Ditemukan 298127 data
47 — 24
Sebidang Tanah Hak Milik seluas 599 M2 yang terletak di Jalan Balang Baru I, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Maccini Sombala, Makasar, Sulawesi Selatan, Sebelah Utara Lorong, sebelah Selatan Bekas Tanah Adat Indonesia, Sebelah Barat, Lorong, Sebelah timur Lorong. Sebagaimana Gambar Situasi Nomor : 2645/1987, Sertifikat Hak Milik 2443. Diperoleh tanggal 17 Desember 1988.b.
Sebelah Utara Bekas Tanah Adat Indonesia , sebelah Selatan Lorong, Sebelah Barat, Bekas Tanah Adat Indonesia, Sebelah timur Lorong. Sebagaitnana Gambar Situasi Nomor : 2646/1987, Sertifikat Hak Milik 2444. Diperoleh tanggal 17 Desember 1988.c.
Sebidang Tanah dan Bangungan yang, terletak di Jalan Melawai Raya 189E, RT.007, RW.05, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. dengan batasan batasan sebelah Utara Jalan Melawai Raya, Sebelah Selatan B.390 si 3677/1984, Sebelah Barat B. 391 si / 19, Sebelah Timur, B.891 si 4226/1996, Sebagaimana Gambar Situasi Nomor : 4374/1997. Sertifikat Hak Bangunan Nomor : 852. Diperoleh pada tanggal 25 Agustus 1998.e.
Sebelah Utara Bekas Tanah Adat Indonesia , sebelah Selata Lorong, Sebelah Barat, Bekas Tanah Adat Indonesia, Sebelah timur Lorong. Sebagaimana Gambar Situasi Nomor : 2646/1987, Sertifikat Hak Milik 2444.
Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. sebelah Utara Bekas Tembok dua lapis a b yang selapis berdiri diluar, Sebelah Selatan Jalan Raya Pasar Jumat, Sebelah Barat M.366 si 1904/1997,Sebelah Timur, M.367 si 1906/1997, Sebagaimana Gambar Situasi Nomor : 1905/1997, Sertifikat Hak Milik Nomor : 367.
Sebelah Utara Bekas Tanah AdatIndonesia , sebelah Selatan Lorong, Sebelah Barat, Bekas Tanah AdatIndonesia, Sebelah limur Lorong. Sebagaimana Gambar SituasiNomor : 2646/1987, Sertifikat Hak Milik 2444. Diperoleh tanggal 17Desember 1988.c.
.Dua bidang Tanah Hak Milik seluas 599 M2 yang terletak di JalanBalang Baru , Kecamatan Tamalate, Kelurahan Maccini Sombala,Makasar, Sulawesi Selatan, Sebelah Utara Lorong, sebelah SelatanBekas Tanah Adat Indonesia, Sebelah Barat, Lorong, Sebelah timurLorong.
Sebagaimana Gambar Situasi N6mor : 2645/1987, SertifikatHak Milik 2433 dan Sebelah Utara Bekas Tanah Adat Indonesia ,sebelah Selata Lorong, Sebelah Barat, Bekas Tanah Adat Indonesia,Sebelah timur Lorong. Sebagaimana Gambar Situasi Nomor :2646/1987, Sertifikat Hak Milik 2444.
Utara Lorong, sebelah SelatanBekas Tanah Adat Indonesia, Sebelah Barat, Lorong, Sebelah timurLorong.
Sebelah Utara Bekas Tanah AdatIndonesia , sebelah Selatan Lorong, Sebelah Barat, Bekas TanahAdat Indonesia, Sebelah timur Lorong. Sebagaimana Gambar SituasiNomor : 2646/1987, Sertiflkat Hak Milik 2444. Diberikan kepadaTEROUGAT II14.3.
88 — 50
Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :2.1 Sebidang tanah seluas 150 M2 (10 X 15 M) dan bangunan diatasnya terletak di Jalan Rappokalling Utara RT.008 RW.003 Kelurahan Rappokalling Kecamatan Tallo Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik H. Umar.- Sebelah timur berbatasan dengan rumah milik Dg. Tini.- Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Dg.
.- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalanan.2.2 Sebidang tanah seluas 650 m2 terletak di Jalan Ketapang RT.D RW.008 Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik H. Peturusi.- Sebelah timur berbatasan dengan rumah milik H. Liwang.- Sebelah barat berbatasan dengan Perumnas Toddopuli.- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abd. Asis.3.
No.148/Pdt.G/2016/PTA Mks.Rappokalling Kecamatan Tallo Kota Makassar, dengan batasbatassebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik H. Umar. Sebelah timur berbatasan dengan rumah milik Dg. Tini. Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Dg. Taju.
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalanan.2.2 Sebidang tanah seluas 650 m2 terletak di Jalan Ketapang RT.DRW.008 Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang Kota Makassar,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik H. Peturusi. Sebelah timur berbatasan dengan rumah milik H. Liwang. Sebelah barat berbatasan dengan Perumnas Toddopuli. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abd. Asis.3.
Menetapkan harta berupa :2.1 Sebidang tanah seluas 150 M2 (10 X 15 M) dan bangunan di atasnya2.2terletak di Jalan Rappokalling Utara RT.008 RW.003 KelurahanRappokalling Kecamatan Tallo Kota Makassar, dengan batasbatassebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik H. Umar. Sebelah timur berbatasan dengan rumah milik Dg. Tini.Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Dg.
Taju.Sebelah selatan berbatasan dengan Jalanan.Sebidang tanah seluas 650 mz2terletak di Jalan Ketapang RT.DRW.008 Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang Kota Makassar,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik H. Peturusi.Sebelah timur berbatasan dengan rumah milik H. Liwang.Sebelah barat berbatasan dengan Perumnas Toddopuli.Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abd. Asis.adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding denganTergugat/Pembanding.3.
97 — 33
Rumah dengan ukuran 9x15 meter persegi, rumah bersama dibangun pada tahun 2011, yang berada di Lingkungan Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya Borong-Ruteng Sebelah selatan berbatasan dengan ruko Ajo Kumis Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Makan Sabar Menanti Sebelah timur berbatasan dengan Rumah Dedi dwib.
Ruko, ruko tersebut merupakan harta milik bersama yang diperoleh pada tahun 2011, ukuran 6x10 meter persegi yang berada di Toka, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Mangarai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan jalan Tambak Cepi Watu Sebelah selatan berbatasan dengan kontrakan Bp Leksi Sebelah barat berbatasan dengan kantor Bupati lama Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Bp Finoc.
Tanah, tanah bersama dibeli pada tahun 2019, ukuran 753 meter persegi yang berada di Golo Kantar, Desa Jawang, Kecamatan Borong, Kabupaten Mangarai Timur, dengan batas- batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Bp Krisantus Briman Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Bp Lasarus Jahanat Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Bp Eduadus Daurd.
Rumah, Rumah dua unit dibeli pada tahun 2012, dengan ukuran luas 3000 meter persegi yang berada di Satar Peot, Desa Poco Rii, Kecamatan Borong, Kabupaten Mangarai Timur , dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan rumah milik Bp Rafael Kaes Sebelah timur berbatasan dengan lorong gang kembur Sebelah selatan berbatasan dengan jalan raya Borong-Lehong Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Bp Herman Jadute.
Tanah, tanah bersama dibeli pada tahun 2016, dengan ukuran luas 525 meter persegi yang berada di Jalan Muhammad Hatta, Desa Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Mangarai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya Muhammad Hatta Sebelah timur berbatasan dengan Rumah Silvester Cay Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Sinlae Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Bp Adi Putra/Dedi Dwi adalah harta bersama Pemohon
Kabupaten Mangarai Timur, dengan batasbatassebagai berikut; Sebelah utara berbatasan dengan rumah milik Bp Rafael Kaes; Sebelah timur berbatasan dengan lorong gang kembur; Sebelah selatan berbatasan dengan jalan raya BorongLehong;Hal. 3 dari 17 Hal.
No 15/Pdt.G/2020/PA.Rtg Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Bp Herman Jadut;e.
Rumah dengan ukuran 9x15 meter persegi, rumah bersama dibangun padatahun 2011, yang berada di Lingkungan Kelurahan Rana Loba, KecamatanBorong, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya BorongRuteng Sebelah selatan berbatasan dengan ruko Ajo Kumis Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Makan Sabar Menanti Sebelah timurberbatasan dengan Rumah Dedi dwib.
Rumah dengan ukuran 9x15 meter persegi, rumah bersama dibangunpada tahun 2011, yang berada di Lingkungan Kelurahan Rana Loba,Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batasbatassebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya BorongRuteng Sebelah selatan berbatasan dengan ruko Ajo Kumis Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Makan Sabar Menanti Sebelah timurberbatasan dengan Rumah Dedi dwib.
No 15/Pdt.G/2020/PA.Rtg Sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung Sebelah timurberbatasan dengan tanah milik Bp Krisantus Briman Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Bp LasarusJahanat Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Bb Eduadus Daur.
19 — 1
Masripan, dengan luas tanah : 295 m2, terletak di Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati dengan batas-batas semula :
- sebelah utara : Rumah Bp Suud dan Rumah Bp Muji Sukur
- sebelah selatan : RumahBp Sukahar dan Rumah Ibu Anik Mulyani
- sebelah timur : Rumah Bp Damin dan Rumah Ibu Siti Maryuni
- sebelah barat : Rumah Ibu Jumiatun
Menjadi :
Untuk yang sebelah timur dibeli bapak Muji Sukur batas-batasnya:
- sebelah
utara : jalan Desa;- sebelah timur : tanah Bp Damin dan Rumah Ibu Siti Maryuni
- sebelah selatan : Bp Sukahar dan Rumah Ibu Anik Mulyani
- sebelah barat :
Untuk yang sebelah barat dibeli bapak Ali Suudi batas-batasnya:
- sebelah utara : jalan Desa;
- sebelah timur : tanah Ali Suudi;
- sebelah selatan : Bp Sukahar dan Rumah Ibu Anik Mulyani
- sebelah barat :
3.
47 — 0
Jumai);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Sunardi;
- dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan parit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Sunardi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Apip;
-
2) Sebidang
terletak di Kampung PasirPogorRT. 004 RW. 005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak Heni;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bapak Sunardi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Hendi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Komar;
-
B.
Harta tersebut terletak di Kampung PasirPogor,RT. 004 RW. 005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Satibi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Apip;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan desa;
-
3) Tanpa bangunan seluas 613 m2.
Bahan Sukma Sejahtera;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Sunardi;
-
5) Tanah tanpa bangunan seluas 305 m2.
Harta tersebut terletak di Kampung PasirPogor,RT. 004 RW.005, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gang Desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bapak Bebet;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Hambali;
-
2.
