Ditemukan 237031 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1954/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SAMA SAMA SUKSES
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP70/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016,atas PIB Nomor: 002821, tanggal 28 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalan sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1954/B/PK/Pjk/2019Nomor: SPKTNP70/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016, yangditerbitkan atas dasar hasil penelitian ulang surat yang berdasarkanPerintah Penelitian Ulang (SPPU) Nomor: SPPU29/WBC.02/2016,tanggal 17 November 2016, yang pada intinya menyatakan adanyaterdapat kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesarRp213.469.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
    karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UndangUndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung Kembali menjadi Nihil:Halaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 08-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1105/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 — SELVIANA WANMA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1662 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding ternadap Keputusan Terbanding NomorKEP00131/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Maret 2017, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor00099/207/11/072/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 68.726.667.9072.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 sebesarRp179.000.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 3 dari 6 halaman.
    dalam pemeriksaan formaldan substansial atas sengketa a quo dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan Penjelasan Pasal29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp340.608.273,00; dengan perincian sebagai berikut :PPN Kurang Bayar / (Lebih) Bayar Rp230.140.725,00Sanksi Bunga Rp110.467.548,00Sanksi Kenaikan
Putus : 02-05-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 PK/MIL/2019
Tanggal 2 Mei 2019 — EDMOND KARAFIR
164113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IIl19/AD/II/201 7;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana harus dinyatakan tidak dapat dibenarkan, sebab putusan JudexFacti telah dipertimbangkan
    Pada 7 Mei 2016 Terdakwa ditangkap polisi karena mabuk dandiserahkan ke kesatuan; Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Terpidana dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Desersi Dalam Waktu Damai sebagaimanaHalaman 3 dari 5 halaman Putusan Nomor 10 PK/MIL/2019Putusan Pengadilan Militer IIl19 Jayapura Nomor 140K/PM.III19/AD/X/2016 tanggal 27 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap; Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang dikemukakanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat
    dibenarkan, sebabtidak terdapat novum atau keadaan baru maupun kekeliruan yang nyata/kekhilafan Hakim dalam penerapan hukum sebagaimana ketentuan Pasal248 Ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter, sebagaimana dasar diajukannya permohonan peninjauan kembaili; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, alasan permohonanpeninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana harusdinyatakan ditolak;Menimbang bahwa alasan permohonan peninjauan kembalitersebut tidak dapat
    dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salahsatu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal248 Ayat (2) Huruf a, b dan c UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 251 Ayat(2) Huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan putusan yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana
Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1958/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, vs PT SAMA SAMA SUKSES
3011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor SPKTNP64/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP64/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016,atas PIB Nomor: 012927, tanggal 10 Mei 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1958/B/PK/Pjk/2019atas dasar hasil penelitian ulang surat yang berdasarkan PerintahPenelitian Ulang (SPPU) Nomor: SPPU29/WBC.02/2016, tanggal 17November 2016, yang pada intinya menyatakan adanya terdapatkekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesarRp91.526.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori
    karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UndangUndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung Kembali menjadi Nihil:Halaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 15-09-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/Pid/2020
Tanggal 15 September 2020 — YULI SUSANTI alias PINKAN ; YUDI RUSDIANTO alias YUDI
20958 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 55 PK/Pid/2020 Bahwa alasan peninjauan kembali Para Terpidana tidak dapat dibenarkan,karena tidak ternyata terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut.
    Putusan aquo telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, cara mengadilitelah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang dan pengadilan tidakmelampaui batas wewenangnya; Bahwa selain itu. alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsesuatu. kenyataan, hal tersebut bukanlah menjadi obyek pemeriksaanPeninjauan Kembali sehingga tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanPeninjauan Kembali;Menimbang bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas makaalasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danputusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Para Terpidana dipidana
Putus : 19-03-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT LOTTE INDONESIA,
6226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 785/B/PK/Pjk/2020Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono ):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00022/KEB/ WPJ.22/2017 tanggal 16 Januari 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor:00240/207/13/431/15 tanggal 27 November 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.081.595.9431.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp35.609.048,00; adalah sudah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013 sebesarRp7.433.600,00 dan Koreksi Positif Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13ayat (3) UU KUP sebesar Rp/.433.600,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
    Dengan demikian MajelisHakim Agung berpendapat bahwa substansi berupa Pajak Masukanyang dapat diperhitungan dan koreksi menadalilkan Surat EdaranTerbanding Nomor: SE26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015 yangmengetrapkan asas retroaktif yang tidak dapat dibenarkan.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp35.609.048,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Register : 12-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1197 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CIMB NIAGA TBK d/h. PT. LIPPO BANK;
15862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1197/B/PK/Pjk/2020Kembali pada tanggal 19 Januari 2016, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
    Koreksi positif atas Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif sebesarRp.434.636.725.914,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak
    kembali putusan a quo karena in casu di catat dalamLaporan Keuangan atas Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif (AkunPENGHAPUSAN PENJAMINAN (IDR) & (VA) 5250 dan Akun BPAPKRD YANG DIBERIKAN NPL 80130100000), sedangkan perhitunganpencadangan piutang tak tertagin adalah nyatanyata tidak dapat ditagihtelah masuk dalam kategori grade V yang telah dibentuk cadanganpiutang tak tertaginnya sebesar 100% dalam tahun pajak sebelum 2008.Oleh karenanya, biaya piutang tak tertagin yang dibebankan di tahun2008 dapat
    dibenarkan dan selebihnya koreksinya telah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Pajak sudah tepat dan benar olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat
    Putusan Nomor 1197/B/PK/Pjk/2020Nomor 7/2/PBI/2005 sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Bank Indonesia No.11/2/PBI/2009;:b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
Putus : 03-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1899/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 3 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
2319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00173/KEB/WP4J.24/2016, tanggal 29 Juni 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2011,Nomor: 00091/207/11/643/15, tanggal 22 April 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 24.887.883.7643.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp12.842.917,00 adalah sudah tepat
    Putusan Nomor 1899/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.816.055.959,00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp12.842.917,00 dengan perincian sebagai berikut: No.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3570 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE;
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00779/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 6 Oktober 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2013,Nomor 00058/207/13/093/16, tanggal 25 Oktober 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yangHalaman 4 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 3570/B/PK/Pjk/2019masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2013 sebesarRp9.758.036.519,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan) atas Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp9.758.036.519,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:No Uraian
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3633/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 9 halaman.
    tanggal 25 Oktober 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2013 sebesarRp9.861.668.846,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) atas DasarPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp9.861.668.846,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana
    diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan
Putus : 15-05-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — MOHAMMAD SARDJAN, S.H., S.Pd., bin ABDUL KADIR
14254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanasebagaimana diuraikan dalam memori Peninjauan Kembali tanggal 2Oktober 2018 tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagaiberikut:Hal. 5 dari 8 hal.
    dan bukti surat yaitu bukti PK1 sampai denganbukti PK26, ternyata bukanlanh merupakan keadaan baru yangmenentukan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudPasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP;:Bahwa uraian alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana dan buktibukti surat yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana dimaksud hanya berkenaan denganpenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatukenyataan, alasan permintaan Peninjauan Kembali sedemikian itutidak dapat
    dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanPeninjauan Kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP;Bahwa terhadap alasan Peninjauan Kembali tentang adanya putusanyang samasama telah berkekuatan hukum tetap bertentangan satusama lainnya tidak dapat dibenarkan pula, karena putusan atas namaPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan putusan atas namaYohana Christyani, S.Farm tidak ada pertentangan satu sama lain,dalam hal lamanya pemidanaan
    Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidaktermasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danPutusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali
Putus : 31-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1980/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT VOLVO INDONESIA
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01261/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 2 September2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor00008/206/13/056/15, tanggal 9 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding,Halaman 5 dari 11 halaman.
    Putusan Nomor 1980/B/PK/Pjk/2019NPWP 02.116.304.3056.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi lebih bayar sebesar US$ 3,930,862.07 adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarUS$ 17,097,0610.79 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
    D 1,216,270 1,348,040 2,929,268 10,786,592 13,611,092Laba Operasi(Operating E=CD 3,711,045 13,698,773 33,749,157 25,274,840 4,774,181profit)OM F=E/A 9.38% 12.48% 13.75% 7.60% 3.07% Di sisi lain dapat dibenarkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah mempertimbangkan faktor ekonomi atau komersial ketikamenganalisis profitabilitas transaksi Pemohon Banding sesuai denganketentuan pada paragraf 2.7 OECD Guidelines menentukan bahwa:In no cases should transactional profit methods be used so as fo result
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar US$ 3,930,862.07; dengan perinciansebagai berikut:1.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3631/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3631/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00374/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 30 Maret 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2011, Nomor00004/207/11/093/16, tanggal 19 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP
    : 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak April 2011 sebesarRp6.196.915.560,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) atas DasarPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp6.196.915.560,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana
    diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan
Register : 03-05-2012 — Putus : 12-07-2012 — Upload : 30-11-2012
Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 17/pdt.P/2012/PA.TR
Tanggal 12 Juli 2012 —
116
  • menurut hukum;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pemohon Ihanya hadir pada sidang pertama dan selanjutnya tidak pernah lagi hadir walaupuntelah dipanggil secara resmi dan patut melalui Juru Sita Pengadilan AgamaTanjung Redeb tidak juga menghadirkan orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sahuntuk hadir di persidangan, sedang ketidakhadiran tersebut tidak ternyata disebabkanadanya alasan/halangan yang dapat
    dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa pemohon II tidak pernah hadir walaupun telah dipanggilsecara resmi dan patut melalui Juru Sita Pengadilan Agama Tanjung Redeb tidakjuga menghadirkan orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan, sedang ketidakhadiran tersebut tidak ternyata disebabkan adanya alasan/halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa para pemohon telah diberikan surat teguran dengannomor : W.17/A.5/480/.Hk.05/VI/2012, tertanggal 7 Juni 2012, untuk
    pemohon I hanyahadir pada sidang pertama dan selanjutnya tidak pernah hadir lagi di persidangan dantidak juga menghadirkan orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan, sedangkan pemohon II tidak pernah hadir di persidangan, walaupuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak juga menghadirkan orang lainsebagai wakil/kuasanya yang sah untuk hadir di persidangan, sedang ketidakhadiranpemohon I dan pemohon II tersebut tidak ternyata disebabkan adanya alasan/halangan yang dapat
    dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa para pemohon telah diberikan surat teguran dengannomor : W.17/A.5/480/.Hk.05/V1I/2012, tertanggal 7 Juni 2012, untuk membayarkekurangan biaya perkara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, dikarenakan biayaperkara telah habis dan berdasarkan Surat Keterangan nomor : W.17/A.5/563/Hk.05/VII/2012, tertanggal 11 Juli 2012 para pemohon telah diberi waktu 1 (satu) bulansejak tanggal 7 Juni 2012, namun hingga saat ini kekurangan biaya perkara tersebutbelum dibayar;Menimbang
Register : 10-03-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
JOKO PRASETYO
Tergugat:
PT. ROXY PRAMESWARI
5522
  • SusPHI/2021/PN.Bag.9.10.11.12.13.hari itu juga (11 Desember 2018) sebagai mana tersebut diatasadalah tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan pasal 55UU no. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan oleh karenanya tidak dapat dibenarkan secara hukum dan Mutasi tersebutmenjadi batal demi hukum;Bahwa pada hari hari kerja selanjutnya Penggugat tetap hadir untukbekerja di PT Roxy Prameswari Cabang Karawang tetapi tidak diberikanpekerjaan dan tidak diperbolehkan melakukan pengiriman barang, sampai
    , sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah ParaPenggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangandengan pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum.Menghukum Tergugat dengan memerintahkan Tergugat mencabutdan membatalkan surat keputusan nomor 031/RPXII/ HRD/2018tertanggal 8 Desember 2018 Tentang Mutasi;Menghukum Tergugat dengan memerintahkan Tergugat mencabutdan
    Primair1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugatbertentangan dengan pasal 55 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum oleh karenanya Mutasi tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menskorsing Penggugat selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 26 Desember 2018 sampaidengan tanggal 25 Maret 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukumoleh karenanya
    skorsing tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan pasal 93ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah Penggugatselama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangan denganpasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum
    dibenarkan secara hukum oleh karenanya Mutasi tersebutbatal demi hukum dan tindakan Tergugat yang telah menskorsing Penggugatselama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 26 Desember 2018 sampaidengan tanggal 25 Maret 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum olehkarenanya skorsing tersebut batal demi hukum maka Tergugat untuk memanggilsecara tertulis dan mempekerjakan kembali Penggugat pada bagian danjabatannya semula, serta membayar kekurangan upah skorsing dan membayarHalaman 32 dari 39 Putusan
Putus : 22-07-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/2007
Tanggal 22 Juli 2009 — Ir. ACHJAR RIADI, MSc, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4 – P),
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 239 K /TUN/ 2007Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d ad.3 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahanpenerapan hukum, adanya
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 16 dari 15 hal.
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/PDT/2010
DRS. MOH. MISTAR, DKK.; PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) PTPN XII, DKK.
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1530 K/Pdt/2010Mengenai alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan : Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tidak keliru dalampertimbangan hukumnya ; Bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 3 huruf fPerma No. 1 tahun 2002 yaitu tidak mencantumkan tentang petitum gantirugi yang harus dicantumkan secara jelas dan rinci ; Petitum gugatan yang memohon untuk dinyatakan sebagai pemilik atasobyek sengketa bukan merupakan dasar gugatan Perwakilan Kelompok
    dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;PHP LENGKAP :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataanhal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan
    No. 1530 K/Pdt/2010hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 30 UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun2004) ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
    keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar
    biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggji.............
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2629/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Maret 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP00866/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 22 Mei 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Final Masa Pajak Februari s.d.
    Desember 2011Sebesar USD1.059.273,39 atau sebesar Rp9.346.985.813,00; yangtidak dapat dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena
    Putusan Nomor 2629/B/PK/Pjk/2019sebagai Kantor Pusat dan dibebankan sebagai biaya atau pengurangpenghasilan bruto oleh Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena bukan merupakan biayaatas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yangmenjadi dasar koreksi, sehingga in casu dapat dibiayakan dapatdikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan,Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung PenghasilanKena Pajak (PhKP) untuk menentukan
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00Pajak Terutang Rp 0,00Halaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 08-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 956/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 8 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICOL SURYA
12428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00374/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 April 2016mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor00028/407/13/055/15 tanggal 10 Februari 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.519.815.1055.000; sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi Rp7.188.138.471,00; adalah sudah tepat dan
    Putusan Nomor 956 B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan Lainnya berupa Kompensasikelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya Masa Pajak Maret 2013 sebesarRp3.762.391.200,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan
    Putusan Nomor 956 B/PK/Pjk/2020Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) register PUT105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019 yang diucap tanggal 15 April2019 Pajak Masukan yang berasal dari Kompensasi Kelebihan PajakPPN Masa Pajak sebelumnya yang berasal dari Masa Pajak Februari2013 dapat dibenarkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp7.188.138.471,00; dengan perincian sebagai berikut: No Uraian
Putus : 20-12-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1179 K/Pid/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — IRFAN, DK.
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa II: Bahwa alasan kasasi Terdakwa Il tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang mengubah putusanJudex Facti Pengadilan Negeri mengenai lamanya pidana yangdijatunkan kepada Para Terdakwa merupakan putusan yang tidaksalah menerapkan hukum; Bahwa alasan kasasi Terdakwa II tidak dapat dibenarkan, karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian dan lamanya pidanayang dijatuhnkan kepada Terdakwa Il, yang merupakan wewenangJudex
    Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang mengubah putusanJudex Facti Pengadilan Negeri mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan kepada Para Terdakwa, yaitu dari pidana penjara masingmasing selama 6 (enam) tahun diubah menjadi pidana penjaramasingmasing selama 8 (delapan) tahun, merupakan putusan yangtidak salah menerapkan hukum.
    SYAHPUTRA aliasPADIL dan GARENG merebut tas sandang milik saksi LIM KI PENGyang berisi uang tunai sebanyak Rp60.000.000,00 (enam puluh jutarupiah), 1 (satu) unit telepon seluler merk Samsung S7 Edge warnasilver, 4 (empat) buah buku tabungan dan kunci toko, yang dilakukantanpa izin saksi LIM KI PENG;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi telah secara cukupmempertimbangkan dasar alasanalasan penjatuhan pidananyasesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat
    dibenarkan, karenaberkenaan dengan lamanya pidana yang dijatunkan kepada ParaHal. 6 dari 8 hal.