Ditemukan 38404 data
49 — 7
GRENITA MEGA binti SURYONO
Nama lengkap : Grenita Mega binti Suryono ;2. Tempat lahir : Kediri ;3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/25 Juni 1988 ;4. Jenis kelamin : perempuan ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal :Kelurahan Semampir, Gang V, KecamatanMojoroto, Kota Kediri ;7. Agama : Islam ;8.
Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa Grenita Mega binti Suryono ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24Nopember 2015 ;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016 ;Terdakwa dibantarkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 11Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015 ;Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal16 Januari 2016 ;Hakim Pengadilan Negeri
menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi, mempunyaitanggungan keluarga dan mohon hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa terdakwa GRENITA MEGA
SUGIANTOlalu terdakwa langsung pulang ;Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Rental Nassai menderita kerugiansebesar harga sepeda motor yang disewa oleh terdakwa dan terdakwa tidakmengembalikan sepeda motor tersebut maka kerugian yang diderita olehRental Nassai tersebut sekitar Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 264 ayat (2) KUHP ;ATAUKedua :Bahwa terdakwa GRENITA MEGA BINTI SURYONO pada hari Jumat,tanggal 30 Oktober 2015
Menyatakan Terdakwa GRENITA MEGA binti SURYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.
MEGA NOVISA
57 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon dan Ibu Pemohon yang semula bernama : MEGA NOFISA, lahir di Padang, pada tanggal : 14 November 1992, anak kedua, Perempuan dari Seorang Ayah bernama MHD.
HUSEN dan Ibu bernama SRI DARMIWAN sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: T.4840/A/CSP-2007/TK,92,-, tanggal 27 Juni 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, dirubah menjadi bernama : MEGA NOVISA, lahir di Padang, pada tanggal : 14 November 1992, anak kedua, Perempuan dari Seorang Ayah bernama MHD.
HUSEN dan Ibu bernama MAWARNI;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk dicatat perubahan nama Pemohon yang semula bernama : MEGA NOFISA dirubah menjadi MEGA NOVISA dan nama Ibu Pemohon yang semula bernama SRI DARMIWAN menjadi MAWARNI dalam Register yang tersedia untuk itu paling lambat 30 hari sejak Penetapan ini dibacakan;
Pemohon:
MEGA NOVISA
PENETAPANNomor: 71/PDT.P/2018/PN.PSBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengadili perkaraperkara PerdataPermohonan pada tingkat pertama, telah mengambil Penetapan sebagai berikutdalam perkara Permohonan yang diajukan oleh :MEGA NOVISA, Bertempat tinggal di Air Rau Nagari Kinali KecamatanKinali Kabupaten Pasaman Barat yang selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :1.
T.4840/A/CSP2007/TK,92, yang semulatertulis MEGA NOFISA menjadi MEGA NOVISA dan SRI DARMIWAN menjadiMAWARNI, dikarenakan namanama tersebut tidak sama dengan yang tertulis di KKdan Buku Nikah Ibu Pemohon, sebagai bahan pertimbangan pemohon sampaikanhalhal sebagai berikut;Hal.1 Penetapan No.71/Pdt.P/2018/PN.PSB1. Bahwa anak Pemohon yang bernama MEGA NOVISA dilahirkan di Padang,14 November 1992, anak dari perkawinan MHD HUSEN dengan MAWARNI;2.
Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dan Ibu Pemohon dari MEGANOFISA menjadi MEGA NOVISA dan SRI DARMIWAN menjadi MAWARNI;3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mengganti nama Pemohon dan IbuPemohon pada Akta Kelahiran No. T.4840/A/CSP2007/TK,92, yang semulatertulis MEGA NOFISA menjadi MEGA NOVISA dan SRI DARMIWAN menjadiMAWARNI;4.
Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon danIbu Pemohon yang semula bernama : MEGA NOFISA, lahir di Padang, padatanggal : 14 November 1992, anak kedua, Perempuan dari Seorang Ayahbernama MHD.
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pasaman Barat untuk dicatat perubahan nama Pemohon yangsemula bernama : MEGA NOFISA dirubah menjadi MEGA NOVISA dan namaIbu Pemohon yang semula bernama SRI DARMIWAN menjadi MAWARNI dalamRegister yang tersedia untuk itu paling lambat 30 hari sejak Penetapan inidibacakan;4.
21 — 9
Menyatakan Terdakwa Mega Affiriani Lumban Gaol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaiaman dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mega Affriani Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat perjanjian antara Mega Affriani Lumban Gaol dengan Mularia Estiannah Br. Damanik;- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil ujuian CPNS an. Rahmansyah Purba;- 1 (satu) lembar kartu peserta ujian CPNS tahun 2012 an. Rahmansyah;- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang;Tetap terlampir pada berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Mega Affriani Lumban Gaol
MEGA ARDIANTI
19 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada pemohon : MEGA ARDIANTI sebagai wali dari adik-adiknya yang di bawah umur yaitu :
- NABILA DWI PUTRI, lahir di Karawang, tanggal 07 Nopember 2005;
- MUHAMMAD RAPKA ALPARABI, lahir di Karawang, tanggal 24 Desember 2007, dan
- ABDIKA NIZAM FIRDAUS, lahir di Karawang, tanggal 6 Maret 2011;
Untuk pengambilan uang pensiunan atas
Pemohon:
MEGA ARDIANTI
MEGA PUTRI
16 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama BIE LIAN, TJIA BIE LIAN dan MEGA PUTRI adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah MEGA PUTRI sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), tertanggal 08-Desember-2017, Nomor; 3172035812620002
, nama pemohon tercatat MEGA PUTRI , hal tersebut juga sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor; 3171031810170028 dari dikeluarkanya Kartu Keluarga Tanggal 08-Juni-2022, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama : MEGA PUTRI;
- Menghukum Pemohon membayar biaya permohonan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
MEGA PUTRI
MEGA OKTAVIANI
23 — 8
Pemohon:
MEGA OKTAVIANI
MEGA SARI
23 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan Nama pada dokumen :
- Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang semula tertulis: MEGA SARI diperbaiki / diubah menjadi MEGASARI;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala
Pemohon:
MEGA SARI
MEGA SIDIK
30 — 12
Memberi ijin kepada pemohon untuk menyebut dan mencatatkan namanya untuk selanjutnya nama yang digunakan adalah MEGA SIDIK.
3. Menetapkan Pemohon adalah orang yang sama dan satu orang yang sama yaitu MEGA SIDIK.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah).Pemohon:
MEGA SIDIK
91 — 33
PUTU MEGA WIYASTHA, dk.
PUTU MEGA WIYASTHA, Lakilaki, lahir di Denpasar, 24 Mei 1986, pekerjaandokter, Agama Hindu;2.
PUTU MEGA WIYASTHA,S.Ked, diberi tanda P3.Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 5103032405860005 atas nama PUTUMEGA WIYASTHA, diberi tanda P4.Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 5103035911850008 atas nama dr.A.A.SG ISTRI MAS PRATIWI,S.Ked, diberi tanda P5.Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, Para Pemohon telahmengajukan 2 (dua) orang saksi yang masingmasing di bawah sumpah memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut:1.
LKETUT SARTA;Bahwa Saksi adalah orang tua kandung Pemohon Putu Mega Wiyastha;Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan perkawinan di Badung, tanggaltanggal 23 Agustus 2012 sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan No.3128/2012, tanggal 8 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung; Bahwa atas perkawinan Para Pemohon tersebut dikarunia 2 (dua) oranganak ; Bahwa Para Pemohon berkeinginan untuk merubah nama anak ParaPemohon nomor 1 (satu) yang bernama NI
PUTU MAHENDRA PUTRA;Bahwa Saksi adalah teman Pemohon Putu Mega Wiyastha;Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan perkawinan di Badung, tanggaltanggal 23 Agustus 2012 sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan No.3128/2012, tanggal 8 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung;Bahwa atas perkawinan Para Pemohon tersebut dikarunia 2 (dua) oranganak ;Bahwa Para Pemohon berkeinginan untuk merubah nama anak ParaPemohon nomor 1 (satu) yang bernama NI LUH PUTU
63 — 11
Menyatakan terdakwa (I), ANDRE MEGA ARDIANSYAH dan terdakwa (II), BUARI Als. ABU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ( I ), ANDRE MEGA ARDIANSYAH dan terdakwa ( II ), BUARI Als. ABU oleh karena itu masing masing dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ;3.
Andre Mega Ardiansyah, dk
MEGA RAHIMAH
51 — 33
Pemohon:
MEGA RAHIMAH
Mega Wahyuni
63 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 19.01.AL.2007.000043.IST tanggal 15 Januari 2008, yang semula tertulis MEGA WAHYUNI anak ke enam (perempuan) dari suami istri MUHAMMAD SIRI dan TARNI, diperbaiki menjadi MEGA WAHYUNI anak ke enam (perempuan) dari suami istri M.
Pemohon:
Mega Wahyuni
MEGA LINAWATI
18 — 18
Pemohon:
MEGA LINAWATI
25 — 5
TRYA ERRIN MEGA MUSTIKA
PENETAPANNomor 32/Pdt.P/2014/PN WngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wonogiri yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan :TRYA ERRIN MEGA MUSTIKA, Tempat/Tanggal Lahir Wonogiri, 5 Mei1989, Umur 25 tahun, Pekerjaan PNS, Tempat tinggal di Dsn.
Bukti P12.Bukti P2: Asli dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama TryaErrin Mega Mustika, NIK 3312144505890005, yang berlakuhingga tanggal 05052018 ;: Asli = dan Fotocopy Kartu Keluarga Nomor3312142801130001, atas nama Kepala Keluarga Trya ErrinMega Mustika, Alamat Nunggulan, Rt.001 Rw.003, DesaHalaman 3 dari 13 Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2014/PN3.Bukti P34. Bukti P45. Bukti P56. Bukti P67.
