Ditemukan 305579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 07-09-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 14/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 7 Agustus 2012 — KEPALA BIRO UMUM, SEKRETARIAT JENDERAL, KEMENTERIAN KEUANGAN Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG
9629
  • DALAM EKSEPSI :Menerima eksepsi tentang kompetensi absolut dari Tergugat mengenai objek sengketa bukan merupakan keputusan tata usaha negara; DALAM POKOK SENGKETA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah);
    Eksepsi tentang kompetensi absolut :e Bahwa karena adanya atau terdapat perbedaan dari asal mula dari datayuridis kepemilikan bidang tanah adat yang menjadi akar permasalahan,oleh sebab itu dari dalildalil gugatan Penggugat harus dibuktikankebenarannya, yang berfungsi untuk memastikan tentang kebenaran daritata letak hak keperdataannya dari tanah adat tersebut, dan itu dibuktikandalam sidang pemeriksaan pada pengadilan perdata, karena melibatkanpihakpihak lain yang berkaitan dengan hal tersebut,
    point (1), (2), dan (3), Majelis Hakim berpendapatbahwa eksepsi tersebut tidak bersifat ekseptif karena dalil eksepsi Tergugat telahmenyangkut pokok sengketa atau dengan kata lain eksepsi tersebut bukanmerupakan eksepsi yang menyangkut kewenangan (kompetensi) Pengadilanvide pasal 77 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU.
    No. 51Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikianeksepsi tersebut akan diputus hanya bersamasama dengan pokokSONGke 1a; 222 ooo nnn n nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa terhadap eksepsi bagian (B) point (4) dan (5),Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tersebut bukan merupakan eksepsiobscuur libell sebagaimana dalil Tergugat tersebut di atas, melainkan eksepsitersebut tentang kompetensi absolut, karena secara substansi eksepsi tersebutmendalilkan bahwa Keputusan
    karena sengketa a guo bukanlah sengketa tatausaha negara, maka berdasarkan pasal 1 angka 10 UndangUndang jo. pasal 47UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim berpendapatbahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memutus danmenyelesaikan sengketa a quo sehingga eksepsi Tergugat tentang kompetensiabsolut mengenai objek sengketa bukan keputusan Tata Usaha Negara adalahberalasan menurut hukum sehingga harus dinyatakan diterima menurut hukum;Menimbang, bahwa karena eksepsi tentang kompetensi
    n ene n nee ne nneMenimbang, bahwa alat bukti surat yang irelevan dengan sengketa iniyang tidak dipertimbangkan, namun tetap terlampir dalam berkas perkara ini;MENGINGAT: PasalPasal UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, Jo.UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004, Jis UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara serta ketentuan perundangundangan lain yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menerima eksepsi tentang kompetensi
Register : 22-12-2022 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PTUN MANADO Nomor 48/G/2022/PTUN.MDO
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat : NELI RUMAMBI Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
13348
  • MENGADILI :Dalam Eksespsi :- Menerima Eksepsi Tergugat Mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut)Pokok Perkara :1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.964.700,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
Register : 24-06-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 58/Pdt.G/2019/PN Jmr
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
10643
    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.546.000,00 (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Register : 14-01-2015 — Putus : 06-07-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PTUN KENDARI Nomor 01/G/2015/PTUN.Kdi
Tanggal 6 Juli 2015 — H. MAMAN JAMALONG (P) H. MAMAN JAMALONG Vs 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI (T), 2. PARA AHLI WARIS ALMARHUM MODDING ATAS NAMA : 1. SYAMSIAH, 2. IRMAWATI MODDING, 3. ILHAM MODDING, 4. NIRWANA MODDING, 5. WAHYUNI MODDING, 6. MISRA MODDING, 7. IBRAHIM MODDING, 8. WINDU ADE PUTRA, 9. LADEWANG (T II Intv)
7123
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut Pengadilan;---------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;------------------------------2.
Register : 25-09-2023 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PTUN MATARAM Nomor 42/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal 12 Februari 2024 — ADNI Melawan: 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR 2. HANAFI
700
  • M E N G A D I L IEksepsiMenerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut);Pokok Perkara 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.424.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Putus : 29-10-2019 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN BOGOR Nomor 77/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 29 Oktober 2019 — Perdata : - Ramli - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo - Panglima Tentara Nasional Indonesia TNI - Panglima Daerah Militer III Siliwangi, - Komandan Korem nolenamsatu Suryakencana - Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor,
12338
  • Menerima eksepsi Tergugat II tentang kompetensi absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.245.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Register : 03-02-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 03/G/2016/PTUN.BNA
Tanggal 16 Juni 2016 — MARA ONGKU NASUTION lawan I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT, dan II. HASANUDDIN.
10346
  • DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan; ------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ---------------------------------2.
Putus : 30-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 931/Pdt.BTH/2014/PN.SBY
Tanggal 30 Juli 2015 —
13270
  • Menolak dalil eksepsi Terlawan I tentang kompetensi absolut; ----------------- 2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini ; ------------- 3. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan periksaan; ----- 4. Menangguhkan biaya perkara untuk diputus dalam perkara pokok ; -----------
Register : 22-12-2021 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN DEMAK Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Dmk
Tanggal 21 Februari 2022 — Penggugat:
1.SAKDIYAH
2.SRI SUPATNI
3.BAHROZI
4.KHALIMI
5.NUR KUSNIAH
6.FARCHAN
7.FAOZI
Tergugat:
SOELEMAN
11949
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang kompetensi secara absolut;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.419.000,00 (empat ratus sembilan belas ribu rupiah);
Register : 08-01-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 01 / G / 2015 /PTUN.Dps.
Tanggal 15 Juni 2015 — PENGGUGAT: - I NYOMAN METIL TERGUGAT: - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG TERGUGAT II INTERVENSI: - I MADE PUGIH - I KETUT KERCIN - I MADE JERATA - I PUTU PREDANA
7226
  • DALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi dari Tergugat angka 1 tentang Kompetensi Absolut; II. DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp. 320.500,- (tiga ratus dua puluh ribu limaratus rupiah);
    Tentang Kompetensi Absolut;Bahwa ...32Bahwa Penggugat pada prinsipnya menuntut hak waris yang bersifatkeperdataan sehingga kompetensi mengadili merupakan kewenanganPengadilan Negeri dan bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (kompetensi absolut);2.
    DALAM EKSEPSI Menerima eksepsi dari Tergugat angka 1 tentang Kompetensi Absolut; Il.
Putus : 26-03-2019 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 50/Pdt.G/2018/PN.Tbk
Tanggal 26 Maret 2019 — FIRDAUS HAMZAH
16064
  • Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Turut Tergugat I;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.060.500,- (dua juta enam puluh ribu lima ratus rupiah);
    IndrawanSusanto yang pengangkatannya hanya melalui SK Bupati bukan melalui RUPS PT.Karya Karimun Mandiri;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan apa yang terurai diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa menurut hukum, landasan penentuan kompetensi absolutberpatokan kepada pembatasan yuridiksi badanbadan peradilan.
    Karya Karimun Mandiri (BUMD) tersebut melalui Surat Keputusan (Sk)Bupati sebagaimana yangdidalilkan dalam eksepsi Turut Tergugat I, maka menurut Majelis Hakim perkara a quobukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat eksepsi mengenai Kompetensi Absolut Turut Tergugat beralasansehingga harus dikabulkan, dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara tersebut
    ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai Kompetensi Absolut telahdikabulkan maka terhadap eksepsieksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai Kompetensi Absolut TurutTergugat dikabulkan, maka Penggugat dinukum membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 162 RBg/136 HIR dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
    Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Turut Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3.
Register : 14-08-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 09-01-2024
Putusan PN SERANG Nomor 107/Pdt.G/2023/PN SRG
Tanggal 3 Januari 2024 — Penggugat:
MARDI
Tergugat:
ASLAM
320
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Relatif.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang mengadili perkara gugatan a quo.
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.293.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Register : 12-12-2023 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 861/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Mei 2024 — Penggugat:
HIDAYAT
Tergugat:
RICHARD ADI SUPRIYONO
1310
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Relatif;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.169.000 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 01-10-2012 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 19-03-2013
Putusan PTUN SERANG Nomor 32/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 19 Februari 2013 — GOYA BIN UMPANG melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG PT. PEMBANGUNAN JAYA
9741
  • Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut Pengadilan; Dalam Pokok Sengketa:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 2.315.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
Register : 15-02-2010 — Putus : 05-01-2011 — Upload : 21-02-2012
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 755/Pdt.G/2010/PA.Bwi
Tanggal 5 Januari 2011 — PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT
16363
  • Menolak eksepsi para Tergugat dan turut Tergugat sepanjang mengenai kewenangan absolut (kompetensi absolut) ;------------------------------------------ 2.Menyatakan, bahwa Pengadilan Agama Banyuwangi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;------------------------------------------------ 3.Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara tersebut ;------------- 4.Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;-----------------------------
    hak milik atau sengketa laindalam perkara sebagaimana dimaksud pasal 49, khususmengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebihdahulu oleh Pengadilan lingkungan peradilanumum ; Bahwa, berdasarkan butir butir diatas, terbukti bahwaPengadilan Agama Banyuwangi secara absolut tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara ini, karena gugatan Penggugat harus ditolak atausetidak tidaknya dinyatakan tidak dapatditerima ;Bahwa, karena eksepsi ini tentang kewenangan secaraabsolut (kompetensi
    sengketa laindalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49,khusus mengenai obyek sengketa tersebut harus diputuslebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan Bahwa, berdasarkan butir butir diatas bahwa PengadilanAgama Banyuwangi secara absolut tidak berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini, karenaitu gugatan Penggugat harus ditolak atau = setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerim@ j= sess ssene snes Bahwa, karena eksepsi ini tentang kewenangan secaraabsolut (kompetensi
    absolut), Tergugat mohon kepada YangMulia Majelis Hakim untuk memutuskan terlebih dahulueksepsiIni 3 ~ Menimbang, bahwa dengan adanya eksepsi tentangkewenangan absolut (kompetensi absolut) Pengadilan Agama daripara Tergugat dan replik para Penggugat, maka Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakimmemperhatikan secara seksama bunyi pasal 49 dan penjelasannyanomor 10 Undang undang Nomor 03 Tahun 2006 jo.
    yang lainnya yaitu eksepsi pada huruf B, huruf C danhuruf D, akan dipertimbangkan dan diputus bersama sama pokokperkara dan hal ini sesuai ketentuan pasal 136WIR, jc asemeeseasencmscnens omens anemsanemeeneasenemesmessaneme13 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa Pengadilan Agama Banyuwangi berwenang mengadili perkaraNomor : 755/Pdt.G/2010/PA.Bwi. dan eksepsi para Tergugat danturut Tergugat sepanjang mengenai kewenangan absolut(kompetensi
Putus : 06-07-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 37/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 6 Juli 2015 — HERLAN BUDIANTO DKK MELAWAN PUK SP KEP – K.SPI Unit I PT. Langgeng Makmur Industri, Tbk DAN Direktur / Pimpinan Unit I PT. Langgeng Makmur Industri, Tbk
6834
  • Mengabulkan Eksepsi Tergugat I & Tergugat II mengenai kompetensi absolute ;-----------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus Perkara No. 37/G/2015/PHI.Sby ;--------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;---------------------------
    berhasil lalu persidangan dilanjutkan denganmembacakan gugatan Para Penggugat yang isinya dipertahankan oleh Para061011nenoenne Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, dipersidanganTergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 22 Mei 2015 & Tergugat Ilmengajukan Jawaban Tertanggal 18 mei 2015 yang pada pokoknya sebagaiDISPIKUL 2 ~n monn nnn nnn nnn nnmnnnnnn amnnmannnnmanmnnannmamanmmmnimmmnmnrnmmeimmnmeinJawaban 1 erQugal :=2nannnnnenenannnanannnennnananannnsnannnnsanensanmansnnEKSEPSI KOMPETENSI
Register : 08-09-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 31/G/2014/PTUN-Pbr
Tanggal 12 Februari 2015 — - BAMBANG SUTISNA, DKK - KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKALIS - PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
5346
  • Dalam Eksepsi :----------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolute;---------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------ - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima;-------------------------- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp
Register : 27-04-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 09-08-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 22/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 17 September 2015 — Penggugat : HARYANTO VICTOR LONGKUTOY Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA Tergugat II Intervensi : EDDY TATIMU
9366
  • DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah RP. 3.412.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);
    ;Menimbang, bahwa materi muatan yang terkandung dalamrumusan di atas pada prinsipnya mengandung 2 (dua) hal yangesensial, yakni, Pertama: eksepsi mengenai kompetensi absolut dapatdiajukan selama pemeriksaan, Kedua: dengan atau tanpa eksepsi, jikamengetahui adanya kompetensi absolut, Hakim ex officio wajibmenyatakan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kewenanganabsolut Pengadilan tersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
    Menimbang, bahwa di dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, kompetensi mengadili dibagi dalam 2 (dua) macam, yakni:Kompetensi Absolut (absolute competentie); dan Kompetensi Relatif(relative competentie); Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati denganseksama Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, buktibukti dan saksisaksiPara Pihak, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penerbitan objeksengketa a quo didasarkan pada faktafakta hukum
    objek sengketa a quo namun merupakan kewenangan Peradilan Umum; ooMenimbang, bahwa kriteria untuk menentukan suatu sengketamerupakan sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa Perdata(kepemilikan), adalah substansi hak itu sendiri karena tentang haltersebut menjadi kewenangan peradilan perdata, dengan demikianMajelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap eksepsi Tergugatberalasan hukum dan karenanya patut dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenaikewenangan mengadili (kompetensi
    berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara, biaya perkara yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tntang Peradilan TataUsaha Negara serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: e Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi
Register : 09-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Jmr
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat:
Akhmad Wahyudi
Tergugat:
1.Kantor ACC Jember
2.Kantor ACC Denpasae
13563
    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Para Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu) rupiah.
    Oleh karena itu berdasarkan Pasal Pasal 118HIR/Pasal 142 RBg, Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili(para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilinan yaknimenyepakati untuk memilin Pengadilan Negeri tertentu. yang akanberwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian). Makagugatan Penggugat yang yang memilih wilayah Hukum Pengadilan Negerijember tidak dibenarkan dan harus dinyatakan tidak diterima.Gugatan Obscuur Libel1.
    segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;Halaman 9 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 90/Pat.G/2020/PN JmrTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa kuasa Kuasa Hukum Para Tergugat bersamaandengan jawabannya telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi
    Keuangan,apabila masih tidak tercapai maka sengketa para pihak diselesaikan dipengadilan dengan memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah yaitudi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil tentang eksepsi komptensirelatif tersebut Kuasa Para Tergugat telah mengajukan bukti permulaan berupaT.1, sedangkan Kuasa Penggugat tidak mengajukan bukti permulaan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat mengenaikewenangan mengadili (kompetensi
    relatif) maka berdasarkan Pasal 136HIR/162 RBg, Pengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsitersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat, Majelis HakimPengadilan Negeri Jember memberikan pertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 118 ayat (4) Het IndischeReglement (HIR) sebagai salah satu Sumber Hukum Acara Perdata Indonesia,telah diatur mengenai kompetensi relatif dari pengadilan tertentu berdasarkanpemilinan domisili yang ditentukan bersama/disepakati
    Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Para Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkarainl;3.
Register : 28-01-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 26-01-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 30/G/TF/2021/PTUN.JKT
Tanggal 13 Juli 2021 — Nico Indra Sakti:Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen III), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
331306
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut Pengadilan ;DALAM POKOK SENGKETA :1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;