUndang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(UndangUndang KUP) untuk menjamin telah dilaksanakannyahak dan kewajiban Wajib Pajak dengan benar;Bahwa telah keliru
yangbersangkutan, disamping diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,dan berdasarkan keyakinan Hakim;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum (fundamentum petendi) tersebut diatas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyatabahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa a quotidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim padapemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyatanyata telahsalah dan keliru
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 479/B/PK/PJK/2014Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Maret 2008 Nomor00042/207/08/703/10 tanggal 24 Nopember 2010, yang menetapkanPemohon Peninjauan Kembali harus membayar Pajak Kurang Bayar PPNMasa Pajak Maret 2008, dinyatakan tidak mengandung kesalahan sehinggamengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tidakdapat menjalankan hak dan atau Kewajiban Perpajakan secara baik danbenar adalah keliru dan tidak benar, karenanya harus dibatalkan;Bahwa, dengan tidak adanya Surat
Pajakkesulitan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara baik danbenar, karenanya sudah sepatutnya putusan a quo dibatalkan;Keberatan Keempat;Tentang Koreksi Pajak Masukan*;Bahwa, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana tertulis pada halaman 24 Putusan a quo , yang membenarkandan mempertahankan Koreksi Pajak Termohon Peninjauan Kembali berupatidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan Pemohon Peninjauan Kembalisebesar Rp276.268.544,00, karena belum PKP sebelum 2 Juli 2009, jelasjelas keliru
Bahwa, sungguh menjadi Ironis dan sangat Tidak Masuk Akal sehat,Usaha Pemohon Peninjauan Kembali yang Sehat dan Menguntungkan akanberakhir, oleh karena Putusan yang sangat keliru sebab didasari olehPertimbangan Hukum yang keliru atas Perbuatan Termohon PeninjauanKembali yang keliru;Berdasarkan uraianuraian di atas, maka tibalah saatnya PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Banding sampai pada Kesimpulan danPermohonan, sebagai berikut:Kesimpulan;Berdasarkan uraianuraian yang diajukan Pemohon Peninjauan
33 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
P.1 sampai dengan bukti P.3serta keterangan saksi Penggugat saksi Rusli Spaer, ternyata benarPenggugat adalah pekerja pada PT Buana Timur Utama (Tergugat)dimana Penggugat bekerja sejak tanggal 1 September 1997 denganjabatan terakhir staf kantor, Penggugat II bekerja sejak 28 September2000 dengan jabatan terakhir bagian paking pada PT Buana TimurUtama dengan upah masingmasing Penggugat Rp 900.000, danPenggugat II Rp 725.000, perbulan dimana upah yang diterimasesuai Upah Minimum Provinsi" ;Adalah keliru
No. 369 K/Pdt.Sus/2010Penggugat sudah ditolak oleh Pemohon Kasasi/Tergugat) sehingga tidakmemenuhi syarat materi sebagaimana yang digariskan ketentuan Pasal 169HIR dengan prinsip unus testis nullus testis ;Tegasnya, bahwa pertimbangan judex facti (Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Palu) tersebut adalah keliru dan salah menerapkanhukum dan/atau) menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinyakhususnya mengenai hukum pembuktian ;2.
