Ditemukan 321733 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PA PINRANG Nomor 0564/Pdt.G/2015/PA.Prg
Tanggal 11 Januari 2016 — Penggugat I Penggugat II Tergugat
8335
  • Dalam Konvensi:- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
    Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi.Bahwa Tergugat mengajukan kesimpulan secara lengkap terlampir padasidang tanggal 21 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam EksepsiHal. 31 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.1.Bahwa pada perinsipnya Tergugat tetap sebagaimana yang didalilkanTergugat dalam eksepsi yakni perkara ini bukanlah sengketa hartawarisan melainkan sengketa kepemilikan dan merupakan wewenangPengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat berkesimpulan
    Menolak gugatan Penggugatsecara keseluruhan.Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.Hal. 32 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi secara keseluruhan.2. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundangan.Bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini, maka segala hal yangtermuat dalam berita acara sidang ditunjuk sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUM.
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutgugatan Penggugat rekonvensi dinyatakan ditolak.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa mengenai biaya perkara harus dibebankan kepadaPenggugat berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg., maka Penggugat harusdihukum membayar biaya perkara.Hal. 40 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Mengingat semua pasal dan peraturan perundangundangan dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Konvensi: Menolak
    gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 306.000, (tiga ratus enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Pinrang pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016 M,bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awal 1436 H, oleh kami, Drs H.A UmarNajamuddin, MH., sebagai ketua majelis, Drs.
Putus : 11-07-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 6/Pdt Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Sby
Tanggal 11 Juli 2019 — GOEY STEFANI GUNAWAN Melawan ABDUL ROHMAN. SH. dan SYARIR, SH
15991
  • .- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 1.505.000,- (satu juta lima ratus lima ribu rupiah)
    bertambah danoleh karena gugatan rekonvensi ini didasarkan pada fakta hukum danmeyakinkan, berdasarkan Pasal 180 HIR, Pasal 191 R.Bg, maka putusandalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipun adaperlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbar bijvoorrad).Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, Terlawan mohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya,agar berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI1.Menolak
    gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya, atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard);Menyatakan tindakan Terlawan selaku Kurator sah sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku.DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/dahulu Terlawan untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat Rekonvensi/dahulu Para Pelawan telah melakukanperbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian yangditimbulkannya dalam bentuk materiil
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar biayaperkara yang ditetapbkan sebesar Rp. 1.505.000, (satu juta lima ratus lima riburupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari : Senin,tanggal 8 Juli 2019, yang terdiri dari : ANNE RUSIANA, S.H., M.Hum., sebagaiHakim Ketua, DWI
Register : 19-10-2015 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Idm
Tanggal 27 Juli 2016 — R O N I, Umur 40 Tahun pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Blok Desa RT 05/03 Desa Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh JAYANI, SH, Advokat dari Kantor Hukum BOENG-JAY & REKAN beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro No. 26 Kota Cirebon bertindak selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Oktober 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu register No. 137/2015 tanggal 19 Oktober 2015, selanjutnya disebut sebagai P e n g g u g a t ; L a w a n : 1. PT. BANK BTPN, Tbk Kantor Pusat di Menara Cyber 2 Lantai 24 & 25 Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13 Jakarta Selatan cq. PT. BANK BTPN, Tbk, MUR Cabang Indramayu, yang berkantor di Jalan D.I. Panjaitan No. 54 Kabupaten Indramayu, selanjutnya disebut sebagai Tergugat - I ; 2. Tn. WARYO, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Soekarno-Hatta No. 56 RT 002/005, Kel. Bojongsari, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, sebagai Tergugat – II ; 3. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL), yang berkantor di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Kota Cirebon, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat – I ; 4. Tn. DEDY RUSNADI, SH. selaku Notaris dan PPAT, yang berkantor di Jalan Raya Patrol – Kopyah Km. 8, Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat – II ; 5. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, yang berkantor di Jalan Golf No. 01 Indramayu, Propinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat - III ;