67 — 25
Menetapkan bahwa harta berupa:
- Kebun kemiri dengan luas 4,5 Ha yang berada di Lingko Wewa, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatasan dengan kebun milik Ali Jaham
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Amir Mahmud
- Sebelah selatan berbatasan dengan kali kering
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah lodok (pusat perkebunan)
- Kebun jati dengan luas
Nagur
- Sebelah timur berbatasan dengan kebun milik Ahmad Ardin
- Sebelah selatan berbatasan dengan kali kering
- Sebelah utara berbatasan dengan kebun milik Yusuf Hamju
- Kebun jagung dan padi dengan luas 50m x 100myang berada di Lingko Nijar, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatasan dengan kebun milik Usman Yusuf
- Sebelah timur berbatasan dengan
kebun milik Daud
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tebing
- Sebelah utara berbatasan dengan Kampung Copa
- Kebun jambu mente dengan luas 50m x 100myang berada di Lingko Copa, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatasan dengan kebun milik Raja
- Sebelah timur berbatasan dengan kebun milik YusufSu
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kebun milik
Sehibun
- Sebelah utara berbatasan dengan kebun milik Ismel Umba
- Rumah dengan ukuran 6x7 M beratap seng dan lantai kayu yang berada di Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik M.
Juri
- Sebelah timur berbatasan dengan rumah milik M. Daud
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kebun jambu mente Pemohon
Sebelah utara berbatasan dengan rumah milik M. Gafar
adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;
5. membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Kebun Kemiri dengan luas 4,5 ha yang berada diLingko Wewa, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batasbatassebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milikXXXXXXXXX Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milikXXXXXXXXX Sebelah Selatan berbatasan dengan kali kering Sebelah Utara berbatasan dengan tanah lodok(pusat perkebunan)4.2.
Kebun Jati dengan luas 50 m x 100 m yang beradadi Lingko Buta, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batasbatassebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milikXXXXXXXXX Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milikXXXXXXXX; Sebelah Selatan berbatasan dengan kali keringHal 14 dari 17 Salinan Putusan Perkara Nomor 57/Padt.G/2016/PA.Lbj Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milikXXXXXXXXX4.3.
Kebun Jagung dan padi dengan luas 50 m x 100 myang berada di Lingko Nijar, Kabupaten Manggarai Barat, denganbatasbatas sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milikXXXXXXXXXX Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milikXXXXXXXXX Sebelah Selatan berbatasan dengan tebing Sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Copa4.4.
Kebun Jambu Mente dengan luas 50 m x 100 myang berada di Lingko Copa, Kabupaten Manggarai Barat, denganbatasbatas sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milikXXXXXXXX; Sebelah Timur berbatasan dengan kebun milikXXXXXXX; Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milikXXXXXXXX; Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milikXXXXXXXXXX4.5.
Rumah dengan ukuran 6 x 7 M beratap seng danlantai kayu yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, denganbatasbatas sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan rumah milikXXXXXXXXX Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milikXXXXXXXXX Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun jambumente PemohonHal 15 dari 17 Salinan Putusan Perkara Nomor 57/Padt.G/2016/PA.Lbj Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milikXXXXXXXXXadalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon;5.
128 — 94
S; - sebelah timur dengan sungai Talang Panjang; b. 1 (satu) bidang tanah kebun karet dengan luas 1,6 Ha, yang terletak di Kabupaten Seluma dengan batas-batas; - sebelah utara dengan tanah Zawawi; - sebelah selatan dengan tanah Ardi; - sebelah barat dengan tanah Yanti/ Yon. S; - sebelah timur dengan tanah Yanti/ Yon.
S; c. 1 (satu) bidang tanah kebun kelapa sawit dengan luas 1,3 Ha, yang terletak di Kabupaten Seluma dengan batas-batas; - sebelah utara dengan tanah Yanti/ Yon S; - sebelah selatan dengan tanah Ardi; - sebelah barat dengan tanah Sudirman dan Yanti/ Yon S; - sebelah timur dengan tanah Yanti/ Yon.
S; d. 1 (satu) bidang tanah kebun karet dengan luas 1.767.5 m2 yang terletak di Kabupaten Seluma dengan batas-batas; - sebelah utara dengan tanah Zawawi; - sebelah selatan dengan tanah Yanti/ Yon S; - sebelah barat dengan tanah Ali Sati; - sebelah timur dengan tanah Zawawi; e. 1 (satu) bidang tanah kebun karet dengan luas 1,1 Ha yang terletak di Kabupaten Seluma dengan batas-batas; - sebelah utara dengan tanah Yanti/ Yon S; - sebelah selatan dengan tanah Sinardi; -
Ha yang terletak di Kabupaten Seluma dengan batas-batas; - sebelah utara dengan anak sungai; - sebelah selatan dengan jalan kebun; - sebelah barat dengan tanah Juharlis; - sebelah timur dengan tanah Muhardi; h.
selatan dengan tanah Nadina/ Noprizan; - sebelah barat dengan tanah Sudirman A; - sebelah timur dengan tanah Sukirman; k. 1.
utara dengan tanah Zawawi; sebelah selatan dengan tanah Wadir; sebelah barat dengan tanah Yanti/ Yon.
S; sebelah timur dengan sungai Talang Panjang;1 (satu) bidang tanah kebun karet dengan luas 1,6 Ha, yang terletak diKabupaten Seluma dengan batasbatas;sebelah utara dengan tanah Zawawi;sebelah selatan dengan tanah Ardi;sebelah barat dengan tanah Yanti/ Yon. S;sebelah timur dengan tanah Yanti/ Yon.