selengkapnya :"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atasMajelis Hakim berkesimpulan bahwa Tergugat telah lalai dalammelaksanakan kewajibannya untuk membayar gaji pekerja/buruh tidaktepat waktu sesuai waktu ditentukan yang menyebabkanketerlambatan hak yang harus diterima oleh para Penggugat" ;"Menimbang, bahwa atas tindakan Tergugat tidak membayar hakpara Penggugat tepat waktu tersebut adalah merupakan tindakanyang merugikan para Pengugat yang seharusnya diterima setiapbulannya ;Adalah keliru
berdasarkan buktibukti di atas Majelis Hakimmemandang bahwa Tergugat terbukti telah melakukan tindakan yangmerugikan para Penggugat berupa keterlambatan pembayaran upah/gaji dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2009" :"Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakimberkesimpulan bahwa tindakan Penggugat yang mengajukan gugatanpemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 169 ayat (1) huruf cdan huruf d UndangUndang No. 13 Tahun 2003 telah memenuhisyarat dan patut dikabulkan" ;Adalah keliru
Penggugatseluruhnya telah diterima tepat pada waktunya, sedangkan jika didasarkanpada keterangan saksi Termohon Kasasi/para Penggugat saksi Rusli Spaer,menurut hukum tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yangdigariskan ketentuan Pasal 169 HIR dengan prinsip unus testis nullus testis,sehingga tidak patut menurut hukum untuk dijadikan dasar pertimbangandalam perkara a quo ;Tegasnya bahwa pertimbangan dan/atau kesimpulan judex facti (PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu) adalah keliru
Terbanding/Penggugat : Baenia P Bilahi
100 — 59
milik Pembanding yangdibenarkan melalui Pemerintah Desa Biak Leoknyo sehingga pemberianhibah untuk memperoleh jalan Desa Kode Bukti T.1 menjadi dasarPemerintah Desa Leoknyo Biak untuk mengeluarkan Biaya APBD/DANADESA dalam pembuatan jalan tersebut, Judex Facti tidak cermat dalammenilai keterangan saksisaksi dalam persidangan bahwa dalam objeksengketa terdapat pihakpihak lain yang berada pada objek yangdisengketakan sebagaimana batasbatas yang ada pada GugatanTerbanding, maka Hakim Judex Facti telah keliru
JUDEX FACTI KELIRU DALAM MEMAHAMI BATASBATAS TANAHKABUR DAN TIDAK JELAS (Obscuur Libel)Halaman 7 dari 17 hal Putusan Nomor 73/PDT/2021/PT PALBahwa Hakim Judex Facti dalam pertimbangannya telah keliru danmengambil alih untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan denganmenabrak hukum acara tentang batas dan keluasan yang menjadi objekperkara hal mana dalil Pembanding pada sisi utara adalah berbatasandengan tanah/kebun Sdr. Wiliam Monggesang, Timur berbatasan denganSdr. H.
JudexFacti telah mengesampingkan tanpa pertimbangan yang cukup, KodeBukti T.3 merupakan alas hak Pembanding diperoleh dengan cara yangbenar serta belum dibatalkan dan tidak ada satupun pertimbangan yangsejalan dengan dalil Petitum Terbanding untuk menyatakan batal danatau dinyatakan tidak sah suratsurat milik Pembanding sementaraHalaman 11 dari 17 hal Putusan Nomor 73/PDT/2021/PT PALPemerintah Desa Biak Leoknyo telah menerbitkan surat SKPT milikPembanding Kode Bukti T.3., T.1;Bahwa Judex Facti telah keliru
Bahwa Pembanding menolak dengan tegasPutusan Judex Facti No. 36/Pdt.G/2014/PN.Lwk karena Putusan aquotidak jelas dan kabur;Bahwa Judex Facti Keliru dalampertimbangannya menyatakan bahwa Pembanding telah melakukanperbuatan melawan hukum telah menguasai objek sengketa merupakanperbuatan melawan hukum, namun Judex Facti tidak menjelaskan dasardan alas hak Pembanding yang merupakan kedudukan legal standingdalam menguasai objek yang disengketakan Kode Bukti T.1 dan T.3diperoleh dengan cara yang benar
77 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudahtepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu;Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudahada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itumerupakan pembebasan yang murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244KUHAP (Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana) tersebut, permohonankasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan padapenafsiran yang keliru
Pada pokoknya Judex Facti menyatakan bahwa benar telah terjadi kekerasanfisik terhadap saksi Suryati Binti Abdu Rahman yang merupakan unsuressensial dari pasal 44 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehinggasebenarnya perbuatan tersebut terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakansuatu tindak pidana karena Judex Facti keliru mempertimbangkan unsur"Dalam Lingkup Rumah Tangga" yang mencampur adukan unsur pasal 2ayat (1) huruf a dengan huruf b
Sehingga dalam hal ini jelaslah bahwa JudexFacti telah keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 dan mencampur adukanpenafsirannya dengan ketentuan huruf b pasal dimaksud..