21820
  • M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi
Register : 22-06-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 278/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 24 Januari 2012 — SAPTA WIJAYA TAN >< PT. (Persero) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) DISTRIBUSI JAKARTA-TANGERANG
314
  • M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
    Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi harusmengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyarBerdasarkan apa yang telah diuraikan di atas mohon kepada Pengadilan yangmemeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan :DALAMKONVENSL 2222 one nnn nnn nnn nn nnn cnn cn nnn cnn cnc cenceDalam Eksepst.1 Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara2 Menyatakan gugatan Penggugat adalah salah alamat ; Dalam Pokok Perkara. 22292 2222022 22222222 ==1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2 Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3 Menyatakan bahwa Pembangunan gardu listrik S 11 E adalah sah secaraHal 13 dari 26 hal.Put.No.278/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST.5 Menolak permohonan dwangsom Penggugat ; DALAM REKONVENSL 20200 n nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn cn cnn cence1 Mengabulak gugatan rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi 52 Menghukum
    Rekonpensi tidak dapat dibuktikan maka gugatanRekonpensi tersebut haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ditolak maka biaya perkaradibebankan kepada Penggugat Rekonpensi sebesar nihil ; Memperhatikan ketentuan pasalpasal dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan ; 22222222 n2 naan noneDALAM KONPENSI :A DALAMTRISIDPSD sfsccsee cress rseeeese er recsnenesene ri wseeeete neeemeeneri net emmeme nientee Menolak seluruh Eksepsi Tergugattersebut ;B DALAM POKOKPERKARA n nnee Menolak
    gugatan Penggugat untukseluruhnya ;DyA TATE PRTG fe erectaDALAMREKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untukseluruhnya ;KONPENSI/DALAMMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.491.000, (Empatratus sembilan puluh satu ribuDemikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada hari :Selasa, Tanggal 10 Januari 2012 oleh kami SUJATMIKO, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, SH.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm
Tanggal 26 Agustus 2020 — *Perdata HENDRA GIRI Lawan PT. PATRIA MARITIME LINES
24681
  • MENGADILI:DALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara inidengan tegas menolak gugatan ini.12.Bahwa Tergugat dalam Konpensi menolak dalildalil GugatanPenggugat dalam Konpensi dalam Pokok Perkara butir 6, 7 dan 8,karena Tergugat dalam Konpensi dan Penggugat dalam Konpensi terikatHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 19/Pdt.SusPHI/2020/PN.Bjmdalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disepakatinya, dimana dalamPasal 9 PKL tersebut berbunyi :Pihak berhak pada setiap waktu mengakhiri hubungan kerja atauperjanjian
    Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagaiberikut :DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA :1.Menolak Gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya, atausetidaktidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensitidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);. Menghukum Penggugat dalam Konpensi untuk membayar seluruh biayaperkara ini;.
    Rekonvensidan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berada di pihak yang kalahmaka harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan kurang dariRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan peraturan lainyang bersangkutan;MENGADLLI:DALAM KONVENSI Menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negarasejumlah Rp. 246,000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, padahari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 oleh kami, MOH.
Putus : 23-10-2012 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 214/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 23 Oktober 2012 — PT. FIRST SECURITY SERVICES INDONESIA melawan PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
6818
  • DALAM KOMPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 146.000.- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
    maka gugatan PenggugatRekonpensi ditolak seluruhnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : 02002022000Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya,maka Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ; 2922222 n 2 nanan nnn nnn enna nnnMengingat dan memperhatikan UndangUndang dan PeraturanPeraturan lainnya yangbersangkutan; 22222 n nn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn nnnDALAM KOMPENSL : 202 nnn nn nnn nnn nn nn nnn nn en nn nnn nnn en nee nena Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSL : 202 nn nn nnn nnn nn nn nnn nn nn nn nen nen ne nen ee nena Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSLI : 220222 20202 Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.146.000.
