Ditemukan 896162 data
Deska Tri Budi Utami
32 — 37
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 10 Agustus 2023 tersebut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jepara untuk mencoret perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa dalam buku register perkara perdata Permohonan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara ;
105/Pdt.P/2023/PN Jpa
FITER
Tergugat:
1.HAKIEM MUSTAQIM
2.MUHAMMAD HARDIS MARZUKI
3.BADAN PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
43 — 23
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm;
- Menyatakan bahwa perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dicabut oleh Penggugat, oleh karenanya perkara tersebut telah selesai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mencatat pencabutan perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm
74/Pdt.G/2023/PN Bjm
ANI WIJAYATI SUPARDI
14 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pencabutan perkara permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 September 2023 dalam Register Nomor: 1758/Pdt P/2023/PN.Sby.
;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat dalam register perkara Nomor: 1758/Pdt P/2023/PN.Sby., atas pencabutan tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1758/Pdt.P/2023/PN Sby
Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa:
DINDIN MIFTAHUDIN Alias GOBAD Bin UDUNG SANUSI
26 — 14
dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran beras dan gabah dari PD LANSER sebesar Rp 53.320.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 8 Juli 2023
Faktur FJ.2023.05.63 dengan harga per pcs Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 7 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran Roll pemecah kulit gabah dengan harga Rp 710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per pcs dengan total pembayaran Rp 14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) NO FC 00389 pada tanggal 20 Maret 2023;
- 2 (dua) lembar surat pembayaran /pembelian
acu dari RAYA MOTOR pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pembayaran /pembelian acu dari RAYA MOTOR pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 3 (tiga) lembar bukti pembayaran mesin milling pada tanggal 14 Maret 2023, tanggal 5 Juni 2023 dan pada tanggal 3 Oktober 2023.
NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH
Terdakwa:
REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA alm
38 — 0
melakukan tindak pidana Penipuan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 03/10/2023dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 03/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 04/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tigaratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BRI tanggal 17/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 26/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 26/10/2023dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 27/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 27/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BRI tanggal 28/10/2023 dengan nomor rekening penerima 769101016074535 a.n REZA PRASETYA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 1180801428 a.n SELVIA DESY periode Oktober 2023;
- 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 769101015074535 a.n REZA PRASETYA periode Oktober 2023
Dikembalikan
Terbanding/Terdakwa : HAJI LALU SUJIAN, SH Diwakili Oleh : MUNAWIR HARIS, SH
76 — 57
tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti
- Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/88/PMD /2018 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Masa Jabatan 2018-2024, tanggal 20 Januari 2018;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Kampanye Pemilihan Umum;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 100 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 03 November 2023;
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/153/XII/2023/Dit.
Intelkam, tanggal 22 Desember 2023;
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk SanDisk warna Hitam List Merah Berisikan Video Pengawasan Panwascam Sikur;
- Asli Proposal Permohonan Bantuan Dana Pengaspalan Jalan Pemukiman, tahun 2022, yang diberi tanda T-1;
- Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konstruksi, tahun anggaran 2023, yang diberi tanda T-2;
- Fotokopi Photo Kegiatan Pengaspalan Jalan Dusun Benteng Desa Kembang Kuning Tahun 2023, yang diberi tanda T-3;
- Asli Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Nomor 20.007-18/BA-STBJ/ Disperkrim/2023, tanggal 19 Desember 2023, yang diberi tanda T-4;
- Fotokopi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/153/XII/ 2023/Dit.Intelkam, tanggal 22 Desember 2023, yang diberi tanda T-5;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
f. 1 (satu) buah HP Redmi Note 12 Warna Biru IMEI 1 868763061570440, IMEI 2 868763061570457;
Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Wilman Asyri
Sedangkan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa
Juga tetap terlampir dalam berkas perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang didalam tingkat banding sejumlah Rp5000.00 (lima ribu rupiah);-
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 303/ PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 28 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Bjm tanggal 18 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
RIDWANSYAH
Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH UTARA
167 — 136
MENGADILI:
Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000
13/G/2023/PTUN.BNA
BUDI SANTOSO
45 — 40
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Ibu Kandung Pemohon MARIANI yang tertulis pada akte kelahiran No. 3578-LT-30052023-0313 tertanggal 30-05-2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya adalah satu orang yang sama dengan nama :
- MARIANI pada Kartu Keluarga dengan No. 3578262912090005;
- SULIANI pada Surat Keterangan KUA Nomor B.80/Kua.13.29.22/Pw.01/III/2023
tertanggal 14-03-2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agam Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya;
- SULIANI dalam Akta Kematian Nomor 3578-KM-24052023-0139 tertanggal 24-05-2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
- Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
2566/Pdt.P/2023/PN Sby
G.P Ronald Sihombing
Termohon:
1.PT HK Realtindo
2.PT Bogorindo Cemerlang
68 — 51
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 07/ESP-EKS/PP/VII/2023, tertanggal 18 Juli 2023;
- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Jkt Pst., dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
mencoret perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) ;
211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Terbanding/Terdakwa : Yulex Awete
44 — 37
2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 60-K/PM.III-19/AD/ I/2023 tanggal 10 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut:
Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 60-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, untuk selebihnya.
4.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
89-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
BONI ONG
20 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw tanggal 18 Januari 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar permohonan Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw dicoret dari register perkara permohonan
3/Pdt.P/2023/PN Byw
30 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Nomor 870/Pdt.G/2023/PN Dps dariPenggugat;
- Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tertanggal10 Agustus 2023, Nomor: 870/Pdt.G/2023/PN Dpsdicabut;
- Memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan;
- Membebankanbiaya perkara yang timbul dari perkara
870/Pdt.G/2023/PN Dps
Corry Gasperz
Tergugat:
1.Ir. Pungut Sumarno
2.Eddy S. Adipati
Turut Tergugat:
PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
45 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan gugatan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan register perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japdicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mencatat pencabutan perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japtersebut;
- Membebankan
260/Pdt.G/2023/PN Jap
PT. COWELL DEVELOPMENT
Tergugat:
1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
115 — 86
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT.;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret Gugatan Penggugat dari Register Perkara Nomor: 605/G/2023/PTUN.JKT.
;
3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Pencabutan Gugatan dalam Perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT, sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 334.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
605/G/2023/PTUN.JKT
PT. GUNUNG MERANTI JAYA, diwakili AFUI sebagai DIREKTUR UTAMA
Tergugat:
1.BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Turut Tergugat:
2.NOTARIS HESTI TRIASWATI, S.H., M.Kn
3.NOTARIS FARIDAH, S.H., Mkn
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SERANG
65 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Register Nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tertanggal 18 September 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 858.500,- (delapan
134/Pdt.G/2023/PN SRG
1.Nurbadi Yunarko, S.H., M.H
2.Aan Riyanto Latama, S.H.
3.Moh. Rizal Manaba, SH.MH
4.Fadly Alamsyah Safaa, S.H, M.H.
5.TUBAGUS ANKIE, S.H., M.H.
6.Andi Amin Syukur, S.H.
Terdakwa:
ANDI ANSAR AMIR ALIAS RUDI Bin H. AMIR
56 — 0
sampai 31 Juli 2023 dengan Account No : 1460004165481-ASNAWATY dengan Penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) lembar bukti transfer PaninBank, tanggal 21 Juli 2023 dari ASNAWATY dengan Penerima KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) lembar hasil print out pdf berupa PO (Purchase Order) dengan nomor : 053/SVS/VII/2023 dari PT. PELAYARAN SINAR VARUNA SENTOSA kepada PT. KARYA DARMA PERTIWI sebesar Rp. 496.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta) tanggal 18 Juli 2023.
- 1 (Satu) lembar hasil print out pdf berupa Invoice Pembayaran dengan nomor : 299/INV/KDP/PENJ/VII/2023 dari PT. KARYA DARMA PERTIWI kepada PT. PELAYARAN SINAR VARUNA SENTOSA, tanggal 20 juli 2023 sebesar Rp. 496.000.0000,- (Empat ratus Sembilan Puluh enam Juta Rupiah).
- 1 (Satu) lembar hasil print out pdf berupa PO (Purchase Order) dengan nomor : 029/PO-KDP/VII/2023 dari PT. KARYA DARMA PERTIWI kepada PT. SAMOEDRO INVESTAMA INDONESIA U.p Bpk.
Rekening/Account Number : 156-00-1540291-2 IDR KARYA DARMA PERTIWI Periode 21 Juli 2023-24 Juli 2023.
- 1 (Satu) lembar hasil print out pdf berupa Invoice Pembayaran dengan nomor : 016/INV/SII/VII/23 Pembayaran melalui Nomor rekening : 1772631021 Bank BNI An. YUDHI RAMADHAN dari PT. SAMOEDRO INVESTAMA INDONESIA kepada PT. KARYA DARMA PERTIWI, tanggal 21 juli 2023 sebesar Rp. 444.000.0000,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
- 1 (Satu) lembar hasil print out pdf berupa PO (Purchase Order) perihal : Permintaan Bahan Bakar Solar (HSD) dengan nomor : 025/PO-KDP/VII/2023 dari PT. KARYA DARMA PERTIWI kepada PT. SUCI ANUGERAH ENERGI U.p Hasriana Amandita sebanyak 40.000 Liter dengan harga Rp. 536.000.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), tanggal 20 Juli 2023.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terbanding/Terdakwa : ANIKE DORA KARTUTU alias IKE
55 — 37
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 190/Pid.B/2023/PN Amb tanggal 22 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANIKE DORA KARTUTU Alias IKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 1/7 Januari 2023: a. Tanggal 05 Januari 2023 sebanyak Rp. 10.000.000,- ; b. Tanggal 05 Januari 2023 sebanyak Rp. 15.000.000,-, c.
Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 2/7 Januari 2023: a. Tanggal 18Januari 2023 sebanyak Rp. 20.000.000,- ;
- 1 (satu) Lembar print koran Rekening Tahapan BCA a.n. Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 5/7 Januari 2023 : a. Tanggal 23 Januari 2023 sebanyak Rp. 20.000.000,- b. Tanggal 24 Januari 2023 sebanyak Rp. 15.000.000,
- 1 (satu) Lembar print koran Rekening Tahapan BCA a.n. Telly Nio Nomor rekening 0440152121 Halaman 3/4 Februari 2023 : a.
Tanggal 19 Februari 2023 sebanyak Rp. 25.000.000,- ;
- 1 (satu) Foto Slip Transferan Bank BRI Tanggal 17 Februari 2023 sebanyak Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ke Anike Dora Kartutu.
- 1 (satu) Foto Slip Transferan Bank BRI Tanggal 16 Februari 2023 sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ke Anike Dora Kartutu.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 4 Januari 2023 seharga Rp. 100.000.000, pembayaran di Kantor.
dikembalikan kepada Saar Marie Evelin Palijama;
- 1 (satu) rangkap foto copi sertifikat hak milik Nomor 41 a.n. Jonas Frederik Renoult berubah menjadi sertifikat induk 857 a.n Benediktus Renoult.
110/PID/2023/PT AMB
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1189/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluhribu rupiah).
1189/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1861/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluhribu rupiah).
1861/Pdt.G/2023/PA.Kis