Bahwa Judex Facti keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1e KUHP tentang "turutserta melakukan tindak pidana (medepleger)" dimanapertimbangan Judex Facti dalam putusan a quo halaman 26 alenia keempatmenyatakan "Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatasmaka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut: bahwa saksi Suryati Binti Abdu Rahman telah mengalami kekerasan fisiksebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 440/107/RSUDD tanggal 4Januari 2009; bahwa Terdakwa Il Muhammad
Pada leher bagian kiri terdapat bekas luka cakaran tangan dengan ukuran1x1 cm dan 2x1 cm.Kesimpulan:Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur tiga puluh delapantahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada pelipis kanan dan lukabekas cakaran pada leher yang diduga diakibatkan trauma benda tumpul..Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah keliru dalammenafsirkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1e KUHP tentang "turut sertamelakukan tindak pidana (medepleger)" dimana Judex Facti berpendapatbahwa
43 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agustus 2013, dan tanggal 12 Juli 2013;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka permohonan kasasi tersebutformal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya adalah:I Putusan Judex Facti Nomor 26/Pdt.G/2013/PN Jkt.Sel, tanggal 17 April 2013Adalah Suatu Putusan Yang Keliru
dan Telah Salah Dalam Menerapkan HukumMengenai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik;1 Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 14 alinea 1 (pertama) bariske15 sampai dengan baris ke18, yang menyatakan Meskipun demikianMajelis menilai PDIP sudah membentuk lembaga dimaksud meski belumsempurna dan kedepan harus mengarah kepada yang dikehendaki Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 adalah suatu pertimbanganyang keliru
dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri;8 Bahwa berdasarkan uraianuraian diatas, terbukti pertimbangan Judex Factipada halaman 14 alinea 1 (pertama) baris ke15 sampai dengan baris ke18,tersebut diatas yang menyatakan Meskipun demikian Majelis menilai PDIPsudah membentuk lembaga dimaksud meski belum sempurna dan kedepanharus mengarah kepada yang dikehendaki Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 adalah suatu pertimbangan yang keliru
dan salahdalam menerapkan hukum yang telah menyimpulkan PDIP telah membentukatau telah mempunyai lembaga Mahkamah Parpol atau sebutan lain gunamenyelesaikan internal dalam perkara a quo, sehingga dengan demikianterbukti Putusan Judex Facti Nomor 26/Pdt.G/2013/PN Jkt.Sel, tanggal 17April 2013 adalah suatu putusan yang keliru dan telah salah dalamHal. 11 dari 16 hal Put.
No. 465 K/Pdt.SusParpol/2013Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 belum waktunya dimintakanpenyelesaian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga gugatan Penggugatin casu adalah prematur ;Sebab pertimbangan Judex Facti tersebut adalah pertimbangan yang keliru dantidak cermat sebab sangat jelas dan tegas surat tertanggal 7 Januari 2013 tersebutdibuat oleh Pemohon Kasasi (d/h Penggugat) karena adanya permasalahan dan/atau perselisihan politik di internal PDIP yaitu adanya keputusan partai politikyang
62 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
,yang diterbitkan tanggal 3 Mei 2006 (Bukti P20);Bahwa data kelahiran Penggugat tanggal 9 Juni 1949 didasarkan padabuktibukti yang sah dan otentik, apalagi ljazahn SHD yang menjadi dasarpenerbitan Surat Keputusan pangangkatan Penggugat sebagai CalonPegawai pada Kejaksaan Agung RI, sehingga ketentuan Pasal 10 UUNo. 11 Tahun 1969 BUKAN MERUPAKAN HALANGAN tetapi justru menjadipintuwjalan bagi Tergugat untuk mengoreksi data yang keliru atas buktibuktiyang sah, sehingga akurasinya dapat dipertanggung
Putusan Nomor 53 PK/TUN/2013ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :Majelis Hakim Agung (Judex Juris) Telah Khilaf Dan Keliru DalamMemutus Perkara a quo.
Bahwa dengan pertimbangan demikian menurut hemat PemohonPeninjauan Kembali, jelas Majelis Hakim Agung telah khilaf dan keliru dalampertimbangan hukumnya, berdasarkan halhal sebagai berikut:5.1.5.2;5.3.Pertimbangan demikian sangat normatif dan kaku, dan tidakmemberikan solusi dan kepastian hukum terhadap para pencarikeadilan;Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung R.I No.
Kep1401/D.1.1.1/9/75, tanggal 10 September 1975, dalammenentukan dan mencari kebenaran maiteril, tanoa memeriksa buktibukti lain jelas akan menjadikan pertimbangan Majelis Hakim Agungmenjadi keliru. Karena Surat Keputusan a quo bukanlah satusatunyadokumen untuk menentukan tanggal lahir menurut Pasal 10, UndangUndang No. 11 Tahun 1969 a quo.
Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, jelaslah Majelis Hakim Agungtelah khilaf dan keliru dalam pertimbangan putusan a quo. Oleh karenanyasangat beralasan jika putusan a quo dibatalkan.Setelah Perkara Diputus.
69 — 28
keseluruhan dalilgugatan Penggugat, terkecuali terhadap dalildalil gugatan yang sifatnyamendukung serta membenarkan jawaban Para Tergugat;Bahwa Penggugat adalah Penggugat yang Tidak Beritikad Baik dalamproses mediasi karena dalam proses mediasi Penggugat tidak hadir setelahdipanggil secara patut 2 (dua) kali berturutturut dalam pertemuan mediasitanpa alasan yang sah dan juga pihak Penggugat tidak mengajukan dan/atautidak menanggapi resume pihak Tergugat;Bahwa gugatan Penggugat adalah Error In Persona, keliru
tanahobyek sengketa Tergugat telah terdaftar pada pemerintah sebagai wajibpajak bumi dan bangunan dan telah membayar pajak;Bahwa tidak beralasan dan relefan tindahkan Penggugat sebagaimana dalilgugatan yang menyatakan "pada tanggal 15 Desember tahun 2018 PihakHalaman 5 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 7/Padt.G/2019/PN kdiPenggugat sudah menyampaikan kepada Pihak Tergugat II bahwa janganmelakukan pembangunan di atas tanah tersebut ....dst"; Bahwa tindakanPenggugat terhadap terguat Il aquo adalah keliru
Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur Libel);Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan perihal eksepsi yangdiajukan oleh Para Tergugat/kuasanya tersebut, maka Majelis Hakim terlebihdahulu akan menguraikan pengertian eksepsi (tangkisan) agar nantinya baikMajelis Hakim maupun Para Pihak tidak keliru dalam memposisikan mater!
Gugatan Penggugat Error In Persona;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang gugatan Penggugat Error InPersona dengan alasan telah keliru menempatkan Abd.
Bahwa tidak beralasan dan relefan tindahkan Penggugat sebagaimana dalilgugatan yang menyatakan "pada tanggal 15 Desember tahun 2018 PihakPenggugat sudah menyampaikan kepada Pihak Tergugat II bahwa janganmelakukan pembangunan di atas tanah tersebut ....dst"; Bahwa tindakanPenggugat terhadap terguat Il aquo adalah keliru karena tanah tersebutbukan milik Penggugat, selain itu yang menjadi pemilik atas obyek sengketaadalah TURNI dengan cara membeli dari Tergugat yang telah memperolehtanah tersebut dengan
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
walaupun ada bandingkasasi atau upaya hukum lainnya ;10.Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini ;11.Menghukum Tergugat , Il, Ill, IV secara tanggung renteng membayar biayaperkara ;Dalam peradilan yang baik mohon putusan seadiladiinya ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, IV mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Bahwa Tergugat menolak dalildalil Penggugat secara keseluruhan,kecuali yang secara tegastegas diakui oleh Tergugat ;1.Upaya Hukum Keliru
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang diambil alin oleh Pengadilan Tinggimerupakan pertimbangan yang keliru sehingga pertimbangan PengadilanTinggi menjadi keliru :a.
bahwa gugatan Penggugat pada perkara sekarang iniberkaitan dengan tanah agunan kredit di atas yang telah diserahkanpengurusan ke KP3N maka demi hukum pihak KP3N harus diikutsertakan sebagai pihak pada perkara di atas karena wewenang atasagunan kredit tersebut beralin ke KP3N ;Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, maka pertimbanganhukum Pengadilan Negeri yang kemudian diambil alin oleh Pengadilan Tinggi dan menolak eksepsi yang diajukan oleh PemohonKasasi jelasjelas merupakan pertimbangan yang keliru
Dengan demikian putusan judex facti yangmembatalkan penjaminan tanah obyek sengketa jelasjelas merupakantindakan yang sewenangwenang dan tidak berdasar hukum ;Dengan mendasarkan pada uraian tersebut di atas, terbukti bahwapertimbangan hukum Pengadilan Negeri yang diambil oleh PengadilanTinggi merupakan pertimbangan hukum yang salah dan keliru sertabertentangan dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu sudahselayaknya apabila putusan Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan ;3.
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUN/201614 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;ALASANALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:PENDAHULUAN.Terlebih dahulu para Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Kasasimenyatakan bahwa Pemohon Kasasi menyangkal segala sesuatu dalamPutusan Majelis Hakim yang keliru
Selanjutnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan NomorSTTP/Yanmin20/V1/2015/Ditintelkam, dari Kepolisian DaerahSumatera Utara, juga bukanlah merupakan izin atau persetujuan; Surat objek sengketa adalah landasan pokok, syarat yangmengikat bagi Kepolisian sehingga sifatnya berdiri sendiri danbersifat final, karena sudah definitif dan dapat menimbulkan akibathukum;Surat objek sengketa tidak memerlukan persetujuan, sudah berdirisendiri (Voltoid);Dengan demikian adalah keliru pertimbangan hukum putusan aquo
PUTUSAN A QUO SALAH MENERAPKAN HUKUM;Bahwa pertimbangan pada Putusan Judex Facti Vide halaman 7679putusan adalah nyata keliru:1. Panitia Rapat Synode Kerja XXXVIII Gereja Pentakosta Tahun 2015adalah jelas tidak sah dan melawan hukum, sesuai dengan PutusanPerdata Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetapdan juga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI telahmenolak Peninjauan Kembali pihak Termohon Kasasi;2.
yang didasari penyimpangan kewenangan telahmenyetujui terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh Organisasi GerejaPentakosta dengan mengabaikan adanya Keputusan Perdata MahkamahAgung RI yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwaPucuk Pimpinan Gereja Pentakosta versi Tergugat Intervensi/Terbandingyang tentunya menugaskan mereka, adalah Pucuk Pimpinan GerejaPentakosta yang tidak sah dan melawan hukum; Putusan atas dasar pertimbanganpertimbangan yang menyimpang darikewenangan TUN, adalah keliru
Sehingga Putusan MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 44/G/2015/PTUNMedan tanggal 18 November 2015 adalah keliru dan harus dibatalkan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Factisudah tepat dan benar serta tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum,dengan pertimbangan:a. bahwa objek sengketa belum bersifat final, karena akibat hukum dari objeksengketa baru akan
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penulisan nama Para Tergugat dalamsurat gugatan tertanggal 16 Oktober 2014 BONDENG DG NGUNGABONNENG, Tergugat SAYU DG SUDJISAYU, Tergugat II FATIMAHTEMMA, Tergugat III HASRIANI SITTI, Tergugat IV Bahwa kemudian Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar berpendapat bahwapenggunaan nama kecil Pemohon Banding/Para Tergugat tidak perludipermasalahkan karena telah mengirim kuasa hukumnya, sehingga dianggapmengetahui adanya gugatan dan tidak ada keberatan atasnya, adalah jugapendapat yang sangat salah dan keliru
Adalah pendapat danpertimbangan hukum yang sungguh salah dan keliru, dan kuasa hukumPemohon Banding/Para Tergugat sungguh sangat menyayangkan pendapattersebut oleh karena pertimbangan hukum yang Pemohon Banding/ParaTergugat kutip di atas adalah tidak benar sama sekali oleh karena Tergugat ,Tergugat Il.
ataumelanggar hukum yang berlaku sebab tidak cukup mempertimbangkan KeberatanKedua dari memori banding Para Pemohon Kasasi semula Para Tergugat/ParaPembanding, yakni keberatan atas penulisan Turut Tergugat dalam surat gugatantertanggal 16 Oktober 2014, sebab pertimbangan hukum atau pendapat JudexFacti Pengadilan Negeri Makassar bahwa kalimat Turut Tergugat dalam petitumsurat gugatan Termohon Banding/Para Penggugat adalah sekedar penulisan yangberlebihan dari Penggugat adalah terbukti tidak benar dan keliru
(surat dimaksud telah disesuaikandengan aslinya dan terlampir di dalam memori banding tertanggal 07 September2015);Keberatan Kesembilan;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar telah salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku sebab tidak cukup mempertimbangkanKeberatan Kedelapan dari memori banding Para Pemohon Kasasi semula ParaTergugat/Para Pembanding, yakni keberatan bahwa Judex Facti telah salahdan keliru menerapkan hukum sebab Judex Facti menyimpulkan dengan caraJumping Conclusion
tidak menetapkan paraTermohon Kasasi semula Para Penggugat/para Terbanding selaku ahli waris didalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor Reg. 282/Pdt.G/2014/PN.Mks tertanggal 13 Juli 2015;Keberatan Kesepuluh;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar telah salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku sebab tidak cukup mempertimbangkanKeberatan Kesembilan dari Memori Banding Para Pemohon Kasasi semulaPara Tergugat/Para Pembanding, yakni keberatan bahwa Judex Facti telahsalah dan keliru
72 — 26
Dengan demikian gugatan Penggugat telah salah / keliru diajukanke Pengadilan Negeri Pontianak, seharusnya gugatan Penggugat karenamenyangkut Surat Keputusan Tata Usaha Negara harus diajukan danmerupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, olehkarena itu kami mohon berkenan kiranya kepada Majelis Hakim dengantanpa memeriksa Pokok Perkara diputus dengan putusan menyatakanbahwa Pangadilan Negeri Pontianak tidak berwenang mengadili perkaraaquo sesuai dengan ketentuan Undangundang;.
Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat.Bahwa Penggugat salah dan keliru menarik TIAN HARTONO alias BUNTIAsebagai subjek Tergugat dalam perkara aquo, karena TIAN HARTONOalias BUNTIA sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Penggugatmaupun dengan tanah dan ijin bangunan yang menjadi obyek aquo.Tergugat merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau peralihanhak atas tanah, dan bukan pemegang ijin bangunan di atas tanah SertifikatHak Milik Nomor: 103/Tanjung Hulu, Surat Ukur Nomor: 7658
Bahwa permintaan Penggugat pada petitum point 1 sampai dengan petitum 9yang tidak jelas, tidak disebutkan secara specifik apa yang diminta patutditolak, karena selain gugatan disusun dengan semrawut, sulit dipahami,tidak jelas alias obscuur libel, yang lebin utama adalah antara Penggugatdengan Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum, tidak ada persoalanhukum atau tegasnya Penggugat telah salah dan keliru menarik pihakTergugat , maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara
Bahwa keliru PENGGUGAT menggugat Bidang PerijinanPerumahan Pemerintahan Kota Pontianak dan Pembangunan atauDinas Tata Kota yang ada sebenarnya Kepala Dinas Cipta KaryaTata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak ;3.2.
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa letak lokasi perkara ini diperinci seperti di bawah ini: Utara dengan tanah Afrizal (ulu tanah Puadai Nawawi); Selatan dengan Jalan Ade Irma Suryani; Barat dengan tanah ke surau APL; Timur dengan ZoniSedangkan yang sebenarnya adalah: Utara dengan tanah Rek Abusamah (dibeli pada Puadi Nawawi) 13 m; Selatan dengan Jalan Ade Irma Suryani = 12 m; Barat dengan tanah milik Tergugat sendiri (wakaf jalan APL)=28 m; Timur dengan Zoni = 20 m;Jelas sekali letak objek perkara ini keliru/kabur ;Bahwa dalam
Awamah sedangkan Tergugat tidak tahu menahu dengan ini jelassekali Penggugat (Rusdi/Medawati) menggugat saya (Puadi Nawawi) inisudah keliru menurut hukum;.
nama Tergugat (Puadi Nawawi) sudah tertuang pada sertifikat Nomor118 Tahun 1967 atas nama Puadi Nawawi dan dipecah menjadi 3 (tiga)pada tahun 1998 dengan Nomor 525, Nomor 526 (inilah objek perkara) danNomor 527 ini semua atas nama Tergugat (Puadi Nawawi) dalam perdataHal 6 dari 15 hal.Put.Nomor 1683 K/Pdt/2015Pengadilan Tinggi Nomor 16/Pdt/1997/PT.Jbi sedangkan Penggugat dalameksepsinya sudah ditolak dengan ini tidak ada alasan Penggugat(Rusdi/Medawati) menggugat Tergugat (Puadi Nawawi) ini sudah keliru
;Bahwa berdasarkan dalildalil diatas sudah jelas sekali gugatan dariPenggugat (Rusdi/Medawati) ini sudah kabur dan keliru, seharusnyaditolak;Bahwa Penggugat (Rusdi/Medawati) mengatakan pernah mebayar utangTergugat (Puadi Nawawi) pada BRI.
Ini jelas keliru bahwa Tergugat (PuadiNawawi) tidak pernah urusan dengan BRI, hanya sertifikat Nomor 118 atasnama Puadi Nawawi tahun 1976 ini pernah menjadi jaminan di bank yaituBank Pembangunan Daerah sebagai jaminan utang yang dibunyikan dalamputusan Pengadilan Tinggi Nomor 16/Pdt/1997/PT.Jbi pada halaman 7 dibaris 11, dengan bukti ini jelas sekali Penggugat (Rusdi/Medawati) sudahkeliru yang dituangkan pada angka 2 pada baris 16, Penggugat membayarsetoran pelunasan pinjaman Tergugat BRI Sungai
22 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti telah salah/keliru/khilaf dalam menerapkan hukum padapertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang menyetujui danmengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kayuagungmenjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palembang, yaitukhususnya putusan Pengadilan Negeri Kayuagung halaman 31, alinea ke4,menyatakan sebagai berikut:Hal. 13 dari 21 Hal. Put. Nomor 2870 K/Pdt/20142.
Bahwa Judex Facti telah salah/keliru/khilaf dalam menerapkan hukum padaPertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang menyetujui danmengambil alin pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kayuagung menjadipertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palembang, khususnya padahalaman 31, alinea ke7 sebagai berikut:Hal. 14 dari 21 Hal. Put. Nomor 2870 K/Pdt/2014(2) Untuk desadesa dalam wilayah yang terpencil menteri dapatmenunjuk PPAT Sementara;Hal. 15 dari 21 Hal. Put.
kebenaran dan keadilan, fungsi dan peran Hakim harustanggap mencari dan menilai kebenaran buktibukti yang diajukan oleh parapihak, dan hal ini yang telah dilanggar oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung,yaitu mengubah keterangan saksi Bambang Daryanto;Sikap Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengubah keterangan saksiBambang Daryanto tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak objektifsehingga dapat menciptakan Peradilan yang sesat;Bahwa keterangan saksi Bambang Daryanto yang diubah/ditulis secarasalah/keliru
Nomor 2870 K/Pdt/2014Bahwa Jumanto tidak mungkin bisa menanda tangani surat pelepasan hak(bukti P1.) karena pada tahun 1997 Jumanto sudah tidak ada lagi di desaSumber Baru, dan sudah pergi bekerja keluar Pulau Sumatera sejak tahun1994 sampai saat ini;Hal ini sesuai dengan yang tertulis pada alat buktiTI/II/Ill11 yaitupernyataan yang dibuat dihadapan Notaris dan kebenarannya diakuidihadapan Judek Fact;Bahwa Judex Facti telah salah/keliru dalam menerapkan hukum yangdigariskan pada Pasal 189 ayat (3
Bahwa Judex Facti juga salah/keliru dalam menerapkan hukum pembuktianpada Bukti P1 yaitu pengoperan hak yang dibuat dibawah tangan, kemudiandiketahui Kepala Desa, adalah tidak sah karena tidak pernah ditanda tanganioleh saksi Jumanto sebagai pihak Penjual (tanda tangan Jumanto dipalsuoleh Kepala Desa Ali Arifin);Hal sesuai dengan keterangan saksi Bambang Daryanto yang menyatakanbahwa tanda tangan Jumanio tersebut ditanda tangani oleh Lurah/KepalaDesa Arifin, Karena Jumanto sudah pergi ke Bangka sejak
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 653 PK/Pdt/20131414Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasartersebut jelas khilaf dan keliru, mengingat Judex Facti telah menyatakangugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali adalahnebis in idem, namun kemudian justru memutuskan untuk menghapusatau merubah petitum gugatan dari Penggugat/Terbanding/TermohonPeninjauan Kembali, hal ini terang menunjukkan Judex Facti telahmelanggar asas hukum acara perdata bahwa hakim bersifat pasif,sehingga hakim hanya
Bahwa Judex Facti sangat jelas khilaf dan keliru telah didalam penerapanhukum yang menjadikan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 677 K/Sip/1972, tanggal 13 Desember 1972, sebagai dasar untuk dapatnyatanah objek perkara yang telah diadili dan mempunyai kekuatan hukumtetap dalam perkara terdahulu digabungkan dalam perkara saat ini.Bahwa yurisprodensi tersebut penggabungan perkara dapat dibenarkansepanjang materimateri perkara yang digabungkan itu terdapathubungan koneksitas antara satu dengan yang
memperbaiki putusan Pengadilan NegeriDenpasar Nomor: 687/Pdt.G/2011/PN.Dps, tanggal 2 Juli 2012 yangdimohonkan banding, dengan perbaikan pada amar putusan pada angka2, 3 dan 4 (vide putusan Pengadilan Tinggi halaman10), namun padakenyataannya Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar bukannyamemperbaiki, namun menghapuskan amar putusan Pengadilan NegeriDenpasar Nomor 687/Pdt.G/2011/PN.Dps pada angka 2, 3 dan 4,sehingga Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusannyatersebut jelas telah khilaf dan keliru
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar khilaf dan keliru didalampertimbangan hukum dan amar putusannya (vide putusan PengadilanTinggi halaman 8 dan halaman 10) yang intinya menguatkan putusanPengadilan Negeri Denpasar bahwa bangunan yang berdiri di atas tanahsengketa adalah bangunan milik bersama antara Terbanding/Penggugatdengan Turut Terbanding/Tergugat , bahwa terang putusan ini adalahsama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan faktafakta hukum yangada.
Hal ini terang menunjukkan bahwa putusan PengadilanNegeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut telahmengabaikan faktafakta hukum dan kenyataan yang ada;Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum (vide putusan PengadilanTinggi halaman 8) telah keliru dalam menerapkan hukum yang berlaku;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar telah menguatkanputusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengabulkan tuntutanmengenai Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) tanpa17memberikan pertimbangan
66 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Selong yang telah dikuatkan olehPutusan Pengadilan Tinggi Mataram telah keliru dalam memberikanpertimbangan hukum yang menolak eksepsi Tergugat 4, padahal benarbenar obyek sengketa dikuasai/dikerjakan/dimiliki juga oleh Lag Muhrimakan tetapi tidak ikut dilibatkan sebagai para pihak dalam perkara ini.Bahwa atasan penolakan PN.Selong yang dikuatkan oleh PT.Mataramyaitu dengan menggunakan Yurisprudensi MARI Nomor 3909 IV/M/1994tanggal 11 April 1997 yang pada pokoknya
Bahwa putusan Hakim PN.Selong yang dikuatkan oleh putusanPT.Mataram yang mencantumkan Yurisprudensi MARI Nomor 3909 K//Pdt/1994 tanggal 11 April 1997 tersebut adalah telah keliru, karenamakna Yurisprudensi tersebut di atas telah disalah artikan oleh JudexFacti PT.Mataram yang menguatkan putusan PN.Selong denganpemahaman sempit/seakanakan Penggugat diberikan sebebasbebasnya menentukan pihakpihak atau yang ditarik dalam suatuperkara.
Ahmad Sayuti) diperoleh tentu sangat mengadaada dan tidakberdasarkan hukum, oleh karenanya jelas putusan Pengadilan TinggiMataram tersebut adalah nyatanyata telah melakukan kekhilafan yangmendasar serta telah keliru dan tidak cermat karena dalam putusanPengadilan Tinggi Mataram tidak menempatkan atau mencantumkan namasubyek hukum para Penggugat dengan nama yang sebenarnyasebagaimana tersebut dalam surat gugatan para Penggugat yang dapatmenghilangkan identitas para pihak yang berperkara sebagai subyek
Bahwa berdasarkanhalhal tersebut di atas jelas buktibukti surat yang diajukan para Penggugattersebut semuanya adalah kontradiktif dan cacat yuridis serta tidak benar,oleh karena itu sangatlah keliru dan tidak mendasar untuk mengabulkangugatan para Penggugat;10.Bahwa sangatlah keliru Putusan PN.Selong yang dikuatkan oleh Majelis11.hakim PTI.Mataram mengatakan para Tergugat tidak mampumempertahankan dalil bantahannya, justru para Tergugat dengan buktibuktisurat maupun saksisaksi yang diajukannya adalah