Ditemukan 321733 data
71 — 17
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi;
29 — 9
Dalam Provisi :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.502.000,- (tiga juta lima ratus dua ribu rupiah)
VAJB/7/2013 dan SERTIFKAT HAK MILIK NO.305.Berdasarkan uraian jawaban tersebut diatas Para Tergugat dan Il(BUDIONO NIODE CS) MOHON kepada Hakim Ketua/Majelis yangmemeriksa perkara AQUO agar kiranya dapat memberikan putusan denganamar sebagai berikut :25DALAM EKSEPSIMenyatakan menerima eksepsi dari Para Tergugat dan Il (BUDIONO NIODECS).Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenolak
Bahwa Tergugat IV menolak Gugatan Penggugat selebihnya.30Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat Il rnemohon kepadaKetua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelsjk Verklaard).Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini,Namun bila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Tergugat IVMohon putusan yang seadiiadilnya (ex aequo et bono).Jawaban Turut Tergugatl :1. Bahwa gugatan para pengugat kabur atau salah orang yang di tarik sebagaiTurut Tergugat , Oleh karena tidak ada Kepala Desa Bubeya BernamaAbd.Haris Lahay.2.
Bahwa oleh karena gugatan ini ada hubungannya dengan pemalsuan suratbukti maka pemeriksaan perkara Perdata di tunda sampai denganpemeriksaan perkara pidana selesai di putus oleh Pengadilan Negeri JakartaSelatan dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.Berdasarkan halhal yang di uraikan di atas mohon kiranya PengadilanNegri Gorontalo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amarputusan menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapaditerima, setidaknya menunda pemeriksaan perkara
Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.
114 — 0
- DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat.- DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III.- DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Seluruhnya.- Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.876.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
49 — 25
Dalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 316000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 3 dan 4 dengan alasan:2.1.
Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 5 dengan alasan:3.1. Penggugat Rekonvensi tidak ada meminta izin kepada TergugatRekonvensi selaku ibu kandung dari Anak II , tindakan tersebut secaranyata tidak menghargai Tergugat Rekonvensi sebagai ibu yang telahmelahirkan dan membesarkannya;3.2.
Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 6 dan 7 dengan alasan:Putusan Nomor 0672/Pdt.G/2015/PA.SMd. ...cccccccceccccceseccccecseeeceeeeeeeeeeeseeeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeeassseesseneneeeeeaneeess 94.1.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2.
gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2015 Masehi,bertepatan dengan tanggal 30 Zulkaidah 1436 Hijriyah, olen kami, Drs.
117 — 0
MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat Konvensi;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Konvensi pada posisi semula;3.
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp1.606.000,00 (satu juta enam ratus enam ribu rupiah);
154 — 72
M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi penggugat;DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp. 7.099.000,- (Tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
426 — 381
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.116.000,-. (satu juta seratus enam belas ribu Rupiah)
132 — 66
DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;DALAM PROVISIONAL :- Menolak gugatan Provisional dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM PROFISIONAL:nnnnnn nnn1213e Menolak permohonan dari Penggugat;e Menyatakan tidak beralasan hukum Tergugat II dan Tergugat Ilmenagguhakan surat PAW yang diterbitkan oleh Tergugat I surat Nomor 02/Eks/DPWSGL/XII/2012 tertanggal 06 Desember 2012 perihal PengajuanPemberhentian dan Pengusulan Penetapan PAW terhadap Penggugat sebagaianggota DPRK Pidie sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukumtetap ;DALAM POKOKPERKARA:.e Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat I bukan perbuatan hukum;e Menyatakan Tergugat I berwenang menurut hukum mengusul PAW terhadapPeng gugat:e Menyatakan sah menurut hukum surat Nomor 02/Eks/DPWSGL/XII/2012tertanggal 06 Desember 2012 perihal Pengajuan Pemberhentian dan PengusulanPenetapan PAW terhadap Penggugat sebagai anggota DPRKPidie ;e Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini;DALAM EKSEPSI, DALAM PROFISIONAL DAN DALAMPOKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya:;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.035.000, (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sigli pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013 oleh kami:ETI ASTUTI, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis,s AHMAD ZULPIKAR, S.H. danANNISA SITAWATI, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu
87 — 5
DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.226.000,- ( Dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
58 — 19
Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Didasarkan pada hal tersebut Tergugat Mohon kepada Yang MuliaHakim untuk menolak Gugatan Sederhana dengan Nomor Register4/Pdt.G.S/2021/PN.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menolak gugatan Penggugat ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesarRp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021, olen EKAPRASETYA PRATAMA,S.H.
Lukas Harry Kristiadi Purwanto
Tergugat:
PT. Graha Bali Propertindo Hotel Harper Kuta Bali by Aston
63 — 30
MENGADILI
DALAM PROVISI;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menolak gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan Jawaban gugatan TERGUGAT untukseluruhnya;2. Menyatakan Sah dan Berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT yang ditandatangani terakhir pada tanggal 5Agustus 2016 untuk masa waktu kontrak dari tanggal 15 Agustus 2016sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017;3.
Perselisihan Hubungan industrial, maka biaya perkara haruslahdibebankan kepada Negara;Hal 31 dari 35 Hal Putusan Nomor : 13/Pdt.SusPHI/2017/PNDPs.Memperhatikan, perjanjian kerja yang dibuat dan ditanda tangani para pihak aquo tertanggal 1Juli 2015 dan tertanggal 5 Agustus 2016, UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor : 02 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI;e Menolak
gugatan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSI;Dalam Pokok Perkara;1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada hariSenen, tanggal 20 Nopember 2017 , oleh kami, G.N. PARTHA BHARGAWA, SH.
76 — 22
Dalam konvensiTentang Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp.589.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menyebutkan perbuatan apa yangdianggap merugikan yang dilakukan oleh Tergugat dan juga tidak disebutkandalam title gugatan apakah gugatan tersebut menyangkut perbuatan melawanhukum atau mengenai wanprestasi, oleh karena Penggugat tidak dapatmemastikan kategori/title gugatannya, maka tidak berlebihan bila Tergugatmohon kepada majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;b.
gugatan Penggugat seluruhnya ;Bahwa dalam kaidah hukum perdata tidak mengenal adanya jual bellisementara atau sejenisnya, karena yang dimaksud jual beli yang sesungguhnyamenurut hukum adalah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu(penjual) berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak yanga lain(pembeli) akan membayar harga yang telah dijanjikan sebagaimana pasal 1457KUH Perdata, oleh karenanya sehubungan dengan objek sengketa yang digugatoleh Penggugat maka berdasarkan buktibukti
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Dalam Rekonpensi :Bahwa Tergugat dalam Konpensi dan sekarang sebagai Penggugat dalamRekonpensi ;Bahwa halhal yang telah dikatakan dalam Konpensi dianggap sebagai dasarpula dalam gugatan Rekonpensi ;Bahwa Tergugat Rekonpensi dalam gugatan Konpensi pada angka (satu) danangka 2 (dua) telah mengakui bila Tergugat Rekonpensi meminjam uang keadasuami Penggugat Rekonpensi dengan total sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta
;Akhirnya berdasarkan dalildalil yang telah diuraikan diatas maka PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi mohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa danmenjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;2.
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumahRp.589.000, (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilannegeri Sampang pada hari SENIN tanggal 25 OKTOBER 2010, oleh kami I DEWAMADE BUDIWATSARA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RTYONO, SH danAGUS ARYANTO, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota,
58 — 40
MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut ;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima;2.
ABDUL KADIRKomisaris Utama Tuan SUWANDI BRATAJAYAKomisaris : Tuan JONG SUSANTO HAMZAHBerdasarkan halhal di atas, untuk selanjutnya Turut Tergugat Il tidak akanmemberikan duplik, replik, pembuktian dan kesimpulan dan mohon kepadaMajelis Hakim yang terhormat untuk memberikan keputusan yang seadiladilnyasebagai berikut :1.2.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, baik dalam provisi maupun dalampokok perkara.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap
Menolak Gugatan Rekonvensi dari PENGGUGAT REKONVENSI terhadapTERGUGAT REKONVENSI, seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).2. Menolak permohonan Sita Jaminan atas barang barang sebagaimanadiuraikan pada Poin (9) Gugatan REKONVENSI untuk dapat dilaksanakanterlebih dahulu.3. Menetapkan dalam Hukum bahwa TERGUGAT REKONVENSI /PENGGUGAT KONVENSI tidak berdasar hukum untuk ditetapkan telahlalai ( Wanprestasi).4.
gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam riburupiah);Halaman 58 dari 60 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.SBB.DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut ;2.
86 — 49
M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
70 — 17
-Menolak Eksepsi Tergugatt-Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya-Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya-Menghukum Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesarRp. 1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menetapkan secara hukum, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ataumenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;4. Menghukum Penggugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi1. Menolak ...... eee /Pts. No. 46/Pdt.G/205/PN.Trg, Halaman 11 dari 47 Halaman1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Dalam Rekonpensi1.
;MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untukseluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :Pts.
69 — 22
Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat utnuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat utnuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.691.000. (Enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanmajelis hakim Pengadilan Agama Pinrang pada hari Rabu tanggal 18 April2018 M. bertepatan tanggal 2 Syakban 1439 H., oleh majelis hakim PengadilanAgama Pinrang, Drs. H. Nurdin Situju, SH., MH., ketua majelis, Drs. H.Kamaluddin, SH., dan Dra. Hj.
59 — 14
MENGADILIDALAM PROVISI : - Menolak gugatan provisi penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi tergugat V dan tergugat VI ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.396.000.-(tiga juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temate tanggal 20 September 2012Nomor: 33/Pdt.G/2011/PN.Tte ;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yang tercantum dalamsalinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temate tanggal 20 September 2012,No.33/Pdt.G/ 2011 / PN.Tte. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi penggugat;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat V dan tergugat VI;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.396.000.(tigajuta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);Membaca Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh'
44 — 14
DALAM PROVISI -------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; -------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp.;6.331.000
untuk membayar biaya perkara yang akan disebutkan dalam amarPUtUSAN iN1; 222 nn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nen nnn nnn nen nent een nen n een nee eeMengingat ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata serta ketentuan hukumlain yang berkaitan dengan perkara ini : 222MENGADILIDALAM PROVIS 220222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nen nnn nn cnn nnn nnn nen nee enn nnn neeMenolak gugatan Provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA nnn2220222snnnsncccccennenennnnnnnnnnnnnnnanannnnnnancenenennnnnnanannnnnnse Menolak
gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saatini sebesar Rp.;6.331.000 , ( Enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Hakim Majelis pada hari S e nin,tanggal 15 April 2013 oleh kami ASMAR, SH.
285 — 247
DALAM KONPENSI Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah);
75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah) ;Kerugian MorilBahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonvensi dengan dalil yang tidak benartelah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonvensi, maka sangat beralasanhukum untuk meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) ;Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Tergugat mohon kepada PengadilanNegeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :DALAM KONVENSI1 Menerima jawaban Tergugat ;2 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;3 Dan/mohon putusan yang seadiladilnya ;4 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;DALAM REKONVENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;2 Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan seluruh objekinventaris kantor berupa (satu) unit mobil, (satu) unit motor dan atau denganmenggantikan dengan uang sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah)3 Membebankan biaya pada Tergugat Rekonvensi ;4 Bila mana majelis hakim berpendapat
berupayamenyelesaikan persoalan tersebut namun tidak ditanggapi oleh Tergugat adalahpernyataan yang tidak benar, karena pada hakekatnya Tergugat mau membayarsemua gaji atau pesangon yang memang menjadi hak dari Penggugat, namunapabila Penggugat siap untuk mengembalikan objek inventaris kantor yang sampaisaat ini dikuasai oleh Penggugat, yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4, I unitkendaraan roda 2 dan buah Laptop;e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat memohon agar MajelisHakim menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan 4 (empat) bukti surat yang bertanda P.1 sampai dengan P.4 dan sebaliknyauntuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan 4 (empat) bukti surat yangbertanda T1 sampai dengan T4 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu : Didi Hariadidan Saiful Fahri;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Penggugat adalahKaryawan Tergugat sejak tahun 2003 dan telah diistirahatkan
gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI23e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000, (delapan puluhsatu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Mataram pada hari KAMIS, tanggal 23 Mei 2013 oleh kami: WAHYUSEKTIANINGSIH, SH.MH, sebagai Ketua Majelis, dan IRAWAN, SH danI WAYAN WENEN, SH,MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan
73 — 9
MENGADILIDALAM PROVISI- Menyatakan menolak Gugatan Provisi dari Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI - Menyatakan menolak Eksepsi dari TergugatItersebut;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.390.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);