S;1 (satu) bidang tanah kebun karet dengan luas 1.767.5 m2 yang terletak diKabupaten Seluma dengan batasbatas; sebelah utara dengan tanah Zawawi; sebelah selatan dengan tanah Yanti/ Yon S; sebelah barat dengan tanah Ali Sati; sebelah timur dengan tanah Zawawi;e. 1 (satu) bidang tanah kebun karet dengan luas 1,1 Ha yang terletak di KabupatenSeluma dengan batasbatas ;sebelah utara dengan tanah Yanti/ Yon S;sebelah selatan dengan tanah Sinardi;sebelah barat dengan tanah Rawan;sebelah timur dengan tanah
Mulyadi;f. 1 (satu) bidang tanah kebun karet dengan luas 1 Ha yang terletak di KabupatenSeluma dengan batasbatas ;sebelah utara dengan tanah Japrin;sebelah selatan dengan tanah Yanti/ Yon S;sebelah barat dengan tanah Ujang Baia;sebelah timur dengan tanah Mulyadi;g. 1 (satu) bidang tanah kebun karet dengan luas 1,25 Ha yang terletak diKabupaten Seluma dengan batasbatas;sebelah utara dengan anak sungai;sebelah selatan dengan jalan kebun;sebelah barat dengan tanah Juharlis;sebelah timur dengan tanah
sebelah utara dengan sungai;sebelah selatan dengan tanah Ali Sati;sebelah barat dengan tanah Badila;sebelah timur dengan tanah sungai Yanti/ Yon S;j. 1 (satu) buah bangunan rumah semipermanen yang terletak di atas tanahdengan ukuran 15 m x 9 m, lokasi di Kabupaten Seluma, dengan batasbatas; sebelah utara dengan jalan desa; sebelah selatan dengan tanah Nadina/ Noprizan; sebelah barat dengan tanah Sudirman A; sebelah timur dengan tanah Sukirman;k. 1.
81 — 29
IV, luas 1538m2, yang terletak di Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo yang diberikan kepada Siti Fadilah ( Tergugat II ) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan: milik Toyibah/Siti Lasiyah;
- Sebelah Barat : milik Suparyadi;
- Sebelah Timur : milik Sumini/Wagiyo/Asmodiwiryo;
b.Tanah sawah C, No. 1064, persil 31 A, S.II, luas 2650m2 diberikan kepada Agus Supriyanto ( Tergugat I ) yang terletak di Desa Kebomdalem, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : milik Mirun;
- Sebelah Selatan: batas Desa Kesih;
- Sebelah Barat : milik Pringgo Utomo;
- Sebelah Timur : milik Munasiah;
c.Tanah Sawah C, No. 696, persil 31A, S.II, luas 350 m2, masih atas nama Mirun bin Rejodinomo yang terletak di Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo, Kanupaten Purworejo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : milik Reso Wahono/Sukino;
- Sebelah Selatan: milik Agus Supriyanto;
- Sebelah Barat : milik PringgoUtamo;
- Sebelah Timur : milik Sumitro;
d.No. 772, persil 5S, S.II, luas 1360m2, diberikan kepada Siti Fadilah( Tergugat II ), yang terletak di Desa Tuntungpait, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : milik Partoyo;
- Sebelah Selatan: milik KartoUtoma;
- Sebelah Barat : milik Jemiem;
- Sebelah Timur : milik Hartoyo;
f. Tanah darat C. No. 725, persil 22D, D.II, luas 825m2, diberikan kepada Agus Supriyanto ( Tergughat I ), yang terletak di Desa Tuntungpait, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : jalan Desa;
- Sebelah Selatan: milik Wongso Parjo;
- Sebelah Barat : milik Parto Senjoyo;
- Sebelah Timur : milik Siti Fadilah;
g. Tanah darat C.
173 — 10
Dengan batas-batas : - Sebelah Utara : tanah milik bapak Jndn;- Sebelah Timur : tanah milik bapak Ibn Hsn;- Sebelah Selatan : tanah milik bapak Khmd;- Sebelah Barat : tanah milik bapak Slh;4.c. 1 (satu) buah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik/bawaan PEMBANDING.
yang terletak di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : tanah milik bapak Msrtp- Sebelah Timur : tanah milik bapak Msrn- Sebelah Selatan : Jalan Raya- Sebelah Barat : tanah milik bapak Sfdn4.d. 1 (satu) buah bidang tanah pekarangan yang terletak di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Dengan luas 90 m2.
Dengan batas-batas : - Sebelah Utara : tanah milik bapak Snts- Sebelah Timur : tanah milik bapak Md dan Hrty- Sebelah Selatan : tanah milik bapak Md dan Hrty- Sebelah Barat : tanah milik bapak JmAdalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3.
Dengan batas-batas : - Sebelah Utara : tanah milik bapak Jndn- Sebelah Timur : tanah milik bapak Ibn Hsn- Sebelah Selatan : tanah milik bapak Khmd- Sebelah Barat : tanah milik bapak Slhtidak dapat diterima;6.
Dengan batasbatas : Sebelah Utara : tanah milik bapak Jndn; Sebelah Timur : tanah milik bapak lbn Hsn; Sebelah Selatan: tanah milik bapak Khmd; Sebelah Barat : tanah milik bapak Sih;Hal. 2 dari 16 hal.
Dengan batasbatas : Sebelah Utara : tanah milik bapak Jndn Sebelah Timur : tanah milik bapak lbn Hsn Sebelah Selatan : tanah milik bapak Khmd Sebelah Barat : tanah milik bapak SlhHal. 4 dari 16 hal.
Dengan batasbatas : Sebelah Utara : tanah milik bapak Jndn; Sebelah Timur : tanah milik bapak lbn Hsn; Sebelah Selatan : tanah milik bapak Khmd; Sebelah Barat : tanah milik bapak Slh;4.c. 1 (satu) buah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik/oawaanPEMBANDING. yang terletak di Kecamatan Sapuran, KabupatenWonosobo, dengan batasbatas: Sebelah Utara : tanah milik bapak Msrtp Sebelah Timur : tanah milik bapak Msrn Sebelah Selatan : Jalan Raya Sebelah Barat : tanah milik bapak SfdnHal. 5 dari 16
Dengan batasbatas : Sebelah Utara : tanah milik bapak Jndn; Sebelah Timur : tanah milik bapak lbn Hsn; Sebelah Selatan : tanah milik bapak Khmd; Sebelah Barat : tanah milik bapak Sih;4.c. 1 (satu) buah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik/oawaan4.d.PEMBANDING. yang terletak di Kecamatan Sapuran, KabupatenWonosobo, dengan batasbatas: Sebelah Utara : tanah milik bapak Msrtp Sebelah Timur : tanah milik bapak MsrnSebelah Selatan : Jalan Raya Sebelah Barat : tanah milik bapak Sfdn1 (satu) buah
Persil/Blok L2 dengan Luas + 470 M2.Dengan batasbatas : Sebelah Utara : tanah milik bapak Jndn Sebelah Timur : tanah milik bapak lbn Hsn Sebelah Selatan : tanah milik bapak Khmd Sebelah Barat : tanah milik bapak SlhHal. 12 dari 16 hal. Salinan Putusan No. 097/Pat.G/2017/PTA.Smg.tidak dapat diterima;6.
47 — 31
Tanah seluas 1.558 m2 persil nomor 00066 yang di atas berdiri sebuah rumah ukuran 7 x 10 m yang terletak di Dusun Mojo RT. 01 RW. 08 Desa Punung, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan dengan batasbatas : Sebelah Barat : Tanah milik bapak Suyono ; Sebelah Utara : Tanah milik bapak Podo ; Sebelah Timur : Tanah milik bapak Saiman ; Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan ;b.
Ladang seluas 574 m2 yang terletak di Dusun Mojo RT. 01 RW. 08 Desa Punung, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan dengan batasbatas : Sebelah Barat : Tanah milik bapak Jumingan ; Sebelah Utara : Tanah milik bapak Podo ; Sebelah Timur : Tanah milik bapak Saiman ; Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan ;c. 2 (dua) ekor kambing ;4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000, (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Tanah seluas 1.558 m2 persil nomor 00066 yang di atas berdiri sebuah rumahukuran 7 x 10 m yang terletak di Dusun Mojo RT. 01 RW. 08 Desa Punung,Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan dengan batasbatas :Sebelah Barat : Tanah milik bapak Suyono ;Sebelah Utara : Tanah milik bapak Podo ;Sebelah Timur : Tanah milik bapak Saiman ;Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan ;b.
Tanah seluas 1.558 m2 persil nomor 00066 yang di atas berdiri sebuah rumahukuran 7 x 10 m yang terletak di Dusun Mojo RT. 01 RW. 08 Desa Punung,Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan dengan batasbatas :Sebelah Barat : Tanah milik bapak Suyono ;Sebelah Utara : Tanah milik bapak Podo ;Sebelah Timur : Tanah milik bapak Saiman ;Sebelah Selatan =: Jalan Lingkungan ;b.
Ladang seluas 574 m2 yang terletak di Dusun Mojo RT. 01 RW. 08 DesaPunung, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan dengan batasbatas :Sebelah Barat : Tanah milik bapak Jumingan ;Sebelah Utara : Tanah milik bapak Podo ;Sebelah Timur : Tanah milik bapak Saiman ;Sebelah Selatan =: Jalan Lingkungan ;c. 2 (dua) ekor kambing ;4.
Ladang seluas 574 m2 yang terletak di Dusun Mojo RT. 01 RW. 08 Desa Punung,Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan dengan batasbatas :Sebelah Barat : Tanah milik bapak Jumingan ;Sebelah Utara : Tanah milik bapak Podo ;Sebelah Timur : Tanah milik bapak Saiman ;Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan ;c. 2 (dua) ekor kambing ;4.
LACO Alias LATJO
Tergugat:
SAMRIN
104 — 10
- Bidan/Areal 1 (satu)
Sebagain terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Selatan berhatasan dengan Latjo;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran air;
Sebagian terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab.
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Timur berbatasan dengan Ruslan, Latjo;
Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jalur dua;
- Bidang/areal 2 (dua);
Sebagian terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab.
Parigi Mautong batas-batas:Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latja;
$ebeiah Barat berbatasan dengan Saluara air;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebagian lagi terletak di sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab.
Parigi Mautong dengan batas-batas:Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jalur-Dua;
Sebelah Timur berbatasan dengan Katatompo;
- Bidang arealllokasi 3 {tiga};
Terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab.
Parigi Mautong batas-batas:Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Timur" befuatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran ait,
- Bldang/areal 4 {empat};
Terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua, Desa Olaya Kec. Parigi Kab.
53 — 0
Rumah panggung yang berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan ukuran 6 x 10 m, beratap seng, lantai papan, dinding papan, dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara berbatasan dengan tanah milik xxxxxx;- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik xxxxxxx;- sebelah timur berbatasan dengan jalan setapak;- sebelah Barat berbatasan dengan kali;2.
Tanah sawah warisan orang tua Pemohon yang berada di Wae Tebo, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, luas 3 bujur, dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik xxxxxx ;- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik xxxxxx ;- sebelah timur berbatasan dengan sawah milik xxxxx ;- sebelah barat berbatasan dengan sawah milik xxxxx ;adalah harta bersama Pemohon dan Termohon;4.
47 — 24
Kebun Kebun kopi seluas 1,5 Ha yang terletak di kampung xxxxx kecamatan xxxxx kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah selatan berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah timur berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah barat berbatas dengan tanah xxxxx;4.2.
Tapak rumah ukuran 20 x 10 meter yang di atasnya terdiri bangunan rumah semi permanen dengan ukuran 7 x 10 meter yang terletak di kampung xxxxx kecamatan xxxxx kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara berbatas dengan tali air;Sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan xxxxx;Sebelah timur berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah barat berbatas dengan tanah xxxxx;5.
Tapak rumah ukuran 20 x 10 meter yang di atasnya terdiri bangunanrumah semi permanen dengan ukuran 7 x 10 meter dengan taksiranharga Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yang terletak di kampungXXXxx kecamatan xxxxx kabupaten Bener Meriah, dengan batasbatassebagai berikut:Sebelah utara berbatas dengan tali air;Sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan xxxxx;Sebelah timur berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah barat berbatas dengan tanah xxxxx;8.
Kebun kopi seluas 1,5 Ha dengan harga Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) yang terletak di kampung xxxxx kecamatan xxxxxkabupaten Bener Meriah, dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah Timur berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah Barat berbatas dengan tanah xxxxx;b.
Tapak rumah ukuran 20 x 10 m yang di atasnya terdiri bangunanrumah semi permanen dengan ukuran 7 x 10 meter dengan taksiranharga Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yang terletak diKampung xxxxx kecamatan xxxxx kabupaten Bener Meriah, denganbatasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan tali air;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah jalan xxxxx;Sebelah Timur berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah Barat berbatas dengan tanah xxxxx;4.
Kebun Kebun kopi seluas 1,5 Ha yang terletak di kampung xxxxxkecamatan xxxxx kabupaten Bener Meriah, dengan batasbatassebagai berikut:Sebelah utara berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah selatan berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah timur berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah barat berbatas dengan tanah xxxxx;4.2.
Tapak rumah ukuran 20 x 10 meter yang di atasnya terdiri bangunanrumah semi permanen dengan ukuran 7 x 10 meter yang terletak dikampung xxxxx kecamatan xxxxx kabupaten Bener Meriah, denganbatasbatas sebagai berikut:Sebelah utara berbatas dengan tali air;Sebelah selatan berbatas dengan tanah jalan xxxxx;Sebelah timur berbatas dengan tanah xxxxx;Sebelah barat berbatas dengan tanah xxxxx;5.
1.BERITANA BR PURBA
2.SURANA BR PURBA
3.PONITA BR PURBA
Tergugat:
CHARLES PURBA
95 — 0
li>
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kennek Sitepu.
- Sebidang tanah pertapakan seluas 294 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lison Ginting;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kepala Ginting;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kepala Ginting;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan ke sungai.
- Sebidang tanah pertapakan seluas 700 M2 yang terletak di Komplek Reba Kandang, Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Naik Purba;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jusa Perangin Angin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan umum;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sadarta Perangin Angin.
- Sebidang tanah pertapakan seluas 212,5 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Buktina Ginting;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahmad Tarigan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bp. Tani Tarigan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan umum.
- Sebidang tanah perladangan seluas 230 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Mahatta Br. Ginting;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Makmur Purba;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Beren Barus;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan.
24 — 3
MARWIDI, guna mengurus izin balik nama, memindahtangankan dan/atau Jual beli berupa:
- Sebelah Utara:Drs. Haji Noor Rahman.
- Sebelah Timur:GS. 02262.
- Sebelah Selatan:H.Marwidi/SHM No.1239.
- Sebelah Barat:Drs. Haji Noor Rahman.
- Sebelah Utara:H. Marwidi/SHM No.01239.
- Sebelah Timur:GS.02264.
- Sebelah Selatan:H. Marwidi/SHM No.01240.
- Sebelah Barat:Sungai.
MARWIDI dan luas tanah 2870 M2, terletak didesa Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kasel, dengan tanda-tanda batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara:H. Marwidi/SHM No.01237.
- Sebelah Timur:GS.02262
- Sebelah Selatan:H. Marwidi/SHM No.01238.
- Sebelah Barat:Sungai.
- Sebelah Utara:H. Marwidi/SHM No.01238.
- Sebelah Timur:GS.02264.
- Sebelah Selatan:H. Marwidi/SHM No.01241.
- Sebelah Barat:Sungai.
-
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp.106.000,- (seratus enam belas ribu rupiah ) kepada Pemohon;
MARWIDI dan luas tanah 1069 M2, terletak didesaTatan Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten BanjarKasel, dengan tandatanda batas sebagai berikut :Sebelah Utara : H. Marwidi/SHM No.01239.Sebelah Timur : GS.02264.Sebelah Selatan : H. Marwidi/SHM No.01240.Sebelah Barat : Sungai.C. Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah dengan Nomor : 01239atas nama H.
MARWIDI dan luas tanah 2499 M2, terletak didesaTatan Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten BanjarKasel, dengan tandatanda batas sebagai berikut :Sebelah Utara : H. Marwidi/SHM No.01238.Sebelah Timur : GS.02264.Sebelah Selatan : H. Marwidi/SHM No.01241.Sebelah Barat : Sungai.e. Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah dengan Nomor : 01241atas nama H.
Penetapan No.424/Padt.P/2020/PA.Bjm Sebelah Utara : H. Marwidi/SHM No.01238. Sebelah Timur : GS.02264. Sebelah Selatan : H. Marwidi/SHM No.01241. Sebelah Barat : Sungai.e. Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah dengan Nomor : 01241atas nama H. MARWIDI dan luas tanah 3767 M2, terletak didesaTatan Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar KabupatenBanjar Kasel, dengan tandatanda batas sebagai berikut : Sebelah Utara : H. Marwidi/SHM No.01240. Sebelah Timur : GS.02261.
Sebelah Selatan : Muhammad Hulaifi.
