Ditemukan 71 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-12-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 367/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 21 Desember 2016 — TUMIAR SIMATUPANG, STh (PENGGUGAT XX) - TUMPAL TAMBA (PENGGUGAT XXI) - PIMPINAN GEREJA METHODIST INDONESIA (TERGUGAT I) - PANITIA PELAKSANA KONPERENSI TAHUNAN (TERGUGAT II)
10532
  • TUMIAR SIMATUPANG, STh (PENGGUGAT XX)- TUMPAL TAMBA (PENGGUGAT XXI)- PIMPINAN GEREJA METHODIST INDONESIA (TERGUGAT I)- PANITIA PELAKSANA KONPERENSI TAHUNAN (TERGUGAT II)
    PANITIA PELAKSANA KONPERENSI TAHUNAN ke 71/XLVI/2016 GerejaMethodist Indonesia Wilayah , diwakili olehKetua Pdt. Antoni Manurung, M.Th danSekretaris Pdt. Runggu Hutauruk, S.Th,beralamat di Jalan R.A.
    Bahwa faktanya ParaPenggugat telah tidak diundang pada acara Konperensi Tahunan Tersebut,serta memang kalaupun Para Penggugat diundang dalam KonperensiTahunan tersebut dapat dipastikan bahwa Para Penggugat tidak akanmenghadirinya karena Konperensi Tahunan tersebut dilaksanakan olehHalaman 9 dari 64 Halaman putusanperdata No.367/Pdt.G/2016/PN.Mdn17.18.10Bishop Darwis Manurung, STh, M.Psi. selaku Bishop dan Pimpinan GMIWilayah yang telah melanggar Disiplin GMI Tahun 2013, serta telah digantisesuai
    Indonesia Wilayah tersebutberdasarkan pemeriksaan BP2OP dan hasil Sidang Pertemuan Rohaniawanpada Konperensi Tahunan GMI Wilayah ke 71/XLVI/2016, namanama ParaPenggugat oknum dan pelayanannya ditolak.
    28Oktober 2015 Bishop Darwis Manurung, STh, M.Psi tidak lagi selakuPimpinan GMI Wilayah namun Bishop Darwis Manurung, STh, M.Psi tetapHalaman 10 dari 64 Halaman putusanperdata No.367/Pdt.G/2016/PN.Mdn19.11memaksakan kehendaknya untuk tetap melaksanakan Konperensi Tahunantersebut dengan membentuk Panitia Pelaksana sebagaimana SuratKeputusan Nomor : 027/A.1.3/GMI Wil 1/2016 tanggal 30 Januari 2016.Bahwa selanjutnya panitia Pelaksana Konperensi Tahunan tersebut telahmenyelenggarakan konperensi tersebut
    Bahwa oleh karena Konperensi Tahunan ke 71/XLVI/2016 telah selesaidilaksanakan, maka Panitia Konprensi Tahunan GMI tahun 2016 telahmenyampaikan laporan pertanggungjawabannya serta telahdibubarkan kepanitiaanya oleh Penggugat dr / Tergugat dk ;. Bahwa keputusan Konperensi Tahunan Gereja Methodist IndonesiaWilayah ke 71/XLVI/2016 dinyatakan sah sebagai bagian kegiataantahunan Gereja Methodist Indonesia Wilayah berdasarkan DisplinGMI 2013 Bab VII KONPERENSIKONPERENSI pasal 82 KonperensiTahunan ;.
Register : 09-06-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 253/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 30 Juli 2020 — BITRYS JULIANA HUTAJULU, M.PD
Pembanding/Penggugat X : MELLI YESINTA, SE
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan Gereja Methodist Indonesia Wilayah I
Terbanding/Tergugat II : Pimpinan Distik II Gereja Methodist Indonesia Wilayah I
Terbanding/Tergugat III : Panitia Konperensi Tahunan Gereja Methodist Indonesia
4527
  • BITRYS JULIANA HUTAJULU, M.PD
    Pembanding/Penggugat X : MELLI YESINTA, SE
    Terbanding/Tergugat I : Pimpinan Gereja Methodist Indonesia Wilayah I
    Terbanding/Tergugat II : Pimpinan Distik II Gereja Methodist Indonesia Wilayah I
    Terbanding/Tergugat III : Panitia Konperensi Tahunan Gereja Methodist Indonesia
    Bahwa yang menjadi objek sengketa a quo adalah KeputusanKonperensi Tahunan GMI Wilayalah Tahun 2019, bukanlah KonperensiTahunan GMI Wilayalah Tahun 2020, dimana Konperensi TahunanGMI Wilayalah Tahun 2020 belum dilaksanakan;3.
    29 halaman Putusan Nomor 253/Pdt/2020/PT MDNkesepakatan bersama secara musyawarah dan mufakat oleh parapeserta konperensi tersebut;15.
    keputusansepihak oleh Para Tergugat, akan tetapi Keputusan Konperensi tersebutdilakukan Bersamasama secara musyawarah dan mufakat oleh paraPeserta Konperensi Tahunan GMI Wilayah Tahun 2019 tersebut,sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat ,Tergugat II dan Tergugat III yang brtentangan dengan Disiplin GMI Tahun2017;18.
