Ditemukan 546314 data
10 — 9
Majelis Hakim menilai bahwa bukti P.3 tidak dapat diterimasebagai alat buktinamun hanya sebagai petunjuk permulaan;Menimbang, bahwa berdasarkan saksisaksi di persidangan di tambahpetunjuk permulaan bukti P.3 Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Tergugattelah tidak diketahui lagi alamat dengan pasti di wilayah Negara RepublikIndonesia (gaib) oleh karenaitu pemanggilan Tergugat melalui siaran radio;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentu an Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 180 HIR dan Perma Nomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat yangharus dibuktikan kebenarannya di depan persidangan sesuai dengan isiposita gugatannya adalah bahwa keadaan rumah tangga Penggugat denganTergugat sudah tidak rukun dan tidak harmonis, Tergugat telah pergimeninggalkan Penggugat tanopa member nafkah atau harta sebagaipengganti
11 — 1
pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap ke persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikan kepada kedua belahpihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diaturmelalui PERMA
Pemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhalsebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yang merupakansatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah kewenangan Pengadilan Agama sesuaidengan ketentuan Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan Direktur JeneralBadan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3 Tahun2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinan yangmenjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 49UndangUndang
13 — 6
tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Para Pemohon telah datang sendiri di persidangandan telah menghadirkan anak para Pemohon dan calon istrinya, dan wali daricalon istri anak Para Pemohon dan Hakim telah memberikan nasihat kepadaHalaman 5 dari 11 halaman Penetapan Nomor 306/Padt.P/2020/PA.Sgtapihakpihak tersebut mengenai dispensasi pernikahan dengan segala aspekdan akibatnya yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat(1) dan (2) PERMA
dalam duduk perkara ini;Menimbang, bahwa para Pemohon telah mengajukan bukti P1 berupafotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama para Pemohon, yang dikeluarkanoleh Pejabat yang berwenang sebagai akta autentik, bermeterai cukup, telahdicap pos (nazegelen) dan sesuai dengan aslinya, maka alat bukti tersebuttelah memenuhi syarat formil, oleh karenanya dinyatakan terbukti bahwa ParaPemohon bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Sangatta,oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat PERMA
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama Sangatta;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 berupa Fotokopi Kartu Keluargaatas nama Pemohon I, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaiakta autentik, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dan sesuaidengan aslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil, karenaitu terbukti bahwa Calon suami adalah anak kandung dari para Pemohon,karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERMA
9 — 0
Pemohon telah hadir sendiri, akan tetapi Termohon tidak datang menghadapatau menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakilnya,meskipun menurut berita acara panggilan sidang tanggal 05 Agustus 2016,Nomor 1779/Pdt.G/2016/PA.Grt, yang dibacakan di persidangan Termohontelah dipanggil dengan resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak datang maka upayaperdamaian melalui mediasi sebagaimana diatur PERMA
kepentingan hukumnya di persidangan perkara ini, meskipuntelah dipanggil dengan resmi dan patut, dan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan sesuatu alasan yang sah, sehingga harus dinyatakanbahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tidak hadir, danpemeriksaan dilanjutkan di luarhadirnya Termohon atau secara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datangmenghadap di muka sidang, maka kewajiban para pihak untuk menempuhmediasi sebagaimana ketentuan Perma
tidakdalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma
8 — 3
tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini Cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
TsmAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun
22 — 8
agar rukun kembali dengan Termohon, dan juga melalui mediasisebagaimana dikehendaki oleh ketentuan Pasal 130 HIR jo Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yangtelah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal39 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang PelaksanaanUndang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 143Kompilasi Hukum Islam, dan Perma
No 2637/Pdt.G/2020/PA.Pwdmut'ah kepada Termohon sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) danselengkapnya sebagaimana bunyi amar putusan aquo;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Kaidah Hukum :dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang PedomanMengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberiperlindungan hukum bagi hakhak perempuan pascaperceraian, makapembayaran kewajiban akibat perceraian, knususnya nafkah iddah, mutah dannafkah madhliyah dapat dicantumkan
kepada Pemohon sebagai mantan suami untuk memberi nafkah idahkepada Termohon sebagai mantan istri;Menimbang, bahwa pembebanan nafkah iddah kepada mantan suamiharus mengacu status sosialnya, dan ternyata Pemohon bekerja sebagai kullbangunan, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon harus dihukum untukmembayar nafkah iddah sebesar Rp3.000.000, (tiga juta upiah), danselengkapnya sebagaimana bunyi amar putusan aquo;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan KaidahHukum : dalam rangka pelaksanaan PERMA
12 — 7
sesuai pasal 145 Rbg, perkara inidapat diputus secara Verstek;Menimbang bahwa dalam hal ini, Majelis sependapat dan mengambil alihpendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyisebagai berikut :elle 599 am eld yrolmoll elS> Yo Sle WI E52 Yoal o>Artinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
Nomor Tahun 2008 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. tahun 2008pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1) Pada harisidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkanpara pihak untuk menempuh medias1.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaan pokokperkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidak hadirnyaTergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. tahun 2008 ayat (1) tersebut,pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapat dilaksanakan sebagaimanamestinya;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan selamamembina rumah tangga dengan Tergugat dapat hidup rukun dan harmonis, namunsejak bulan April tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat terjadi
37 — 5
Atas kejadiantersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 450.000,(Empat ratus limapuluh rupiah).Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka KATIMAN ALS CINDONGdapat dipersangkakan melakukan tindak pidana Penadahan Ringansebagaimana dimaksud dalam pasal 482 dari KUHPidana Yo perma No 02Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dalam KUHPyaitu Rp 250,(Dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000,(Dua jutalima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
Marbau Selatan mengalami kerugian sebesar Rp450.000,(Empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa benar Terdakwa Katiman tidak ada memiliki ijin untuk membeligetah kompo tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dariKUHPidana Jo Perma
;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat ;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;e Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannyaMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 482 dari KUHPidana Jo Perma
13 — 2
PEMOHON.SUBSIDAIRJika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ( ex aeqo etbono ).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telahhadir di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir , maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma
nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnya Termohon ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnya Termohon ;Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan makaTermohon
atas, Pemohon menyatakanmembenarkan dan tidak mengajukan sesuatu apapun lagi, kmudian menyampaikankesimpulan tetap ingin bercerai dengan Termohon dan mohon putusan;Menimbang, bahwa segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acarapemeriksaan perkara ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusanini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimanatelah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimanamaksud Perma
13 — 10
old Uw 99 elleYeraArtinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat(3) Perma Nomor 1 Tahun 2008 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7tahun 1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusahamenasehati kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraitetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan
PERMA RI No. 1 tahun2008 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi(1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengantidak hadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. 1 tahun 2008ayat (1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan selamamembina rumah tangga dengan Tergugat dapat hidup rukun dan harmonis,namun sejak bulan Nopember 2011 antara Penggugat dan Tergugat terjadiperselisihan
12 — 4
mendapatpenolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo denganSurat Penolakan Nomor B.1B2/KUA.21.24.01/kp.01/9/2020 tanggal 17 September2020;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melampirkan dalamPermohonannya berupa fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi kartu keluargaPemohon dan Pemohon Il, fotokopi kutipan akta kelahiran anak Pemohon danPemohon II, fotokopi Akta Kelahiran calon suami cucuk Pemohon dan PemohonIl, dengan demikian maka sudah terpenuhi maksud Pasal 9 ayat (2) Perma
Nomor5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa Hakim telah memberikan nasihat agar Pemohon danPemohon II mengurungkan niatnya untuk menunda perkawinan anak Pemohon dan Pemohon II sampai batas minimal usia perkawinan, sesuai maksud Pasal 12ayat (2) Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, namun tidak berhasil karena Pemohon dan Pemohon II tetapbersikeras melanjutkan perkaranya dengan alasan khawatir terjadi Sesuatu halhalyang
Kawin No.743/Pdt.P/2020/PA.SkgMenimbang, bahwa Hakim juga telah mendengar keterangan anak Pemohon dan Pemohon II dan calon suaminya, bahwa mengetahui rencana perkawinan,keduanya sudah siap secara psikologi dan ekonomi untuk menikah, dengandemikian sudah terpenuhi maksud Pasal 13 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa untuk membuktikan permohonan Pemohon danPemohon II, Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan bukti surat, yaitu buktiP1 (Asli surat
164 — 43
beracara secaraelektronik, kKemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diuploadpada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Tergugat tidak datang menghadap persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, maka pemeriksaan perkara inidilaksanakan tanpa hadirnya Tergugat maka gugatan Penggugat untukberacara secara elektronik tidak bisa terlaksana di Pengadilan AgamaSurabaya (PERMA
dengan adanya Penggugat menyerahkan asli suratgugatan dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik,kemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diupload padaaplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis, kemudian Ketua Majelismenyatakan bahwa perkara yang dilakukan melalui elektronik tidak bisaterlaksana karena tidak adanya pertsetujuan daripada Tergugat, maka gugatanPenggugat dinilai tidak sah untuk beracara secara elektronik di PengadilanAgama Surabaya (PERMA
Nomor 1 Tahun 2019 dan Keputusan KMA Nomor129/KMA/SK/VIII/2019);Menimbang bahwa Majelis hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat baik secara langsung di persidangan maupun melaluimediasi sesuai PERMA No 1 Tahun 2016 dengan mediator Drs.
13 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Apabila Pengadilan Agama Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datang dantidak pula menyuruh orang lain atau kuasanya untuk datang menghadapmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan ketidakhadirannyatersebut bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah.Bahwa, sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun
G/2014/PA JTTENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonsebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun2008, para pihak diperintahkan untuk melakukan mediasi, namun karenaTermohon tidak hadir, oleh karenanya mediasi tidak dapat dilaksanakan.Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan nasehatkepada Pemohon akan tetapi tidak berhasil (vide pasal 82 (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah direvisi dengan
UndangUndangNomor 3 tahun 2006 jo pasal 180 HIR Jo PERMA Nomor 1 tahun 2008.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P, maka Pemohon dan Termohonmasih terikat dalam perkawinan yang sah dan sampai saat ini belum pernahbercerai. maka berdasarkan pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Pemohondan Termohon harus dinyatakan berkualitas sebagai pihakpihak dalam perkaraini.Menimbang, bahwa alasan yang diajukan Pemohon pada pokoknyakarena antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan danpertengkaran
14 — 3
hukum;SUBSIDAIR :Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ( Ex AequoEt Bono );Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telahhadir di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir , maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma
nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnya Termohon ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnya Termohon ;Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan makaTermohon
di atas,Penggugatmenyatakan membenarkan dan tidak mengajukan sesuatu apapun lagi,kmudian menyampaikan kesimpulan tetap ingin bercerai dengan Tergugatdan mohonputusan;Menimbang, bahwa segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acarapemeriksaan perkara ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusanini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud gugatan Penggugat quo sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimanamaksud Perma
11 — 14
Pasal 6 PERMA Nomor 5 tahun 2019, Para Pemohon memiliki legalstanding dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa mempedomani pasal 12 PERMA Nomor 5 tahun2019 tentang Pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin, Hakim telahHalaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 0761/Pat.P/2020/PA.Cjrberupaya menasehati Para Pemohon agar mengurungkan niatnya untukmenikahkan anak Para Pemohon bernama Lisnawati binti Halim dengan calonsuaminya bernama Xxxxx mengingat anak Para Pemohon belum mencapaiusia yang dibolehkan menikah
7 — 0
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan,sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi danpatut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat (1) HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
17 — 4
putusan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
9 — 4
Dan Proses Mediasi Sesuai maksudPasal 4 dan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang ProsesMediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernahhadir di persidangan;Menimbang, bahwa pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratgugatan Penggugat dalam persidangan tertutup untuk umum, dan Penggugatmenyatakan tetap pada gugatannya semula dengan keterangan tambahanHal. 3 dari 7 halaman, Putusan Nomor 1749/Padt.G/2018/PA.Gsgyaitu Tergugat sejak 4 tahun yang lalu bekerja
HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kKewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa upaya mediasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan7 ayat (1) PERMA
6 — 0
Pemohon secara pribadi datang menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon yang telah dipanggildengan patut berdasarkan berita acara panggilan Nomor1831/Pdt.G/2011/PA.Mjl tanggal 23 Juni 2011 dan tanggal04 Juli 2011 tidak datang dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, serta tidak ternyata bahwa tidakhadirnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yangsah; Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakimtidak melakukan pedamaian melalui prosedur mediasisebagaimana yang ditentukan dalam PERMA
iberita acarapemeriksaan perkara ini, dianggap keseluruhannyamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusanIni; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti telah diuraikan diatas; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah ~ berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon untuk membinarumah tangga dengan Termohon, tetapi tidakberhasil; +e e eee eeMenimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara initidak menempuh prosedur mediasi sebagaimana yangditentukan dalam PERMA
10 — 1
Surat gugatan, dan asli Surat persetujuan prinsipal untukberacara secara elektronik, kemudian surat tersebut dicocokkan dengandokumen yang diupload pada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh KetuaMajelis;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Tergugat tidak datang menghadap persidangan dantidak dapat dimintai persetujuannya untuk beracara secara elektronik, makapemeriksaan perkara secara elektronik tidak bisa terlaksana di PengadilanAgama Surabaya (PERMA
kemudian surat tersebut dicocokkan dengandokumen yang diupload pada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh KetuaMajelis, Kemudian Ketua Majelis menyatakan bahwa perkara yang dilakukanmelalui elektronik tidak bisa terlaksana karena tidak adanya persetujuandaripada Tergugat, maka gugatan Penggugat dinilai tidak sah untuk beracarasecara elektronik di Pengadilan Agama Surabaya dan dilanjutkan dengan acarabiasa berdasarkan Penetapan Nomor 3900/Pdt.G/2020/PA.Sby, dalampersidangan tanggal 14 Desember 2020 (PERMA