MARWIDI dan luas tanah 3767 M2, terletak didesaTatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar KabupatenBanjar Kasel, dengan tandatanda batas sebagai berikut : Sebelah Utara : H. Marwidi/SHM No.01240.Hal. 12 dari 14 Hal. Penetapan No.424/Pat.P/2020/PA.Bjm Sebelah Timur : GS.02261. Sebelah Selatan : Muhammad Hulaifi. Sebelah Barat : Sungai.2.
-
8 — 0
Junaedi, luas tanah 2.079 M2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah H. Muhamad ;- Sebelah Timur : Tanah milik Kuriah ;- Sebelah Selatan : Tanah Kusni ;- Sebelah Barat : Jalan Desa Kadu Dodol ;4.2. Hj. Julaeha binti H.
Sugriwa mendapat 1 (satu) buah tanah terletak di Kadusumur Kampung Kalahang Desa Kadudodol Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang, luas tanah 2.406 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Usman ;- Sebelah Timur : Tanah Uum ;- Sebelah Selatan : Tanah H. Enjen ;- Sebelah Barat : Tanah Kunia4.3. Hj. Ucu bin H.
Sugriwa mendapat 2 (dua) bagian, 1 bidang tanah terletak di Jalan Raya Labuan Desa Palanyar Kecamatan Cipeucang Kaupaten Pandeglang, luas 1.500 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Kali Cinambul ;- Sebelah Timur : Sawah Hj.
Salamah ;- Sebelah Selatan : Jalan Provinsi ;- Sebelah Barat : Kali Cinambul ;dan 1 bidang tanah terletak di Jalan Raya Labuan Desa Palanyar Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, luas tanah 1.600 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Desa ;- Sebelah Timur : Sawah H. Anhari ;- Sebelah Selatan : Kali Cinambul ;- Sebelah Barat : Jalan Provinsi ;5.
Junaedi, luas tanah 2.079 M2 denganbatasbatas :Sebelah Utara : Tanah H. Muhamad ;Sebelah Timur : Tanah milik Kuriah ;Sebelah Selatan : Tanah Kusni ;Sebelah Barat : Jalan Desa Kadu Dodol ;4.2. Hj. Julaeha binti H. Sugriwa mendapat 1 (satu) buah tanah terletak diKadusumur Kampung Kalahang Desa Kadudodol Kecamatan CimanukKabupaten Pandeglang, luas tanah 2.406 M2, dengan batasbatas :Sebelah Utara : Tanah Usman ;Sebelah Timur : Tanah Uum ;Sebelah Selatan : Tanah H.
Enjen ;Sebelah Barat : Tanah Kunia4.3. Hj. Ucu bin H. Sugriwa mendapat 2 (dua) bagian, 1 bidang tanah terletak diJalan Raya Labuan Desa Palanyar Kecamatan Cipeucang KaupatenPandeglang, luas 1.500 M2, dengan batasbatas :Sebelah Utara : Kali Cinambul ;Sebelah Timur: Sawah Hj.
Salamah ;Sebelah Selatan : Jalan Provinsi ;Sebelah Barat : Kali Cinambul ;dan bidang tanah terletak di Jalan Raya Labuan Desa Palanyar KecamatanCipeucang Kabupaten Pandeglang, luas tanah 1.600 M2, dengan batasbatas :Sebelah Utara : Jalan Desa ;Sebelah Timur : Sawah H. Anhari ;Sebelah Selatan : Kali Cinambul ;Sebelah Barat : Jalan Provinsi ;Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon yang hingga kini dihitungsejumlah Rp 141.000, (seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;Hakim Ketua : Drs.
75 — 3
Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- 1 (satu) buah rumah panggung, dengan ukuran 9x12 M2, terletak di Dusun Pammekanga, Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, batas-batas :
- sebelah barat rumah H. Sangkala;
- sebelah timur rumah Haripin;
- sebelah selatan rumah Kr. Ruppa;
- sebelah utara rumah Kr.
Dg Nai;
- 1 (satu) buah rumah panggung, dengan ukuran 9x11 M2, terletak di Dusun Karessapa, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, batas-batas :
- sebelah barat jalanan Desa;
- sebelah timur, rumah Jani;
- sebelah selatan Jl.
Poros Desa;
- sebelah utara rumah Tallasa;
- 1 (buah) rumah batu, dengan ukuran 8x11 M2, terletak di Dusun Pammekanga, Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- sebelah barat Jalan Poros;
- sebelah timur rumah Ramlah;
- sebelah selatan rumah Kr.
Ruppa;
- sebelah utara rumah Haripin;
- Tanah sawah, dengan ukuran 14.111 M2, terletak di Dusun Mangalero, Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- sebelah barat sungai;
- sebelah timur jalanan setapak;
- sebelah selatan sungai;
- sebelah utara sawah Sinring;
- Tanah kebun, dengan ukuran 7.475 M2, terletak di Dusun Karessapa, Desa Gunung Silanu,
Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- sebelah barat kebun Baso;
- sebelah timur sungai;
- sebelah selatan sungai;
- sebelah utara kebun Pudding;
- Tanah perumahan, dengan ukuran 1.225 M2, terletak di Dusun Karessapa, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- sebelah barat jalan desa;
- sebelah timur rumah Jani;
- sebelah
63 — 6
dengan rumah Rojadi
- Sebelah barat berbatasan dengan rumah Herman
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya.
Wama
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya.
- 1 (satu) unit bidang tanah kosong ukuran 10 M x 20 M yang terletak di Dusun IV Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah kosong milik Ani
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Di
- Sebelah barat berbatasan dengan Rawa-rawa
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya.
Wama
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Karet 1 H.
Wama
- Sebelah barat berbatasan dengan Bangdes
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebin Karet Agus
- 1 (satu) unit kebun karet dengan luas tanah 1,73 Hektar, dengan tanaman karet kurang lebih 900 batang yang terletak di Dusun IV Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kebun Karet Rohman
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rawa
- Sebelah barat berbatasan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebin Karet H.