    Bahwa Keputusan Konperensi Tahunan GMI tidak dapat di rubah olehPara Penggugat dr/Tergugat dk, sehingga Keputusan KonperensiTahunan GMI haruslah dijalani oleh seluruh tubuh GMI;.
    kesimpulanuntuk disampaikan kepada Konperensi Tahun 2019 untuk peleburanGereja tersebut;.
Register : 11-01-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 22 Juli 2019 — - PDT.DR.HOTMAN SIAGIAN, M.Th, dkk (PENGGUGAT) - Gereja Methodist Indonesia Wilayah I (TERGUGAT I) - Panitia Pelaksana Konperensi Tahunan (TERGUGAT II)
201408
  • - PDT.DR.HOTMAN SIAGIAN, M.Th, dkk (PENGGUGAT)- Gereja Methodist Indonesia Wilayah I (TERGUGAT I)- Panitia Pelaksana Konperensi Tahunan (TERGUGAT II)
Register : 07-11-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 391/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 11 Januari 2018 — ARIGATO SIANTURI VS GEREJA METHODIST INDONESIA, DKK
4227
  • PANITIA PELAKSANA KONPERENSI TAHUNAN ke 71/XLVI/2016 Gerejadengan perkara ini ;Methodist Indonesia Wilayah , diwakili olehKetua Pdt. Antoni Manurung, M.Th danSekretaris Pdt. Runggu MHutauruk, S.Th,beralamat di Jalan R.A.
    Bahwa Tergugat Il adalah Panitia Pelaksana Konperensi Tahunan ke71/XLVI/2016 Gereja Methodist Indonesia Wilayah yang diangkat olehPimpinan Gereja Methodist Indonesia Wilayah Bishop Darwis Manurung,S,Th, M.Psi sebagaimana terbukti dari Surat Keputusan Pimpinan GerejaMethodist Indonesia Wilayah Nomor : 027/A.1.3/GMI WilI/2016 tanggal 30Januari 2016 Tentang Panitia Pelaksana Konperensi Tahunan KE71/XLVI/GEREJA METHODIST INDONESIA WILAYAH TAHUN 2016 ;4.
    Indonesia Wilayah tersebutberdasarkan pemeriksaan BP2OP dan hasil Sidang Pertemuan Rohaniawanpada Konperensi Tahunan GMI Wilayah ke 71/XLVI/2016, namanamaPara Penggugat oknum dan pelayanannya ditolak.
    Bahwa selanjutnya panitia Pelaksana Konperensi Tahunantersebut telah menyelenggarakan konperensi tersebut pada tanggal 8 s/d 12Juni 2016 di Hotel Niagara Parapat Simalungun.
    Meneliti, mempertimbangkan dan memutuskan sahtidaknyakeputusankeputusan Bishop yang telah diambil dalam KonperensiAgung, dan disanggah oleh 1/5 dari jumlah anggota yang hadirdalam Konperensi tersebut. Meneliti, mempertimbangkan dan memutuskan sah tidaknyakeputusan yang diambil oleh urusanurusan atau panitiapanitiadari konperensi Agung yang disanggah oleh 1/3 dari jumlahanggota urusanurusan atau panitiapanitia yang bersangkutan.
Register : 04-04-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 103/PDT/2017/PT.MDN
Tanggal 6 Juli 2017 — BADAN PERTIMBANGAN AGUNG GEREJA METHODIST INDONESIA VS BISHOP DARWIS MANURUNG, STH,MPSI
6051
  • Bahwa Penggugat adalah seorang Pendeta Gereja Methodist Indonesiayang telah dipilin dan ditetapbkan sebagai Bishop Gereja Methodist IndonesiaWilayah untuk periode tahun 2013 s/d tahun 2017 oleh Konperensi AgungGereja Methodist Indonesia XII, yang telah dilaksanakan pada tanggal 22sampai 27 Oktober 2013, sebagaimana ditegaskan dalam Akte PernyataanKeputusan Konperensi Agung XII Gereja Methodist Indonesia No. 4 Tanggal05 Mei 2014, yang dibuat oleh dan dihadapan Adi Pinem,SH Notaris diMedan;2.
    Meneliti, mempertimbangkan apakah sesuatu keputusan KonperensiAgung sesuai dan atau bertentangan dengan Konstitusi Konperensi Agungatau Disiplin GMI. Jika ternyata bertentangan, maka BPA harus segeramengembalikan ke Konperensi Agung yang bersangkutan untuk dibahaskembali;f. Semua keputusan BPA mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;g.
    Bila dianggap perlu oleh Konperensi Agung, maka Konperensi Agungtersebut dapat memberikan tugas dan kuasa lain kepada BPA, selamatidak bertentangan dengan Disiplin GMI;h. BPA dapat memberikan saran kepada Bishop bila diminta atau tidakdiminta;. Bahwa Badan Pertimbangan Agung Gereja Methodist Indonesia(ic.Pembanding) tidak berwenang memeriksa Bishop sebab tidak ada tertulispada Pasal 92 Disiplin GMI Tahun 2013 tidak ada kata memeriksa, dantidak ada aturan lain selain Disiplin GMI Tahun 2013;.
    Penggugat) tidak memilikikewenangan untuk memberhentikan atau mengganti Terbanding (ic.Penggugat) selaku Bishop Gereja Methodist Indonesia Wilayah , sebab haltersebut merupakan kewenangan Konperensi Agung sebagaimana diaturdalam Disiplin GMI Tahun 2013, Bab VIII, Pasal 90 Tentang Tugas danTanggung Jawab Konperensi Agung, point 8 yang berbunyi sebagai berikut :Menetapkan pemberhentian dan menonaktifkan seorang Bishop yang tidaksanggup dan juga oleh karena oknumnya tidak dapat diterima;Bahwa terkait
    Bahwa Badan Pertimbangan Agung Gereja Methodist Indonesia(ic.Pembanding) hanya berwenang memutus pelanggaran disiplin, tidakberwenang membuat putusan mengganti Bishop, dimana yangberkewenangan mengganti Bishop adalah Konperensi Agung, yang dengantegas dinyatakan dalam Pasal 90 tentang Tugas dan Tanggung JawabKonperensi Agung point 8, menetapkan pemberhentian dan menonaktifkanseorang Bishop yang tidak sanggup dan juga oleh karena oknumnya tidakdapat diterima, serta dalam Pasal 91 tentang Konperensi
Register : 07-09-2007 — Putus : 14-05-2008 — Upload : 20-05-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 392/PDT.G/2007/PN.MDN
Tanggal 14 Mei 2008 — - DR. REV. BUNGARAN TUA HUTASOIT LAWAN - Drs. Pdt. BINSAR MANURUNG, DKK
7214
  • Bahwa sejak didirikannya Gereja Methodist Merdeka Indonesia, telah 7(tujuh) kali melangsungkan Konperensi Sema untuk memilih dan mengangkat seorangz iBishop untuk memimpin Gereja Methodist Merdeka Indonesia ;Bahwa sonperensl Agung yang ke VII telah dilaksanakan pada tanggal 20 Novembere2004 dan hasil Konperensi tersebut telah berhasil mengambil satu keputusan untukmemilih dan mengangkat Penggugta sebagai Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesiauntuk masa Bakti / periode 20042009.
    Foto copy Keputusan Konperensi Agung VII GMMI No. 01/KA/VII/GMMI/2004 tanggal20 November 2004, Tentang Peraturan Tata Tertib Konperensi Agung VII GMMI denganlampirannya, yang telah dinazegelen dan di legalisir sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda bukti... 0... cece ccc scceceseeeessccssucuscucaucusensuseucaeesasenceeens P4 ;5.
    Foto copy Keputusan Konperensi Agung VII GMMI No. 02/KA/VII/GMMI/2004 tanggal20 November 2004, Tentang Penetapan Pimpinan Konperensi Agung VII GMMI, yangtelah dinazegelen dan di legalisir sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda6.
    ) Departemen Agama Sumatera Utara No.Wb/6.c/BA.05/2002/04 tertanggal 10 November 2004, tentang Rekomendasi RencanaPelaksanaan Konperensi Agung VII GMMI Medan tanggal 20 November 2004 yangbertempat di GMMI Pusat Jl.
    T.T iii2 ;Foto copy hasil Konperensi Agung tanggai 19 Maret i999, foto copy mana teiahdinazegelen dan di legalisir sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tandaGIG
Register : 17-03-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 67/B/2021/PT.TUN.MDN
Tanggal 10 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat : KEPALA BIDANG BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA
Terbanding/Penggugat : Pdt. Prof. DR. POLTAK SINAGA, BA, SE, M.Si,
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Pdt.DR.TULUS SIAHAAN, S.Pd.,M.Th
5123
  • legal standing ) menyatakan diri sebagai PelaksanaBishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia karena didalam AD/ ART Gereja Methodist Merdeka Indonesia tidak mengenal terminologi/sebutan Pelaksana Bishop danhanya didasarkan pada Keputusan Rapat Dewan Kerohanian Gereja Methodist Merdeka Indonesia Nomor 015 / KP/DK GMMI/ PB/ VII/ 2020 Tanggal 9 Juli 2020;Menimbang, bahwa hakim anggota sependapat dengan alasan tersebut diatas dihubungkan dengan ketentuanketentuan yang diatur dalam lampiran II Keputusan Konperensi
    ,S.E., M.Si tidak teliti dalam mencermati buktibukti yang diajukanoleh para pihak sebagai berikut : Bahwa berdasarkan pasal 7 Lampiran Keputusan Konperensi Agung IX Gereja Methodist Merdeka Indonesia Nomor: 04/KA/IX/GMMI/2015 Pemimpin tertinggi di GMMIadalah BISHOP ( vide bukti P9 = bukti T.Ilint. 1); Bahwa Bishop dipilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Konperensi Agung Gereja Methodist Merdeka Indonesia Bahwa penyelenggaraan Konperensi Agung GMMI dilaksanakan terakhir pada tanggal 23 Mei tahun
    2015 menghasilkan Keputusan Konperensi Agung IX Gereja Methodist Merdeka Indonesia Nomor: 04/KA/IX/GMMI/2015 tentang Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Gereja Methodist Merdeka Indonesia, tanggal 23 Mei2015 ( vide bukti T.Il.int.11.); Bahwa berdasarkan Keputusan Konperensi Agung IX Gereja Methodist Merdeka Indonesia Nomor: 09/KA/IX/GMMI/2015 tentang Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia 2015 2020 tanggal 23 Mei 2015 telah mengangkat dan menetapkan Pdt.TULUS SIAHAAN, MTH sebagai BISHOP GMMI
    ( vide bukti : T.Il.int 13 ); Bahwa masa Jabatan Bishop berdasarkan keputusan konperensi tersebut diatas adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan 23 Mei 2020; Bahwa senyatanya Pdt.
Putus : 14-11-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541 PK/Pdt/2016
Tanggal 14 Nopember 2016 — Drs. Pdt. BINSAR MANURUNG VS DOKTOR REV. BUNGARAN TUA HUTASOIT (almarhum), DKK
7524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejak didirikannya Gereja MethodistMerdeka Indonesia, telah 7 (tujuh) kali melangsungkan Konperensi Agunguntuk memilin dan mengangkat seorang Bishop untuk memimpin GerejaMethodist Merdeka Indonesia;Bahwa Konperensi Agung yang ke VII telah dilaksanakan pada tanggal 20November 2004 dan hasil Konperensi Agung tersebut telah berhasilmengambil satu keputusan untuk memilih dan mengangkat Penggugatsebagai Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia untuk masabakti/periode 20042009, sebagaimana dalam
    Surat Keputusan Nomor06/KA/VII/GMMI/2004, tertanggal 20 November 2004;Bahwa oleh karena Penggugat sebagai Bishop Gereja Methodist MerdekaIndonesia yang dipilin dan diangkat oleh Konperensi Agung yang sah, makaHalaman 2 dari 18 hal.
    Nomor 541 PkK/Pdt/2016secara hukum Penggugat berwenang dan berhak memimpin GerejaMethodist Merdeka Indonesia Medan, Gereja Methodist Merdeka Indonesiauntuk masa bakti/periode 20042009, yang berkantor pusat danberkedudukan di Jalan Gedung Arca Nomor 49 Medan;Bahwa Konperensi Agung untuk memilih dan mengangkat seorang Bishopmemimpin Gereja Methodist Merdeka Indonesia, hanya berlangsung satukali dalam lima tahun pada saat masa bakti/periode Bishop sebelum darihasil Konperensi Agung sebelumnya berakhir
    , dan oleh karena itu tidak adaKonperensi Agung semasa jabatan Bishop masih berjalan/belum berakhir;Bahwa akan tetapi pada tanggal 25 September 2004 Tergugat sampaidengan IV tanpa mempunyai kapasitas telah melakukan Kongres GerejaMethodist Merdeka Indonesia dan telah pula memilin dan menetapkanTergugat sebagai Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia, dansekaligus melakukan perubahan Anggaran Dasar Gereja MethodistMerdeka Indonesia secara melawan hukum;Bahwa dari hasil Konperensi yang tidak sah
    Pembatalan hasil Konperensi Agung VII GMMI tanggal 25September 2005;B. Menggugat tanah dan bangunan GMMI yang terletak di JalanPerjuangan gang Gereja Nomor 6 Medan;Bahwa menurut Hukum Acara Perdata, kumulasi objektif yang dilakukanPenggugat dalam gugatannya adalah tidak diperkenankan, oleh karenaitu wajar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard).
Putus : 23-11-2010 — Upload : 29-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1925 K/Pdt/2010
Tanggal 23 Nopember 2010 — Drs. Pdt. BINSAR MANURUNG ; DOKTOR REV. BUNGARAN TUA HUTASOIT
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1925K/Pdt/2010Agung untuk memilih dan mengangkat seorang Bishop untukmemimpin Gereja Methodist Merdeka Indonesia ;Bahwa Konperensi Agung yang ke VII telah dilaksanakanpada tanggal 20 Nopember 2004 dan hasil Konperensi Agungtersebut telah berhasil mengambil satu keputusan untukmemilih dan mengangkat Penggugat sebagai Bishop GerejaMethodist Merdeka Indonesia untuk masa bakti / periode 2004 2009, sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor06/KA/VII/GMMI/2004 tertanggal 20 Nopember 2004 ;Bahwa oleh karena
    Penggugat sebagai Bishop GerejaMethodist Merdeka Indonesia yang dipilih dan diangkat olehKonperensi Agung yang sah, maka secara hukum Penggugatberwenang dan berhak memimpin Gereja Methodist MerdekaIndonesia Medan, Gereja Methodist Merdeka Indonesia untukmasa bakti/periode 2004 2009, yang berkantor pusat danberkedudukan di Jalan Gedung Arca No. 49 Medan ;Bahwa Konperensi Agung untuk memilih dan mengangkatseorang Bishop memimpin Gereja Methodist Merdeka Indonesia,hanya berlangsung satu kali dalam
    lima tahun pada saat masabakti / periode Bishop sebelum dari hasil Konperensi Agungsebelumnya berakhir dan oleh karena itu tidak adaKonperensi Agung semasa jabatan Bishop masih berjalan /belum berakhir ;Bahwa akan tetapi pada tanggal 25 September 2004Tergugat s/d IV tanpa mempunyai kapasitas telah melakukanKongres Gereja Methodist Merdeka Indonesia dan telah pulamemilih dan menetapkan Tergugat sebagai Bishop GerejaMethodist Merdeka Indonesia, dan sekaligus melakukanperubahan Anggaran Dasar Gereja
    Methodist Merdeka Indonesiasecara melawan hukum ;Bahwa dari hasil Konperensi yang tidak sah yangdilakukan oleh Tergugat !
Register : 05-08-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 138/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
1.Pdt. Prof. DR. POLTAK SINAGA, BA, SE, M.Si,
2.Prof. DR. POLTAK SINAGA, BA, SE, M.Si
Tergugat:
KEPALA BIDANG BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA
Intervensi:
Pdt.DR.TULUS SIAHAAN, S.Pd.,M.Th
25882
  • Tidak ada intervensi, karena hanya surat penjelasan biasa.Tidak terlaksananya Konperensi Agung X, maka tidak ada keputusan.lll. Tentang Dasar dan Alasan Gugatan PenggugatDalam hal pelaksanaan Rapat Dewan Kerohanian, sesuai Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Gereja Methodist Merdeka Indonesia harusdipimpin Bishop.
    Fotokopi Keputusan Konperensi Agung IX GMMI Nomor : 09 KA/IX/GMMI/2015, selanjutnya diberi tanda ................ccceeeee eee eee eee (Bukti T1);2. Fotokopi Surat Nomor : 89/GMMI/IV/2020, tanggal 17 April 2020, perihalPermohonan Rekomendasi Agung KeX GMMI, yang ditujukankepada Kakanwil Kementrian Agama Prov.Sumut, selanjutnya diberiTANGA... 20. ee ee cee eee eee eee cee ee eee tee eee testes eeeetsetsseseeseees (Bukti T2);3.
    Fotokopi Keputusan Konperensi Agung IX GMMI Nomor : 04/KA/IX/GMMI/2015, tentang Anggaran Dasar GMMI, tanggal 23 Mei 2015,selanjutnya diberi tanda ..............:0c:ceeeeeeeeeee ee (Bukti T.LInt1);2. Fotokopi Keputusan Konperensi Agung IX GMMI Nomor : 04/KA/IX/GMMI/2015, tentang Anggaran Dasar GMMI, tanggal 23 Mei 2015,selanjutnya diberi tanda .............:::::ce eee (Bukti TAL Int2);Putusan Nomor : 138/G/2020/PTUNMDN Halaman 293.
    Fotokopi Keputusan Konperensi Agung IX GMMI Nomor : 09/KA/IX/GMMI/2015, tentang Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia, Periode20152020, tanggal 23 Mei 2015, selanjutnya diberi tandaveeeeseees. (Bukti T.ILInt3);4. Fotokopi Surat Keputusan Nomor : 15/SK/KAGMMI/I/2020, tentangPenetapan Panitia Konperensi Agung X GMMI Tahun 2020, tanggal18 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda ............... (Bukti T.Il.In4);5.
    (vide bukti T.II.Int2);@ Bahwa pada tanggal 18 Januari 2020, GMMI telah menetapkanPanitia Konperensi Agung X GMMI tahun 2020 ( Vide bukti T.II.Int4);@ Bahwa Tergugat telah mengeluarkan rekomendasi untukpelaksanaan sinode GMMI.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
916465
  • Tentang : PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE LIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)
  • Karena ketentuan Konvensi pada dasarnya tidakbertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, maka PemerintahRepublik Indonesia dalam Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan BangsaBangsabagi Wanita di Kopenhagen pada tanggal 29 Juli 1980 telah menandatangani Konvensitersebut.
Register : 04-03-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 65/PID/2016/PT.DKI
Tanggal 10 Mei 2016 — Drs. ABDUL RAHMAN
13780
  • . : Menyampaikan kebohongan public baha VolumeBBM dari kapal SPOB DS7 tersebut jumlah 5000 ton kepada publicpadahal isinya anya 1012 ton lewat konperensi pers (berita KompasSenin, 04 Nopember 2013) ;= Pointc : Nama Kombes Pol. Drs. Zainal A Paliwang,SH.MHum., sebagai anggota Satgas BPH Migas yang Sureat PerintahTugasnya dari BPH Migas berada di wilayah Hukum Polda Jawa Baratsedangkan dia melaksanakan tugas di Wilayah Hukum Polda MetroJaya (Marunda Tanjung Priok) ;= Point d. : Bahwa Kombes Pol.
    ,merujuk Surat Perintah BPH Migas berakhir tanggal 3 Nopember 2013jam 00.00 WIB, saat konperensi Pers di atas kapal SPOB DS7 padajam 01.30 WIB dini hari tanggal 4 Nopember 2013 tetap akanmelakukan penyegelan atas kapal SPOB DS7 dan mengaku telahmelimpahkan kasus yang tidak mendapat pembuktian awal dan SprinBPH Migas ke POLRI ;= Ponitl. : PT. Suhaj Maros Maritim dapat membuktikandirinya sebagai perusahaan yang legal dan tidak pernah dibekukanijinnya oleh pihak PT.
    ,sama sekali tidak pernah melakukan konperensi pers/memberikanketerangan kepada pers terkait dengan tuduhan terdakwa Drs.Abdul Rahman dalam laporan point b yaitu kebohongan publicbahwa Volume BBM dari kapal SPOB DS7 tersebut jumlah 5000ton kepada public padahal isinya anya 1012 ton lewat konperensipers (berita Kompas Senin, 04 Nopember 2013), dan hal tersebutjuga sesuai dengan keterangan sdr. Evi Rachmawati, SE., selakuwartawati Kompas dimana untuk berita yang ditulis/dicatat olehterdakwa Drs.
