Ditemukan 896385 data
31 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 144/Pdt.G/2023/PA.Pyk selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Payakumbuh tahun 2023;
144/Pdt.G/2023/PA.Pyk
19 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 103/Pdt.G/2023/PA.Skg tanggal 24 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
103/Pdt.G/2023/PA.Skg
6 — 6
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 509/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 18 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
509/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
Imam supriyanto
Tergugat:
PT. SAHABAT KARYA NUSANTARA
19 — 17
- Mengabulkan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Smg tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatat pencabutan perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 34/Pdt.G.S/2023/PN Smg dalam register perkara gugatan sederhana yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah
34/Pdt.G.S/2023/PN Smg
13 — 5
Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2023;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam surat pernyataan tertanggal 22 Mei 2023; 4. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng Penggugat dan Tergugat sebesar Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
5/Pdt.G.S/2023/PA.Mgt
30 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 04 April 2023 dari Penggugat;
57/Pdt.G/2023/PA.Kwd