Ditemukan 321643 data
90 — 27
DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Tergugat Rekonpensiper hari sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensiapabila terlambat memenuhi isi Putusan ini.Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensimemohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenankiranya memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya.2 Menyatakan menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya2 Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan ingkar janji(wanprestasi) karena telah mengundurkan diri sebelum masa Kontrak Kerja(PKWT) berakhir.3.
lima puluhjuta rupiah), sesuai Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara yang timbul dalamperkara a quo dibebankan kepada negara;Memperhatikan Pasal 61 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan serta Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsie Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkarae Menolak
gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIe Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada hariRabu, tanggal 8 Juni 2016 oleh : Zulfadly, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua,Suhadmadi, S.E, S.H., dan Kasiaman Pasaribu, S.H., masingmasing Hakim AdHoc sebagai Hakim
168 — 27
---------------------------------------------DALAM PROVISI: ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat; --------------------------DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II; ----------------DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------- Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------DALAM REKONPENSI: -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ---------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: -------------------------------------------------DALAM KONPENSI: -----------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI: -----------------------------------------------------------------
------------------ Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat; --------------------------DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II; ----------------DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------DALAM REKONPENSI: ---------------------------
----------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ---------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: -------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.860.860,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ; ------------------------------------------------
52 — 11
DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat ; -------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.419.000,- (satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
membuktikan dalildalil bantahannya dan terbukti tanah obyek sengketa adalahmilik Tergugat yang dibeli dari Anang Umar sejak tahun 1977tanpa Surat Jual beli, maka dengan demikian Majelis Hakimberpendapat gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolakseluruhnyaMenimbang, bahwa karena gugatan Penggugatditolak seluruhnya dan Penggugat adalah pihak yang kalah makaPenggugat harus membayar biaya yang timbul dalam perkara iniMengingat, Ketentuan dan PeraturanPerundang Undangan yang bersangkutan;36 DALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat seluruhnya : Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.419.000, (satu) juta empat ratus sembilan belasribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IBBangko pada hari Selasa tanggal tanggal 8 Desember 2009oleh kami ALBERT MONANG SIRINGORINGO, SH.MH sebagai KetuaMajelis, MUHAMMAD RAMDES, SH dan ATEP SOPANDI, SH.MH. masing masing sebagai HakimHakim Anggota
956 — 556
DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Rekonvensi mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah) yang akandibuktikan dalam pembuktian.Berdasarkan halhal yang telah Tergugat uraikan di atas, maka dengan segala kerendahan hati Tergugat, memohonkiranya agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo berkenaan memberikan putusan sebagai berikut;DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA : Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARAe Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
2007.Bahwa berdasarkan halhal diatas, maka dengan segala hormat kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini,kami Turut Tergugat dengan ini memohon untuk dapat memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut;PRIMERDALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Turut Tergugat Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaaard).DALAM POKOK PERKARA:1 Menerima segala dalildalil yang diajukan oleh Turut Tergugat.2 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.Hal 18 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 04 Januari 2016, untuk Tergugattelah mengajukan Dupliknya tertanggali3 Januari 2016 dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik nya tanggal13 Januari 2016Menimbang, bahwa untuk mengukuhkan dalildalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat Bukti P1s/d Bukti P.9c berupa :
gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;Hal 65 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTDALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSL: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 716.000, (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaran Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 24 Februari 2016,oleh
39 — 16
MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.29.325.000,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 106.000,- (seratus enam riburupiah) kepada negara;
Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
61 — 42
MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Dalam Pokok Perkara.1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Halaman 13 dari 39 HalamanPutusan No.2/Pdt.SusPH1/2016/PN BglMenimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016
bawah ini ;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggal24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH RIZANI, SH dan RIZANI, SH sebagai Hakimhakim Ad Hocmasingmasing sebagai Hakim Anggota.
33 — 19
DALAM KONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah).
46 — 6
Dalam Konpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi :- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan hadlonah Penggugat seluruhnya ;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapatditerima ;Mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa atas Replik Penggugat tersebut di atas, Tergugat telahmemberikan Duplik sebagai tanggapan atas Replik Penggugat yang padapokoknya menyatakan tetap pada jawaban Tergugat semula ;Bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa :7Page1.
Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka berdasarkan ketentuanpasal 89 (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan17PageUndangUndang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka semua biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat semua peraturan dan perundangundangan yang berlakudan hukum syara yang berkaitan dalam perkara ini ;MENGADILIDalam Konpensi : Menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi : Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000, (limaratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah putusan ini diambil dalam Musyawarah Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 M. bertepatan dengan tanggal 28Dzulkaedah 14388 H. oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama IndramayuKetua Drs.
28 — 4
DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya.DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
40 — 9
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:Menolak Gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ; DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah );
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Membebankan biaya kepada Penggugat.DALAM KONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dariperkara ini;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya;2.
perbuatanmelawan hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepantasnyadalil/alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksaperkara a quo.Maka, berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Turut Tergugat mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa danmengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagaiberikut:DALAM EKSEPSIe Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat cukup berasalan dan patutditerima.e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA.e MENOLAK
GUGATAN Penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard).e Menyatakan sah dan berdasar hukum lelang eksekusi HakTanggungan berdasar Pasal 6 UUHT tanggal 13 Desember 2013berikut Risalah Lelang No.590/2013 tanggal 13 Desember 2013;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul:;.23Menimbang bahwa atas jawaban Tergugat dan TurutTergugat ,Penggugat telah pula menanggapinya melalui Replik tertanggal 17April 2014 dan
50 — 5
Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para TerlawanDalam Provisi :- Menolak gugatan provisi Pelawan;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;- Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);
PA.SbyPelawan atas prosedur lelang yang tidak sah, sehingga menyebabkanmenurut Pelawan Eksekusi dan Lelang tidak sah;Bahwa yang harus Pelawan pahami kembali adalah Permenkeu No.40/PMK.07/2006 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagisebagaimana dalam Pasal 91 Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 Jo.Permenkeu No. 106/PMK.06/2013;Bahwa dengan demikian, dasar hukum yang digunakan oleh Pelawantidak ada, atau tidak berdasar dengan demikian, cukuplah bagi MajelisHakim Pemeriksa Perkara a quo, untuk menolak
gugatan Pelawankarena tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas, mengingatkeberatan dari Pelawan atas perlawanan a quo ialah adanyakesalahan dalam proses lelang, namun dasar hukum yang digunakanoleh Pelawan sudah tidak berlaku, sehingga demi asas Legalitasuntuk Kepastian Hukum tepatlah bahwa perlawanan Pelawan untukditolak seluruhnya;VI.
Permenkeu No. 106/PMK.06/2013 serta menabrak kaidah hukumYurisprudensi oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim PemeriksaPerkara a quo untuk :DALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;e Menyatakan gugatan Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima/NO;DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya;e Menyatakan Terlawan sebagai pembeli yang beritikad baik danbenar sebagaimana dalam Risalah Lelang No. 1025/2014 yangdilindungi oleh hukum;e Menghukum Pelawan untuk membayar
Ampel Melati No 3 Surabaya;DALAM POKOK PERKARA1)2)5)AtauMenyatakan menolak Gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya;Menyatakan sah dan berlaku pelaksanaan permohonan eksekusilelang berdasarkan pada putusan No. 2190/Pdt.G/2012./PA.Sby yangtelah berkekuatan hukum tetap yang telah diajukan oleh Terlawan Ildengan itikad baik;Menyatakan sah dan berlaku penetapan perintah lelang KetuaPengadilan Agama No. 2190/Pdt.G/2012/PA Sby tanggal 1 Juli 2014atas obyek sengketa yang terletak di JI.
gugatan provisi Pelawan;Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya; Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.041.000, (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 Masehi bertepatandengan tanggal 8 Syaban 1486 Hijriyah oleh kami Majelis Hakim yang terdiridari Drs.
104 — 33
M E N G A D I L I 1.DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provesi dari Penggugat .2.DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat.3. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;4.
DALAM REKON PENSI :- Menolak gugatan Penggugat ;5.DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang sampai saat ini di taksir sebesar Rp. 2.422.000 -, ( dua juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
59 — 7
DALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 961.000,- (sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
untukseluruhnya; satu dan lainnya berdasarkan halhal yang sudah diuraikan diatasdisatu pihak; sedangkan dilain pihak demi hukum, kebenaran dan keadilanserta guna memberikan perlindungan hukum bagi Penggugat Rekonpensi yangsudah dirugikan.I Berdasarkan halhal yang sudah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi diatas;maka dengan hormat dan kerendahan hati Tergugat Konpensi/PenggugatRekonpensi memohon agar Majelis Hakim Yth; memutuskan perkara inipada waktunya sebagai berikut :MENGADILIDalam Konpensi :Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDalam Rekonpensi :1 Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya2 Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melanggar hukum yangsudah merugikan Penggugat Rekonpensi3 Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada PenggugatRekonpensi yakni :a Ganti rugi materiil sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)b Ganti rugi immaterial sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyarrupiah).Secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat
gugatan dan alat bukti lain selain yang sudah dipertimbangkandiatas ;Memperhatikan Musyawarah Majelis Hakim ;Mengingat, Undangundang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangundang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undangundang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No. tahun 2008 tentang Mediasi,PasalPasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pasalpasal dalam Rv, pasalpasal dalam HIR serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan ;MENGADILIDALAM KONPENSIe Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 961.000, (sembilan ratus enam puluh satu riburupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Malang pada hari SENIN, tanggal 28 SEPTEMBER 2015 oleh kami DR.
96 — 30
MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang
Menolak gugatan Penggugat sepanjang yang ditujukan kepada TurutTergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tidak beralasan hukum kedudukan (legal standing) TurutTergugat dalam perkara a quo;3.
TergugatKonvensi tidak dapat membuktikan dalildalil gugatan Rekonvensinya makagugatan Rekonvensi dimaksud harus dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dinyatakan ditolak,maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dihukum untuk membayarbiaya yang timbul dalam gugatan Rekonvensi ini yang besarnya nihil.Mengingat pasalpasal dari 189 R.Bg dan pasal 1320 Kitab Undangundang Hukum Perdata serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00(sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat lRekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya ; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlahNIHIL;Demikianlah
161 — 61
MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
terbantahkan kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milik Tergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa Hukum Penggugattersebut Kuasa Hukum Tergugat mengajukan Duplik tertanggal
perkara;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggalHalaman 37 dari 38 HalamanPutusan No.3/Pdt.SusPH1/2016/PN Bgl24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH = sebagai Hakimhakim Ad Hoc masingmasingsebagai Hakim Anggota.
176 — 43
- Menolak Gugatan Penggugat seturuhnya; DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat rekonvensiselunthnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.059.000,- ( Satu Juta lima puluh sembilan Ribu Rupiah )
gugatanKonvensi telah ditolak maka dengan mengambil alih pertimbangan dalam gugatankonvensi,maka gugatan rekonvensi juga hams ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang bahwa oleh karena gugatan konvensi ditolak, ,makaPenggugat Konvensi Tergugat rekonvensi sebagai pihak yang kalah hamsdihukum membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan per undangundangan yangberlaku;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAMEKSEPSI Menolak Eksepsi 'Tergugat I dan Terguagat IT seluruhnya;24DALAM POKOK PERKARA Menolak
Gugatan Penggugat seturuhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat rekonvensiselunthnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.059.000, (Satu Juta lima puluh sembilan Ribu Rupiah )Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriMakassar yang dilaknkan pada Hari Kamis tanggal 27 Agustus 2009 oleh kamiH.
146 — 30
Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi para Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 316.000,-
telahdilanggar oleh Tergugat ;6.2.Gugatan Para Penggugat cacat hukum yang disebabkan telah salah dalammelakukan menetapkan subjek dan objek dalam perkara aquo, dan oleh sebabitu Anjuran Disnaker tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali ;Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, Kami mohonkan KepadaYang Terhormat & Yang kami Muliakan : Mejelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini berkenan memutuskan hal hal, sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:18 Mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menolak
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknyamenyatakan Guagatan Para Penggugat untuk tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : Kami mohonkan kehadapan Yang Terhormat dan Yang Kami MuliakanBapak Ketua dan Majelis Hakim guna untuk menolak Gugatan ParaPenggugat untuk keseluruhannya atau setidak tidaknya untuk menyatakanGugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Para Penggugat membayar ongkos biaya perkara ;ATAU:Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
quo melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuan Pasal 58Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial maka membebankan biaya dalam perkara ini kepada Penggugat;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundanganlain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
gugatan Provisi para Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2.
20 — 12
Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :1. Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1. Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
64 — 10
Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI membayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir seluruhnya berjumlah Rp.4.330.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Berdasarkan fakta dan alasan yang telah Tergugat Ilkemukakan tersebut, mohon Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima.C. DALAM REKONPNESIHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMbo. Bahwa untuk selanjutnya Tergugat Il dalam Konvensi disebut Penggugat Ildalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konvensi disebut Tergugat dalamRekonpensi;.
Menyatakan secara hukum gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;Halaman 22 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMboDALAM REKONPENSI:1. Menerima gugatan rekonpensi seluruhnya;2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam rekonpensi merupakan perbuatanmelawan hukum;3.
Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi:> Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
Dalam Rekonvensi:> Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:> Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSImembayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir selurunnya berjumlahRp.4.330.000, (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Meulaboh pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, oleh kamiMuhammad Tahir, SH.,sebagai Ketua Majelis, T. LATIFUL, SH.
412 — 195
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.416.000,00 ( satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;
Jadi justru Penggugat KETYKOGIN yang berhasrat memiliki hak tersebut padahal asetaset untuk semuaanakanak kelak dewasa akan diberikan ;Berdasarkan uraianuraian diatas dan faktafakta bukti akte otentik harta pisah janjikawin yang sah secara UndangUndang ;1.2:3.6.7.Menolak gugatan Penggugat Seluruhnya ;Menyatakan gugatan penggugat Absur Libel tidak bisa diterima harus ditolak ;Menyatakan akte perjanjian kawin sah menurut hukum tidak bisa dibatalkannotaris pejabat negara yang independen ;.
Karena semua aset ini adalahharta asal dari istri pertama Tergugat aset harta ini sudah ada sebelumTergugat menikah dengan Penggugat ;Menolak gugatan Penggugat dan Sita Jaminan yang tidak sah ;Menghukum Penggugat membayar perkara ini ;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa dan mengadilihalaman 21 Putusan Nomor: 936/Pdt.G/2016/PN.SBYperkara ini mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat telah mengajukan jawabanya secara tertulis
Surat Perjanjian Kawin telah memenuhi syarat sebagaimana yanghalaman 39 Putusan Nomor: 936/Pdt.G/2016/PN.SBYtelah ditentukan oleh UndangUndang, sehingga dengan demikian oleh karenaPenggugat tidak dapat membuktikan atas dalil gugatanya, maka gugatanPenggugat tersebut patutlah untuk ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak makaPenggugat haruslah dibebani untuk membayar beaya perkara ;Mengingat pasalpasal dari Peraturan Perundangundangan yang berlaku ;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat ; Menghukum Penggugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp 1.416.000,00 ( satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Niaga Surabaya pada hari : KAMIS, tanggal : 13 APRIL 2017 olehkami : ARI JIWANTARA, S.H, M.Hdum sebagai Hakim Ketua, HR UNGGULWARSO MURTI, S.H, M.H dan WIWIN ARODAWANTI, S.H, M.H yang masingmasing sebagai hakim