Register : 10-03-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Tlk
Tanggal 11 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.SYARIFUDDIN NASUTION. SH.MH
2.ERNOFIYANTI AMRAN, SH.MH
Terdakwa:
1.BAKRUN ALS BK BIN MUHAMMAD BADAWI
2.MUH. DAHRONI ALS ONI BIN MUH. BADAWI
5523
  • Kuantan Singingi; Bahwa berawal Saksi dan rekan Saksi Hendri, Saksi Adit, Saksi AlamsyahAls Alam Soho berangkat menuju Desa Marsawa dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Avanza warna hitam milik Saksi Alamsyah Als Alam Sohoketika itu Saksi duduk di belakang supir, karena ada informasi akan adaMoney Politik yang akan dilakukan oleh pasangan calon lain yaitu dariPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halim dan Konperensi (HK), dansetibanya Saksi dan temanteman Saksi sampai di Desa Marsawa sekirapukul
    Ashari salah satusimpatisan paslon HK (Halim dan Konperensi) kemudian mutar balikkembali ke rumah Sdr.
    Kuantan Singingi;Bahwa berawal dari Saksi Nopriadinata bersama Saksi Hendri, Saksi Adit,Saksi Alamsyah berangkat menuju Desa Marsawa dengan menggunakan1 (Satu) unit mobil Avanza ketika itu Saksi Nopriadinata duduk di belakangsupir, karena ada informasi akan ada Politik Uang yang akan dilakukanoleh pasangan calon lain yaitu dari Pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Halim dan Konperensi (HK), dan setibanya Saksi Nopriadinata dantemanteman Saksi Nopriadinata sampai di Desa Marsawa dan tibadirumah Sdr
    2020 sekira pukul 23.00 wib di depan ruko bakso Desa MarsawaKec.Sentajo Raya Kab.Kuantan Singingi;Menimbang, bahwa kronologis pemukulan tersebut berawal dari SaksiNopriadinata bersama Saksi Hendri, Saksi Adit, Saksi Alamsyah berangkatmenuju Desa Marsawa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza ketikaitu Saksi Nopriadinata duduk di belakang supir, karena ada informasi akan adaPolitik Uang yang akan dilakukan oleh pasangan calon lain yaitu dari PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati Halim dan Konperensi
Putus : 04-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/Pdt/2013
Tanggal 4 September 2014 — 1. Pdt. FAJAR LIM, M.Th, DK VS 1. TUAN BISHOP DARWIS MANURUNG, S.Th, DK
8260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga sejak saat itu pula GMIterdiri dari 2 (dua) wilayah dan kemudian pada Konferensi Agung IX GerejaMethodist Indonesia pada tanggal 0914 Oktober 2001 ditetapkan masingmasing wilayah tersebut dipimpin oleh seorang Bishop (Pimpinan Pusat GMIwilayah);3 Bahwa sesuai dengan Keputusan Konperensi Agung GMI XI Tahun 2010 diPekan Baru jo.
    Jatongam Nainggolan, MM., yang menyatakandirinya sebagai Pimpinan PKMI8 yang baru yang ditunjuk dan ditempatkanoleh Tergugat I yang mengaku sebagai Pimpinan GMI Konperensi TahunanWilayah Sementara (GMIKTWS), padahal Pimpinan Gereja MethodistIndonesia Wilayah I maupun Pengurus Yayasan Pendidikan GerejaMethodist Indpnesia Wilayah I selaku pemilik dan pengelola PKMI8 a quotidak pernah mendelegasikan dan/atau menyerahkan pengelolaan PerguruanKristen Methodist Indonesia (PKMI8) kepada pihak manapun termasukkepada
    KTWS) akan diupayakan agardisahkan pada Konferensi Agung GMI Tahun 2009 melalui usulan 3 (tiga)Distrik dan Rekomendasi Konferensi Tahun GMI Wilayah I Tahun 2008 dan2009;Bahwa setelah mempelajari dan memahami ketentuan Pasal 3 Suratperjanjian di atas, Penggugat I dan Penggugat II ternyata tidak dapatmenemukan baik secara tersurat maupun tersirat kalimat yang memberikanPengakuan terhadap keabsahan GMI Konferensi Tahunan WilayahSementara (KTWS) yang dibentuk dan dipimpin oleh Tergugat I sebagaiGMI Konperensi
    Namun faktanya pengesahan sebagaimana yang digantungkan pada butir3 alinea ke2 Surat Perjanjian di atas sama sekali tidak pernah disahkan oleh GMIbaik dalam Konferensi Agung Tahun 2009 di Batam maupun dalam lanjutanKonferensi Agung Tahun 2010 di Pekanbaru;24 Bahwa oleh karena pada Konferensi Agung GMI XI tanggal 22 25 Oktober2009 di Batam dan lanjutan Konperensi Agung pada tanggal 26 Februari Maret 2010 di Pekanbaru, ternyata KTWS tidak mendapatkan pengesahandari Konperensi Agung GMI.
