Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1137 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
30737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1248/WBC.10/2014,tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan OlehTerbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBkK)Nomor SPPBK000162, tanggal 3 Juli 2014, dan menetapkan atas ekspor18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 102633, tanggalHalaman 3 dari 6 halaman.
    ataseksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalamPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 102633 tanggal 25 Juni2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp.5.404.000,00; yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian danpenilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajaka quo yang menetapkan atas ekspor 78,000 Metric
    Nomor75/PMK.01/201 2;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 6 halaman.
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT REPRESENTATIVE OF MITSUBISHI CORPORATION;
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Februari 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 15 Final terutangsebesar Rp66.673.163,00; karena sengketa tarif tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 08-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS;
27738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Maret 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembailidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP726/WBC.10/2014tanggal 12 Juni 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh TerbandingDalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (GPPBK) Nomor SPPBK000052 tanggal 24 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 23,800Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 014139 tanggal 28Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00
    Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasiberupa Palm Wax SM2000 yang diberitahukan dalam PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor 014139 tanggal 28 Januari 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp7.337.000,00; tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 23,800 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. PUTRA ALAM LESTARI;
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2016 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp360.739.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a guo berupa Surat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 07-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 B/PK/PJK/2018
Tanggal 11 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WAHANA BARATAMA MINING;
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 824 B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat denganmembatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP910/WPJ.19/2012 tanggal5 Juli 2012 dan
    a quo yaitu Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) Nomor: 280/ WBMPP/RESPPN/VIII/2012 tanggal2 Agustus 2012 perihal gugatan terhadap Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP910/WPJ.19/2012tanggal 5 Juli 2012 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak YangTidak Benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor:00031/207/09/062/10 tanggal 29 Desember 2010 yang oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dinyatakan memenuhi ketentuan formalpengajuan gugatan tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukanpengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 906 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — PT. YAMAHA ELECTRONICS MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 Februari 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP00134/KEB/WPUJ.07/2017 tanggal 2 Februari 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 0001 1/206/10/055/15 tanggal 9Nopember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.869.240.0055.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi USD118.276,47;adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya (BiayaRoyalti) sebesar USD 308.005,82; yang tetap dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    dibenarkan menilai pembayaran royalty inisebagai dividen terselubung yang tidak wajar karena dibayarkan dandibebankan atas penjualan satu pihak yaitu induk perusahaan sebagaisatu kepentingan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 6ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) UndangUndangPajak Penghasilan jo Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal
Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2813 C/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT. NUANSACIPTA COAL INVESTMENT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2813/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP00222/KEB/WPJ.14/2016, tanggal 17Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan PajakTerutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014,
    2015, atas namaPemohon Banding, NPWP: 02.557.487.2722.001, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan bandingPemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenaikeberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumidan Bangunan Tahun = Pajak 2014 Nomor Objek Pajak:64.72.000.722.314.0048.3, tanggal 29 Juli 2015, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUsndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp5.728.564.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Perhitungan
Putus : 10-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2145/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — H. AGUNG MUHARAM VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 Desember 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keterangan BatalDemi Hukum Nomor: KET3/PPBATAL/WPJ.30/2017 tanggal 13 Maret2017, atas nama Penggugat, NPWP: 17.097.623.7013.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 2145/B/PK/Pjk/2019Nomor: KET3/PPBATAL/WPJ.30/2017 tanggal 13 Maret 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 18-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885/C/PK/Pjk/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — PT DINAMIKA SUMBER UTAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • makamohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP67/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012Nomor 00035/207/12/521/15 tanggal 4 Agustus 2015, atas nama PemohonHalaman 3 dari 6 halaman.
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP67/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor00035/207/12/ 521/15 tanggal 4 Agustus 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 16-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK;
13150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bandinguntuk membayar biaya perkara yang timbul:Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 15 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP49/KPU.03/2017, tanggal 13 Januari2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor SPSA000017/KPU.03/BD.04/2016 tanggal 28 September 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.001.634.3093.000; dan menetapkan sanksiadministrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil, adalahsudah
    Garuda Indonesia terhadap PenetapanPejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi AdministrasiNomor SPSA000017/KPU.03/BD.04/2016, tanggal 28 September 2016,tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauankembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002, tentang PengadilanPajak, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harusdibayar menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1447/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT COZMO INTERNATIONAL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perhatian Bapakkami ucapkan terima kasih;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Tidak diterimanya Banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor:KEP1506/WPJ.04/2014 tanggal 09 Oktober 2014, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor:00001/204/07/062/13 tanggal 31 Juli 2013 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.620.293.622,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Register : 04-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1695 B/PK/PJK/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT. MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP02945/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 12 Agustus 2016, tentang PenguranganSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor: 00133/107/14/092/15tanggal 25 Agustus 2015 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas namaPenggugat, NPWP: 01.543.132.3092.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman
    Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: KEP02945/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 12Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak (STP) Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Juli 2014 Nomor: 00133/107/14/092/15 tanggal 25 Agustus 2015oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Konira Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
Register : 16-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3262 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PT. TRUBUS AGRISARANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Januari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP354/WPJ.11/2016 tanggal 19 Januari 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 3262/B/PK/Pjk/201900094/207/10/615/14 tanggal 28 Oktober 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.771.401.5615.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesarRp599.878.933,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji
    peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 9 ayat (8) huruf g dan Pasal 13 ayat (6) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 1 angka (1) huruf b, c dan d, Pasal 2 ayat(2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 juncto Pasal 2ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3853 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. L'OREAL INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 April 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1003/WPJ.07/2015 tanggal 19 Maret 2015,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00008/277/06/056/13tanggal 24 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.957.933.3056.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Negatif Objek PPN JLN atas Royalti sebesarRp17.272.915.272,00, yang tetap dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
    karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Paragraf 1.7 Commentary on Article 12 TaxTreaty juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp328.338.686,00, dengan perincian sebagai berikut: PPN Kurang / (Lebih Bayar) Rp 221.850.464,00Sanksi Bunga Rp 106.488.222,00Sanksi Kenaikan
Putus : 19-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — CV KARYA PEMBANGUNAN MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00385/NKEB/ WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP 02.452.495.1127.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 567/B/PK/Pjk/2020Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 20-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4373 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — PT. NIAGA SARANA ABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KPUTP/BD.02/2012 tanggal11 Maret 2013;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 November 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2594/KPU.01/2013 tanggal 6 Mei 2013 mengenaiHalaman 3 dari 7 halaman.
    03.159.007.8048.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP2594/KPU.01/2013 tanggal 6 Mei 2013 mengenai Surat PenetapanTarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP003839/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 11 Maret 2013oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2252 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 12 Februari 2019 — DICKY DARROW bin ABDUL DRAWI
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili Terdakwadalam perkara a quo sesuai dengan hukum acara pidana yang berlakuserta tidak melampaui kKewenangannya;2.
    Bahwa keberatan Terdakwa dalam memori kasasinya bahwa seharusnyaTerdakwa tidak dipidana tetapi direhabilitasi tidak dapat dibenarkan,karena yang wajib direhabilitasi adalah pecandu atau korban, dan untukHal. 4 dari 6 hal. Put. No. 2252 K/Pid. Sus/2018bisa masuk pintu rehabilitasi harus ada rekomendasi dari Tim AssesmentTerpadu yang beranggotakan Polisi, Penuntut Umum, dan Dokter, sertaPsikolog yang merekomendasikan Terdakwa untuk direhabilitasi:4.
    Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,karena merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2886 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. HOLI MINA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2886/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00177/KEB/WPJ.10/2016 tanggal 22 Desember 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesarRp15.157.162.196,00 (termasuk koreksi Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri sebesar Rp320.015.132,00) yang dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2954 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2954/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP03080/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf
    Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03080/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajid Pajak Masa Pajak Juli 2013 Nomor00015/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 14-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3225/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — HENDRA RASIDI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mohonkeputusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juni 2015 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP234/WPJ.29/2013, tanggal 2 April 2013, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP, Masa Pajak Juli2008, Nomor: 00050/207/08/711/12, tanggal 17 Januari 2012, atas namaPemohon Banding, NPWP: 04.026.180.2711.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:Halaman 3 dari 7 halaman
    Putusan Nomor 3225/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendirisebesar Rp225.770.190,00 yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali