Ditemukan 158453 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-02-2013 — Upload : 12-04-2013
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 45/Pdt.G/2012/PN.Skh
Tanggal 5 Februari 2013 —
6119
  • TUNAS MEDIA
    Tunas Media ; Bahwa, saksi tidak mengetahui permasalahan antara Penggugat dan Tergugat ; Bahwa, saksi tidak mengetahui bisnis antara Penggugat dan Tergugat; Bahwa, alamat CV. Tunas Media di Jl. Mahesa Terung No.21 Ngemplak, Kel.Gentan, Kec. Baki, Sukoharjo ; Bahwa, saksi mengetahui alamat dan direktur CV.
    Tunas Media adalah sdr. Darmadi yang dulunyasebagai boss/pimpinan saksi ;Bahwa, setahu saksi antara CV. Ulama Paper Realitas dengan CV. Tunas Mediaada kerja sama dalam bidang cetak buku LKS;Bahwa, dahulu saksi bekerja di CV. Tunas Media sekitar 2 tahun ditempatkanpada bagian pemasaran ;Bahwa, selama saksi bekerja di tempatnya Tergugat (CV. Tunas Media) pernahdisuruh oleh Tergugat untuk mengambil cetakan buku LKS yang dikerjakan olehCV.
    Tunas Media dalam keadaan sudah tutup karena masihbanyak hutang ;Bahwa, setahu saksi CV Tunas Media dalam menjalin bisnis di bidangpercetakan buku hanya bekerja sama dengan CV. Ulama Paper Realitas ;Bahwa, saksi tidak pernah melihat CV. Ulama Paper Realitas melakukanpenagihan pembayaran buku LKS kepada CV. Tunas Media;.
    Tunas Media adalah sdr. Darmadi yang dulunyasebagai boss/pimpinan saksi ;Bahwa, setahu saksi antara CV. Ulama Paper Realitas dengan CV. Tunas Mediaada kerja sama dalam bidang cetak buku LKS;Bahwa, dahulu saksi bekerja di CV. Tunas Media sekitar 3 ( tiga ) bulanditempatkan pada bagian administrasi ;Bahwa, selama saksi bekerja di tempatnya Tergugat (CV. Tunas Media) pernahdisuruh oleh Tergugat untuk mengambil cetakan buku LKS yang dikerjakan olehCV.
    Tunas Media dalam keadaan sudah tutup karena masihbanyak hutang ;Bahwa, setahu saksi CV Tunas Media dalam menjalin bisnis di bidangpercetakan buku hanya bekerja sama dengan CV. Ulama Paper Realitas;Bahwa, saksi tidak pernah melihat CV. Ulama Paper Realitas melakukanpenagihan pembayaran buku LKS kepada CV.
Putus : 02-11-2017 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 2 Nopember 2017 — TIMOR MEDIA GRAFIKA
5730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIMOR MEDIA GRAFIKA
    Nomor 1279 K/Pdt.Sus/2017dipotong,diambil/digelapkan/dirampas (SHU) Koperasi oleh Tergugat (PT.Timor Media Grafika;).14.Bahwa terhadap perintah/permintaan para atasan ataupun jajaranpengurus/Tergugat (PT. Timor Media Grafika) untuk segera kembali kewilayah Sumba, Penggugat merasa keberatan untuk Pulang ke Sumbadengan alasan semua persoalan keuangan dan administrasi yang menjadikewajiban Tergugat (PT Timor Media Grafika) belum dikembalikan/diberikankepada Penggugat.
    Timor Media Grafika, hampir setiap hari kerja akan tetapi,Tergugat (PT. Timor Media Grafika)mulai dari Wakil Pimpinan sampai jajaranpengurus lainnya sama sekali tidak menghiraukan apa yang disampaikanPenggugat;15.Bahwa sehubungan dengan berbagai persoalan yang dialami Penggugatsebagaimana diuraikan panjang lebar di atas, Tergugat (PT.
    Timor Media Grafika)menanggapi somasi yang telah dikirimkan, sehingga diadakannyapertemuan di kantor PT Timor Media Grafika guna menerima danmendengarkan jawaban somasi secara tertulis yang diberikan dandibacakan langsung dihadapan kuasa hukum dan Penggugat yang padaHalaman 6 dari 17 hal.Put.
    Kupang yang kemudian dimediasikan oleh Mediator, kedua belahpihak, dalam hal ini Penggugat dan Tergugat (PT Timor Media Grafika)selama 2 bulan lamanya tetap saja tidak ada titik temu dikarenakan pihakTergugat(PT Timor Media Grafika) hanya mau mengakomodir sejumlahbiaya sebagai biaya kompensasi dari akibat penelantaran ataupunpelanggaran yang telah dilakukan terbilang sangatlah kecil dari nominal yangseharusnya diberikan oleh Tergugat (PT Timor Media Grafika) yang menjadihak Penggugat sebagaimana
    Memerintahkan Tergugat (PT Timor Media Grafika) untuk membayar seluruhuang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak,uang gaji yang ditahan selama hampir 3 bulan, uang Dinas Luar Kota (DLK),uang Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diambil atau dirampas oleh Tergugat (PTTimor Media Grafika) sebagaimana yang dimohonkan dalam amar putusanpoin 5 di atas;.
Putus : 11-10-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1140 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 11 Oktober 2023 — PT MEDIA KREASI PRINTING INDONESIA VS FENDY HIDAYATULLOH
4825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MEDIA KREASI PRINTING INDONESIA, tersebut;
    PT MEDIA KREASI PRINTING INDONESIA VS FENDY HIDAYATULLOH
Putus : 09-12-2021 — Upload : 12-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Tanggal 9 Desember 2021 — SYGMA MEDIA INOVASI, DKK
645288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYGMA MEDIA INOVASI, DKK
Putus : 03-08-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 3 Agustus 2016 — PT MEDIA LINTAS INTI NUSANTARA VS RAHAJENG SUPENI
2821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MEDIA LINTAS INTI NUSANTARA tersebut;
    PT MEDIA LINTAS INTI NUSANTARA VS RAHAJENG SUPENI
    PUTUSANNomor 470 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT MEDIA LINTAS INTI NUSANTARA, berkedudukan di JalanUtan Kayu Nomor 68D, Matraman, Jakarta Timur 13120, diwakili olehSantoso selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepadaMaradang Hasoloan Sinaga, S.H., Advokat, berkantor di GedungKBR Jalan Utan Kayu Raya Nomor
    Rahajeng Supeni(Penggugat) dapat menerima keputusan tersebut, dengan catatanPesangon dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku;Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT Media Lintas IntiNusantara yang diwakili oleh M.
    Rahajeng Supeniuntuk selanjutnya pihak perusahaan PT Media Lintas Inti Nusantarawajib membayar uang pesangon kepada pekerja Sdri.
    Bahwa perusahaan (PT Media Lintas Inti Nusantara) pada hari Jumat,25 April 2014 telah menerima surat dari Kantor Suku Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 914/1.835.3, tertanggal 14 April 2014 tentang penyampaian Surat AnjuranPHK atas nama Rahajeng Supeni;2. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Surat Anjuran tersebut,para pihak diberi kesempatan untuk menyatakan/menyampaikan sikapterhadap Anjuran Pegawai Perantara (Mediator);3.
    Maka berdasarkan hal tersebut di atas, perusahaan (PT Media LintasInti Nusantara dengan ini menyampaikan dan menyatakan secara tegasmenolak Anjuran yang dibuat dan ditetapkan oleh Pegawai Perantara(Mediator) Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi JakartaTimur dalam hal ini Bok. R. Hardono S.Sos:.;4. Bahwa perusahaan berpendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap Sdri.
Putus : 18-03-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA
Register : 01-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6281 B/PK/PJK/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KREATIF MEDIA KARYA;;
129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KREATIF MEDIA KARYA;;
Putus : 06-02-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Februari 2017 — TEMPRINA MEDIA GRAFIKA
4728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEMPRINA MEDIA GRAFIKA
    TEMPRINA MEDIA GRAFIKA, yang diwakili oleh DirekturUtama Ir. Fredy Sadsunu Dwikoranto, berkedudukan di JalanSumengko Kilometer 3031 Wringin Anom, Gresik, dalam halini memberi kuasa kepada Drs. H.
    Temprina Media Grafika, Jalan Sumengko Km. 3031 diGresik dan 2. Dewan Pengurus Wilayah Federasi Buruh Indonesia (DPWFBI), JI.
    Keterangan Pekerja padapoin 1 bahwa Tergugat diterima bekerja di PT Temprina Media Grafika padatanggal 20 Pebruari 2008 di posisikan di bagian Umum;3. Bahwa Saksi Penggugat , Moh. Yusuf Arifudin memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa saksi Penggugat mengetahui Tergugat bekerja diPT Temprina Media Grafika sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2015(halaman 14 Putusan Nomor 4/Pdt.SusPHI/2016/PN.Gsk.);4.
    Temprina Media Grafika. Dengan demikian TermohonHalaman 16 dari 27 hal. Put.
    Temprina Media Grafika) belum terbentuk atau belumada Serikat Buruh yang bergabung dengan Federasi Buruh Indonesia.Dengan demikian menurut hukum Termohon Kasasi/PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi bukan anggota Serikat Buruh diperusaan Pemohon Kasasi/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi(PT.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81/B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — MEDIA INTERTEL GRAHA
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA INTERTEL GRAHA
    MEDIA INTERTEL GRAHA, beralamat di Jalan R.S.Fatmawati Nomor 15, Kompleks DBest Blok G 38, Jakarta 12420,diwakili oleh Supriyanto Silalahi selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.49131/PP/M.XIII/16/2013, Tanggal
    /2017 Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1195/WPJ.04/2011tanggal 21 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP1371/WPJ.04/2011 tanggal 14 November2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP MasaPajak Desember 2008 Nomor 00251/207/08/062/10 tanggal 20 Oktober 2010,atas nama : PT Media
    Media Intertel Graha tanggal 08 Oktober 2007;4.
    Media Intertel Graha) Wajib Pajak membeli barang dari pihak luar negeri yaitu Ericsson AB (Swedia) Invoice diterbitkan dari Ericsson AB (Swedia) kepada Wajib Pajak dan barang langsungdikirim ke BT BT mengurus proses impor yaitu membuat PIB dan membayar PPN and PPh 22 Impor Bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen yang diberikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saatkeberatan, dapat diketahui invoice ditujukan kepada PemohonBanding.Bahwa Pengiriman barang yang dilakukan ke
    Media Intertel Graha, NPWP : 01.894.192.2 062. 000, alamatJalan R.S.
Putus : 21-08-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 225/Pdt/2013/PT.Smg
Tanggal 21 Agustus 2013 —
2718
  • CV TUNAS MEDIA melawan CV ULAMA PAPER REALITAS
    PUTUSANNomor : 225/ Pdt / 2013 / PT Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata dalam peradilan tingkat banding berdasarkan PenetapanWakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 18 Juni 2013 Nomor.225/Pdt/2013/PT.Smg, dalam sidangnya menjatuhkan putusan sebagaimanatertera dibawah ini dalam perkara antara : CV TUNAS MEDIA,Direktur : DARMADI, alamat Jl.
Register : 12-03-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN PADANG Nomor 45/Pdt.G/2015/PN Pdg
Tanggal 17 Nopember 2015 — Padang Media Televisi melawan Zaili Asril CS
1256
  • Padang Media Televisi melawan Zaili Asril CS
    Padang Media Televisi) dengan TERGUGAT 1, maka sertipikattersebut dibuat atas nama TERGUGAT 1 yang pada waktu itu menjabatsebagai Direktur pada PT. Padang Media Televisi (PENGGUGAT).Dengan demikian, tanah yang dibeli oleh PENGGUGAT merupakanhaknya PENGGUGAT akan tetapi secara formal dituliskan atas namaDirektur PENGGUGAT ketika itu yaitu TERGUGAT 1;6.
    Padang Media Televisisedang dalam jaminan kepada Bank Nagari Cabang Utama Padang;7.
    Televisisi adalah PTInter Media Pers yang direktur Utamanya sama;Bahwa PT Inter Media Pers berdiri pada tanggal 25 Januari 1999;Bahwa PT Inter Media Pers dengan PT Media Televisi satu grup dan dulu satudirektur Utama yaitu Bapak Zaili Asril;Bahwa setahu saksi Pinjaman ke Bank BPD tersebut atas nama PT MediaPadang televisi sedang yang membayar cicilan hutang tersebut adalah PT Intermedia Televisi;Bahwa saksi tahu dengan rekening koran merupakan bukti pembayaran hutangke Bank;Menimbang, bahwa untuk
    Gugatan Penggugat eror inpersona;Bahwa PT Padang Media Televisi selaku Penggugat pada angka 8 positagugatan Penggugat diatas adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukumkarena berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor PK/0056/CU/KRC/092007/092008 tanggal 25 September 2007 pihak yang melakukanperjanjian kredit dengan Bank Nagari Cabang Utama Padang bukanlah PTPadang Media Televisi melainkan PT Padang Inter Media Pers oleh sebab ituantara Penggugat dan Turut Tergugat tidak pernah ada hubungan hukumdalam
    Televisi dan PT Inter Media Pers yang merupakan satugrup;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak lagi menjabat sebagaidirektur utama PT Padang Media Televisi dan PT Inter Media Pers sudahseharusnya Tergugat , menyerahkan sertifikat tersebut kepada Penggugat danakibat Tergugat Tidak menyerahkannya membuat Penggugat mengalamikerugian dan perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatanmelawan hukum;Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugatdalam jawabannya menyatakan
Putus : 25-04-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 25 April 2019 — MOHAMMAD AMRULLAH, S.H., M.HUM., bin TAUFIK
12311028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yangdiliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media baik online BanyuwangiTimes maupun media elektronik lainnya akan tetapi perbuatanTerdakwa tersebut tidak dapat dinilai sebagai perbuatanmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya informasi elektronik dan/atau. dokumen elektroniksebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 juncto UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016tentang
    Terdakwa tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam sistemelektronik, melainkan pihak yang langsung melakukan ke dalamsistem elektronik adalah Para Wartawan media yang meliput,menyiarkan dan menulis hasil wawancara tersebut;Hal. 5 dari 10 hal. Put. Nomor 646 K/Pid.Sus/2019b.
    Bahwa hasil wawancara Terdakwa dengan beberapa media karenasudah diolah menjadi berita sehingga termasuk karya jurnalistik,maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media yangbersangkutan sesuai dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers;c.
    Bahwa oleh karena itu apabila pihak PT BSI merasa dirugikan ataspemberitaan yang dimuat dan disiarkan beberapa media a quo dapatsaja melakukan/menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi kepadamediamedia yang bersangkutan vide Pasal 5 juncto Pasal 1 Angka11 dan angka 13 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentangPers;.
    Bahwa Terdakwa selama menjadi Kuasa Hukum dalam mengajukangugatan Class Action mewakili warga Sumber Agung, juga Terdakwamelakukan wawancara dengan media online Banyuwangi Times dan TVOne pada tanggal 14 April 2016 yang mengeluarkan pernyataan adanyakekhawatiran warga (klien Terdakwa) mengenai penggusuran danpemakaian merkuri;.
Putus : 11-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Warna Warni Media VS Hengky Trisno Wijoyo
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Warna Warni Media VS Hengky Trisno Wijoyo
    Warna Warni Media, berkedudukan di Jalan PanglimaSudirman Nomor 21, Surabaya, diwakili oleh Junaidi Gunawan,Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Luluk Ulul Adkha,S.Psi, HRD Manager PT. Warna Warni Media, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2013, sebagaiPemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanHengky Trisno Wijoyo, bertempat tinggal di Jalan Bogen /6 BSurabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lim Tji Tiong,B.Sc.,SH.
    Warna Warni Media di Jakarta dianggap mengundurkan diri tanpasyarat;Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang melakukan mutasi kepadaPenggugat ke Jakarta adalah merupakan siasat dan akal licik Tergugatagar tidak mengeluarkan dana pensiun kepada Penggugat, hal ini terbuktikarena Valerio (UD. Sentosa Abadi) berkedudukan di Sidoarjo, bukan diJakarta;Hal. 2 dari 11 hal.
    Warna Warni Media tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara inidibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 TahunHal. 10 dari 11
Register : 26-10-2010 — Putus : 11-05-2011 — Upload : 07-03-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 479/PDT.G/2010/PN JKT.PST
Tanggal 11 Mei 2011 — PT WARNA WARNI MEDIA >< PT. JONATHAN MANDIRI
840
  • PT WARNA WARNI MEDIA >< PT. JONATHAN MANDIRI
Putus : 22-05-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 22 Mei 2013 — DIAN DIGITAL MEDIA
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIAN DIGITAL MEDIA
    DIAN DIGITAL MEDIA, berkedudukan di Perkantoran Mall PTC(Pulo Gadung Trade Center) Blok H8 No.3, Jalan Raya Bekasi Km. 21,Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tadil Akbar Razak,SH., Advokat, beralamat di Jl.
Register : 11-07-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 858 B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — TEMPO INTI MEDIA, TBK;
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEMPO INTI MEDIA, TBK;
    TEMPO INTI MEDIA, TBK, beralamat di Jalan Proklamasi No.72, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut59277/PP/M.XVI.A/10/2015, tanggal 03 Februari 2015 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
    Pokok Pembahasan1Bahwa seperti telah dijelaskan dalam kronologi pengajuan permohonankeberatan bahwa Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan PajakPerusahaan Masuk Bursa) telah menerbitkan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun 2004 No.: 00003/201/04/054/12tanggal 19 September 2012 dengan mengabaikan/melanggar Pasal 29,Pasal 31 UU KUP yang dijabarkan dengan Peraturan Menteri KeuanganNo.: 545/KMK.04/2000 dan No.: 682/PMK.03/201 1;Bahwa PT.Tempo Inti Media Tbk. pada tanggal 15 September
    Tempo Inti Media Tok.
    Tempo Inti Media Tbk telah memenuhiketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UndangUndang No.14Tahun 2002, dimana pembayaran 50% dari pajak terutang dilakukanpada saat pengajuan banding bukan pada saat pemeriksaansebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) UU No.28 Tahun 2007,tentang KUP;E.
    M.XVI.A/10/2015, tanggal 03 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S630/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang PemberitahuanSurat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal sebagai jawaban ataskeberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 Nomor : 00003/201/04/054/12tanggal 19 September 2012, atas nama: PT Tempo Inti Media
Putus : 20-07-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55PK/Pdt/2006
Tanggal 20 Juli 2006 — Lativi Media Karya ; PT. Wira Griya Mustika
163173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lativi Media Karya ; PT. Wira Griya Mustika
    LATIVI MEDIA KARYA, berkedudukan di Jalan RawaterateIl No. 2 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalamhal ini memberi kuasa kepada NENGAH SUJANA, SH.MH. Dkk.,Advokat, dan Pengacara berkantor di Gedung Fuyitno SentraMampang Lantai 3, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 28,Jakarta Selatan 12790, Pemohon Peninjauan Kembali dahuluTermohon Kasasi/Tergugat/Pembanding ;Melawan:PT.
    Lativi Media Karya ;Sebelah Selatan : dengan tanah PT. Wira Griya Mustika ;Sebelah Barat : dengan tanah PT. Wira Griya Mustika ;yang merupakan milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;Menyatakan perolehan hak Tergugat dari pihak manapun atas tanahsengketa bekas Hak Milik Adat Kohir No.
    Lativi Media Karya ;Sebelah Selatan : dengan tanah PT. Wira Griya Mustika ;Sebelah Barat : dengan tanah PT. Wira Griya Mustika ;yang merupakan milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;Hal. 10 dari 24 hal. Put. No. 55 PK/Pdt2006 Menyatakan perolehan hak Tergugat dari pihak manapun atas tanahsengketa bekas Hak Milik Adat Kohir No.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 PK/Pdt/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV)
310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV)
Putus : 27-06-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 PK/Pdt/2016
Tanggal 27 Juni 2016 — PT JONATHAN MANDIRI VS PT WARNA WARNI MEDIA
9452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JONATHAN MANDIRI VS PT WARNA WARNI MEDIA
    ., dan kawan,Advokat pada Kantor Advokat Zulkarnain & Rekan, beralamat diJalan Asem Gede II Nomor 4B Utan Kayu Selatan, Jakarta Tikur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat/Pembanding;LawanPT WARNA WARNI MEDIA, berkedudukan di Gedung GrahaMedia, Jalan Blora Nomor 810, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata
Register : 03-02-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan PN GRESIK Nomor 4/Pdt.sus-PHI/2016/PN.Gsk
Tanggal 19 Mei 2016 — TEMPRINA MEDIA GRAFIKA Vs ERIK AWANG NURDIANSYAH
8818
  • TEMPRINA MEDIA GRAFIKA VsERIK AWANG NURDIANSYAH
    Temprina Media Grafika,JI. SumengkoKm. 3031 di Gresik dan 2. Dewan Pengurus Wilayah Federasi BuruhIndonesia (DPW FBI), Jl. Gunungsari No. 24 di Surabaya tanggal 9 Oktober 2015,Nomor: 567/ 2569/437.58/ 2015, Sifat: Penting, Perihal; Anjuran vide bukti P3;6.
    Temprina Media Grafika atasnama Erik Awang N yang dibuat oleh Maharani Consulting dari Lembaga Konsultasidan Jasa Psikologi, diberi tanda P2;3. Foto copy dari foto copy Surat Dari Dinas Tenaga Kerja Gresik nomor:567/2569/437.58/2015 tanggal 9 Oktober 2015, diberi tanda P3;4. Foto copy dari foto copy Risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubunganIndustri secara bipartit antara PT. Temprina Media Grafika dengan Erik AwangNurdiansyah, diberitanda P4;5.
    Fotocopy Slip Gaji atas nama Erik Awang Nurdiansyah status Pegawai Kontrak PT.Temprina Media Grafika, disebut bukti P5;6. Foto copy Form Evaluasi Status Karyawan PT. Temprina Media Grafika atas namakaryawan Erik Awang Nurdiansyah, Driver, Bagian Umum, disebut bukti P6;7. Foto Copy tanda bukti pencatatan PUK F.SP KEPSPSI PT.
    Temprina Media Grafika adaserikat pekerja yakniKEPSPSI PT.
    Temprina Media Grafika dan Tergugat bukananggota; bahwa saksi mengetahui jika PKWT berakhir dan tidak diperpanjang lagi dianggappermasalahan sudah selesai tetapi Tergugat merasa keberatan; bahwa saksi mengetahui telah perusahaan berusaha diselesaikan melalui Bipartitdengan kesimpulan belum tercapai kesepakatan, kemudian dilanjutkan ke tingkatTripartit dengan Dinas Tenaga Kerja Gresik; bahwa saksi mengetahui Tergugat bekerja di PT Temprina Media Grafika sejaktahun 2008 sampai dengan tahun 2015;Hal