    Indonesia KonferensiTahunan Wilayah Sementara (GMI KTWS) adalah sah dan diakui menurut undangundang dan hukum di Negara Republik Indonesia, hal mana dapat terlihat dari:a) Terdaftar pada Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Utara dandi Departemen Agama RI di Jakarta;b) Eksistensinya telah dikukuhkan dalam Keputusan Mahkamah AgungNomor 759 K/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008;c) Telah melaksanakan sendiri Konferensi Tahunan sejak tahun 2006 sampai dengansaat sekarang dan pelaksanaan Konperensi
Register : 05-10-2016 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 619/Pdt.Plw/2013/PN Mdn
Tanggal 24 Juli 2014 — - Drs. JOHANSEN SIBURIAN (PENGGUGAT I) - MELANTON MANURUNG (PENGGUGAT II) - DONNI HOTMAIDA Br. SIDABUTAR (PENGGUGAT III) - St. SAUR TUA TAMBUNAN (PENGGUGAT IV) - St. ZAINUDIN SIMANJUNTAK (PENGGUGAT V) - St.HASIHOLAN PANGGABEAN (PENGGUGAT VI) - AMOS SIREGAR (PENGGUGAT VII) - NELSON MANURUNG, (PENGGUGAT VIII) - DORCE DEWI Br. SIBARANI (PENGGUGAT IX) - St. CHANDRA HABEAHAN (PENGGUGAT X) - Pdt. TULUS SIAHAAN, Spd, M.Th (TERGUGAT) - SAHAT MARINGAN TUA PARAPAT (TURUT TERGUGAT I) - Drs. ROBERT GULTOM (TURUT ETRGUGAT II) - JONGGI SIMANJUNTAK (TURUT TERGUGAT III) - ANITA GLORIA SIMANJUNTAK, SH (TURUT TERGUGAT IV)
3811
  • Bahwa Para Pelawan masih membutuhkan tenaga dan pikiran Drs.Pdt.Binsar Manurung sebagai Bishop di gereja GMMI Jalan Perjuangan Gg.Gereja Medan Timur dan masih mengakui Konperensi Agung tanggal 25September 2004 yang mengangkat Drs. Pdt. Binsar Manurung sebagaiBishop untuk masa priode 20042009 dan untuk mencegah agar tidak terjadiperpecahan di tubuh jemaat yang dapat menggangu kenyamanan oranguntuk beribadah di gereja GMMI Jalan Perjuangan Gg.
    Gereja No. 6 Medan (obyek perkara aquo)sebagaimana telah diangkat berdasarkan Keputusan Konperensi Agung keVill GMMI No : O6/KA/VIVGMMI2010 tertanggal 28 Mei 2010 tentangPenetapan Badan Pengurus Harian Badan Pimpinan Pusat GMMI Periode2010 2015 dan Penetapan Dewan Kerohanian Badan Pimpinan PusatGMMI Periode 2010 2015, hal ini dilakukan sebab keberadaan GerejaMethodist Merdeka Indonesia (GMMl) yang terletak di Jalan PerjuanganGg.
    Selaku Pendeta di Lingkungan GerejaMethodist Merdeka Indonesia (GMMIl), selanjutnya diberi tanda ......Tlw 10;11 Fotocopy Hasil Keputusan Konperensi Agung ke VIIl GMMI Pusat tertanggal 28Mei 2010, selanjutnya diberi tanda ..................cccece cece eee ea ee Tlw 11;Putusan No. 619/Pdt.PLW/2013/PN.Mdn halaman 1912 Fotocopy Surat Perjanjian Nomor : 21 tertanggal 09 Juni 2006 yang dibuatdihadapan Notaris Natigor Halomoan, SH.
    :cccees eee e eee Tlw 21;22 Fotocopy Keputusan Konperensi Agung VII Nomor : 06/KA/VIVGMMV2004tentang Bishop GMMI Periode 2004 2009 tertanggal 20 Nopember2004 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Konperensi Agung ke VIIPutusan No. 619/Pdt.PLW/2013/PN.Mdn halaman 20GMMI J Ambarita, SH selaku Ketua dan Pendeta Tulus Siahaan SPd.Mmin. Selaku Sekretaris, selanjutnya diberitanda ............
    BinsarManurung sebagai Bishop di Gereja GMMI Jalan Perjuangan Gang Gereja MedanTimur dan masih mengakui Konperensi Agung tanggal 25 September 2004 yangmengangkat Drs. Pdt.
Register : 17-02-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 50/Pid.B/2016/PNKpg
Tanggal 7 Juni 2016 — Darius Fattu, S.H
153120
  • NTT, Terdakwa tidakmengadakan konperensi Pers, tapi wartawan langsung mengerumuniTerdakwa dan melakukan wawancara;Halaman 11 dari 23 Putusan Nomor 50/Pid.B/2016/PN KpgBahwa wartawan tanya Apa yang Bapak dong demo?
    NTT, Terdakwa tidak mengadakan konperensi Pers, tapiwartawan langsung mengerumuni Terdakwa dan melakukan wawancara;. Bahwa wartawan tanya Apa yang Bapak dong demo?, Terdakwa jawab:Karena masyarakat Oebobo tidak di berikan kios di pasar Oebobo,Terdakwa juga menyampaikan Disinyalir ada calo di pasar Oebobo yangbernama Ina Baga;.