Kebun Karet XXXX;Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabun Karet XXXX;Sebelah Barat berbatasan dengan XXXX;Hal. 13 dari 54 hal.
XXXX;> Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Karet XXXX;> Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Karet XXXX ;>Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya.Hal. 47 dari 54 hal.
/rawa;Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Kare XXXX;Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Karet 1.
:> Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Karet XXXX;> Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabun Karet XXXX;> Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun Karet XXXX;Hal. 49 dari 54 hal.
dengan Kebun Karet XXXX;> Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabun Karet XXXX;> Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kabupaten;> Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Karet XXXX.17. 1 (Satu) bidang kebun karet dengan luas tanah 0,28 hektar,dengan tanaman karet kurang lebin 300 batang yang terletak diKabupaten PALI dengan batasbatas sebagai berikut :> Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Karet XXXX;> Sebelah Selatan berbatasan dengan XXXX;> Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kabupaten;> Sebelah
111 — 58
Satu bidang tanah dengan ukuran 15 meter x 25 meter, yang mana diatas tanah tersebut terdapat bangunan rumah tempat tinggal dengan ukuran 12 meter x 11 meter yang terletak di Kabupaten Seluma , dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan denganTanah;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Barat : berbatasan denganJalan Raya;2.2.
Satu bidang tanah pertanian yang mana diatas tanah tersebut terdapat sawit, dengan tanah seluas 15.580 m2, yang telah ditanam sawit, yang terletak di Kabupaten Seluma , dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah;2.4.
Satu bidang tanah pertanian yang telah ditanam sawit, yang terletak di Kabupaten Seluma, memiliki ukuran dengan luas panjang 81 m x lebar 28 m, dan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Barat : berbatasan denganTanah Iwan;2.5.
Satu bidang tanah pertanian dengan ukuran 40 meter x 73 meter, yang telah ditanam sawit, yang terletak di Kabupaten Seluma , dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah ;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sungai;2.6.
Satu bidang tanah pertanian dengan ukuran 34 meter x 140 meter, yang telah ditanam sawit, yang terletak di Kabupaten Seluma , dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan PT;2.7.
utara berbatasan dengan sungai;e Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Minin;e Sebelah timur berbatasan dengan tanah Masia;e Sebelah barat berbatasan dengan tanah Dodi;.
Utara : berbatasan denganTanah Sukmin; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Razak; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Razak; Sebelah Barat : berbatasan denganJalan Raya;2.2 .1 (satu) bidang tanah dengan ukuran 8 meter x 11 meter, yangmana diatas tanah tersebut terdapat bangunan rumah tempattinggal, dengan ukuran 5,7 meter x 7 meter yang terletak diKabupaten Seluma , dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : berbatasan denganTanah Sinun;Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah
Bahirun;Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Makib;Sebelah Barat : berbatasan denganTanah Mansur;2.3 1 (satu) bidang tanah pertanian yang mana diatas tanah tersebutterdapat sawit, dengan tanah seluas 15.580 m2, yang telah ditanamsawit, yang terletak di Kabupaten Seluma , dengan batasbatassebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Alamsyah; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Halidin; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Halidin; Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah
Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah; Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah;Satu bidang tanah pertanian yang telah ditanam sawit, yang terletakdi Kabupaten Seluma, memiliki ukuran dengan luas panjang 81 m xlebar 28 m, dan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah; Sebelah Barat : berbatasan denganTanah Iwan;Satu bidang tanah pertanian dengan ukuran 40 meter x 73 meter,yang telah ditanam
sawit, yang terletak di Kabupaten Seluma ,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah; Sebelah Barat : berbatasan dengan Sungai;Satu bidang tanah pertanian dengan ukuran 34 meter x 140 meter,yang telah ditanam sawit, yang terletak di Kabupaten Seluma ,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah; Sebelah Timur
21 — 12
Menyatakan bahwa barang-barang tersebut di bawah ini:-------------------------3.1. 1 (satu) bidang tanah sawah seluas kurang lebih 1.573 M2 terletak di Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas:--------Sebelah Utara : Afr;-----------------------------------------------------Sebelah Timur : Tanah Bengkok Sekretaris Desa;----------------Sebelah Selatan : Saluran irigasi;----------------------------------------Sebelah Barat : Tanah bengkok Kepala Desa;--------------------3.2. 1(satu) bidang tanah
darat seluas kurang lebih 704 M2, terletak di Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas;---------------------------------------Sebelah Utara : Desa Ayamalas;--------------------------------------Sebelah Timur : Tanah bengkok Sekdes;---------------------------Sebelah Selatan : Tanah Kadikem Snswrd;---------------------Sebelah Barat : Tanah Swkm;-------------------------------------3.3. 1(satu) bidang tanah sawah seluas kurang lebih 638 M2, terletak di Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas:--
---------------------------Sebelah Utara : Tanah An Skrn;----------------------------------Sebelah Timur : Tanah Srnh;---------------------------------------Sebelah Selatan : TanahTmnm;--------------------------------------Sebelah Barat : Tanah Tmnm;-------------------------------------3.4. 1(satu) unit bangunan rumah permanen berukuran 6 X 12 X 1 M2 yang berdiri di atas sebidang tanah orang tua Tergugat yang terletak di Kabupaten Cilacap dengan batas-batas:------------------------------
Sebelah Utara : Jalan TRnggiling;------------------------------------Sebelah Timur : Tanah desa;-------------------------------------------Sebelah Selatan : Tanah Rskm;--------------------------------------Sebelah Barat : Tanah Sjnh;---------------------------------------- Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;---------------------------------4.