Ditemukan 546722 data
7 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 06 Oktober 2016 dan 31 Oktober 2016,sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
5 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 16 Februari 2017 dan 27 Februari 2017, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi Sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
13 — 5
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Agama Brebes;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 23 Nopember 2005 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 1427/156/X1/2005, tanggal 23 Nopember 2005 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 3
PERMA Nomor Tahun 2008, jo. pasal 65 dan pasal 82 ayat (1) dan (4)Undangundang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 jo.
Undangundang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009, perubahan kedua atasUndangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. pasal angka (2)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan TarifAtas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung danBadan Peradilan yang Berada di Bawahnya jo. pasal 2 ayat (3) dan pasal 5 ayat (2)PERMA Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara danPengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan
19 — 8
Menetapkan biaya menurut peraturan yang berlaku.Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya; Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah hadir sendiri, lalu Ketua Majelis menjelaskan kepadaPemohon dan Termohon tentang kewajiban para pihak untuk menempuh tahapanmediasi (Vide PERMA Nomor Tahun 2008) dan atas pilihan Pemohon dan Termohon,Ketua Majelis menetapkan Dra.Hj.Jusmah sebagai Mediator Hakim dalam perkara ini,berdasarkan
gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 7 tahun 1989 dan pasal 130 HIR serta pasal 131 KHI Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan kedua belah pihak namun tidak berhasil;Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon hadir sendiri di persidangan, lalu Ketua Majelis menjelaskan kepadaPemohon dan Termohon tentang kewajiban para pihak untuk menempuh tahapanmediasi (Vide PERMA
6 — 1
dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya dengan sah dan patutberdasarkan relas panggilan sidang melalui pengumuman RadioPemerintah Daerah Brebes dengan pengumuman pertama tanggal02 April 2009 dan pengumuman kedua tanggal 04 Mei 2009,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yangsah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan pasal 7 ayat (1) PERMA
padapendiriannya untuk bercerai dan selanjutnya mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, jalannyapemeriksaan lebih lanjut telah tercatat dalam berita acarapersidangan, maka cukuplah kiranya dengan menunjuk berita acaratersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana yang diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan pasal 7 ayat (1) PERMA
6 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadil adilnya ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telahditetapkan, Penggugat dan Tergugat telah hadir dipersidangan dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan cara menasehati Penggugat danTergugat serta sesuai dengan PERMA No.1!
Pasal 143 ayat(1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, serta sesuaidengan PERMA No.1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasitelah diupayakan Mediasi pada tanggal 19 Pebruari2010 dengan Mediator Drs.Abun Bunyamin,SH namun tidakberhasil ;Menimbang, bahwa yang dikemukakan oleh Penggugatdan sebaliknya dihubungkan dengan alat alat buktiyang ada telah terbukti hal hal sebagai berikut1.
11 — 1
mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon telah hadir di persidangan ;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir dan tidak menyuruh oranglain sebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
9 — 2
perundangundangan yangberlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
9 — 5
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 02 Agustus 2016 dan 22 Agustus 2016, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
13 — 1
mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
8 — 1
peraturan perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusanseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadirsendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut,sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pulatidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Termohonyangtelah dipanggil secara sah dan patut tersebut harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
14 — 1
yangseadiladilnya;Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini, Penggugat dan Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan;Bahwa pada hari persidangan tanggal 18112019, Penggugat danTergugat datang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati dan mendamaikanPenggugat dan Tergugat agar rukun lagi dalam membina rumah tangga, akantetapi tidak berhasil;Bahwa untuk mengoptimalkan perdamaian tersebut, telah ditempuhproses mediasi sebagaimana amanat Perma
juncto Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KH),pemeriksaan perkara a@ guo menjadi kewenangan relatif Pengadilan AgamaTanjungpandan;Menimbang, bahwa pada tanggal 18112019, Penggugat dan Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati danmendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rukun lagi dalam membina rumahtangga, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk mengoptimalkan perdamaian tersebut, telahditempuh proses mediasi sebagaimana amanat Perma
8 — 1
AgamaCiamis ;Membebankan biaya menurut hukum ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dipersidangan,walaupun telah dipanggil secara patut oleh jurusita pengganti Pengadilan AgamaCiamis sesuai berita acara panggilan nomor 0497/Pdt.G/2016/PA.Cms. tanggal 03Februari 2016 dan tanggal 01 Maret 2016.Menimbang, bahwa karena Termohon tidak pernah datang dipersidangan,sehingga upaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidak hadirannyaTermohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum, olehsebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal inisesuai dengan ketentuan pasal 125 dan 126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upaya mediasisebagaimana ketentuan PERMA
9 — 1
persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadirmenghadap di persidangan maupun menyuruh orang lain sebagai kuasanyayang sah menurut hukum, walaupun telah dipanggil secara patut dan resmisebagaimana relaas panggilan yang dibuat Jurusita Pengganti PengadilanAgama Ciamis;Bahwa Majelis Hakim sesuai dengan maksud pasal 82 UU No.7 tahun1989 telah berupaya menasihati Penggugat supaya bersabar dan dapat rukunkembali membina rumah tangga dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil danupaya mediasi guna memenuhi PERMA
sebab itu pemeriksaan perkaraini dilangsungkan tanpa hadirnya Tergugat, sesuai dengan pasal 125 dan 126HIR, yakni diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa majelis hakim berdasarkan pasal 82 Undang UndangNomor : 7 tahun 1989, telah berusaha mendamaikan para pihak dengan caramenasihati Penggugat supaya bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat,akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadirkepersidangan maka upaya mediasi sebagaimana ketentuan PERMA
11 — 5
Perma Nomor tahun 2008, tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya,kuasa Pemohon telah menyerahkan bukti tertulis berupa :a). Fotocopy Surat Keterangan KTPS atas nama Pemohon Nomor :XXXX tertanggal 01 April 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala DesaXXXX Kota Banjar telah dicocokkan dengan aslinya dan bermateraicukup (P.1);b).
Perma Nomor tahun 2008, tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon telah dibacakan dalampersidangan yang isinya tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon hadir ke persidangan,sedangkan Pemohon prinsipal dan Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sertaketidakhadirannya tersebut tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum(default without reason), maka sesuai dengan kehendak pasal 125 ayat (1)dan pasal 126 HIR putusan ini dijatuhkan
11 — 1
Mohon putusan yang seadil adilnyaMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
18 — 9
seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 04 Oktober 2017, 30 Oktober 2017 dan 13 Nopember 2017, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
9 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Agama Brebes;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 28 September 2009 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 1000/50/IX/2009, tanggal 28 September 2009 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugatmemiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
5 — 0
perundangundangan yangberlaku ;e Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor1 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (1), dan perkara ini harus diselesaikan melalui