Putus : 08-04-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 252/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 8 April 2015 — PT. MITRA JUJUR INDONESIA melawan 1. PT JASA MARGA (PERSERO) Tbk Cs
277
  • MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat KonpensiDALAM PROVISI :- Menyatakan menolak gugatan provisi Penggugat KonpensiDALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Para Tergugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Putus : 02-02-2011 — Upload : 22-11-2011
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 118_Pdt_G_2011_PN_BB
Tanggal 2 Februari 2011 — JEMI HARIJANTO.,Melawan PT. Bank Nusantara Parahyangan,dkk
3555
  • DALAM EKSEPSI:-Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM PROVISI:-Menolak gugatan Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:-Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam gugatan ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.301.000,- (satu juta tiga ratus satu ribu rupiah).
    Gugatan Penggugat secara keseluruhan atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard );Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;DALAM POKOK PERKARA Bahwa apa yang tergugat kemukakan dalam Eksepsi tersebut di atas,mohon dianggap telah dikemukakan dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari jawaban ini;Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalil gugatanyang telah diajukan Penggugat dalam gugatannya
    III mengadakan perjanjian pengikatan jual bellidengan penggugat secara di bawah tangan tertanggal 8 Agustus2004;Bahwa berdasarkan dalil dalil yang telah tergugat kemukakan dariangka 1 sampai dengan angka 5 di atas, ternyata penggugat tidakberhasil membuktikan kebenaran dalil dalil gugatannyasebagaimana tertuang dalam surat gugatan tertanggal 29 Juli 2010(dan perubahan surat gugatan tertanggal 13 Oktober 2010), makasudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa danmengadiliperkara aquo menyatakan menolak
    gugatan penggugat untukseluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugattidak dapat diterima;Berdasarkan hal hal yang kami kemukakan di atas tergugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini, agar sudilah kiranya memberikan keputusan dalampokok perkara sebagai berikut:Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard );Menghukum Penggugat untuk
    Gugatan Penggugat secara keseluruhan atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard);Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;DALAM POKOK PERKARABahwa apa yang telah Tergugat IV kemukakan dalam Eksepsi tersebutdi atas, mohon dianggap telah dikemukakan dan merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari jawaban ini;Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil dalil gugatanyang telah diajukan Penggugat dalam
    gugatan Penggugat untukseluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Berdasarkan hal hal yang kami kemukakan di atas Tergugat IVmemohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini, agar sudilah kiranya memberikan keputusan dalampokok perkara sebagai berikut:Menyatakan gugatan Penggugat' ditolak untuk seluruhnya atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (niet ontvankelijke
Register : 12-07-2013 — Putus : 19-08-2014 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 333/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Tanggal 19 Agustus 2014 — Syahrir Barmawi >< Nurazmi Sukman,Cs
9653
  • MENGADILIDALAM KONPENSI DALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.816.000,-
    Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sangat beralasan serta berdasar hukumapabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak GUGATAN untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan GUGATAN tidak dapat diterima.ll. GUGATAN SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA) KARENAMENARIK TERGUGAT VI SAMPAI DENGAN TERGUGAT XXI YANG TIDAK MEMILIKIHUBUNGAN DENGAN TANAH A QUO SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA INI3.
    Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sangat beralasanserta berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak GUGATAN untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan GUGATAN tidak dapat diterima.Vil. GUGATAN SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA) KARENA KESALAHAN DAN KEKELIRUANDALAM PENULISAN IDENTITAS TERGUGAT5.
    Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sangat beralasan serta berdasar hukum apabila Majelis HakimYang Terhormat menolak GUGATAN untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan GUGATAN tidakdapat diterima.Vill. GUGATAN TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)27. Bahwa dalam Posita No. 10 GUGATAN, PENGGUGAT menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Agustus1968 Naini binti H.
    Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sangat beralasan serta berdasar hukumapabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak GUGATAN untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan GUGATAN tidak dapat diterima.IX. GUGATAN KURANG PIHAK30.
    gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi selurunnya; DALAM KONPENSI DANREKONPENSIHalaman 97 Putusan Perdata Gugatan Nomor 333/Padt.G/2013/PN.JKT.PST.
