Ditemukan 896385 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 06-11-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PT GORONTALO Nomor 94/PID.SUS/2023/PT GTO
Tanggal 27 Nopember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4622
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 18 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMIN ANUNA alias RAMIN dengan pidana penjara selama 6(enam) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
    rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menguatkan putusan PengadilanNegeri Limboto Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 18 Oktober 2023 untuk selebihnya;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah
    94/PID.SUS/2023/PT GTO
Register : 05-05-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 197/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 20 Juli 2023 — PENGGUGAT: PT. SARI BUMI TIMOR CITRA; TERGUGAT: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1030
  • Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT.
    Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    197/G/TF/2023/PTUN.JKT
Register : 17-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/TF/2023/PTUN/JKT
Tanggal 25 Juli 2023 — PENGGUGAT: PT. ERINA NUSANTARA; TERGUGAT: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
750
  • ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. ERINNA NUSANTARA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.
    ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.500,00 (tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah)
    220/G/TF/2023/PTUN/JKT
Register : 30-11-2023 — Putus : 26-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 26 April 2024 — Penggugat:
Suraji
Tergugat:
Kepala Desa Asemrudung
25725
  • M E N G A D I L I;

    Dalam Penundaan :

    Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;

    Dalam Eksepsi :

    Menolak Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Atasnama
    Suraji;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut obyek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Atas nama Suraji;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Kedudukan, Harkat dan Martabat Penggugat seperti keadaan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    91/G/2023/PTUN.SMG
Register : 22-12-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 09-01-2024
Putusan PT GORONTALO Nomor 122/PID.SUS/2023/PT GTO
Tanggal 9 Januari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum III : LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
Terbanding/Terdakwa : ALHIDAYAT PAKAYA Alias DAYAT
6626
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 30 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALHIDAYAT PAKAYA alias DAYATdengan pidana penjara selama 5( lima ) bulan dan 15(lima belas) hari serta pidana
    denda sejumlah Rp5.000.000,00,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 30 November 2023 untuk selebihnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
    122/PID.SUS/2023/PT GTO
Register : 27-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PT GORONTALO Nomor 125/PID.SUS/2023/PT GTO
Tanggal 11 Januari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum II : Santo Musa, S.H.,M.H.
Terbanding/Terdakwa : NAEK JULIUS CHANDRA Alias SIREGAR
7719
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAEK JULIUS CHANDRA alias SIREGAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta
    denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 untuk selebihnya;
  • Membebankan
    125/PID.SUS/2023/PT GTO
Putus : 10-10-2023 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5046 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 10 Oktober 2023 — SIDIK WASKITO UTOMO alias DIDIT bin EFENDI, dk.
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWA I SIDIK WASKITO UTOMO alias DIDIT bin EFENDI dan TERDAKWA II HENDRIK BAGUS SETIAWAN alias PELON bin SUWARDI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 540/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 5 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN.Mjk tanggal 29 Maret 2023 tersebut
    5046 K/Pid.Sus/2023
Register : 22-03-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 157/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal 19 September 2024 — Penggugat:
PT Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Asep Suherman Felani
12049
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
    3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00536280.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 26 April 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
    4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan
    perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.264.788.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar R0.484.000 (empat
Register : 09-11-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 234/Pdt.P/2023/PN Wgp
Tanggal 23 Nopember 2023 — Pemohon:
1.SUPENDI
2.Yantina Djami,S.Pd.SD
2624
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Bahwa Para Pemohon Adalah Suami Istri yang Menikah Secara Sah di Gereja Kristen Sumba Jemaat Ngallu Menurut Tata Cara Agama Kristen Jemaat Ngallu Surat Nikah Nomor : 08/AN/BPMJ.NG/X/2023 Tanggal : 29 Oktober 2023 danTelah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-03112023-0002 Tanggal 03 November 2023; adalah sah
    menurut Hukum;
  • Menyatakan bahwa anak atas nama :
    • GABRIEL WILLYAM LOGO anak Laki-laki, lahir di Tanamanang, 13 Oktober 2014 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LT-17112017-0014 Tanggal 30 November 2017;
    • MIRACLE IMEY LOGO anak Perempuan, lahir di Tanamanang, 06 Mei 2017 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LT-17112017-0039 Tanggal 03 November 2023;
    • JUNIOR ABRAHAM LOGO anak Laki-laki,
      lahir di Tanamanang, 01 Juni 2021 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LT-02112023-0022 Tanggal 03 November 2023;
    • RICHARD EDLY LOGO anak Laki-laki, lahir di Waingapu, 20 September 2023 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LU-02112023-0005 Tanggal 03 November 2023;

    Adalah anak-anak yang sah dari Para Pemohon;

    4.

    234/Pdt.P/2023/PN Wgp
Register : 05-07-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 17-09-2024
Putusan PN MANADO Nomor 183/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal 12 September 2024 — Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa:
NATHALIA RARUNG
360
  • melakukan perbuatan Penggelapan karena jabatan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nathalia Rarung dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menyatakan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1297, Tgl faktur : 16 Sep 2023
    • 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1274, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 7.272.000.
    • 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1265, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 2.700.000.
    • 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1266, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 1.670.000.
    • 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : 2023-06891, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 1.989.000.
    • 1 (satu) lembar bukti Nota Faktur penjualan nomor faktur : SR2023-09-1226, Tgl faktur : 16 Sep 2023, penjual : SONNY, tagihan ke toko : DIVOLH JAYA MOLOMPAR, jumlah total faktur : 3.665.000.
Register : 23-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PA DOMPU Nomor 863/Pdt.G/2023/PA.Dp
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor863/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
    863/Pdt.G/2023/PA.Dp
Register : 08-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 17 Mei 2023 — Pembanding melawan Terbanding
4510
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 489/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 16 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 16-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    148/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-02-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 40/Pdt.G/2023/MS.Lsm
Tanggal 14 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
377
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara No 40/Pdt G/2023/MS Lsm
    2. Menyatakan perkara nomor 40/Pdt G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut
    3.Membebankan kpd Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

    40/Pdt.G/2023/MS.Lsm
Register : 08-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PA BUNTOK Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Btk
Tanggal 28 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5649
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 08 Desember 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    200/Pdt.G/2023/PA.Btk
Register : 06-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
    2. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    1069/Pdt.G/2023/PA.GM
Register : 01-02-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 10-02-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 281/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 10 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 281/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Februari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
    281/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 21-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 618/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 5 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 618/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    618/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 09-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA PADANG Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
362
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 9 Mei 2023, dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.370.000,00 (tigaratus tujuhpuluh ribu rupiah);
    521/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Register : 08-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PA MANNA Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
260
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pwngadilan Agama Manna Tahun Anggaran 2023.
    92/Pdt.G/2023/PA.Mna