Ditemukan 237098 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487 K/Pid/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — SUTARTO
8460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 487 K /Pid/ 2013hukum dapat menambah alasan tersebut berdasar atas hukumadatkebiasaan atau atas Yurisprudensi atau putusanputusanpara Hakim ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Factitidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan pasal aturanhukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan sertapertimbangan keadaankeadaan
    yang memberatkan dan keadaankeadaanyang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP ;Bahwa penadahan yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsurunsurPasal 480 ke1 KUHP ;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi
    hanya berkenaan dengan tidakditerapbkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No.8 Tahun 1981) ;mengenai alasanalasan kasasi Terdakwa :Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karenaperbuatan Terdakwa membeli mobil
    seharga Rp.35.000.000, sedangkan hargapasaran Rp.130.000.000, dan jual beli tersebut tanpa dilengkapi suratsuratyang sah yaitu tanpa STNK dan BPKB serta tanpa faktur pembelian ;Bahwa penerapan Pasal 480 ke1 KUHP berlaku proporti dolus proportoculpa yang antara kesengajaan dan kealpaan berlaku bersamasama denganancaman pidana yang sama ;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 302 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 —
4015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 302/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan,karena
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan Masa Pajak September 2006 sebesarRp1.849.701.682,00 terkait dengan penyerahan fiktif berdasarkanputusan Pengadilan Negeri yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUNin litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalimemiliki validitas hukum karena dilakukan berdasarkan kewenangan,prosedur dan substansi hukum yang dilakukan secaraterukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa)dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahanyang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asaskecermatan karena substansinya dapat dibenarkan, karena in casuPutusan Pengadilan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan pendapat hukum yangbersifatmenentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak dan UndangUndang terkait, sehingga pajak yangmasin harus~
Putus : 17-06-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1511/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT MEROKE TETAP JAYA
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP396/WBC.02/2017, tanggal 24 Oktober 2017,Halaman 3 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa PatentkaliGranular Fertilizer yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020671,tanggal 12 Juli 2017, masuk ke dalam pos tarif 3104.90.00 denganpembebanan Bea Masuk 0% yang ditetapkan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali pada pos tarif 3104.30.00 dengan pembebananBea Masuk 10% tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan tidak bersifat menentukan dan tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1647/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — BUT INTERNATIONAL AIR TRANSPORT ASSOCIATION vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00700/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00020/207/11/053/16Halaman 3 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 1647 B/PK/Pjk/2020tanggal 29 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.069.684.7053.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri sebesar Rp204.839.193,00; yang tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1999/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PAMA PERSADA NUSANTARA
127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonanbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00442/ KEB/WPJ.19/2017 tanggal 7 April 2017, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00042/207/14/091/16tanggal 24 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.338.618.0091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadinihil, adalah sudah tepat dan
    Putusan Nomor 1999/B/PK/Pjk/2019oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawalldengan Uji Bukti para pihak
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiHalaman 5 dari 8
Putus : 08-04-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 —
116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1042/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 25 September 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor> KEP00132
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 sebesarRp2.361.000.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelan menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp361.038.748,00; dengan perincian sebagai berikut :243.945.100,0PPN
Register : 28-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 764 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — PT. IVO MAS TUNGGAL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 November 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00026/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 12 Januari 2018 mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015 Nomor:0001 8/207/15/092/17 tanggal 27 Januari 2017 atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.213.128.0092.000; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon
    Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas BKP/JKP yang tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesarRp173.336.256,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KonitraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Halaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1448/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SEMARANG AUTOCOMP MANUFACTURING INDONESIA
2311
  • Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa danmengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP2881/WPJ.07/2011 tanggal 11November 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor :00204/406/08/055/10 tanggal 06 September 2010, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.869.469.5055.000; sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi USD 486,452.00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
    Putusan Nomor 1448/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari LuarUsaha sebesar USD 185,407.00 tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap
    paying), bukti pemotongan dan Laporan SPTMasa PPh Pasal 23 dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 UndangUndangPajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 08-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1255/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT BORNEO MAKMUR LESTARI
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1255/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 05 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yangPPNnya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00; yangtidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Uraian
Putus : 28-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3402 B/PK/PJK/2018
Tanggal 28 Nopember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR;
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00141/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 16Mei 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 Nomor00043/207/10/646/15 tanggal 2/7 Februari 2015, atas nama PemohonHalaman 4 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 3402/B/PK/Pjk/2018Banding, NPWP 02.305.155.0646.002, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 sebesarRp/711.612.144,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1647/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT FREEPORT INDONESIA
15335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00474/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 April 2017,mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena PajakDari Luar Daerah Pabean Nomor 00014/277/14/091/16 tanggal 23 Maret2016 Masa Pajak Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.069.536.9091.000, sehingga pajak yang masih harus
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeansebesar Rp21.219.345.260,00; yang tidak dapat dipertahankan MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :DPP PPN
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT GROBEST INDOMAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 220/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP3932/KPU.01/2016 tanggal 05 Agustus 2016tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupa Aqua MixFor Shrimp, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp57.626.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp57.626.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 16-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3231/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PT OGY KARYA PRATAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3231/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) atas Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor KEP02811/NKEB/WPJ.27/2016 tanggal 16Juni 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan WajibPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukanpemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum sertadiputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan
    sehingga pengajuan gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) ke Pengadilan Pajak lebihbersifat prematur dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Register : 04-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1711 B/PK/PJK/2018
Tanggal 6 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FONTERRA BRANDS INDONESIA;
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat TergugatNomor S2926/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016, tentangPemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atasnama Penggugat, NPWP 01.870.023.7056.000, dan Membatalkan SuratTergugat Nomor S2926/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 a quoserta memerintahkan Tergugat untuk memproses PermohonanPemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor 048/TAXFBI/III/2016tanggal
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor S2926/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016,Perihnal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak DapatDiproses yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, danperintah Majelis Hakim Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) untuk memproses permohonanPemindahbukuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)tidak dapat dibenarkan
    oleh karenanyakoreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) UndangUndang Pajak PertambahanNilai juncto Pasal 16 ayat (9) huruf a Peraturan Menteri KeuanganNomor 242/PMK.03/2014;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 24-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2315/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SUMBER MAKMUR ANEKA TEHNIK
16231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2315/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP1985/WPJ.10/2015 tanggal
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 = sebesarRp8.565.468.097,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: Dasar
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1911/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CARDIG ANUGRAH SARANA CATERING
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00150/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 1 Juli 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00001/406/13/005/15 tanggal21 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.063.974.4005.000,sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp5.062.843.041,00; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesarRp10.358.415.087,00 yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalamHalaman 4 dari
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp5.062.843.041,00; dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2863 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERKEBUNAN MILANO;
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugatterhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP02500/NKEB/WPJ.19/2016tanggal 28 Juni 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak, Nomor 00030/107/14/092/16 tanggal 21 Januari2016 Masa Pajak Januari 2014, atas nama Penggugat, NPWP01.128.141.7092.000, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
    permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP02500/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang Pengurangan KetetapanPajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Nomor 00030/107/14/092/16tanggal 21 Januari 2016 Masa Pajak Januari 2014, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3306/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAMBANG DAMAI
15633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3306/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Reklasifikasi Penyerahan Barang danJasa Terutang PPN sebesar Rp103.927.412.211,00 menjadiPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesarRp103.927.412.211,00, dan Koreksi positif Pajak Masukan sebesarRp5.983.277.752,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp4.179.509.722,00; dengan perincian sebagai berikut:a.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2067/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERKEBUNAN MILANO
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2018yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP02503/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, Nomor00032/107/14/092/16 tanggal 21 Januari 2016 Masa Pajak September 2014,atas nama Penggugat, NPWP 01.128.141.7092.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraHalaman 4 dari 7 halaman.
    dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 14-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT BAHARI CAKRAWALA SEBUKU
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1418/WPJ.29/2014 tanggal 27 Agustus 2014tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PajakBumi dan Bangunan Tahun 2013 Nomor PTB.NM.63.02.000.734.324.0002.3tanggal 16 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.609.929.3734.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp630.290.361,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Putusan Nomor 373 B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif NJOP PBB Tahun 2013 yang Berasaldari Koreksi terkait Penentuan Biaya Produksi Galian Tambang sebagaiDasar Untuk Menentukan Hasil Bersih Produksi Galian Tambangsebesar Rp186.819.751.840,00 (dari total koreksi seluruhnya adalahRp191.644.810.253,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali
    NJOP yang telah dilakukan oleh Majelis Hakimdengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 UndangUndang PajakBumi dan Bangunan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.