Putus : 02-09-2009 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN KENDARI Nomor 14/Pdt.G/2009/PN.Kdi
Tanggal 2 September 2009 — SENNANG Lawan SENNANG Lawan LASAWALI, dkk
5433
  • M E N G A D I L I ;DALAM PROVISI :-Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI-Menolak Eksepsi para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang yang dihitung hingga sekarang sebesar Rp. 814.000,- (delapan ratus empat belas ribu rupiah).
    perkara ini, karena gugatan Penggugat ditolak untukseluruhnya maka petitum pada pin 7 patutlah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugatditolak untuk seluruhnya maka tuntutan provisi untukmenghukum para Tergugat yaitu) Tergugat sampai denganTergugat Veuntuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari dalam hal para Tergugat tidak mentaati putusan Pengdilan haruslahditolak;Mengingat akan Peraturan Perundang Undangan yangbersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI: Menolak
    gugatan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarayang yang dihitung hingga sekarang sebesar Rp.814.000, (delapan ratus empat belas riburupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat PermusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada hari Rabutanggal 2 September 2009 oleh kami POSMAN BAKARA, SH31sebagai Ketua Majelis Hakim, DESON TOGATOROP, SH.MH danTIMOTIUS
Putus : 22-06-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN CIBADAK Nomor 05 / Pdt.G / 2010 / PN.Cbd.
Tanggal 22 Juni 2010 — INTAN PURNAMA DEWI als. IYANG MELAWAN Dr. YULIANTA
3816
  • DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI Menolak Gugatan Penggugat Konpensi Untuk Seluruhnya DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi Untuk Seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi ( Tergugat Rekonpensi ) Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Putus : 02-01-2013 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 82/Pdt.G/2012/PN.Dpk.
Tanggal 2 Januari 2013 —
66391
  • DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 641.000 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
    KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiadalah pihak yang dikalahkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 HIR/Pasal 193RBG, kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah yangditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;Mengingat dan memperhatikan Kitab UndangUndang Hukun Acara Perdata,HIR dan peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA : Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp 641.000 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;35Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriDepok pada hari RABU tanggal 02 JANUARI 2013 oleh kami WAHYU WIDYANURFITRI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, M PANDJI SANTOSO
Putus : 12-07-2007 — Upload : 12-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 08/Pdt.G/2007/PN.DUM
Tanggal 12 Juli 2007 — PENGGUGAT : Edi Iskandar VS TERGUGAT I : 1. Nasir; TERGUGAT II : 2. Itah; TERGUGAT III : 3. Abd. Kasim.
489
  • DALAM KONVENSI :Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;II. DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.159.000,- (satu juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
    yang terbit diatas tanah milik Penggugat I dan IIyang berasal dari warisan Alm Maisin baik atas nama tergugat rekonvensi maupunorang lain termasuk Asan berdasarkan surat Keterangan Nomor : 59/P/1984 tanggal30 Juli 1984 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat I dan II /Penggugat rekonvensi I dan II mohonkepada Majelis Hakim untuk memutus dalam perkara ini dengan amar putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA KONVENSI :Menolak
    Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ;DALAM PERKARA REKONVENSIT :1Menyatakan Penggugat rekonvensi I dan II adalah Penggugat rekonvensi yang baikdan sah menurut hukum ;Mengabulkan Gugatan Penggugat rekonvensi I dan IJ untuk seluruhnya ;Menyatakan tanah objek perkara dalam konvensi maupun keseluruhan tanah yangtercantum dalam akta hibah atas nama tergugat rekonvensi Nomor 17/AH/DB/1984tanggal 31 Desember 1984 adalah bagian
    REKONVENSI :Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dalam konvensi/tergugat dalamrekonvensi ditolak, maka penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi dinyatakansebagai pihak yang kalah, maka segala biaya perkara yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi yang jumlahnyasebagaimana dalam putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang serta peraturan yangberhubungan dengan perkara ini.MENGADILII DALAM KONVENSI :Menolak
    gugatan penggugat seluruhnya ;Il.
    DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;Il. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensiuntukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.159.000, (satu juta seratus lima puluhsembilan ribu rupiah) ;Demikianlah dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriDumai pada hari : RABU, tanggal 27 JUNI 2007 oleh kami HENDRO BAWONO, SH.Selaku Hakim Ketua Majelis, FATIMAH, SH.
Register : 06-08-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 08-03-2013
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 842/Pdt.G/2012/PAJU
Tanggal 9 Januari 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
5212
  • Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Penggugattelah menyampaikan Replik secara tertulis sebagai berikut :1.
    Menimbang, bahwa pokok perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, kepadaPenggugat, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dandalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yangselurunhnya sebesar Rp 416.000, (empat ratus enam belas riburupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhkan dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 M., bertepatan dengantanggal 26 Safar 1434 H. Oleh kami Hj. Munifah Djaman, S.H. selaku KetuaMajelis, dan Drs. Didi Nurwahyudi dan Drs. Abdurrahman Masykur, S.H.
Putus : 16-09-2017 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN PINRANG Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Pin
Tanggal 16 September 2017 — H. Muhammad Akkas Alias H. Akkas sebagai Penggugat LAKI sebagai Tergugat
9019
  • MENGADILI:Dalam ProvisiMenolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.051.000,00 (satu juta lima puluh satu ribu rupiah)
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN GRESIK Nomor - 7/Pdt.sus-PHI/2015/PN.Gsk
Tanggal 11 Juni 2015 — Perdata Khusus-PHI - URIP JOKO SUMTORO, Dkk ( 2 Orang ) Melawan - PT. SENTRA PANGAN UTAMA
9114
  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
    Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaganti rugi akibat gugatan ini kepada Para Penggugat, baik immaterielsebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) maupun materiel sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;3.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Putus : 13-03-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN SIGLI Nomor 10/Pdt.G/2011/PN-SGI
Tanggal 13 Maret 2012 — T. YUSUF Bin T. IBRAHIM Vs. T. WAHYUDI BIN T. USMAN, DKK
369
  • Menolak Gugatan
    maka TergugatTergugat mengambil alihsendiri menguasainya ;e Bahwa TergugatTergugat tidak benar telah merampas dan menguasai hartahartamilik dari orang tua Penggugat bahkan sebaliknya orang tua Penggugatlah yangtelah menyembunyikan hartaharta peninggalan orang tua tergugattergugat ;Berdasarkan alasanalasan tersebut Tergugat I memohon kepada bapak Ketua Majelisyang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan demi hukum sebagai berikut :e Mengabulkan jawaban Tergugat I untuk seluruhnya ;e Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Tergugat, Penggugat telah menanggapidalam repliknya dalam persidangan tanggal 23 Agustus 2011 ;13Menimbang, bahwa terhadap replik Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukandupliknya pada persidangan tertanggal 13 September 2011 ;Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil gugatannya Penggugat telahmengajukan buktibukti surat sebagai berikut:1.Foto copy Surat Pemberian Harta dari alm. orang tua Ibu Penggugat ( T.
    kepada Penggugat sebesar Rp.9.975.000, (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) untuk setiaptahunnya terhitung sejak tanggal 27 Maret 2008 sampai dengan diserahkannya obyeksengketa pada poin 2.1, 2.3 dan 2.5 dalam gugatan Penggugat ;Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IX, untuk tunduk danpatuh terhadap putusan ini;menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp. 2.275.000, (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);Menolak
    gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeripada hari Selasa , tanggal 28 Februari 2012 , oleh kami : SRUTOPO MULYONO,sebagai Hakim Ketua Majelis, AHMAD ZULPIKAR, SH dan SAPTIKAHANDHINI, SH., masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum olehMajelis Hakim tersebut, dibantu oleh : SULAIMAN, SH Panitera Pengganti padaPengadilan
Register : 15-04-2013 — Putus : 12-09-2013 — Upload : 05-08-2015
Putusan PN RABA BIMA Nomor 26/PDT.G/2013/PN.RBI
Tanggal 12 September 2013 — ABDUL MAJID AMA ADHAR MELAWAN JAMIUN KUBA
13127
  • MENOLAK GUGATAN
Register : 23-04-2021 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 509/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat: Marina Bomantari Tergugat: Bernardinus Brian Anggradio Prima
251130
  • DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 04-04-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN BANDUNG Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 7 Agustus 2023 — Yuningsih Lawan PT. KOIN BAJU GLOBAL
9473
  • M E N G A D I L IDALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.