Ditemukan 782685 data
36 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP00250/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/14/018/16tanggal 23 September 2016 Masa Pajak Mei 2014 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal2/7 dan Pasal 36 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
40 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Putusan Nomor 784/B/PK/Pjk/201800082/203/11/725/13, tanggal 24 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 02.039.915.0725.000, adalah yang secara nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2011 sebesarRp5.010.059.092,00; yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar dan bersifat menentukan karena terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak.
39 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1016 B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding ternadap Keputusan Terbanding NomorKEP00041/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 Januari 2017, mengenaikeberatan atas
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp512.443.810,00; yang tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam halaman 12sampai dengan halaman 22 dari 25 halaman Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifatmenentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yangmasin harus~ dibayar dihitung kembali menjadi sebesarRp10.457.704,00; dengan
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
kekurangan pembayaran Bea Keluarsebesar Rp203.147.000,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan kembali perhitungan bea keluar olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diberitahukansecara tertulis dengan SPKPBK09 yang disebabkan perbedaan jumlahdan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor 000048 tanggal 10Agustus 2016 yang berisi tagihan bea keluar sebesarRp203.147.000,00; tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp203.147.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2018, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2011sebesar Rp99.512.194.907,00 yang tidak dapat dipertahankan MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
nol persen) dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c danPasal 7 ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
120 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1405/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00234/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 2 Maret 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2013 Nomor00021
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2013 berupa demurrage costsebesar Rp/5.574.869,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontramemori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan
(sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 26 i UndangUndang PajakPenghasilan juncto Article. 7.3., 7.5 dan 7.6 OECD Transfer PricingGuidelines 2010:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
115 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
quo yaitu tidak dapat diterimanya banding PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) terhadap KeputusanTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) Nomor KEP04157/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 26 November 2018, mengenaiKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00077/277/15/059/17, tanggal 02 Oktober 2017, oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 6 dari 8 halaman.
128 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
/B/PK/Pjk/20202012 Nomor 00007/207/12/092/17 tanggal 5 Januari 2017, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.359.212.6092.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 sebesarRp26.566.337,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 2354/B/PK/Pjk/2020serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaijuncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang
242 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 859/B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif DPP Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri sebesar Rp9.866.288.425,00, yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali
Kembali untuk bulan Desember 2013 dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
10 — 2
berikut :Bahwa saksi adalah bapak kandung Pemohon,bahwa pemohon dantermohon adalah suami isteri menikah tahun 2000 dan telah dikaruniai dua oranganak bernama ANAK dan ANAK II ;5Bahwa sekitar bulan Januari 2013 Pemohon dengan Termohon seringbertengkar yang akibatnya bulan Juli 2013 Pemohon dengan Termohon telahpisah ranjang hingga sekarang ;Bahwa saksi selaku orang tua telah menasehati mereka namun tidak berhasildan sudah dua bulan ini mereka pisah rumah ;Menimbang, bahwa buktibukti tersebut telah dibenarkan
Permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut diatas, Termohon telahmemberikan jawaban yang pada pokoknya Termohon tidak keberatan untukberpisah dengan Pemohon, selanjutnya membenarkan semua dalildalil/alasanalasan yang dikemukakan oleh Pemohon dalam surat permohonannya;Menimbang, bahwa buktibukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohontelah dibenarkan
oleh kedua belah pihak;Menimbang, bahwa keluarga tersebut telah memberikan keterangansebagaimana tersebut diatas dan dibenarkan oleh kedua belahpihak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan jawaban Termohonserta buktibukti tertulis dan keterangan keluarga tersebut di atas, Majelis Hakimtelah menemukan fakta dalam persidangan ini yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa berdasar bukti (P1) Pemohon dan Termohon terikat dalamperkawinan yang sah; Bahwa Pemohon dan Termohon telah hidup rukun
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2014 sebesarRp35.196.783,00 yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp24.636.478,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 225/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp1.067.898.274,00; yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp1.639.344.750,00; dengan perincian sebagai berikut:1.
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Putusan Nomor 3877/B/PK/Pjk/2020dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan kontra) memori peninjauan kembali dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifatmenentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak dan undangundang terkait;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2402/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00169/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 26 Januari 2018, tentangPenolakan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak PertambahanNilai
tanggal 26 Januari 2018, tentangPenolakan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak PertambahanNilai dan membatalkan Keputusan Tergugat NomorKEP00169/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 26 Januari 2018, tentangPenolakan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak PertambahanNilai Nomor 00014/109/10/092/17 tanggal 30 Agustus 2017 Masa PajakApril 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
23 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Mei 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalamperkara aquo Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp108.487.501,00 (seratusdelapan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus satuRupiah), yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 8 halaman.
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Barang (PIB) Nomor:241395, tanggal 30 Mei 2017, pada pos tarif 8526.91.90 denganpembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) (PPN 10% dan PPhPasal 22 = 2,5%), dan ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembalimenetapkan kembali atas barang dimaksud pada pos tarif 8527.21.00dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15% (ACFTA) (PPN10%, dan PPh Pasal 22 = 10%), sehingga Pemohon PeninjauanKembali diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp610.216.000,00 tidak dapat dibenarkan
benar pos tarif 8527.21.00 denganpembebanan tarif bea masuk sebesar 15% (ACFTA) (PPN 10%, danPPh Pasal 22 sebesar 10%), dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14dan Pasal 16 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, PMK6/KMK.010/2017;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 64/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP1866/ WPJ.04/2015 tanggal 25Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri yang berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak kepadapengusaha di kawasan Bebas Batam untuk Masa Pajak Maret 2012sebesar Rp471.415.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2Tahun 2009 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
16 — 4
hadir di persidangan, panggilan tersebut telahdisampaikan secara resmi dan patut;Bahwa pada sidang yang ditentukan Penggugat hadir di persidangansecara in person, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipunberdasarkan relaas panggilan Nomor 0138/Pdt.G/2019/PA.Bkn yang dibacakandi persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa pada sidang yang ditentukan Penggugat hadir dipersidangan secara in person, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidakpula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipunberdasarkan relaas panggilan Nomor 0138/Pdt.G/2019/PA.Bkn yang dibacakandi persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan
sebelum jawaban tidak memerlukan izin dariTergugat;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugathadir secara in person, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir di persidangandan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kKuasanya yang sah,meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor 0138/Pdt.G/2019/PA.Bkn. yangdibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan, Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebutdisebabkan alasan yang dibenarkan
SUHERMAN
12 — 3
Ngabang pada tanggal 18Desember 1961;Bahwa setahu saksi Pemohon bernama Suherman alias djan Su dan kesehariannyaPemohon dipanggil dengan nama A su;Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah hendakmemperbaiki/mengganti nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan Catatan SipilMempawah yang semula bernama Suherman alias Djan Su diperbaiki/diganti menjadiSuherman;Bahwa atas maksud Pemohon tersebut tidak ada pihak yang berkeberatan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut diatas dibenarkan
dimaksud dalam permohonan aquo yaitumerubah/mengganti nama pemohon yang semula bernama Suherman Alias Djan Su menjadiSuherman adalah demi tujuan baik yaitu menyesuaikan dengan identitas Pemohon berupaKartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sedangkan disisi lain perubahan tersebut secarahukum tidak merubah identitas keseluruhan dari identitas sebelumnya dan tidakmengakibatkan kematian perdata terhadap diri yang dimohonkan, maka permohonan inimenurut Hakim tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dibenarkan
;Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan Pemohon telah berhasil membuktikandalildalil permohonannya sedangkan permohonan aquo telah pula dinyatakan tidakbertentangan dengan hukum dan dapat dibenarkan, maka permohonan cukup beralasan bagiHakim untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka segala biayayang timbul dalam permohonan ini haruslah dibebankan kepada Pemohon yang besarnyaakan ditentukan dalam amar penetapan ini;Memperhatikan
YUSTINUS AKOK
16 — 10
Kabupaten Gresik makasesuai dengan UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan Pasal 52 ayat 1 jo UndangUndang Nomor 24 tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan yang menyatakan Pencatatan perubahan namadilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon,sehingga permohonannya Pemohon telah benar di ajukan pada PengadilanNegeri Gresik;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P3 (Kutipan Akta Kelahiran)yang telah dibenarkan
oleh Saksi menerangkan bahwa anak lakilaki bernamaYUSTINAS JAGA yang lahir di Sumbawa Besar 30 Mei 1985 adalah anak daripasangan Suamilstri dengan ayah bernama POLIKARPUS WARA dan Ibubernama ELISABETH MARI;Menimbang. bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P4 (Kutipan AktaAkta Nikah) yang dibenarkan oleh keterangan saksi yang menerangkan bahwaAKO bin YATMO telah melaksanakan Pernikahan dengan HERI SUSILOWATIbinti SUJITNO yang telah tercatat pada Kantor Urusan Agama KecamatanSidayu Kabupaten Jombang
Keterangan)menerangkan bahwa Siswa bernama YUSTINUS AKOK yang lahir di Gresik 30Mei 1975 adalah benar siswa SD Diponegoro Kecamatan Sumbawa Tahun1988;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P6 (Ijazah Sekolah MenengahHalaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 448/Pdt.P/2019/PNGsk.Pertama) menerangkan bahwa Siswa SMP Diponegoro Sumbawa Besarbernama LOURDES SALSABELLA yang lahir di Gresik 08 Januari 2001 adalahanak dari YUSTINUS AKOK;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P7 (Surat Keterangan DesaSukorejo) yang telah dibenarkan