Bukti P7Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, KodePos 57682, Provinsi Jawa Tengah ;: Asli dan Fotocopy Akta Cerai Nomor 0035/AC/2013/PA Wngantara Wasito Andre Tri Haryadi bin Tejo Hargyono denganTrya Errin Mega Mustika binti Suwandi ;: Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Lahir Nomor 4129/LB/2010,Alesandro Ganendra Danadyaksa, lahir di Wonogiri tanggal 6Mei 2010 ;: Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Lahir Nomor 3312LT300620140025, Disa Widhi Permana, lahir di Wonogiritanggal 5 Mei 2010 ;: Asli Surat
MEGA FITRIAH
41 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 681/Ist/2001/2001, tanggal 22 Agustus 2001 atas nama MEGA FITRIAH;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 681/Ist/2001/2001, tanggal 22 Agustus
2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Belitung atas nama MEGA FITRIAH, yang sebelumnya nama ayah tertulis TAKA, diperbaiki menjadi tertulis NASIR DESI TAKA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, selanjutnya pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung segera
Pemohon:
MEGA FITRIAH
MEGA ADISTIAWATI
17 — 3
Pemohon:
MEGA ADISTIAWATI
Mega Aprilianti
2 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dan Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 497/1952 tanggal 5 Oktober 1964 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang tertulis telah lahir Siek Me anak perempuan sah dari suami istri So Tjhing Hwat dan Tan Sioe dibetulkan menjadi Mega Aprilianti anak perempuan sah dari suami istri So Elfa Suriyuwono dan Tannia Meisa;
- Memerintahkan kepada
Pemohon:
Mega Aprilianti
35 — 3
Menyatakan Terdakwa MEGA PUTRI Binti ADENAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SECARA MELAWAN HUKUM;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH3280203AK613675 dan nomor mesin 28D-1611846;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Mega Putri Binti Adenan;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 105 type RM-908 warna hitam berikut sim card;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E1205Y warna putih berikut sim card;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
: MEGA PUTRI Binti ADENAN;
FEBRI ARDIANSYAH Bin NARUSMAN, di persidangan telah memberikanketerangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa; Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau pun semendadengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan denganTerdakwa; Bahwa Saksi bersama Rekan Saksi melakukan penangkapan terhadapTerdakwa yang bernama Mega Putri pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus2016 sekira pukul 22.30 Wib di rumah Terdakwa Mega Putri Binti Adenan diRT
pernah menerima uang senilai Ro4.000.000,00(empat juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Hairul yang berdasarkanketerangan dari Saksi Hairul bahwa setelah Saksi menerima uang tersebutlalu Saksi memasukkan/menyimpan uang tersebut ke dalam dompet milikSaksi;Bahwa Saksi tidak mengakui bahwa Saksi menimbang narkotika jenis shabudengan menggunakan timbangan digital milik Saksi Dasrullah yangdiserahkan melalui Terdakwa Mega lalu Terdakwa Mega menyerahkannyakepada Saksi;Bahwa Saksi tidak ada menyerahkan
3 (tiga) Ji lebih atau sama dengan 3(tiga) gram lebih dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).Bahwa awalnya, Terdakwa Mega menelepon Saksi untuk meminjam danminta diantarkan timbangan digital;Bahwa tidak lama kemudian Saksi tiba di rumah Terdakwa Mega denganmengendarai sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna merah danlangsung masuk ke rumah Terdakwa Mega dan langsung menuju ruangdapur, melihat Saksi menuju ke ruang dapur rumah Terdakwa Mega, SaksiRosnita mengajak ke bagian belakang rumah
Terdakwa Mega sehinggaTerdakwa Mega bersama dengan Saksi Rosnita, Saksi Hairul bersamadengan temannya (HERI) dan Saksi Ririn menuju ke ruang dapur rumahTerdakwa Mega.Bahwa sesampainya di ruang dapur rumah Terdakwa Mega, Saksimenyerahkan timbangan digital yang masih masih dibungkus dengan plastikwarna hitam kepada Terdakwa Mega, setelah Terdakwa Megamengeluarkan timbangan digital tersebut dari dalam kantong plastik warnahitam tersebut lalu timbangan digital warna silver tersebut Terdakwa Megaserahkan
Bahwa Saksi membeli 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dariSaksi Rosnita yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul14.30 Wib transaksi jual belinya dilakukan di rumah Terdakwa Mega Putri diRT.05 Simpang Tiga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Kecamatan MuaraTembesi Kabupaten Batanghari.
MEGA SIMANJUNTAK
13 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon MEGA SIMANJUNTAK menjadi Wali bagi MIKAEN SIMANJUNTAK, Lahir di Lumban Sigumpar, 19 Juni 2004, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Kristen, NIK: 1202121906040003, untuk menandatangani surat-surat persyaratan administrasi seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00
Pemohon:
MEGA SIMANJUNTAK
Mega Restu
29 — 13
Pemohon:
Mega Restu