Ditemukan 110632 data
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Eko Wahyu Cahyo Setiawan
15 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Eko Wahyu Cahyo Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) ;
- Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu
perkara perkara pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa, nama:Eko Wahyu Cahyo Setiawan, tempat lahir Trenggalek, umur 28 tahun, jeniskelamin: Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggaldi RT.45 RW.10 Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo,Kabupaten Trenggalek, agama : Islam, Pekerjaan:Transportasi;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca dan sebagainya ;Mengingat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Mukrim
14 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Mukrim, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan biaya perkara perkara kepada Terdakwa sejumlah
Wonogiri;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Adi Suprapto dansaksi Teguh Supriyanto dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeriberpendapat bahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melanggar Penerapan
Menyatakan Terdakwa Mukrim, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari ;3.
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
KUSNAIN
19 — 13
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
DEDI IRAWAN
15 — 8
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Maryono
9 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Maryono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
- Membebankan biaya perkara
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Riszal
4 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Riszal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
- Membebankan biaya perkara
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
WENO
10 — 7
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Agus Yulianto
2 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Agus Yulianto, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan biaya perkara perkara kepada Terdakwa
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NAHMIATI
14 — 7
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rio Setiawan
2 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Rio Setiawan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan biaya perkara perkara kepada Terdakwa
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
R.REZA JIWANTA ROSIDI
14 — 7
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SITI
12 — 7
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rahmadi
5 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Rahmadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan biaya perkara
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
M. MANSYUR
16 — 0
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ANGGI
14 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Vieky Wahyuli Pratama
3 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Vieky Wahyuli Pratama, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan biaya perkara perkara kepada
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Suwarji
2 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Suwarji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
- Membebankan biaya perkara
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MUHARJAN
17 — 10
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
IDE
12 — 7
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
ABDUL ROKHIM, S.H
Terdakwa:
H. ZAINUDDIN
27 — 10
MENGADILI :
1.Menyatakan terdakwa H.ZAINUDDIN terbuktiu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokolk Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19
2.Menjatuhkan pidana Denda kepada terdakwa H.ZAINUDDIN sebesar Rp.1000 (satu Juta Rupiah)
3.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)