Ditemukan 491948 data
110 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) vs PT GEOMINEX SAPEK, dk
Pembanding/Tergugat II : ERLIZA TRI ANUGRAH Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM NARENDRADHIPA
Pembanding/Tergugat III : MARYANI NASUTION Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM NARENDRADHIPA
Pembanding/Tergugat IV : YANSORI Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM NARENDRADHIPA
Pembanding/Tergugat V : SANDRA WARDANI NASUTION Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM NARENDRADHIPA
Terbanding/Penggugat
154 — 79
Pembanding/Tergugat I : AHMAD YANI NASUTION Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM NARENDRADHIPA
Pembanding/Tergugat II : ERLIZA TRI ANUGRAH Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM NARENDRADHIPA
Pembanding/Tergugat III : MARYANI NASUTION Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM NARENDRADHIPA
Pembanding/Tergugat IV : YANSORI Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM NARENDRADHIPA
Pembanding/Tergugat V : SANDRA WARDANI NASUTION Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM NARENDRADHIPA
Terbanding/Penggugat., CMAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUMNARENDRAODHIPA yang dalam hal ini memilih alamat dan kedudukan hukumdi Jin.
101 — 69
YAYASAN LINGKUNGAN DAN BANTUAN HUKUM RAKYAT (YLBHR) MELAWAN HERRY IRWAN DKK
ESAPUTUSANNo: 19/PDT.G/2015/PN.BknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAPengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam perkara antara :YAYASAN LINGKUNGAN DAN BANTUAN HUKUM RAKYAT1.
yaitu berupa : Seminar dan Penanaman Pohon di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung padatanggal 31 Maret 2015; Advokasi Pendangkalan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Tapung Kanantepatnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir; Melakukan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(AMDAL) terhadap PT Johan Sentosa atas kegiatan Perkebunan Kelapa Sawitdan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) pada tanggal 27 April 2015;Bahwa berdasarkan point 1, 2, 3 dan 4 di atas, Penggugat (Yayasan Lingkungandan Bantuan
Fotocopy Akta Pendirian Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat(YLBHR) Nomor 133, tanggal 30 Desember 2013, diberitanda P.2;3. Fotocopy Laporan Kegiatan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat(YLBHR) Tahun 2014, diberitanda P.3;4. Fotocopy Laporan Kegiatan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat(YLBHR) Tahun 2015, diberitanda P.4;5. Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I Nomor : SK.878/MenhutII/2014,tanggal 29 September 2014, diberitanda P.5;6.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) BHAKTI NUSA
Tergugat:
WALIKOTA SINGKAWANG
206 — 99
Penggugat:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) BHAKTI NUSA
Tergugat:
WALIKOTA SINGKAWANG
146 — 62
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)LAWANPT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara
di JalanDiponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, dan selanjutnya sesuaidengan Pasal 13 Anggaran Dasar tersebut dalam hal ini diwakili olehALVON KURNIA PALMA, selaku Badan Pengurus untuk bertindak atasnama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ;Dalam hal ini diwakili oleh 1.
MEILISA BANGUN, SH, kesemuanyaadalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat, PengacaraPublik, dan Pengabdi Bantuan Hukum yang tergabung dalam YAYASANLEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA LEMBAGA BANTUANHUKUM MEDAN (YLBHI LBH Medan) yang beralamat di Jalan Hindu Nomor: 12 Medan 20111, Telp. (061) 451 5340, Fax. (061) 458 9749, Emaillbhmedan@yahoo.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Juli2014 Selanjutnya disebut Sebagdi..............:.cccceeeeeeeneeeeeeees PENGGUGAT ;LAWANPT.
Akta Pendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, diberitanda P1 ;2. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Lembaga Bantuan HukumIndonesia, tertanggal 30 April 2013, diberi tanda P2 ;3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia yang memutuskan pengesahan Akta Pendirian Penggugattertanggal 10 November 2011, diberi tanda P3 ;4.
Akte Nomor 24 tentang Pernyataan Keputusan Rapat YayasanLembaga Bantuan Hukum Indonesia oleh Notaris Sri Kusumastuti, SHtertanggal 30 April 2013, diberi tanda P5 ;6. Sertifikat Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum Lembaga BantuanHukum Indonesia dengan Kategori B berdasarkan Keputusan Meniteri36Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : M.HH02.HN.03.03 tahun2013 tertanggal 31 Mei 2013, diberi tanda P6 ;7. Surat PT.
PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA UTARA kepadaLembaga Bantuan Hukum Medan dengan Nomor : 0346/152/W.SU/2014, Perihal : Tanggapan Surat LBH Medan tertanggal 30 Mei2014, diberi tanda P7 ;8. Surat PT. PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA UTARA kepadaDirektur LBH Medan dengan Nomor : 0164/152/W.SU/2014, Perihal :Tanggapan atas somasi terbuka tertanggal 18 Maret 2014, diberi tandaP8 ;9. Surat PT.
29 — 49
Bagus Rochmad Sertu/ 21060196291085 Ba Ton Bantuan 1 Kipan C Yonif 611/Awanglong
. / 21060196291085Jabatan : Baton Bantuan Kipan CKesatuan : Yonif 611/AwlTempat tgl lahir : Kediri, O07 Oktober 1985Jenis kelamin : Laki lakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama 5 IslamTempat tinggal =: Jl. Cipto Mangun Kusumo Asrama Kipan CYonif 611/Awl KaltimTerdakwa tidak ditahanPENGADILAN MLITER I 07 BALIKPAPAN tersebut di atasMembaca : Berita Acara Pemeriksaan Permulaan dari DenpomVI/ Samarinda Nomor : BP10/A.10/II11/2011, Tanggal16 Maret 2011.Memperhatikan : 1.
ADHI GUNA HARYANTO
Tergugat:
Lembaga Bantuan Hukum LBH Kalimantan Timur
46 — 18
Penggugat:
ADHI GUNA HARYANTO
Tergugat:
Lembaga Bantuan Hukum LBH Kalimantan TimurSesuai dengan SuratKuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2020, Selanjutnya disebutPENGGUGAT;LAWAN:LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) KALIMANTAN TIMUR, yangberalamat/berkedudukan di JI.
LBH Kaltim adalah nama tempat / kantorsebagai tempat pilihan domisili hukum untuk kepentingan berkorespondesibagi masyarakat pencari keadilanyang meminta bantuan hukum pada LBH Katim, sedangkan Pengurus LBHKaltim adalah Para Advokat dan Paralegal yang bergabung dan diangkatoleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur;3. Bahwa tanggung jawab penanganan perkara baik litigasi maupun non litigasiada pada Para Advokat dan/atau Paralegal yang menerima kuasa.
Marlina(debetur) tentang penyerahan salah salah satu jamnan yakni SHM No.3011atau SHM No.446 manakala HJ.Leny Marlina selaku debetur tidak melunasiutangnya sebesar Rp.640.500.000, (enam ratus empat puluh juta lima ratusrupiah) hingga hari kamis tanggal 16 April 2020, diberi tanda T5;Foto copy sesuai dengan aslinya tanda terima berkas (12 item) dari AdhiGuna Haryanto untuk disimpankan oleh kuasa hokum Maharani VaraputriKulalein.SH.M.Kn, diberi tanda T6;Foto copy sesuai dengan aslinya Surat lembaga bantuan
hokum (LBH)Kalimantan timur Nomor 40/LBHKT/20 tertanggal 24 Agustus 2020 tentangtanggapan, diberi tanda T7;Foto copy sesuai dengan aslinya Surat gugatan perdata ingkar janji No11/Pdt.G.S/2020/PN Smr tertanggal 1 September 2020 yang diajukan olehMaharani Varaputri Kulalein.SH.M.Kn selaku penggugat kepada Adhi GunaHaryanto selaku Tergugat, diberi tanda T8;Foto copy sesuai dengan aslinya surat keputusan Nomor 22/YLBHKaltim/SKP/VIII/2018 tentang penetpan susunan Pengurus dan strukturOrganisasi Lembaga Bantuan
,M.Humyang merupakan Tim advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum KalimantanTimur;Menimbang, bahwa bukti P.2 merupakan bukti pembayaran/kwitansi ataspembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Maharani VaraputriKulalein,S.H.
240 — 71
-YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIALawanPEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG WALIKOTA BANDAR LAMPUNG, Dkk.
PUTUSANNomor 168/Pdt.G/2018/PN T jkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara perdata,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA, berkedudukandi Jalan Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusatdalam hal ini memberikan kuasa kepada Alian Setiadi,SH dan Rekan Advokat/Pengacara Publik pada KantorYLBHILBH Bandar Lampung, beralamat di Jalan AmirHamzah Nomor 35 Gotong Royong Tanjung
Pembelaan hukum dan HAM yangdilakukan Penggugat telah menjadi hal yang diketahui umum terbuktidengan tingkat masih kepercayaan masyarakat kepada Penggugat untukmemberikan bantuan hukum dan melakukan advokasi HAM..
PasarKota Bandar Lampung, Polda Lampung, Komisi Informasi ProvinsiLampung, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung.Bahwa terhadap Diskusi Publik tersebut dalam Poin 21 di atas, para pihakyang menjadi narasumber hanya Ombudsman RI Perwakilan Lampung danPolda Lampung, sedangkan narasumber lain tidak hadir tanpa adakonfirmasi yang jelas.Halaman 8 dari 60 Putusan Perdata Gugatan Nomor 168/Pdt.G/2018/PN Tjk27.28.29.30.31.32.33.34.35.36.Bahwa terhadap permasalahan yang ada, Penggugat memberikan suratpermohonan bantuan
.7) Yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah tindakanberupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/suratperingatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.(2) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteramanmasyarakat meliputi kegiatan:deteksi dan cegah dini;pembinaan dan penyuluhan;patroli;pengamanan;pengawalan;uaF @ Y=penertiban; dan6. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.Bahwa Tergugat dalam melaksanakan tugas ketertiban umum danketenteraman masyarakat, dapat meminta bantuan
Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum Ksatria Pancasila
Termohon:
Bupati Karanganyar
236 — 104
Pemohon:
Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum Ksatria Pancasila
Termohon:
Bupati KaranganyarJawa, Pekerjaan: KetuaUmum LPBH Ksatria Pancasila, bertindak sebagai Ketua LembagaPemberdayaan dan Bantuan Hukum Ksatria Pancasila (LPBHKsatria Pancasila) berdasarkan Akta No.66 tanggal 27 April 2019yang dibuat dihadapan Esti Tri Darwanti, S.H.,MKn Notaris di Kab.Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Februari 2020 memberi kuasa kepada; = 1. FARIS AHMAD JUNDHI, S.Sy;2 jannnnennnncnnecneccnnenns NAFI'UDDIN FAUZI MAHFUDH, S.H., M.H.
.; Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokatpada Kantor Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum KsatriaPancasila (LPBH Ksatria Pancasila) yang beralamat di Dk. Pentuk,RT.002, RW.008, Ds. Buntar, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar,Prov. Jawa Tengah. Dengan alamat domisili elektronik Email:junndd@gmail.com;Selanjutnya di sebut sebagal ................. PEMOHON KEBERATAN;MELAWANHal. 1 dari 51 hal. Putusan Nomor: 17/G/KI/2020/PTUN.
2020, tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59ayat (2) Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik, dan terdapat kesalahan yang lebih fatal lagi ketika menyebutkan identitas Para Pihak; Hal ini jelas sekali terlinat pada halaman 1 Putusan yang menyatakan;Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang menerima memeriksa danmemutus dalam sengketa informasi publik nomor register 032/SI/X/2019, yang diajukan oleh; oan ee RRRNama :Lembaga Pemberdayaan dan bantuan
Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan(BanKeu) APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi yang diterima olehPemerintah Desa Kaliboto;Lengkap dengan Rencana Penggunaan Dana (RPA) dan Dokumentasi Penggunaan Angaran (DPA), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB),sampai pada tahap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaanpenggunaan Bantuan Keuangan (BanKeu) Ilengkap dengandokumentasi fisik prasarana Desa yang di bangun;4.
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Langsung SementaraMasyarakat (BLSM) periode tahun 2012 sampai 2014 dan/atau DaftarPenerima BLSM di Desa Kaliboto;5. Daftar penerima hibah Sapi dari Kementrian atau hibah dalam bentuk lain dari Pihak lainya yang disalurkan ke Individu, Keluarga, Kelompokatau masyarakat Desa Kaliboto;6.
51 — 22
/Ba Peleton Senjata Bantuan Ki J. /Yonif 6 Marinir.
. : Serma Mar/80178.Jabatan : Ba Peleton Senjata Bantuan Ki J.Kesatuan : Yonif 6 Marinir.Tempat dan tanggal Lahir : Pemalang, 20 Mei 1973.Kewarganegaraan : Indonesia.Jenis kelamin : Laki laki.Agama : Islam.Tempat tinggal : Komplek TNI AL Banpers Blok H/12Rt.03 Rw.28 Ciangsana Gunung PutriBogor Jawa Barat.Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.PENGADILAN MILITER TINGGI tersebut di atasMemperhatikan: I.
Pengadilan Militer Il 09Bandung telah mempertimbangkannya secara tepat danbenar atas fakta hukum sesuai dengan perundangundangan oleh karenanya pertimbangan tersebut harusdikuatkan dan diambil alih menjadi pendapat MajelisHakim banding.Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwayakni pidana penjara selama 2 bulan dan 10 hariMajelis Hakim Banding perlu) memberikan pendapatnyasebagai berikut:Bahwa Terdakwa dalam kapasitas sebagai Bintaraberpangkat Serma Mar menjabat sebagai Bintara Pletonsenjata bantuan
Terbanding/Tergugat : PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI LAMPUNG
67 — 27
Pembanding/Penggugat : YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA - LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDAR LAMPUNG (YLBHI - LBH Bandar Lampung) Diwakili Oleh : Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. & Rekan2
Terbanding/Tergugat : PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI LAMPUNG./2015/PT TJKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara antara :YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI), yangdiwakili oleh ALVON KURNIA PALMA,S.H. selaku KetuaBadan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan HukumIndonesia (YLBHI), alamat: Jalan Diponegoro No.74Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memilih domisilihukum di kantor kuasanya
,JUWENDI LEKSA UTAMA, SH., dan ERICK SUBARKA,SH., Para Advokad/Pengacara Publik dan PengabdiBantuan Hukum yang tergabung dalam Yayasan LembagaBantuan Hukum IndonesiaLembaga Bantuan HukumBandar Lampung (YLBHILBH Bandar Lampung),beralamat di Jalan MH. Thamrin Nomor 63/3 GotongRoyong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Februari2015; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT: MELAWAN: Halaman 1 dari 7 Putusan Nomor 35/Pdt./2015/PT TJK.PT.
(SeniorSpecialyst Il Pelayanan dan Bantuan Hukum PT. PLN(Persero) Kantor Pusat) beralamat di JI. Trunojoyo BlokM 1/135 Kebayoran BaruJakarta, DEDI SUSANTO, SH.(Assistant Analyst Manajemen Mutu PT. PLN (Persero)Distribusi Lampung Area Tanjungkarang), beralamat diJI. Pangeran Diponegoro 14 Bandar Lampung, ADAMRAMDANI (Assistant Analyst Pelayanan dan BantuanHukum PT. PLN (Persero) Kantor Pusat), BINTANGYESSI DARA, SH.
KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM INVESTIGASI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR
55 — 18
Pemohon:
KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM INVESTIGASI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR., Kesemuanya adalah Para Advokat, pada KANTORKONSULTASI & BANTUAN HUKUM INVESTIGASI berkantor di Patria ParkApartement & Office Building 27th Suite 2708, beralamat di JI. D. I.
3. Nasrul Hidayat, Staf Bantuan Hukum Setda Kabupaten sampang;
4. Syarifuddin, SH, Staf Bantuan Hukum Setda Kabupataen Sampang;
5. Rizkika Putri Adinda, SH, Staf Bantuan hukum Setda Kabupaten Sampang;
6. Arman Saputra, SH, Advokat PERADI;
112 — 27
Slamet Satuli, SH, Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Sampang;
3. Nasrul Hidayat, Staf Bantuan Hukum Setda Kabupaten sampang;
4. Syarifuddin, SH, Staf Bantuan Hukum Setda Kabupataen Sampang;
5. Rizkika Putri Adinda, SH, Staf Bantuan hukum Setda Kabupaten Sampang;
6. Arman Saputra, SH, Advokat PERADI;Slamet Satuli, SH, Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Sampang; Nasrul Hidayat, Staf Bantuan Hukum Setda Kabupaten sampang; Syarifuddin, SH, Staf Bantuan Hukum Setda Kabupataen Sampang; Rizkika Putri Adinda, SH, Staf Bantuan hukum Setda Kabupaten Sampang;Arman Saputra, SH, Advokat PERADI; No. 1 s/d 5 tersebut di atas adalah para Pegawai Negeri Sipil pada Bagian HukumSekretariat Daerah Kabupaten Sampang yang beralamat kantor di Pemerintah Kabupaten Sampang, JI.
Bahwa jika terdapat permasalahan, maka LPSE akan memberikan bantuan melaluistafnya diruangan Bidding. Bahwa pengalaman Ahli, jika Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) telahmengumumkan paket pelelangan melalui LPSE Kabupaten Sampang, maka paketpekerjaan yang diumumkan tersebut, otomatis akan terumumkan juga oleh sistempada Portal pengadaan Nasional.
172 — 148
- Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum ( PKBH ) FH UII No. 01/SK/PKBH/VII/1998 ;- Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dekan FH UII No. 37/D.VI/SK ;- Memerintahkan para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat ( penggugat I sampai dengan penggugat V ) ;- Memerintahkan T.I dan T.II atau pejabat yang berwenang untuk merehabilitir nama baik para Penggugat ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 120.000,00 (
- TEGUH SRI RAHARJO, S.H. dkk- KEPALA PUSAT KONSULTASI Dan BANTUAN HUKUM FH UII- DEKAN FH UII
Sapta Utama, SH ( Para Penggugat ) sebagai PembelaUmum Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FakultasHukum Universitas Islam Indonesia, bukan atas permintaansendiri dari Para Penggugat, yang telah dilakukan olehTergugat I tanpa mendengardan memberi kesempatan kepada Para Penggugat terlebihdahulu tanpa dimintai keterangan (hal ini tidak sesuaidengan peraturan yang berlaku dilingkungan PusatKonsultasi dan Bantuan Hukum FHUII yaitu' tentang KodeEtik PKBH FHUII dengan nomor 01/SK PKBH/VII/1998tersebut
Bahwa olehkarena Labioratorium FH UII sebagai penyelenggarakegiatan konsultasi dan bantuan hokum bagi masyarakatyang tidak mampu maka dibawah struktur Laboratoriumterdapat pusat yang melaksanakan aktifitas konsultasidan bantuan hokum yaitu dengan nama Pusat Konsultasidan Bantuan Hukum (PKBH) yang dipimpin olehKepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum PKBH yang telahditetapkan dengan surat keputusan Rektor No.63/B.VI/Rek/V1I/1998 tentang Pengangkatan Kepala danKepala Pusat Laboratorium Fakultas Hukum
UII (bukti P08)dengan demikian Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum(PKBH) Laboratorium FH UII yang saat ini (Periode 19982001) dijabat oleh Tergugat I, adalah termasuk dalamPejabat Tata Usaha Negara yang menyelenggarakan ProgramPendidikan.
Bahwa bantuan hukum itu dilaksanakan oleh FakultasHukum UII. Bahwa saksi yang menjadikan sebagai Pembantu Dekan Iadalah PKBH UII. Bahwa kewenangan Laboratorium saksi tahu. Bahwa yang mengangkat structural Kabid adalahRektor. Bahwa staf diangkat oleh Laboratorium dandilegalisir oleh Dekan. Bahwa saksi tahu aturan laboratorium adalah daripramuker. Bahwa model pimpinan Fakultas Hukum UII ada 3 modeldan rancangan aturan~ kebijaksanaan saksi tidakmembaca.
Menyatakan tidak sah SuratKeputusan Kepala Pusat Konsultasidan Bantuan Hukum(PKBH)Pakul 882. ssasa::(PKBH) Fakultas Hukum UII No. O1 / SK / PKBH /VII / 1998 tentang pemberhentian Pembela UmumPKBH Laboratorium Fakultas Hukum UII yangditerbitkan oleh Tergugat I ;3.
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Tergugat:
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
367 — 257
Penggugat:
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Tergugat:
Badan Narkotika Nasional Republik IndonesiaPUTUSANNomor : 145/G/TF/2021/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertamasecara elektronik dengan acara biasa telah memutuskan denganpertimbanganpertimbangan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkaraantara :LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT (LBH MASYARAKAT),berkedudukan di Jalan Tebet Timur Dalam VI E Nomor 3, JakartaSelatan, DK! Jakarta.
secara mandiri dapatmelakukan gerakan bantuan hukum dari dan untuk masyarakatserta mendorong penegakan hukum, pemenuhan = danpenghormatan HAM di tengahtengah kehidupan masyarakat.Pasal 8Tujuan perkumpulan adalah bergerak dalam bidang sosial yangberupa pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yangtidak mampu dan atau tertindas dengan prinsip non diskriminasimelalui memberdayakan kemampuan dan kesadaran masyarakat.Pasal 9Untuk mencapai tujuannya, menitikberatkan pada aktifitas:1.
Bahwa PENGGUGAT telah diakui sebagai perkumpulan yangmenyediakan layanan bantuan hukum secara cumacumakepada masyarakat kurang mampu, marjinal, dan terpinggirkan,dengan pendekatan pemberdayaan hukum masyarakatberdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RInomor: M.HN01.HN.O7.02 ~TAHUN 2018 tentang LembagaOrganisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasisebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 20192021 (buktiterlampir/P8);e.
Bahwa Objek Sengketa yang dilakukan oleh TERGUGATberimplikasi pada kepentingan PENGGUGAT dalam memberikanbantuan hukum baik melalui litigasi, litigasi strategis, dan non litigasikepada pemohon bantuan hukum;a2. Bahwa kerugian yang secara nyata telah dan berpotensitimbul serta dirasakan oleh PENGGUGAT tidak terlepas dari dasarberikut;Halaman 15 dari 128 halaman Putusan Nomor : 145/G/TF/2021/PTUNJKTA.
Bahwa adanya Objek Sengketa yang dinyatakan olehTERGUGAT menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT karena dapatmenutup akses keadilan bagi penerima bantuan hukum yangPENGGUGAT tangani, yakni terpidana narkoitka yang telah di vonismati;84. Bahwa PENGGUGAT tengah menangani kasus perempuanterpidana mati tindak pidana narkotika atas nama Meri Utami BintiSiswandi yang merupakan kewarganegaraan Indonesia;85.
Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo
Tergugat:
Puskesmas Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo
56 — 41
Penggugat:
Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo
Tergugat:
Puskesmas Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
219 — 130
Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEHSurat Keberatan Pemohon Keberatan Error In Persona.Bahwa Pemohon Keberatan telah menyusun Surat Keberatan tertanggal 12 Maret2020 dengan sembrono dan tidak cermat karena tidak dengan jelas mencantumkanLembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Sebagai Termohon Keberatan.
Bukti P1 : Fotokopi sesuai asli Surat dari Direktur Yayasan LembagaBantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan HukumBantuan Hukum Banda Aceh kepada Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor PertanahanKabupaten Aceh Tamiang Nomor 056/SK/LBH/BNA/VI/2018tanggal 05 Juni 2018 perihal Mohon Data dan Informasi;2.
Bukti P3 : Fotokopi sesuai asli Surat dari Kepala Divisi Bantuan HukumYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LembagaBantuan Hukum Bantuan Hukum Banda Aceh kepada AtasanPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KantorPertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 068/SK/LBH/BNA/VII/2018 tanggal 12 Juli 2017 perihal Keberatan TidakDitanggapinya Permintaan Informasi;Halaman 13 dari 29 HalamanPutusan Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNA4. Bukti P45. Bukti P56. Bukti P67. Bukti P78. Bukti P89. Bukti P910.
Bukti T2 : Print Out Akta Pernyataan Keputusan Rapat PembinaYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia No 21 Tahun2017;3. Bukti T3 : Fotocopy dari fotocopy AD/ART YLBHI;4. Bukti T4 : Fotocopy dari fotocopy Surat Permohonan Data danInformasi No. 056/SK/LBHBNA/VI/2018 Tanggal 5 Juni2018;5. Bukti T5 : Fotocopy dari fotocopy Tanda terima Surat Permohonan Datadan Informasi No. 056/SK/LBHBNA/V1/2018;6.
Surat Keberatan Pemohon Keberatan Error In Persona;Bahwa pada pokoknya Pemohon Keberatan telah menyusun Surat Keberatantertanggal 12 Maret 2020 dengan sembrono dan tidak cermat karena tidakdengan jelas mencantumkan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh sebagaiTermohon Keberatan karena banyak lembagalembaga yang bergerak dibidangbantuan hukum di Banda Aceh , sehingga telah terjadi kerancuan siapa yangsebenarnya menjadi Termohon Keberatan;2.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
270 — 163
Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEHSurat Keberatan Pemohon Keberatan Error In Persona.Bahwa Pemohon Keberatan telah menyusun Surat Keberatan tertanggal 12Maret 2020 dengan sembrono dan tidak cermat karena tidak dengan jelasmencantumkan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Sebagai TermohonKeberatan.
Bukti PK1: Fotokopi sesuai dengan aslinyaSurat dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan HukumIndonesia Lembaga Bantuan Hukum Banda Acehkepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang,Nomor : 062/SK/LBHBNA/V1I/2018, tanggal 28 Juni 2018,perihal Mohon Data dan Informasi;2.
Bukti PK3 : Fotokopi sesuai dengan aslinyaSurat dari Kepala Divisi Bantuan Hukum YayasanLembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga BantuanHukum Banda Aceh kepada atasan Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi Kantor Pertanahan kabupatenAceh Tamiang Nomor : 067/SK/LBHBNA/VII/2018, tanggalHalaman 13 dari 28 HalamanPutusan Perkara Nomor: 15/G/KI/2020/PTUN.BNA12 Juli 2017, perihal Keberatan Tidak DitanggapinyaPermintaan Informasi;4.
Bukti PK 4 : Fotokopi sesuai dengan aslinyaSurat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten AcehTamiang kepada Kepala Divisi Bantuan Hukum LembagaBantuan Hukum Banda Aceh Nomor : 396/11.15200.3/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018, perihal KeberatanTidak Ditanggapinya Informasi;5.
Bukti PK6 : Fotokopi sesuai dengan aslinyaSurat dari Kepala kantor Pertanahan Kabupaten AcehTamiang kepada Kepala Divisi Bantuan Hukum LembagaBantuan Hukum Banda Aceh Nomor : 424/11.15200.3/VIII/2018, tanggal O8 Agustus 2018, perihalKeberatan Tidak Ditanggapinya Informasi:;7.
160 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) ; NEGARA Cq. PEMERINTAH R.I. Cq. PRESIDEN R.I. ; LAPINDO BRANTAS INCORPORATED
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Tergugat:
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
276 — 168
Penggugat:
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Tergugat:
Menteri Kesehatan Republik Indonesia