    NTT, Terdakwa tidakmengadakan konperensi Pers, tapi wartawan langsung mengerumuni Terdakwadan melakukan wawancara;Bahwa wartawan tanya Apa yang Bapak dongdemo?, Terdakwa jawab: Karena masyarakat Oebobo tidak di berikan kios dipasar Oebobo, Terdakwa juga menyampaikan Disinyalir ada calo di pasarOebobo yang bernama Ina Baga;Bahwa nama INA BAGAN adalah merupakannama panggilan saksi korban BENDELINA KORO seharihari dan saksi korbanbukan calo dalam penjualan kios milik PD.
Register : 29-04-2013 — Putus : 08-07-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 84/B/2013/PT.TUN.JKT
Tanggal 8 Juli 2013 — Drs. HENDRIKUS HAMBUT; KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SEKOLAH BRUDER
5252
  • Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Yayasan PendidikanSekolah Bruder Nomor : 4038/YPSB/2.G/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012tentang pemberhentian dengan hormat karena mencapai usia pensiondan telah menerima pensiun dari Konperensi Wali Gereja Indonesiaatau KWI an. Drs.
Putus : 29-11-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 K/TUN/2010
Tanggal 29 Nopember 2010 — Hj. FATMAH NASUTION, S.H., M.H., vs I NYOMAN ARTANA, S.H. ;dkk
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yogi (ternyata yangbersangkutan bernama Pande Gde Yudha Suandika dan berprofesi sebagaiwartawan Bali Express) bersama dengan pacarnya bernama Ni PutuSariasin, adalah diluar kedinasan dan tujuan pertemuan adalah untukberbincangbincang secara kekeluargaan sambil makan siang di rumahmakan Janger di Jalan Seruni Denpasar ;Bahwa Penggugat tidak membuat undangan kepada media (pers) untukmengadakan konperensi pers/jumpa pers; bahwa selain dari Sdr.
    PANDEGDE YUDHA SUANDIKA dan Pacarnya tidak ada wartawan yang lain yanghadir pada waktu itu ;Penggugat juga tidak membuat/memberikan naskah sebagaimana yanglazim dilakukan dalam suatu konperensi pers/jumpa pers ;Ilsi pembicaraan juga tidak direkam, dicatat oleh yang bersangkutansehingga yang bersangkutan tidak mempunyai buktibukti autentik mengenaiapa yang dibicarakan oleh Penggugat dengan yang bersangkutan padawaktu itu dan memang Penggugat tidak menghendaki pembicaraannyauntuk dipublikasikan ;Bahwa
Register : 06-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 58/PDT/2019/PT KPG
Tanggal 19 Juni 2019 — Pembanding/Tergugat : SAMUEL KRISTIANTO LUAN
Terbanding/Penggugat : I Gusti Ketut Yasanegara
5232
  • Bahwa selain dari pada itu, maka Tergugat Rekonpensimelalui Kuasa Hukumnya telah melakukan konperensi pers, baik itumelalui media cetak maupun media elektronik serta media sosial lainnyayang pada pokoknya telah menuduh Penggugat Rekonpensi telahmelakukan tindakan Penipuan dan Penggelapan dan bahkan pula telahmenuduh bahwa Penggugat Rekonpensi telah melakukan INVESTASIBODONG sehubungan dengan pembangunan perumahan di ImperialHalaman 12 dari 24 Putusan Nomor 58/PDT/2019/PT KPGMansion, yang terletak
    PenggugatRekonpensi yang dapat diperincikan sebagai berikut: Kerugian Materil, Karena Penggugat Rekonpensi harus bolak balik menghadap penyidik Poda NTT,DenpasarKupang Denpasarkarena laporan dari Penggugat diperkirakan sebesar Rp.20.000.000(dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus; Kerugian Imateril, karena nama baik Penggugat Rekonpensiyang telah dilapor oleh Tergugat Rekonpensi Ke Polda NTT dandengan tuduhan melakukan Penipuan dan Penggelapan dan juga telahmelakukan Konperensi
Register : 29-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 168/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 12 Maret 2019 —
8836
  • Bahwa selain dari pada itu, maka Tergugat Rekonpensimelalui Kuasa Hukumnya telah melakukan konperensi pers, baik itumelalui media cetak maupun media elektronik serta media sosial lainnyayang pada pokoknya telah menuduh Penggugat Rekonpensi telahmelakukan tindakan Penipuan dan Penggelapan dan bahkan pula telahmenuduh bahwa Penggugat Rekonpensi telah melakukan INVESTASIBODONG sehubungan dengan pembangunan perumahan di ImperialMansion, yang terletak di Jalan M.Praja, Kelurahan Namosain,Kecamatan Alak
    imateriil bagi PenggugatRekonpensi yang dapat diperincikan sebagai berikutKerugian Materil, karena Penggugat Rekonpensi harusbolak balik menghadap penyidik Poda NTT, Denpasar Kupang Denpasar karena laporan dari Penggugat diperkirakansebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang harus dibayarsecara tunai dan sekaligus.Kerugian Imateri, karena nama baik Penggugat Rekonpensiyang telah dilapor oleh Tergugat Rekonpensi Ke Polda NTT dengantuduhan melakukan Penipuan dan Penggelapan dan juga telahmelakukan Konperensi