Ditemukan 895490 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AULIA AZZAHRA HAKIM, S.H.
52 — 32
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 961/Pid.Sus/ 2023/PN Tng, tanggal 4 Oktober 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 961/Pid.Sus/2023/PN Tng, tanggal 4 Oktober 2023, untuk selebihnya;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
139/PID.SUS/2023/PT BTN
116 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
-Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MUH.ASRUL alias ILO bin ARIF tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor545/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 2 Agustus 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pid.Sus/2023/PN Mks, Tanggal 14 Juni 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MUH.
6056 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Terdakwa : IMRAN MOHAMAD alias IMAN
63 — 26
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 187/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 16 November 2023, yang dimintakan banding, lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMRAN MOHAMAD alias IMRAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 187/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 16 November 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam
112/PID.SUS/2023/PT GTO
43 — 16
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: - 16 (enam belas) lembar daftar absensi anggota Sandidam IV/Diponegoro bulan bulan September 2023 sampai dengan Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ps.
Katuud Lettu Kav Lilik Supriyatin NRP 21010206221180 bahwa Terdakwa Sertu Agung Priya Wicaksono NRP 21130056030794 sejak tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan atau atasan lain yang berwenang dan pada nama Terdakwa dalam absensi tertulis keterangan THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) dan Des (Desersi). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : REFAH KURNIAWAN, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : NORA DWI PUSPITA SARI,SH
Terbanding/Penuntut Umum III : KASMAWATI SALEH SKM,SH
36 — 36
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Tanggal 30 Mei 2023 Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Blk.
Yang dimintakan banding tersebut khususnya mengenai amar penjatuhan pidana sehingga amar selengkapnya menjadi:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 30 Mei 2023 Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Blk untuk
466/PID.SUS/2023/PT MKS
84 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MINGGU BULU alias MINGGU tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 173/PID/2023/PT PAL tanggal 4 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 202/Pid.B/2023/PN Pso tanggal 1 November 2023 tersebut; MENGADILI SENDIRI:1.
Menetapkan agar barang bukti berupa:- Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 26, selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan pidana Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale tanggal 12 Oktober 2023;Dipergunakan dalam perkara Amirullah, S.H. alias Ulla;6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FAIZAL AZIZ Diwakili Oleh : MAHFUD, S.H., M.H.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ALDI NUR ARKAN Diwakili Oleh : MAHFUD, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : EXPRITO SANGGUP, SH
82 — 28
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 18 Juli 2023 Nomor 368/Pid.B/2023/PN.Jkt Tim mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi:
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 18 Juli 2023 Nomor 368/Pid.B/2023/PN Jkt Tim tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah);
206/PID/2023/PT DKI
12 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 580/Pdt.P/2023/PA.GM para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Giri Menang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);
580/Pdt.P/2023/PA.GM
4 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2131/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enamratus dua puluhribu rupiah).
2131/Pdt.G/2023/PA.Kis
31 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 206/Pdt.G/2023/PA.Pn dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Painan Tahun 2023 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
206/Pdt.G/2023/PA.Pn
24 — 4
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 52/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :52/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
52/Pdt.G/2023/MS.Tkn
13 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 3338/Pdt.G/2023/PA.BL, tanggal 05 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
3338/Pdt.G/2023/PA.BL
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 472/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
472/Pdt.P/2023/PA.Cms
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 470/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
470/Pdt.P/2023/PA.Cms
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1359/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 08 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1359/Pdt.G/2023/PA.Mdn
35 — 12
- Menyatakan Permohonan Pemohon yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 14 Juli 2023 Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
213/Pdt.G/2023/PA.TSe
18 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1410/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
1410/Pdt.G/2023/PA.Kis
38 — 2
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 231/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Juni 2023;
2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
231/Pdt.G/2023/MS.Jth
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Paredari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000,00 (empatratus lima puluh limaribu rupiah);
139/Pdt.P/2023/PA.Pare
23 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.Tnk