Ditemukan 546664 data
8 — 3
persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadirmenghadap di persidangan maupun menyuruh orang lain sebagai kuasanyayang sah menurut hukum, walaupun telah dipanggil secara patut dan resmisebagaimana relaas panggilan yang dibuat Jurusita Pengganti PengadilanAgama Ciamis;Bahwa Majelis Hakim sesuai dengan maksud pasal 82 UU No.7 tahun1989 telah berupaya menasihati Penggugat supaya bersabar dan dapat rukunkembali membina rumah tangga dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil danupaya mediasi guna memenuhi PERMA
sebab itu pemeriksaan perkaraini dilangsungkan tanpa hadirnya Tergugat, sesuai dengan pasal 125 dan 126HIR, yakni diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa majelis hakim berdasarkan pasal 82 Undang UndangNomor : 7 tahun 1989, telah berusaha mendamaikan para pihak dengan caramenasihati Penggugat supaya bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadirkepersidangan maka upaya mediasi sebagaimana ketentuan PERMA
14 — 0
telahditetapkan Pemohon secara pribadi datang menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon yang telah dipanggildengan patut berdasarkan berita acara panggilan Nomor1060/Pdt.G/2011/PA.Mjl tanggal 12 April 2011 dan tanggal12 Mei 2011 tidak datang dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, serta tidak ternyata bahwa tidakhadirnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yangMenimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakimtidak melakukan pedamaian melalui prosedur mediasisebagaimana yang ditentukan dalam PERMA
dalam iberita acarapemeriksaan perkara ini, dianggap keseluruhannyamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusanIni; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti telah diuraikan diatas; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah ~ berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon untuk membinarumah tangga dengan Termohon, tetapi tidakberhasil; Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara initidak menempuh prosedur mediasi sebagaimana yangditentukan dalam PERMA
9 — 0
lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Termohon tidak hadir menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk datang menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut, sedangkan ketidak hadiran Termohontanpa suatu alasan yang sah menurut hukum, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) PERMA
Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 11 Jum 2004 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 537/50/VI/2004, tanggal 11 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, oleh karena itu permohonan Pemohonterhadap Termohon memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
9 — 0
pribadi dan kuasa hukumnyadatang menghadap di persidangan, sedangkan Termohon yangtelah dipanggil dengan patut berdasarkan berita acarapanggilan Nomor 1968/Pdt.G/2011/PA.Mjl tanggal 08 Juli2011 dan tanggal 15 Juli 2011 tidak datang dan tidakmenyuruh orang lain sebagai kuasanya, serta tidakternyata bahwa tidak hadirnya itu tidak disebabkan olehsesuatu. halangan yang sah; Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakimtidak melakukan pedamaian melalui prosedur mediasisebagaimana yang ditentukan dalam PERMA
terurai dalam iberita acarapemeriksaan perkara ini, dianggap keseluruhannyamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusanIni; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti telah diuraikan diatas; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon untuk membinarumah tangga dengan Termohon, tetapi tidakberhasil; Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara initidak menempuh prosedur mediasi sebagaimana yangditentukan dalam PERMA
8 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatualasan yang sah, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadapdi persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
9 — 2
perundangundanganyang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatualasan yang sah, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadapdi persidangan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
6 — 2
Bgl. tanggal27 Februari 2012, sedang tidak ternyata bahwa tidak hadir Termohon tersebutdisebabkan suatu alasan yang sah;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana PERMA No.1 Tahun 2008 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar rukun kemballdengan Termohon, tetapi tidak berhasil.
Oleh karenanya,harus dinyatakan bahwa Termohon tidak hadir di persidangan.Menimbang, bahwa perkara ini tidak dapat dilakukan mediasisebagaimana ketentuan PERMA nomor 1 Tahun 2008 karena Termohon tidakhadir dipersidangan; Menimbang bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar hiduprukun kembali bersama Termohon sebagai Suami isteri, tetapi tidak berhasilMenimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hadir di persidangan ,namun untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum, maka Pemohon ttetap dibebani
8 — 0
berlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon dengan didampingi Kuasahukumnya hadir persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadi menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
9 — 0
berpendapat lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 02 Mei 2018 dan 21 Mei 2018, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
8 — 1
dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya dengan sah dan patutberdasarkan relas panggilan sidang melalui pengumuman RadioPemerintah Daerah Brebes dengan pengumuman pertama tanggal21 April 2009 dan pengumuman kedua tanggal 20 Mei 2009,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yangsah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan paSal 7 ayat (1) PERMA
padapendiriannya untuk bercerai dan selanjutnya mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, jalannyapemeriksaan lebih lanjut telah tercatat dalam berita acarapersidangan, maka cukuplah kiranya dengan menunjuk berita acaratersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana yang diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan paSal 7 ayat (1) PERMA
13 — 2
seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
8 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 18 Juli 2016 dan 08 Agustus 2016, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
8 — 1
perundangundangan yangberlaku;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
29 — 25
denganseksama mempelajari berkas perkara dan salinan resmi putusan PengadilanNegeri Mungkid serta keberatan dari Jaksa Penuntut Umum di dalam suratperlawanannya dan kontra memori perlawanan dari Terdakwa, MajelisHakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan Hakim tingkatpertama yang menyatakan Penuntutan Penuntut umum dalam perkaraNomor 319/Pid.B/2012/PN.Mkd. atas nama Supriyati Alias Upik BintiJamin tidak dapat diterima, dengan alasan dan dan pertimbangan sebagaiberikutMenimbang, bahwa Perma
Dalam perberlakuan PERMA No 2 tahun 2012 menghendaki adanyakoordinasi antara pihakpihak yang menangani perkara, dalam hal inipihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan , agar tidak terjadi kendaladalam menangani perkara tersebut ; 2.
10 — 0
peraturan perundangundanganyang berlaku; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
10 — 4
tidak berhasil dankarena pihak Termohon tidak datang menghadap di muka persidangan,Halaman 4 dari 12 halaman Putusan Nomor :0651/Pdt.G/2016/PA.Bms.sehingga upaya perdamaian sebagaimana diatur dalam PERMA No.1Tahun 2008, dan PERMA No.1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan,selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon dalam siding tertutupuntuk umum yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;Bahwa untuk menguatkan dalidalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan buktibukti berupa :A.
16 — 1
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanoa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat' tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
14 — 2
yang berlaku (Ex Aequo et Bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
18 — 14
Putusan No. 995/Pdt.G/2020/PA.KbmMenimbang, bahwa perkara ini tidak bisa dimediasi sesuai denganketentuan PERMA RI No.01 Tahun 2008 Jo.
PERMA RI No.01 Tahun 2016 karenaTergugat tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan yang padaBahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat awalnya rukun dan harmonis,namun sejak Tergugat pergi tanpa seizin Penggugat, dan sejak saat itu Tergugattidak diketahui keberadaannya dengan jelas dan pasti di Wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia selama 3 tahun 3 bulan, dan hingga sekarangkeduanya tidak pernah kumpul bersama dan sudah tidak saling mempedulikanlagi
11 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 25 Nopember 1983 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 306/402/1983, tanggal 24 Nopember 1983 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA