Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2007 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2043/K/PDT/2005
Tanggal 22 Januari 2007 — Wakidjan; Hadi Sutrisno
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • wanprestasi/ingkar janji atas pernyataan yangtertuang didalam kwitansi tanggal 7 Januari 1994 (P.1) ;Bahwa dalam pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah salahmenerapkan hukum yang mana kasus ini dipandang sebagai sengketahutang piutang namun senyatanya yang dialami oleh Penggugat danTergugat adalah jual beli sebagaimana pertimbangan hukum halaman 10alinea terakhir ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : WAKIDJAN tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang
    DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatHal. 8 dari 7 hal. Put.
    No. 2043 K/Pdt/2005penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan
    tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQi..........5 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal.
Putus : 18-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT MHE DEMAG INDONESIA
3822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 801/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 06 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP385/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 105 (seratus lima)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp397.295.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena setelan meneliti dan mengujiHalaman 4 dari 8 halaman.
    dibenarkan, karena pertama,Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terbukti telahmelakukan penundukan diri secara diamdiam bahwa dalampelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuankewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo; kedua,dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuatperaturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedurimpor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar RpO,00 (nihil);Menimbang
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2945 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2945/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 0021 7/503/16/073/18 tanggal 24 April2018 Masa Pajak Oktober 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar dengan
    pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00217/503/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak Oktober 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Putusan Nomor 2945/B/PK/Pjk/2019sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yang merupakandiskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali (DJP) untukdapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perlu dilakukanperpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP.Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukumkarena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alatadministrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid)
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COCA COLA INDONESIA;
6024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Juni 2015, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP593/WPJ.07/2013 tanggal 5 April 2013,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2003sebesar Rp.33.117.303.998,00, yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    dibenarkan karena secara substansirestrukturisasi kKegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan lisensimemiliki fungsi manufacturing dan fungsi pemasaran dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (2) danPasal
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 22-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3010K/PDT/1999
Tanggal 22 Agustus 2007 — NURDIN ISLAMI ; ABU HANIFAH ; vs. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan
    Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan
    No. 3010 K/Pdt/1999IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant);AMBIL ALIH PERTIMBANGAN TK. :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggibeeen berwenang mengambil alin Putusan Pengadilan Negeri ............. yangdianggapnya telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangansendiri;Hal. 19 dari 16 hal. Put. No. 3010 K/Pdt/1999
Register : 11-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3733 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MANDIRI TUNAS FINANCE;
6640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00395/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011Nomor 00012/207/11/093/16 tanggal 19 Januari 2016 atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.343.661.3093.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 3733 B/PK/Pjk/2019perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2011 sebesarRp16.192.101.856,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak
    Putusan Nomor 3733 B/PK/Pjk/2019berpendapat bahwa koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauanatas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahanyang PPNnya harus dipungut sendiri berupa pendapatan diskonasuransi sebesar Rp16.192.101.856,00; tidak dapat dibenarkan danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:1.
Putus : 26-02-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 K/Ag/2018
Tanggal 26 Februari 2018 — NURIANA BINTI MUHAMAD NUH VS JENNY CHATAB BINTI MOCHAMAD NUR CHATAB
6234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 155 K/Ag/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Mengenai alasan kasasi A, B dan C:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Jakarta tidak salah dalam menerapkanhukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi A tidak dapat dibenarkan karena PengadilanTinggi Agama Jakarta sudah memeriksa faktafakta yang terungkap dalampersidangan peradilan tingkat pertama;Bahwa alasan kasasi B dan C
    juga tidak dapat dibenarkan karenamerupakan penilaian atas hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukumyang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila
    /Pdt.P/2015/PA.JB. tanggal 3 Februari 2016 batal dan selanjutnyaditetapbkan Pewaris dan ahli waris sebagaimana yang telah dipertimbangkandan diputus oleh Judex Facti dengan tepat dan benar;Bahwa meskipun dalam suatu gugatan waris harus memenuhi rukunsengketa waris yakni adanya Pewaris, ahli waris dan harta warisan, namunpokok perkara a quo pada dasarnya adalah pembatalan penetapan ahli waris,bukan gugatan waris yang sejak semula memang tidak menyebut harta waris,maka gugatan pembatalan tersebut dapat
    dibenarkan sekalipun tanpamencantumkan tentang harta warisan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Nuriana Binti Muhamad Nuh,tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak danPemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukumuntuk membayar biaya perkara
Putus : 26-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 26 Desember 2018 — I. BUDI SOEWARDI alias BUDI II. DESY MIRANTI ANGGELINA TANESIB alias RANTI III.
511258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena Bukti PK1berupa Asli Surat Pernyataan Bernadino Gusmau tanggal 2 Desember2016, Bukti PK2 berupa Asli Surat Pernyataan Serva Sius Martintanggal 19 Mei 2018, Bukti PK3 berupa satu lembar foto yangmenampakkan gambar Terdakwa Il.
    Desy Miranti Angelina Tanesibersama 3 (tiga) orang anaknya, Bukti PK4 satu lembar foto yangmenampakkan gambar anakanak Para Pemohon PeninjauanKembali/Para Terpidana yang sedang tidur, Bukti PK5 berupa satulembar foto orang yang sedang menandatangani surat, dan KeteranganSaksi Pascuela Maria Ikun bukanlah merupakan keadaan baru yangmenentukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) KUHAP; Bahwa buktibukti surat tersebut tidak dapat dibenarkan karena baiksecara formil maupun materiil tidak dapat dinilai
    tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP, dan samasekali tidak ada relevansinya dengan fakta hukum yang terungkapdalam perkara a quo sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepatdan benar oleh judex facti;Bahwa selain itu ternyata alasan permohonan Para PemohonPeninjauan Kembali/Para Terpidana dimaksud hanya berkenaandengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsesuatu kenyataan, alasan permintaan peninjauan kembali sedemikianitu tidak dapat
    dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanpeninjauan kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP;Bahwa demikian pula uraian pertimbangan hukum dan kesimpulanputusan judex facti dan judex juris ternyata tidak memperlihatkan suatukekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara aquo, serta dalam putusan judex facti dan judex juris dimaksud tidakterdapat pernyataan sesuatu telah terbukti dan keadaan sebagai dasardan
    Putusan Nomor 268 PK/Pid.Sus/2018 Bahwa selain itu, putusan judex facti dan judex juris telahmempertimbangkan dan telah menerapkan peraturan hukumsebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurutketentuan undangundang dan pengadilan tidak melampaui bataswewenangnya;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan
Putus : 15-08-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2785K/PDT/2002
Tanggal 15 Agustus 2005 — Ir. S. Poltak H. Situmorang; Nimah
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2785 K/Pdt/2002Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Jakarta tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 3:bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan
    No. 2785 K/Pdt/2002PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ) :bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan
    itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalandalam perkara ini (Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya
    perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTHQ Qvssmares eves /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 11 dari 10 hal.
Register : 18-07-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 13-12-2012
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 94/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Tanggal 11 Oktober 2012 — Pembanding VS Terbanding
4619
  • Makassar mempelajariberkas perkara, berita acara persidangan, buktibukti tertulis dari kedua belah pihak sertasetelah mempelajari pula pertimbangan hokum Pengadilan Tingkat Pertama, makaPengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan hakim tingkat pertama dalampertimbangan hukum putusan pada halaman 13 (tiga belas) alinea 2(dua) yangmempertimbangkan kedudukan isteri pertama tergugat sebagai pihak yang berhak atasobyek sengketa walaupun tidak didudukkan sebagai pihak dalam perkara aquo hal initidak dapat
    dibenarkan karena pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak bolehmenyimpan dari dalil gugatan, sementara dalam posita gugatan penggugat tidak memuatadanya pihak lain selain dari pada tergugat (obscuur libel).Menimbang bahwa selain itu, hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumPutusan pada halaman 14 (empat belas) alinea 1 (pertama) memberikan 1/3 bagian dariobyek sengketa kepada isteri pertama Tergugat, kemudian dinyatakan dalam amarkonvensi pada poin 3, hal ini tidak dapat dibenarkan, karena
    pertama penggugat (Rasminah ) berhak mendapat 1/3 bagian dari harta bersamaobyek sengketa, karena penggugat dalam posita gugatannya menyatakan obyek sengketadiperoleh penggugat selama dalam ikatan perkawinan dengan tergugat( Hj.Asrofah bintiYaten), sementara dalam petitumnya, penggugat menuntut agar obyek sengketa dibagi2, (dua), yaitu % bagian untuk penggugat dan 2 bagian untuk tergugat, sehingga dengandemikian, hakim tingkat pertama telah mengabulkan melebihi posita maupun petitum,dan hal ini tidak dapat
    dibenarkan karena telah melampaui batas wewenang,sebagaimana ketentuan dalam Pasal 189 ayat (3) RBg;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan hakimtingkat pertama dalam rekonvensi harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan TingkatBanding akan mengadili sendiri sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusanrekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) biaya perkara padatingkat pertama dan tingkat banding dibebankan kepada
Register : 23-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3398 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. HME DEMAG INDONESIA;
7024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    dalamperkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)Nomor: SPKTNP391/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 sesuai denganLaporan Hasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IU/2017 tanggal 13 Juli2017 yang menetapkan kembali nilai pabean atas importasi 4 (empat)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp46.299.000,00; yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alih
    Putusan Nomor 3398/B/PK/Pjk/2019dengan menggunakan incoterm EXW yang ditindaklanjuti SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor :SPKTNP391/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IU/2017 tanggal 13 Juli 2017 yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 4 (empat)Pemberitahuan Pabean (PIB) tidak dapat dibenarkan karena pertama,Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terbukti telahmelakukan penundukan diri secara diamdiam
    Pasal 16UndangUndang a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside) danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 UndangUndang Nomor 12Tahun 2011;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan
Upload : 27-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1044 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Vennie Arianie als Vennie bin Ruslan Ramlie
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana
    (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam
    No. 1044 K/Pid/2011PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan
    ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASL : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
    diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakanHal. 15 dari 12 hal.
Putus : 19-06-2019 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1393 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — SOPIAN alias PIAN
15530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurutundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/ Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
    dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, dan alasan PemohonKasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena menyangkut beratringannya pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan judex factiyang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi; Bahwa putusan judex facti (incasu Pengadilan Tinggi Medan) yangmenguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri Kisaran atasketerbuktian Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Pasal 112 Ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
    Putusan Nomor 1393 K/Pid.Sus/2019rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) bulan, tidak salah dalammenerapkan hukum karena dalam menjatuhkan putusan tersebut telahmemberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar dalammempertimbangkan faktafakta hukum di persidangan;Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum atas pidana yangdijatunkan judex facti tersebut dengan alasan dipandang terlalu ringan dantidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotikatidak dapat dibenarkan,
    Alasan kasasi tersebut, tidak dapat dibenarkan karenaJudex facti dalam menjatuhkan putusannya tidak salah dalam menerapkanhukum.
Register : 23-02-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0322/Pdt.G/2018/PA.Bkl
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pengggugat Dan Tergugat
1212
  • seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkandari lima kali persidangan yang dilaksanakan, Pemohon hanya datangmenghadap pada persidangan pertama dan kedua saja, dan padaPutusan Nomor 0322/Pdt.G/2018/PA.Bkl, Halaman 2 dari 6persidangan selanjutnya tidak datang menghadap ke persidangan, sekalipunPemohon telah diperintahkan dan telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir ke persidangan, dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan sesuatu alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum, adapunTermohon tidak pernah datang menghadap ke persidangan, dan juga tidakmenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya, meskipun iatelah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan sesuatu alasan yang dapat dibenarkan menuruthukum;Menimbang, bahwa pada persidangan pertama Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan Pemohon agar rukun kembali dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada persidangan
    dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkandari lima kali persidangan yang dilaksanakan, Pemohon hanya datangmenghadap pada persidangan pertama dan kedua saja, dan padapersidangan selanjutnya tidak datang menghadap ke persidangan, sekalipunPemohon telah diperintahkan dan telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir ke persidangan, dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan sesuatu alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum, adapunTermohon tidak pernah datang menghadap ke persidangan, dan juga tidakmenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya, meskipun iatelah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan sesuatu alasan yang dapat dibenarkan menuruthukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon agar rukun kembali dengan Termohon akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada persidangan kedua, Pemohon mengakubahwa
Putus : 04-04-2018 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 4 April 2018 — MUHAMMAD JAFAR bin ABDULLAH
611284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang mendalilkan bahwaterdapat keadaan baru (novum) berupa Surat Pendaftaran Ciptaandengan Nomor Pendaftaran 056504 yang diterbitkan oleh KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 8 Februari 2012 (Bukti PK2)yang didasarkan kepada Permohonan Pendaftaran Ciptaan denganNomor Agenda 000201100488 tertanggal 8 Februari 2011 (Bukti PK 1)dapat
    dibenarkan berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan barutersebut belum pernah diajukan dalam persidangan perkara a quosebelumnya, dan keadaan baru tersebut mempunyai hubungan yangsangat erat dengan pokok perkara a quo, serta bersifat menentukankebenaran materiil perkara a quo;Bahwa sebelum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiamenerbitkan pendaftaran Hak Cipta tersebut, Ditjen Hak Cipta telahmelakukan penelitian yang mendalam, maka dengan keluarnya NomorPendaftaran Hak Cipta oleh Pemohon Peninjauan
    Hendra, Bc selaku Penemu Kalkulator Jari Tangan (BuktiPK3) dapat dibenarkan karena Drs. Hendra, Bc. lah yang merupakanPenemu Kalkulator Jari Tangan pada tahun 1953 yang kemudianpenemuan tersebut dibukukan dan metodemetode atau teknik perkalianHal. 6 dari 10 hal. Put. No. 254 PK/Pid.Sus/2017menggunakan jari tangan dituangkan dalam buku karangan Drs. HendraBc yang berjudul Buku Aneka Berhitung Cepat.
    Kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang mendalilkan bahwaterdapat keadaan baru (novum) berupa UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai penggantiUndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Bukti PK5)dapat dibenarkan berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 41 huruf bUndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HakCipta yang berbunyi "Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:setiap ide, prosedur, sistem
    dibenarkan dan permohonan peninjauan kembalitersebut dapat dikabulkan, sehingga berdasarkan Pasal 263 Ayat (2)juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka (1) UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana terdapatcukup alasan untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 255 K/Pid.Sus/2013 tanggal 6 Mei 2015 tersebut danMahkamah Agung akan mengadili Kembali perkara tersebut dengan amarseperti yang akan disebutkan di bawah ini:Mengingat Pasal 191 Ayat
Putus : 08-09-2014 — Upload : 28-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 1443/PID.SUS/2014/PN.TNG
Tanggal 8 September 2014 — ADE IRWAN BIN NADIANSYAH
14176
  • Untuk SalinanMahkamah Agung R.JPanitera Muda Pidana KhususSUHADI,SH.MH.NIP : 040 033 261Untuk SalinanMahkamah Agung R.PaniteraMuda PidanaUmumMACHMUD RACHIMI, SH.MH.NIP : 040 018 310Untuk SalinanMahkamahAgung R.JPanitera Muda Pidana KhusussUHADI, SH.MH.NIP : 040 033261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itutidak dapat
    Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ; PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusanPengadilan Negeri suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeri telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndangNo
    . 8 tahun 1981) ; JUDEX FACTIE TELAH TEPAT Bahwa keberatan tersebut tidakdapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannyasPENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASILPEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat
    ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam asal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwakeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak menyangkut pokok persoalandalam perkara imi (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIHPERTIMBANGAN PENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi
    berwenang untuk mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila PengadilanTinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKANDASAR HUKUM UNTUK KASASI Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidakberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak
Register : 19-04-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 02-07-2012
Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 143/pdt.G/2012/PA.TR
Tanggal 24 Mei 2012 —
117
  • dan tidak dapat didengar keterangannya karena tidak pernah datang dipersidangan, walaupun telah dipanggil secara resmi dan patut melalui Juru SitaPengadilan Agama Tanjung Redeb sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan dengan relaasnomor : 304/Pdt.G/2011/PA.TR bertanggal 7 Oktober 2011 dan tanggal 10 Februari2012 dan tidak juga menghadirkan orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untukhadir di persidangan, sedang ketidakhadiran penggugat tersebut tidak ternyatadisebabkan adanya alasan/halangan yang dapat
    dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut olehJurusita Pengganti Pengadilan Agama Tanjung Redeb sebanyak 2 (dua) kalipemanggilan yaitu tanggal 07 Oktober 2011 dan tanggal 07 November 2011, baikPAGE 5melalui Siaran Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, maupun melalui PapanPengumuman pada Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb, ternyata tergugattidak datang menghadap dan tidak pula mewakilkan kepada orang lain sebagaikuasanya tanpa alasan yang sah menurut
    bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertiyang diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, baik penggugatmaupun tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggilsecara resmi dan patut masingmasing sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan, dantidak juga menghadirkan orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan, sedang ketidakhadiran penggugat dan tergugat tersebut tidak ternyatadisebabkan adanya alasan/halangan yang dapat
    dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran penggugat maupun tergugat tanpaalasan/halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum serta tanpa mengutus orang lainsebagai wakil/kuasanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan baik penggugatmaupun tergugat tidak bersungguhsungguh dalam berperkara, sehingga gugatanpenggugat dinyatakan gugur, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg.
Register : 10-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 08-09-2017
Putusan PA SURABAYA Nomor 2746/Pdt.G/2017/PA.Sby
Tanggal 30 Agustus 2017 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
81
  • Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan pertama yang telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap, dan Tergugat tidak datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya tanpa alasanyang dapat dibenarkan menurut hukum, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan sebanyak dua kaliberturutturut
    pada tanggal 16 Agustus 2017 dan 30 Agustus 2017 Penggugattidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak dua kali berturutturut pula;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan Tergugat tidakdatang menghadap dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, meskipuntelah dipanggil
Register : 02-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 B/PK/PJK/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. SARI DUMAI SEJATI;
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Maret 2014 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak dapat
    dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan MengabulkanSeluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor: KEP75/ WBC.03/2012 tanggal 13 April2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.740.022.7073.000,sehingga tagihan kurang bayar atas PEB Nomor : 001826 tanggal 30 April2010 menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Putusan Nomor 108/B/PK/Pjk/2018kekurangan Bea Keluar sebesar Rp24.136.000,00 yang tidak disetujuioleh Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo Pemohon
    Banding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) telah melaksanakan dengan benar prosedurekspor barang Crude Palm Oil (CPO) yang dimuat dalam PEB Nomor :001826 tanggal 30 April 2010 dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)Nomor : 001671/PM/WBC.03/KPP.02/2010 tanggal 30 April 2010, danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan karenabertentangan dengan prinsip Se/f Assessment yang menjadi politikhukum pemungutan pajak, di samping itu, bertentangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan kurang bayar atas PEB Nomor : 001826tanggal 30 April 2010 menjadi nihil.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 26-06-2019 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1945 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — RIZALDY LIMBA alias SALDY
8273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidakterbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan harusdibebaskan dari segala dakwaan tidak dapat dibenarkan, karenaalasan kasasi Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan tidakdidukung alat bukti yang sah;2. Bahwaalasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiliTerdakwa dan telah mempertimbangkan dengan tepat dan benarunsurunsur dakwaan Penuntut Umum sesuai fakta yang terungkapdi persidangan;2.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang memandang pidanayang dijatunkan kepada Terdakwa terlalu ringan tidak sebandingdengan perbuatan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena beratringannya pidana adalah kewenangan judex facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi:;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dariPemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan