Ditemukan 896385 data
46 — 22
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 18 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMIN ANUNA alias RAMIN dengan pidana penjara selama 6(enam) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan PengadilanNegeri Limboto Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 18 Oktober 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah
94/PID.SUS/2023/PT GTO
103 — 0
Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT.
Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
197/G/TF/2023/PTUN.JKT
75 — 0
ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. ERINNA NUSANTARA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.
ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.500,00 (tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah)
220/G/TF/2023/PTUN/JKT
Suraji
Tergugat:
Kepala Desa Asemrudung
257 — 25
M E N G A D I L I;
Dalam Penundaan :
Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Atasnama
Suraji;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut obyek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Atas nama Suraji;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Kedudukan, Harkat dan Martabat Penggugat seperti keadaan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
91/G/2023/PTUN.SMG
Terbanding/Terdakwa : ALHIDAYAT PAKAYA Alias DAYAT
66 — 26
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 30 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALHIDAYAT PAKAYA alias DAYATdengan pidana penjara selama 5( lima ) bulan dan 15(lima belas) hari serta pidana
denda sejumlah Rp5.000.000,00,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 30 November 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
122/PID.SUS/2023/PT GTO
Terbanding/Terdakwa : NAEK JULIUS CHANDRA Alias SIREGAR
77 — 19
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAEK JULIUS CHANDRA alias SIREGAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta
denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan
125/PID.SUS/2023/PT GTO
17 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWA I SIDIK WASKITO UTOMO alias DIDIT bin EFENDI dan TERDAKWA II HENDRIK BAGUS SETIAWAN alias PELON bin SUWARDI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 540/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 5 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN.Mjk tanggal 29 Maret 2023 tersebut
5046 K/Pid.Sus/2023
PT Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Asep Suherman Felani
120 — 49
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00536280.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 26 April 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan
perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.264.788.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar R0.484.000 (empat
1.SUPENDI
2.Yantina Djami,S.Pd.SD
26 — 24
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Para Pemohon Adalah Suami Istri yang Menikah Secara Sah di Gereja Kristen Sumba Jemaat Ngallu Menurut Tata Cara Agama Kristen Jemaat Ngallu Surat Nikah Nomor : 08/AN/BPMJ.NG/X/2023 Tanggal : 29 Oktober 2023 danTelah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-03112023-0002 Tanggal 03 November 2023; adalah sah
menurut Hukum;
- Menyatakan bahwa anak atas nama :
- GABRIEL WILLYAM LOGO anak Laki-laki, lahir di Tanamanang, 13 Oktober 2014 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LT-17112017-0014 Tanggal 30 November 2017;
- MIRACLE IMEY LOGO anak Perempuan, lahir di Tanamanang, 06 Mei 2017 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LT-17112017-0039 Tanggal 03 November 2023;
- JUNIOR ABRAHAM LOGO anak Laki-laki,
lahir di Tanamanang, 01 Juni 2021 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LT-02112023-0022 Tanggal 03 November 2023;
- RICHARD EDLY LOGO anak Laki-laki, lahir di Waingapu, 20 September 2023 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LU-02112023-0005 Tanggal 03 November 2023;
Adalah anak-anak yang sah dari Para Pemohon;
4.
234/Pdt.P/2023/PN Wgp
VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa:
NATHALIA RARUNG
36 — 0
melakukan perbuatan Penggelapan karena jabatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nathalia Rarung dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menyatakan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1297, Tgl faktur : 16 Sep 2023
- 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1274, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 7.272.000.
- 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1265, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 2.700.000.
- 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1266, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 1.670.000.
- 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : 2023-06891, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 1.989.000.
- 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1226, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 3.665.000.
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor863/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
863/Pdt.G/2023/PA.Dp
45 — 10
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 489/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 16 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
148/Pdt.G/2023/PA.Kis
37 — 7
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara No 40/Pdt G/2023/MS Lsm
2. Menyatakan perkara nomor 40/Pdt G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut
3.Membebankan kpd Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)40/Pdt.G/2023/MS.Lsm
56 — 49
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 08 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Btk
15 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1069/Pdt.G/2023/PA.GM
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 281/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
281/Pdt.G/2023/PA.Kis
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 618/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
618/Pdt.G/2023/PA.Kis
36 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 9 Mei 2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.370.000,00 (tigaratus tujuhpuluh ribu rupiah);
521/Pdt.G/2023/PA.Pdg
26 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pwngadilan Agama Manna Tahun Anggaran 2023.
92/Pdt.G/2023/PA.Mna