Ditemukan 544853 data
16 — 1
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud PERMA No. 1 Tahun2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena
14 — 1
memberikan nasihat kepada Pemohon,anak Pemohon, calon suami dan orang tua/wali calon suami agar memahamiresiko perkawinan yang dilakukan sebelum memenuhi batas usia yangditentukan oleh undangundang (19 tahun) terkait dengan kemungkinanberhentinya pendidikan bagi anak, keberlanjutan anak dalam menepuh wajibbelajar 12 tahun, organ reproduksi anak belum siap, dampak ekonomi, sosialdan psikologis bagi anak serta adanya potensi perselisihan dan kekerasandalam rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 12 PERMA
belah pihak telah merestui rencana pernikahan tersebut serta tidak adapihak lain yang keberatan atas rencana pernikahan tersebut, namun pada saatPemohon mendaftarkan pernikahan tersebut, Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Xxxxxx, Kabupaten Temanggung, menolak denganalasan anak Pemohon masih belum cukup umur;Menimbang, bahwa Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakyang dimintakan dispensasi, calon suami dan orang tua/wali calon suami,sebagaimana ketentuan pasal 13 ayat (1) PERMA
bagianaknya yang kurang umur tersebut sudah selayaknya mendapatkanpelayanan dari penguasa (pemerintah) yang dalam hal ini melalui pengadilanHal 11 dari 13 Pen No 243/Pdt.P/2019/PA.Tmgsebagai pelayan dalam bidang hukum, hal ini sesuai dengan qaidah fiqhiyyahyang berbinyi:arbass byio ac JI We elo VI 9 paiArtinya: " Tindakan imam terhadap rakyat harus dihubungkan dengankemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terpenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PERMA
12 — 3
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Hal. 6 Nomor 3822/Padt.G/2020/PA.TsmBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
10 — 0
Membebankan biaya perkara sesuai hukum.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Penggugat dan Tergugat agar hidup rukun kembali dalam rumah tangga,akan tetapi tidak berhasil;Bahwa dalam rangka untuk memaksimalkan upaya perdamaian tersebut,sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim tela h memerintahkankepada
Pengadilan Agama Kebumen sesuai dengan caracarayang telah ditentukan, maka formalnya gugatan penggugat dapat diterima untukdiperiksa;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan Penggugat danTergugat datang menghadap sendiri dipersidangan dan Majelis Hakim telah berusahadengan sungguhsungguh untuk mendamaikan antara Penggugat dengan Tergugatnamun tidak berhasil, dengan demikian maksud pasal 82 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memenuhi kehendak PERMA
Ali Mahfud, S.H., Hakim Mediator Pengadilan AgamaKebumen, sebagai Mediator dalam perkara tersebut;Menimbang, bahwa Mediator tersebut telah melaporkan hasil mediasi tersebutsecara tertulis kepada Majelis Hakim tertanggal 19 November 2015 yang menyatakanbahwa mediasi yang dilaksanakan tersebut gagal mencapai kesepakatan damai, karenamasingmasing pihak tetap bersikeras pada pendiriannya dan meminta kepada MajelisHakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut, oleh karena itu perintah Pasal2 PERMA
11 — 1
datang menghadap sidang dan tidak menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasa hukumnya untuk menghadap sidang sertaHal. 5 dari 9 Putusan Nomor NomorPkr.ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut;Bahwa karena Tergugat tidak datang menghadap sidang juga tidakmewakilkan kepada orang lain sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapsidang padahal telah dipanggil secara sah dan patut sehingga dalam perkara initidak dapat dilakukan mediasi sebagaimana ditetapkan Perma
Penggugat menyerahkan asli suratgugatan dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik,kemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diupload padaaplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis, kemudian Ketua Majelismenyatakan bahwa perkara yang dilakukan melalui elektronik tidak bisaterlaksana karena tidak adanya pertsetujuan daripada Tergugat sebab Tergugattidak hadir, Penggugat dinilai tidak sah untuk beracara secara elektronik diPengadilan Agama Surabaya (PERMA
menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapsidang serta ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa karena Tergugat/kuasa hukumnya tidak datangmenghadap dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut sehingga dalam perkara ini tidak dapatdilakukan perdamaian atau mediasi sebagaimana ditetapbkan Perma
19 — 3
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Hal. 7 dari 15 halamanMenimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
54 — 3
No. 252/Pat.G/2021/PAKdgTgl.28 Juli 2021Menimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan pasal 18ayat (3) Perma Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusahamenasehati kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraitetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat danTergugat rukun dan harmonis, namun sejak tanggal 21 Maret 2020 mulai tidakrukun
16 — 2
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Hal. 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 0299/Pdt.G/2017/PA.KdgTanggal 23 Oktober 2017Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai
dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (faazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
13 — 1
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namunoleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakimmerasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upayaperdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusahakeras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali dengan Tergugat akantetapi tidak berhasil;Hal. 7 dari 14 halamanMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka Tergugatdianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilan Pengadilan danharus dinyatakan tidak hadir;Menimbang
15 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008 :Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa yang menjadi
14 — 3
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Hal.7 dari 14 halamanPut.No. 0106/Pdt.G/2016/PA.MtpMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus
17 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 TahunHal. 7dari14 halaman Nomor 0201/Pdt.G/2016/PA.Mtp2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4ayat (2) PERMA
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 139 Kompilasi Hukum Islam, makaPengadilan telah memanggil pihak Tergugat untuk datang menghadiri sidang,namun Tergugat tidak pernah hadir di muka sidang dan tidak menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasa / wakilnya yang sah, meskipunia
13 — 11
., tanggal 26 Agustus 2019.2Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi sebagaimana maksud PERMA Nomor 1 tahun 2008 dengandiperbaharui PERMA Nomor 1 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat tersebut yangisinya tidak ada perubahan dan tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapat didengartanggapan/jawabannya karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangansekalipun
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, pasal 65 Undangundang Nomor 7tahun 1989, pasal 65 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 115Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Majelis Hakim telah berusaha secaramaksimal mendamaikan kedua belah pihak dengan menasehati Penggugatuntuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa upaya mediasi sebagaimana ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008dengan diperbaharu PERMA
13 — 7
secara patut dan sah dengan surat panggilan Jurusita PenggantiAgama Batulicin sebanyak 2 (dua) kali yang telah dibacakan dalam persidangan;Bahwa selanjutnya majelis hakim berusaha maksimal mendamaikanPenggugat dan Tergugat dengan memberikan saran dan nasihat kepadaPenggugat agar Penggugat mengurungkan niatnya bercerai dan rukun kembalimembina rumah tangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi sebagaimana maksud PERMA
Nomor 1 tahun 2008 dengandiperbaharui PERMA Nomor 1 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat tersebut yangisinya tidak ada perubahan dan tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapat didengartanggapan/jawabannya karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangansekalipun telah dipanggil secara resmi dan patut, maka majelis hakimmenyatakan bahwa hak jawab dari Tergugat dinyatakan gugur dan Tergugatdianggap
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, pasal 65 Undangundang Nomor 7tahun 1989, pasal 65 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 115Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Majelis Hakim telah berusaha secaramaksimal mendamaikan kedua belah pihak dengan menasehati Penggugatuntuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa upaya mediasi sebagaimana ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008dengan diperbaharu' PERMA
16 — 7
sesuaipasal 149 ayat (1) Rbg, perkara ini dapat diputus secara Verstek;Menimbang bahwa dalam hal ini, Majelis sependapat dan mengambil alihpendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyisebagai berikut :Ye S85 Aes lS cnalunall PISS G0 @S'F cell ws Oe97Artinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
Nomor 1 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. 1 tahun2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1)Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakimmewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaan pokokperkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidak hadirnyaTergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. 1 tahun 2016 ayat (1) tersebut,pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapat dilaksanakansebagaimana mestinya;Hm. 6 dari 14.
14 — 10
bernama Aldi binFaizal alias Paisal dengan perempuan yang bernama Indah Lestari bintiLamadongMembebankan biaya perkara menurut hukumBahwa, pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon hadirHal. 2 dari 14 Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2021/PA.Sidrapmenghadap sendiri dipersidangan dan Pengadilan telah berusaha menasehatiPemohon agar mengurungkan niatnya untuk menikahkan Anaknya yang masihdibawah usia nikah dan menunggu agar anak tersebut sudah memenuhi batasusia menikah serta memberikan Nasehat sesuai Perma
Demikian pula calonmempelai wanita dan calon istri serta calon besan hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha secara optimal memberikannasehat, saran dan padangan tentang hak dan kewajiban suami istri, kepadaPemohon, Anak Pemohon, Calon istri dari Anak Pemohon serta calon besan dariPemohon supaya bersabar dan mengurungkan maksudnya dan atau menundasampai calon mempelai perempuan tersebut mencapai batas umur yangditentukan oleh undangundang serta memberikan Nasehat sesuai Perma No
5tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Pasal12 Ayat 2, tetapi Pemohon tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara permohonandalam pengertian Voluntair (tanopa adanya pihak lawan) yang harus diputusdalam bentuk penetapan, maka perkara ini adalah pengecualian sebagaimanadimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 02 tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Hal. 7 dari 14 Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2021/PA.SidrapMenimbang
13 — 8
Membebankan biaya perkara menurut hukum.Bahwa, pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon hadirHal. 2 dari 14 Penetapan Nomor 469/Pdt.P/2021/PA.Sidrapmenghadap sendiri dipersidangan dan Pengadilan telah berusaha menasehatiPemohon agar mengurungkan niatnya untuk menikahkan Anaknya yang masihdibawah usia nikah dan menunggu agar anak tersebut sudah memenuhi batasusia menikah serta memberikan Nasehat sesuai Perma No 5 tahun 2019 Pasal12 Ayat 2, tetapi tidak berhasil karena Pemohon tetap pada keinginannya
Demikian pula calonmempelai wanita dan calon istri serta calon besan hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha secara optimal memberikannasehat, saran dan padangan tentang hak dan kewajiban suami istri, kepadaPemohon, Anak Pemohon, Calon istri dari Anak Pemohon serta calon besan dariPemohon supaya bersabar dan mengurungkan maksudnya dan atau menundasampai calon mempelai perempuan tersebut mencapai batas umur yangditentukan oleh undangundang serta memberikan Nasehat sesuai Perma No
5tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Pasal12 Ayat 2, tetapi Pemohon tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara permohonandalam pengertian Voluntair (tanopa adanya pihak lawan) yang harus diputusdalam bentuk penetapan, maka perkara ini adalah pengecualian sebagaimanadimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 02 tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa setelah membaca permohonan Pemohon sertamendengar
25 — 1
Pasal 132 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdatayang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. Tahun 2008 wajibterlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, maka Majelis Hakimmerasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upayalperdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No.
Pasal 115 KHI jo.Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusahamenasehati Penggugat agar hidup rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapitidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyata bahwatidakdatanganya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka Tergugat dianggaptelah membangkang (taazuz) terhadap panggilan Pengadilan dan harus dinyatakantidak hadir; Halaman 7 dari
15 — 6
Putusan Nomor 0255/Pdt.G/2015/PA.MrbY pb lb 999 ar alo Usoluall elS> Yo pSl> I o> Uoal >Artinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma Nomor 1 Tahun 2008 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk
bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. 1 tahun2008 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1)Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakimmewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaan pokokperkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidak hadirnyaTergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. 1 tahun 2008 ayat (1) tersebut,pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapat dilaksanakansebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa alamat dan domisili Penggugat masuk dalamyurisdiksi Pengadilan Agama Marabahan, maka berdasarkan ketentuan pasal73 ayat (1) Undangundang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana
54 — 13
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar menunda perikahan anak Pemohon hinggamencapai batas umur yang ditentukan undangundang, namun usaha tersebuttidak berhasil sampai penetapan ini dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini permohonan (voluntain),maka mediasi tidak perlu dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam buku Ilhalaman 85 dan PERMA
suaminya dikarenakan keduanya telahmenjalin hubungan (pacaran) sejak dua tahun dan pernah melakukanhubungan badan satu kali, serta untuk mengantisipasi kesulitankesulitanadministratif yang mungkin timbul dikemudian hari apabila tidak segeradinikahkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak Para Pemohon, dengan demikian secara formal telah memenuhi ketentuan pasal 10 dan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
Dengan demikian ketentuan pasal 12 PERMA No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Menimbang, bahwa anak Para Pemohon dan calon suaminya pada padapokoknya menyatakan bahwa rencana perkawinan keduanya didasarkan kepada keinginan sendiri karena saling mencintai bukan karena adanya paksaan dariPemohon maupun orang tua calon suami anak Para Pemohon serta keduanyamenyatakan sudah berhubungan (pacaran) selama 2 tahun, dan pernahmelakukan hubungan badan satu kali