Ditemukan 781431 data
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dan membatalkan Surat Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: S203/WPJ.20/2018tanggal 26 Januari 2018 tentang Pengembalian PermohonanPembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor00509/207/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011 Masa Pajak Juli 2008oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Februari 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atasPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiriMasa Pajak April 2010 sebesar (Rp19.395.337.561,00) yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan KembaliHalaman 4 dari 7 halaman.
Baik (AAUPB) dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 15 dan Pasal 4ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
11 — 9
penyebabnya karena Tergugat kalau berbicara kepadaPenggugat selalu kasar, kalau ada masalah selalu pergi dari rumah danTergugat sudah tidak perduli kepada Penggugat ;Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah sejak bulan Oktober 2013Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan sampai sekarang tidak pernahkembali ;Saksi tidak tahu apakah Tergugat masih memberi nafkah kepada Penggugat ;Saksi sudah mendamaikan, tapi tidak berhasil dan Saksi tidak sanggup lagi;Menimbang, bahwa buktibukti tersebut telah dibenarkan
acara persidangan perkara ini ;TENTANG PERTIMBAGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti diuraikantersebut di atas ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihakberperkara melalui mediasi tanggal TANGGAL, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat telahmemberikan jawaban yang pada pokoknya terurai sebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa buktibukti yang diajukan oleh Penggugat telah dibenarkan
olehkedua belah pihak ;Menimbang, bahwa keluarga kedua belah pihak telah memberikan keterangansebagaimana tersebut diatas dan dibenarkan oleh kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut diatas, Majelis Hakim telahmenemukan fakta dalam persidangan ini yang pada pokoknya sebagai berikut :a.
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex a quo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Februari 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 1254/B/PK/Pjk/2018Kembali (Semula Terbanding) sebesar Rp305.662.920,00; yang menurutPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnyaadalah sebesar Rp0,00 (nihil); yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 16UndangUndang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 6 ayat (1)UndangUndang Migas juncto Pasal 53 ayat (2) huruf b UndangUndangPeradilan Tata Usaha Negara;b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
16 — 10
harihari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohondatang menghadap di persidangan, kecuali pada persidangan tanggal 22November 2018, Pemohon tidak hadir di persidangan, sedangkan Termohontidak pernah hadir di persidangan, serta tidak pula menyuruh orang lainsebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipun Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut berdasarkan relaas Jurusita/ Jurusita Pengadilan AgamaJeneponto tanggal 17 September 2018, dan ketidakhadiran Termohon tersebuttanpa ada alasan yang dapat dibenarkan
Pemerintah RI.Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PegawaiNegeri Sipil;Bahwa selanjutnya pada persidangan tanggal 22 November 2018Pemohon dan Termohon tidak hadir di persidangan, serta tidak pula menyuruh Hal. 3 dari 7 HalamanPutusanNo.284/Pdt.G/2018/PA Mmj.orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipun Pemohon telahdiberitahukan secara resmi dan patut berdasarkan Berita Acara Sidang tanggalsebelumnya, dan ketidakhadiran Pemohon tersebut tanpa ada alasan yangdapat dibenarkan
Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan danPerceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa selanjutnya pada persidangan tanggal 22November 2018, Pemohon dan Termohon tidak hadir di persidangan, sertatidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipunPemohon telah diberitahukan secara resmi dan patut berdasarkan Berita AcaraSidang tanggal sebelumnya, dan ketidakhadiran Pemohon tersebut tanpa adaalasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, dan oleh karenanya majelishakim
189 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juni 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesarRp385.930.397,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan kontraHalaman 4 dari 8 halaman.
telah dilakukanpemotongan pajaknya dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Mei 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Desember2011 sebesar Rp297.110.432,00, yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2011 sebesarRp159.264.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danHalaman 4 dari 7 halaman.
Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
35 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif atas obyek PPN sebesarRp7.730.079.780; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp731.651.374,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
128 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
masuk atas barangimpor, jenis barang berupa LOW DENSITY POLYETHYLENE BRAND:COSMOTHENE GRADE: L420 BAIK yang diberitahukan dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 062454 tanggal 02 Februari2018 melalui skema tarif preferensi Bea Masuk (BM) dalam rangkaATIGA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhipersyaratan fasilitas tarif preferensi maka ditetapbkan BM sebesar 10%(MFN) sehingga mewajibkan Termohon PK untuk melunasi tagihan pajakdalam rangka impor (PDRI) Rp69.015.000,00 tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
47 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam perkara a quo;Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMasa Pajak November 2014 sebesar Rp34.785.854,00 yang tidakdipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan
oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) huruf f danhuruf serta Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Agustus 2015 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp95.814.433,00 karena Pajak Masukan yang digunakan untukkegiatan menghasilkan TBS dari perkebunan kelapa sawit yang dimilikiTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatdikreditkan yang tidak dapat dipertahankan seluruhnya oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitiHalaman 4 dari 8 halaman.
pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Desember 2013 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Putusan Nomor 481 B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengeterapan tarif yangberlaku dan bukti pendukung sebagaian
Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto P3B Indonesia denganKerajaan Belanda dan Indonesia dengan Switzeland;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
37 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasibeserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasiTerdakwa tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti sudah memberikanpertimbangan hukum yang tepat dan benar dalam putusannya;In casu, judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut telahdengan cermat mempertimbangkan keadaankeadaan yang menyertaiperbuatan Terdakwa baik keadaankeadaan yang meringankan maupunkeadaankeadaan yang memberatkan pidananya, khususnya mengenaikeadaankeadaan tentang ketidaklayakan Terdakwa untuk tetap dipertahankandalam dinas Prajurit
Oleh karenanyakepada Terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan pemecatan disampingpenjatuhan pidana penjaranya, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 KUHPM;Bahwa terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa yang memohonagar kepada Terdakwa seharusnya dilakukan rehabilitasi bukan pemidanaantidak dapat dibenarkan, karena sejak dilakukan penyelidikan perkara in casukepada Terdakwa tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim Assesmen, yangHalaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 170 K/Mil/2018menyatakan bahwa pada
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1068/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP460/WPJ.07/2011
Desember2007 Nomor: 00074/203/07/052/10 tanggal 31 Desember 2010 atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.000.120.4052.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesarRp1.331.344.071,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 1068/B/PK/Pjk/2021b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 239/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhnadap Keputusan Terbanding NomorKEP916
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilaiyang harus dipungut sendiri sebesar Rp13.288.903.125,00 yang tetapdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp2.657.780.626,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
151 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 November 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean (selanjutnya disebut SPKTNP) Nomor SPKTNP10/WBC.02/2018 tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp125.224.000,00; dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapanTermohon Peninjauan Kembali atas pembebanan tarif PPN sebesar 10%atas jenis barang Meat and Bone Meat (tepung daging dan tulang) bahanbaku pakan ternak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayarmenjadi Rp125.224.000,00:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
140 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1615/B/PK/Pjk/2018Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP176/WPJ.13/2013 tanggal 22 April 2013mengenai Keberatan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp108.466.584,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar
138 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 1411/B/PK/Pjk/2018Nomor KEP00112/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Nomor 00015/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa PajakOktober 2013 dengan jumlah yang harus dibayar sebesarRp33.620.904,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
42 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 3024/B/PK/Pjk/2019Pemohon Banding, NPWP: 01.001.668.1093.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 sebesarRp172.030.192.503,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali
dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku' sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a danPasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan