Ditemukan 896121 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Putus : 27-03-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1946 K/Pid.Sus/2024
Tanggal 27 Maret 2024 — SUGI RIYANTO alias KELOTOK bin SARIYONO; ZULKIFLI alias IZUL bin (almarhum) H. M. TAIN;
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 303/ PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 28 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Bjm tanggal 18 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Register : 20-06-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 13/G/2023/PTUN.BNA
Tanggal 9 Nopember 2023 — Penggugat:
RIDWANSYAH
Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH UTARA
167136
  • MENGADILI:

    Eksepsi :

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

    Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
    3. Mewajibkan Tergugat
    untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
  • Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000
    13/G/2023/PTUN.BNA
Register : 24-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PTA JAKARTA Nomor 108/Pdt.G/2023/PTA.JK
Tanggal 7 Agustus 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8536
  • MENGADILI

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 322/Pdt.G/2023/PA.JP tanggal 7 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1444 Hijriah.
    3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    108/Pdt.G/2023/PTA.JK
Register : 10-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 3185/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
98
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3185/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 3185/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).

    3185/Pdt.G/2023/PA.Badg
Register : 06-09-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PA Pringsewu Nomor 664/Pdt.G/2023/PA.Prw
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
128
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 664/Pdt.G/2023/PA.Prw dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara tersebut kepada DIPA Pengadilan Agama Pringsewu Tahun 2023;
    664/Pdt.G/2023/PA.Prw
Register : 24-02-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PA SINTANG Nomor 35/Pdt.P/2023/PA.Stg
Tanggal 3 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
178
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 35/Pdt.P/2023/PA.Stg tanggal 24 Februari 2023 dari Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sintang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register Perkara
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    35/Pdt.P/2023/PA.Stg
Register : 11-10-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 159/PID.SUS/2023/PT MAM
Tanggal 1 Nopember 2023 — Terdakwa Pujiarto Alias Ciput Bin Iwang, Penuntut Umum RIKA ANDRIANI,S.H.
2414
  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju No.150/Pid.Sus/2023 /PN.Mam tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Membebankan biaya kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah);
    159/PID.SUS/2023/PT MAM
Register : 06-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 11-05-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 84/Pdt.P/2023/PN Pmn
Tanggal 21 Nopember 2023 — Pemohon:
MASNI
117
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonannya Nomor 84/Pdt.P/2023/PN Pmn;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pariaman untuk mencoret perkara permohonan Nomor 84/Pdt.P/2023/PN Pmn., tersebut dari dalam daftar register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
    84/Pdt.P/2023/PN Pmn
Register : 27-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PT SEMARANG Nomor 294/PDT/2023/PT SMG
Tanggal 10 Agustus 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6028
  • MENGADILI :

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Smg tanggal 20 Juni 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
    3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
    294/PDT/2023/PT SMG
Register : 27-06-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 502/PID.SUS/2023/PT MKS
Tanggal 27 Juli 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : JHADI WIJAYA, S.H
Terbanding/Terdakwa : HENDRA BIN MUH. NASIR
320
  • MENGADILI

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, tanggal 12 Juni 2023 Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Sdr yang dimintakan banding ;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, dan di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 ,- ( lima ribu rupiah).
    502/PID.SUS/2023/PT MKS
Register : 05-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 551/Pdt.G/2023/PA.GM
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 551/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara 551/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 (Tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    551/Pdt.G/2023/PA.GM
Register : 18-10-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 254/Pdt.G/2023/PN Jap
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penggugat:
1.TROPINA MEBRI, S.Sos, M.Si
2.YUSTIN MEBRI
3.ELSYE MEBRI, S.H
4.YEREMIAS MEBRI
5.YUSTINA WAMBLOLO /MEBRI
Tergugat:
PT. Pos Indonesia Wilayah XI Papua dan Papua Barat
270
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat ;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Nomor : 254/Pdt.G/2023/PN Jap dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mencoret perkara Nomor : 254/Pdt.G/2023/PN Jap dari register perkara gugatan ;
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul karena gugatan ini sebesar Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua rupiah);
    254/Pdt.G/2023/PN Jap
Register : 03-10-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 766/Pdt.P/2023/PN Jap
Tanggal 18 Oktober 2023 — Pemohon:
Jemi Markus Ronsumbre
80
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 766/Pdt.P/2023/PN Jap, atas nama Pemohon JEMI MARKUS RONSUMBRE, Gugur;
    2. Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 766/Pdt.P/2023/PN Jap, tidak dilanjutkan;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang ditetapkan sejumlah Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
    766/Pdt.P/2023/PN Jap
Register : 07-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 187/Pdt.G/2023/PN Mks
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat:
SEHE
Tergugat:
1.HJ. HAFSAH
2.MANI BINTI NURU
3.RASIA
8294
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PN.Mks yang diajukan oleh Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PN.Mks, di Cabut;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.460.000,- (Empat Ratus enam puluh ribu rupiah)
    187/Pdt.G/2023/PN Mks
Register : 01-09-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1550/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Tanggal 13 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1550/Pdt.G/2023/PA.Pbr tanggal 01 September 2023 dari Pemohon;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
    1550/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Register : 08-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 142/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 15 Juni 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
422
  • MENGADILI

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 795/Pdt.G/2023/PA.Cjr. tanggal 18 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1444 Hijriyah;

    Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    142/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Register : 07-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 742/Pdt.P/2023/PA.Badg
Tanggal 22 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
148
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 742/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 742/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    742/Pdt.P/2023/PA.Badg
Register : 09-05-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 289/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penggugat:
Ny. Julia Subintoro
Tergugat:
Gurumukh
2218
    1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar;
    2. Menolak perlawanan pelawan seluruhnya;
    3. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 17/Eks.RL/2023/PN Jkt.Utr, tanggal 3 April 2023 dapat dipertahankan;
    4. Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp456.000,00 (empat ratus limapuluh enam ribu rupiah);
    289/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
Register : 25-01-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PA MANINJAU Nomor 16/Pdt.G/2023/PA.Min
Tanggal 15 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
242
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PA.Min tanggal 25 Februari 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 495.000,00 (empat ratus Sembilan empat puluh lima ribu rupiah);
    16/Pdt.G/2023/PA.Min
Register : 10-01-2023 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PA KALIANDA Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Kla
Tanggal 31 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
215
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;

    3. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

    107/Pdt.G/2023/PA.Kla