Ditemukan 237098 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1647/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT FREEPORT INDONESIA
15335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00474/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 April 2017,mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena PajakDari Luar Daerah Pabean Nomor 00014/277/14/091/16 tanggal 23 Maret2016 Masa Pajak Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.069.536.9091.000, sehingga pajak yang masih harus
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeansebesar Rp21.219.345.260,00; yang tidak dapat dipertahankan MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :DPP PPN
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT GROBEST INDOMAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 220/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP3932/KPU.01/2016 tanggal 05 Agustus 2016tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupa Aqua MixFor Shrimp, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp57.626.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp57.626.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 16-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3231/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PT OGY KARYA PRATAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3231/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) atas Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor KEP02811/NKEB/WPJ.27/2016 tanggal 16Juni 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan WajibPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukanpemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum sertadiputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan
    sehingga pengajuan gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) ke Pengadilan Pajak lebihbersifat prematur dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Register : 04-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1711 B/PK/PJK/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FONTERRA BRANDS INDONESIA;
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat TergugatNomor S2926/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016, tentangPemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atasnama Penggugat, NPWP 01.870.023.7056.000, dan Membatalkan SuratTergugat Nomor S2926/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 a quoserta memerintahkan Tergugat untuk memproses PermohonanPemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor 048/TAXFBI/III/2016tanggal
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor S2926/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016,Perihnal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak DapatDiproses yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, danperintah Majelis Hakim Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) untuk memproses permohonanPemindahbukuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)tidak dapat dibenarkan
    oleh karenanyakoreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) UndangUndang Pajak PertambahanNilai juncto Pasal 16 ayat (9) huruf a Peraturan Menteri KeuanganNomor 242/PMK.03/2014;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 24-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2315/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SUMBER MAKMUR ANEKA TEHNIK
16231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2315/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP1985/WPJ.10/2015 tanggal
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 = sebesarRp8.565.468.097,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: Dasar
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1911/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CARDIG ANUGRAH SARANA CATERING
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00150/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 1 Juli 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00001/406/13/005/15 tanggal21 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.063.974.4005.000,sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp5.062.843.041,00; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesarRp10.358.415.087,00 yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalamHalaman 4 dari
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp5.062.843.041,00; dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2863 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERKEBUNAN MILANO;
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugatterhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP02500/NKEB/WPJ.19/2016tanggal 28 Juni 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak, Nomor 00030/107/14/092/16 tanggal 21 Januari2016 Masa Pajak Januari 2014, atas nama Penggugat, NPWP01.128.141.7092.000, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
    permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP02500/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang Pengurangan KetetapanPajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Nomor 00030/107/14/092/16tanggal 21 Januari 2016 Masa Pajak Januari 2014, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3306/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAMBANG DAMAI
15633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3306/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Reklasifikasi Penyerahan Barang danJasa Terutang PPN sebesar Rp103.927.412.211,00 menjadiPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesarRp103.927.412.211,00, dan Koreksi positif Pajak Masukan sebesarRp5.983.277.752,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp4.179.509.722,00; dengan perincian sebagai berikut:a.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2067/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERKEBUNAN MILANO
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2018yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP02503/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, Nomor00032/107/14/092/16 tanggal 21 Januari 2016 Masa Pajak September 2014,atas nama Penggugat, NPWP 01.128.141.7092.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraHalaman 4 dari 7 halaman.
    dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 14-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT BAHARI CAKRAWALA SEBUKU
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1418/WPJ.29/2014 tanggal 27 Agustus 2014tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PajakBumi dan Bangunan Tahun 2013 Nomor PTB.NM.63.02.000.734.324.0002.3tanggal 16 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.609.929.3734.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp630.290.361,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Putusan Nomor 373 B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif NJOP PBB Tahun 2013 yang Berasaldari Koreksi terkait Penentuan Biaya Produksi Galian Tambang sebagaiDasar Untuk Menentukan Hasil Bersih Produksi Galian Tambangsebesar Rp186.819.751.840,00 (dari total koreksi seluruhnya adalahRp191.644.810.253,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali
    NJOP yang telah dilakukan oleh Majelis Hakimdengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 UndangUndang PajakBumi dan Bangunan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 23-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT. PANGANMAS INTI PERSADA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 666/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP2774/WPJ.32/2015 tanggal 4 Agustus 2015mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 #Nomor:00037/207/12/522/14 tanggal 17 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.626.220.6522.000; adalah sudah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesarRp2.354.380.000,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2922 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAMBANG TIMAH;
3010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00306/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 20 Juni 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013Nomor 00025/407/13/051/15 tanggal 30 April 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.628.269.1051.000; sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi Rp11.162.405.125,00; adalan sudah tepat dan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp30.043.108,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak
    Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dala perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) suncto Pasal 16FUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp11.162.405.125,00; dengan perincian sebagai berikut: NoO URAIAN Rp(; (2) (4)1 Dasar Pengenaan Pajak 10.870.318.02 Penghitungan PPN Lebih Bayara.
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2932 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DARMA HENWA, TBK;
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00470/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 April 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor : 00015/406/14/091/16 tanggal30 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.565.295.1091.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD8.521.070,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Terhadap akun R&R Travel sebesar USD512.939,15 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertaHalaman
    hukum yang benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat(1) huruf a dan Pasal 11 UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 02-11-1976 — Upload : 16-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153K/Sip/1974
Tanggal 2 Nopember 1976 — Tjut Intan; Tjut Habibah
5420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 103 Hukum Acara PerdataMengadili perkara dengan Hakim Tunggal dapat dibenarkan, Putusan Mahkamah Agung tgl. 14101976 No. 153 K/Sip/1974.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmengadili dalam tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :1, Tjut Intan.2.
    Pengadilan Negeri tidak melaksanakan pasal 173 RBg sebab saksiLeman waktu ditanya asal usul tanah sengketa dijawab dengan hoa (tidak telu)tetapi pada berita acara Pengadilan Negeri seolaholah saksi mengetahui denganjelas begitu pula saksi Kijik Saleh, keterangannya diputar balik dalam ,beritaacara ;4. bahwa Pengadilan Negeri tidak melaksanakan keadilan karena tidak mempertimbangkan keberatankeberatan penggugat untuk kasasi/terguget asal ;Menimbang ; mengenai keberatan ad, 1,bahwa keberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena fudex facti tidak salahmenerapkan Hukum isgi pula siti menaurut pasal 15 udangundang106Pokok Kehakiman No,10/1970 perkara harus diperiksa dengan 3 orang hakimtetap!
    undangundang namun dalam hal inf Haklm berdasarxen tugas pokok yang dibebankan padanys harus melakukannya (pasal 14Undangundang No. 14 tahin 1970); pagal 15 Undangundang No.14 tahun1970 nyat 1 menyatakan dengan sekurangkurangnye 3 orang hakim, kecuallapabila undangundang menentukan lain, in casu undangundang yang menentukan Jain alah Undangundang Darurat No. tahun 1951 yang maslh berlaku dan tidak bertentangan dengan Undangundang No.l4 tahun 1970,mengenal keberatesn ad. 2bahwa keberatan inipun tidak dapat
    dibenarkan karena judex fact!
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2646/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SENA SANJAYA MAKMUR SEJAHTERA
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Juni 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00199/KEB/WPJ.11/2016 tanggal 30Agustus 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak JuniHalaman 4 dari 7 halaman.
    Agustus 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.510.727.9.615.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 atas Penyerahan yang PajakPertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp633.938.642,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0O,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Putus : 04-03-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 4 Maret 2021 — MEKO SUMADI VS PT WARUNA SHIPYARD INDONESIA
8041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan sekalipun ada upaya hukumKasasi atas perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasimengajukan kontra memori kasasi tanggal 6 Mei 2019 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Maret 2019 dankontra memori kasasi tanggal 6 Mei 2019
    dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasanalasan/keberatankeberatan kasasi dari PemohonKasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan benarHalaman 4 dari 7 hal.
    Tergugat di atas Penggugat dapatdikualifikasikan mengundurkan diri dari perusahaan Tergugat dankarenanya hanya berhak memperoleh uang kompensasi PHK sesuaiketentuan Pasal 162 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar oleh Judex Facti dalam putusannya;Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut diatas keberatankeberatan Pemohon Kasasi tidak beralasan dan karenanyaharuslah ditolak;Bahwa alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat
    dibenarkan, karenamerupakan penilaian ternadap fakta dan hasil pembuktian di persidanganHalaman 5 dari 7 hal.
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3394 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR;
5316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00116/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 13Mei 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 Nomor00027/207/12/646/15 tanggal 16 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 02.305.155.0646.001, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Putusan Nomor 3394/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 sebesarRp1.474.226.887,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak
    sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2ayat (2), Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1, Pasal 1A,Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2b) serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1069 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
27444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1069/B/PK/Pjk/2021Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP : 01.546.053.8641.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP1247/WBC.10/2014tanggal 21 Oktober
    eksportasiberupa Palm Wax SM 2000 yang diberitahukan dalam PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor: 101734 tanggal 24 Juni 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp16.009.000,00; yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 16-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1194/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — PT MALINDO FEEDMILL Tbk vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1194/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP3909/WBC.10./2016 tanggal 23 September 2016, tentang Penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP004680/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016tanggal 20 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.824.326.1054.000, dan menetapkan
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupa Meatand Bone Meal, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalidalam PIB Nomor 054070 tanggal 3 Juni 2016 Klasifikasi pos tarif2309.90.3000 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp168.941.000,00,tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa308,909 TNE Meat and Bone Meal, Negara asal United States,dikenakan Pajak Pertambahan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp168.941.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 07-03-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 B/PK/PJK/2018
Tanggal 16 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAMBANG DAMAI;
2146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP2163/WPJ.06/2015, tanggal 22 September 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak November 2011,Nomor: 00050/207/11/029/14, tanggal 17 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.614.652.4029.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2011sebesar Rp1.299.834.898,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalamHalaman
    sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 dan Pasal 9 ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144Tahun 2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0O,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:PPN Yang Kurang/Lebih Bayar Rp (14.960.369.207,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya