Ditemukan 4153828 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2934/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DARYANTO,SH
Terdakwa:
CHOIRUL MANSUR
134
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 04-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2436/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
NURSENO INDRI ARDI
132
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
  • Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
  • Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1401/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
Irvansyah
134
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 30-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2258/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 30 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
Muhammad Rony Wijaya
134
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah
Register : 25-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 4978/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 25 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SETIO I
Terdakwa:
DEWA RICARDO PRAYOGA
122
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu
Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2231/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 19 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
SUDEKI
93
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2123/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 19 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
AGUS PURNOMO
128
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Register : 21-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2770/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 21 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
SUCIPTO
153
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Register : 25-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2973/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 25 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TRIO SISWANTORO,SH
Terdakwa:
OEI TJWAN NIO ELLY
124
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2637/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
FERY FIDIAN
123
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2667/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DARYANTO , SH
Terdakwa:
M.SYAIFUDIN HIDA
143
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2643/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
YANG ANDREAS
114
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 20-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2658/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 20 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DARYANTO , SH
Terdakwa:
KASIMAN
144
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 26-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3177/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 26 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CANDRA DWI P
Terdakwa:
HASIM
143
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 08-01-2021 — Putus : 08-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 696/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 8 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARDIANSYAH
Terdakwa:
PURWANTO
83
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    Memerintahkan

Register : 07-01-2021 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 290/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 7 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BAGUS SUGIANTO,SH
Terdakwa:
FAJAR SANJAYA
92
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 25-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2883/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 25 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG SUCIPTO
Terdakwa:
ADITYA AHMAD R
202
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 28-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3446/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 28 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
SAIFUL ANAM
243
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 02-02-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 4315/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 2 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
RAY PURNAMA MALLY
163
  • 1.Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2.Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);

Register : 07-01-2021 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 564/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 7 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJIONO
Terdakwa:
JIWO SUKAMDI
123
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 2 ( dua ) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa