Ditemukan 896121 data
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 303/ PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 28 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Bjm tanggal 18 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
RIDWANSYAH
Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH UTARA
167 — 136
MENGADILI:
Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000
13/G/2023/PTUN.BNA
85 — 36
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 322/Pdt.G/2023/PA.JP tanggal 7 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1444 Hijriah.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
108/Pdt.G/2023/PTA.JK
9 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3185/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 3185/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
3185/Pdt.G/2023/PA.Badg
12 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 664/Pdt.G/2023/PA.Prw dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada DIPA Pengadilan Agama Pringsewu Tahun 2023;
664/Pdt.G/2023/PA.Prw
17 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 35/Pdt.P/2023/PA.Stg tanggal 24 Februari 2023 dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sintang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register Perkara
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
35/Pdt.P/2023/PA.Stg
24 — 14
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju No.150/Pid.Sus/2023 /PN.Mam tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Membebankan biaya kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
159/PID.SUS/2023/PT MAM
MASNI
11 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonannya Nomor 84/Pdt.P/2023/PN Pmn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pariaman untuk mencoret perkara permohonan Nomor 84/Pdt.P/2023/PN Pmn., tersebut dari dalam daftar register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
84/Pdt.P/2023/PN Pmn
60 — 28
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Smg tanggal 20 Juni 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
294/PDT/2023/PT SMG
Terbanding/Terdakwa : HENDRA BIN MUH. NASIR
32 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, tanggal 12 Juni 2023 Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Sdr yang dimintakan banding ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, dan di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 ,- ( lima ribu rupiah).
502/PID.SUS/2023/PT MKS
12 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 551/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan perkara 551/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 (Tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
551/Pdt.G/2023/PA.GM
1.TROPINA MEBRI, S.Sos, M.Si
2.YUSTIN MEBRI
3.ELSYE MEBRI, S.H
4.YEREMIAS MEBRI
5.YUSTINA WAMBLOLO /MEBRI
Tergugat:
PT. Pos Indonesia Wilayah XI Papua dan Papua Barat
27 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat ;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor : 254/Pdt.G/2023/PN Jap dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mencoret perkara Nomor : 254/Pdt.G/2023/PN Jap dari register perkara gugatan ;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul karena gugatan ini sebesar Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua rupiah);
254/Pdt.G/2023/PN Jap
Jemi Markus Ronsumbre
8 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 766/Pdt.P/2023/PN Jap, atas nama Pemohon JEMI MARKUS RONSUMBRE, Gugur;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 766/Pdt.P/2023/PN Jap, tidak dilanjutkan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang ditetapkan sejumlah Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
766/Pdt.P/2023/PN Jap
SEHE
Tergugat:
1.HJ. HAFSAH
2.MANI BINTI NURU
3.RASIA
82 — 94
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PN.Mks yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PN.Mks, di Cabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.460.000,- (Empat Ratus enam puluh ribu rupiah)
187/Pdt.G/2023/PN Mks
19 — 7
M E N E T A P K A N - Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1550/Pdt.G/2023/PA.Pbr tanggal 01 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
1550/Pdt.G/2023/PA.Pbr
42 — 2
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 795/Pdt.G/2023/PA.Cjr. tanggal 18 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1444 Hijriyah;
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
142/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
14 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 742/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 742/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
742/Pdt.P/2023/PA.Badg
Ny. Julia Subintoro
Tergugat:
Gurumukh
22 — 18
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar;
- Menolak perlawanan pelawan seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 17/Eks.RL/2023/PN Jkt.Utr, tanggal 3 April 2023 dapat dipertahankan;
- Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp456.000,00 (empat ratus limapuluh enam ribu rupiah);
289/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
24 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PA.Min tanggal 25 Februari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 495.000,00 (empat ratus Sembilan empat puluh lima ribu rupiah);
16/Pdt.G/2023/PA.Min
21 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
107/Pdt.G/2023/PA.Kla